BAB II
LANDASAN TEORITIS
A.
Definisi Bid’ah
Bid’ah merupakan lawan kata Sunnah, atau kebalikan dari Sunnah,
oleh karena itu jika seseorang sudah berani meninggal hal-hal yang diwajibkan
oleh Allah SWT. ia akan mendapatkan dosa. dan jika seseorang sudah menyepelekan
sunnah yang dicontohkan Rasulullah saw. maka orang tersebut akan disibukan
dengan perbuatan-perbuatan yang syubhat atau bisa saja terjerumus
kedalam perbuatan-perbuatan bid’ah, sebagaimana hal itu termasuk
perbuatan dosa.
Bid’ah secara bahasa berasal dari kata بدع
- يبدع - بدعا yang artinya mencipta[1]
(inovasi) ada banyak kata بدع dalam Al-Qur’an, seperti dalam
surat Al-Baqarah ayat ke- 117
yang menerangkan tentang pencaptaan langit dan bumi oleh Allah swt. sebagaimana
berikut:
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (117)
artinya: allah pencipta langit dan bumi, dan bila dia berkehendak (untuk
menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) dia hanya mengatakan kepadanya:
"jadilah!" lalu jadilah ia.(QS. Al-Baqarah 2:117)
sebagaimana
yang dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya yang berjudul
“Al-I’tishom”, hal tersebut menunjukan bahwa Allah sebagai “pencipta” langit
dan bumi tanpa ada permisalah sebelumnya.[2]
Dalam firmannya yang lain:
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ
الرُّسُلِ
Artinya: “katakanlah, aku bukanlah rasul yang pertama diantara
Rasul-Rasul”
Hal ini juga mengandung
arti “aku bukanlah rasul pertama yang diutus dengan membawa Risalah dar Allah
kepada hamba-hambanya, akan tetapi aku telah didahului oleh para Rasul
sebelumnya.”
Imam Asy-Syatibi memberikan contoh sebagai
berikut: “si fulan membuat perkara yang baru (bid’ah).” Maka berarti ia
membuat suatu tatanan atau cara yang tidak dibuat oleh orang sebelumnya. Atau
kalimat “ini adalah perkara yang mengagumkan.” Sebuah ungkapan yang ditunjukan
untuk sesuatu yang paling baik, yang tidak ada yang lebih baik darinya
seakan-akan sebelumnya pun tidak ada seperti yang serupa dengannya.[3]
Imam Asy-Syathibi menyimpulkan semua pekerjaan yang tidak mempunyai dalil Syar’I
dinamakan bid’ah (ungkapan yang lebih khusus dari arti yang sebenarnya secara
bahasa).
Imam
Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-I’tisham menjelaskan bahwasannya telah ditetapkan
dari kaidah ushul atau ilmu ushul bahwa semua hukum yang berkaitan dengan perbuatan
dan perkataan seorang hamba terbagi menjadi tiga bagian:[4]
1. Hukum yang mengandung arti
perintah, yaitu untuk perkara yang wajib atau sunnah
2. Hukum yang mengandung arti
larangan, yaitu untuk perkara yang dibenci atau diharamkan.
3. Hukum yang mengandung arti
pilihan, yaitu untuk perkara yang mubah.
Semua perbuatan dan perkataan seorang hamba
tidak terlepas dari tiga bagian berikut ini:
1. Diharuskan untuk mengerjakannya.
2. Diharuskan untuk meninggalkannya.
3. Dibolehkan untuk mengerjakan atau
meninggalkannya.
Bagian yang diharuskan untuk
meninggalkannya disebabkan oleh pertentangan bagian tersebut terhadap dua
bagian lainnya, yang terbagi menjadi dua bagian:
1. Diharuskan meninggalkannya dan
dilarang untuk mengerjakannya karena ada penyimpangan yang khusus, disertai pertimbangan
selain hal-hal tersebut, yaitu apabila suatu perkara diharamkan maka perbuatan
tersebut dinamakan maksiat dan perbuatan dosa, sedangkan palakunya tersebut
dinamakan orang yang bermaksiat dan berdosa. Namun jika tidak maka tidak
disebut dengan nama tersebut serta masuk dalam kategori hukum pengampunan.
Suatu perkara tidak dihukumi mubah kecuali ada penggabungan antara perkara yang
dibolehkan dan perkara yang dilarang, atau dengan kata lain bahwa hal itu
adalah penggabungan antara dua perkara yang berlawanan.
2. Diharuskan meninggalkannya dan
dilarang untuk mengerjakannya karena ada penyimpangan hukum-hukum syari’at yang
jelas, baik di sisi penetapan batasan, penentuan tata cara pelaksanaan, maupun
keharusan untuk berpegang teguh pada kondisi tertentu atau waktu tertentu yang
disertai dengan tindakan mudawamah (terus-menerus).
Imam Asy-Syatibi menyimpulkan
bahwasannya bahwasannya bid’ah hanya terjadi dalam masalah agama, dan
menyerupai suatu syar’at. orang yang melakukan perbuatan bid’ah disebut
dengan (mubtadi) dan perbuatannya disebut (bid’ah).
Adapun bid’ah secara istilah ulama berbeda dalam
mendefinisikannya, namun sebenarnya maksud dan tujuannya adalah sama, yaitu
agar seseorang hati-hati dalam mengerjakan suatu amalan yang belum jelas dalil
keterangannya, atau lebih parahnya tidak ada contohnya sama sekali dari Rasulullah
saw. berikut ini definisi bid’ah
menurut para ulama yang terbagi menjadi 2 kelompok ulama:
1.
Kelompok Pertama
Imam
Syafi’I membagi bid’ah menjadi dua, yakni bid’ah mahmudah dan bid’ah
madzmumah. Pendapat Imam Syafi’I
kemudian didukung oleh ulama lainnya, seperti Al-Izzu bin Abdussalam,
Al-Qarafi, Al-Ghazali, Ibnu Atsir, dan An-Nawawi,[5] Berkut
ini adalah definisi menurut ulama-ulama tersebut:
a.
Definisi Bid’ah menurut Imam Syafi’i
Selain
pakar dalam bidang Ushul Fiqih dan Fiqih, Imam Asy-Syafi’I juga bisa
dikategorikan sebagai seorang yang ahli hadits, ia mempunyai karya yang disebut
dengan nama Musnad Asy-Syafi’I. Bid’ah Sebagaimana yang telah dikutip oleh
Muhammad Shafawi dalam skripsinya ia menukil Imam Asy-Syafi’i:[6]
المحدثات من
الامور ضربان: احدها ما احدث مما يخالف كتابا او سنة او اثارا او اجماعا فهذه بدعة
الضلالة والثانية ما احدث من الخير لاخلاف فيه لواجد من هذا وهذاه محدثة غير
مذمومة[7]
Artinya: “Perkara-perkara baru
itu terbagi menjadi dua bagian, pertama: Perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an,
Al-Sunnah, Ijma atau menyalahi Atsar[8],
perkara baru semacam ini ialah Bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang
menyalahi Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, maka sesuatu yang seperti ini tidak tercela”.
b.
Definisi Bid’ah menurut Al-‘Izzu bin Abdissalam
الْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ رَسُولِ اللَّهِ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[9]
Artinya: “Apa-apa yang tidak diketahui
atau apa-apa yang tidak ada pada zaman Rasulullah Saw.,”
c.
Definisi Bid’ah menurut Al-Qarafi
والحق
التفصيل، وأنها خمسة أقسام (قسم) واجب، وهو ما تتناوله قواعد الوجوب
وأدلته من الشرع كتدوين القرآن والشرائع إذا خيف عليها الضياع فإن التبليغ لمن
بعدنا من القرون واجب إجماعا، وإهمال ذلك حرام إجماعا فمثل هذا النوع لا ينبغي أن
يختلف في وجوبه (القسم الثاني) : محرم، وهو بدعة تناولتها
قواعد التحريم وأدلته من الشريعة كالمكوس[10]
Artinya: “Yang benar ada perincian (dalam masalah bid’ah).
Bid’ah terbagi menjadi lima jenis: Pertama, jenis yang wajib yaitu yang masuk
dalam kaidah wajib dan dalil wajib dari syari’at seperti penyusunan Al-Qur’an
dan hukum-hukum syari’at ketika dikhawatirkan akan terbengkalai. Kedua, jenis
yang haram, yakni bid’ah berada dalam naungan kaidah haram dan dalil keharaman
dari syari’at seperti cukai, memberikan jabatan syari’at melalui jalur turun
temurun kepada orang yang tidak layak.”
d.
Definisi Bid’ah menurut Al-Ghazali
وما يقال إنه أبدع بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فليس كُلُّ مَا أُبْدِعَ مَنْهِيًّا بَلِ الْمَنْهِيُّ
بِدْعَةٌ تُضَادُّ سُنَّةً ثَابِتَةً وَتَرْفَعُ أَمْرًا مِنَ الشَّرْعِ مع بقاء
علته بل الإبداع قد يجب في بعض الأحوال إذا تغيرت الأسباب[11]
Artinya:
“apa yang dikatakan bahwa itu (kenyang) adalah baru dilakukan setelah
Rasulullah maka tidaklah semua perkara bid’ah itu dilarang. Yang dilarang
adalah yang bertentangan dengan sunnah tsabitah dan menghilangkan suatu perkara
syari’at bersama tetapnya illatnya. Bahkan terkadang membuat hal baru (bid’ah)
itu menjadi wajib ketika situasinya berubah.”
e.
Definisi Bid’ah menurut Ibnu Atsir
الْبِدْعَةُ
بِدْعَتَان: بِدْعَةُ هُدًى، وَبِدْعَةُ ضَلَالٍ، فَمَا
كَانَ فِي خِلَافِ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ ورسوله صلى الله عليه وسلم فَهُوَ فِي
حَيِّز الذَّمِّ وَالْإِنْكَارِ، وَمَا كَانَ وَاقِعًا تَحْتَ عُموم مَا نَدب
اللَّهُ إِلَيْهِ وحَضَّ عَلَيْهِ اللَّهُ أَوْ رَسُولُهُ فَهُوَ فِي حَيِّزِ
الْمَدْحِ، وَمَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مِثَالٌ مَوْجُودٌ كنَوْع مِنَ الجُود وَالسَّخَاءِ
وفعْل الْمَعْرُوفِ فَهُوَ مِنَ الْأَفْعَالِ الْمَحْمُودَةِ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ
يَكُونَ ذَلِكَ فِي خِلَافِ مَا وَردَ الشَّرْعُ بِهِ
Artinya: “Bid’ah ada dua macam, bid’ah huda (sesuai
petunjuk agama) dan bid’ah dhalal (sesat). Bid’ah yang menyalahi perintah Allah
dan Rasulullah, tergolong bid’ah tercela dan ditolak. Sedangkan bid’ah yang
berada di bawah naungan keumuman perintah Allah dan sesuatu yang dianjurkan
oleh Allah dan Rasulnya, maka tergolong bid’ah terpuji. Sesuatu bid’ah (hal
baru) yang belum pernah ada yang serupa
sebelumnya seperti jenis kedermawanan yang baru atau kebajikan yang baru
tentunya itu termasuk hal terpuji dan tidak mungkin digolongkan kepada sesuatu
yang menyalahi syari’at.”
f.
Definisi Bid’ah menurut Imam An-Nawawi
Pertama imam Nawawi
mengutip pendapat ahli bahasa di dalam kitabnya dengan pengertian bid’ah
sebagai berikut: “para ahi bahasa berkata, bid’ah adalah semua perbuatan
yang dilakukan tidak ada contoh sebelumnya”. pengertian tersebut adalah
pengertian secara bahasa.
Dalam definisi
diatas ia memberikan definisi secara bahasa, dalam bagian yang lain, atau dalam
kitab yang lain ia memberikan definisi pada syara’ sebagai berikut.
البدعة بكسرة
الباء ف الشرع هى احدث ما لم يكون في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وهي منقسمة
الى حسنة وقبيسة
Artinya:
“bid’ah dibaca dengan baris bawah pada huruf “ba”, secara istilah adalah
mencipta suatu amalan yang tidak pernah ada pada zaman rasulullah. dan ia
terbagi kepada dua, yaitu hasanah (baik) dan qabihah (buruk)”.
2.
Kelompok Kedua
Sementara
kelompok kedua berpendapat dengan tegas, bahwasannya bid’ah tidak
terjadi kecuali bertentangan dengan Sunnah. Pendapat dikemukakan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kemudian dikuatkan oleh Az-Zarkasyi, Ibnu Rajab
Al-Hanbali, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam Asy-Syatibi.
a.
Definisi Bid’ah menurut Syaikh Islam Ibnu Taimiyah
ما خالفت
الكتاب والسّنّة أو إجماع سلف الامة من الإعتقادات والعبادات كأقوال الخوارج
والروافض والقدرية والجهمية, وكالذين يتعبدون بالرقص والغناء بالمساجد.[12]
Artinya: “apa-apa yang bertentangan dengan kitab (al-qur’an) dan
sunnah (hadits),atau ijma umat terdahulu (salafus shaleh) dari keyakinan dan
‘Ibadah seperti ucapan orang-orang Khawarij, Syi’ah (Rafidhah), Qadariyah,
Jahmiyah, dan seperti orang-orang yang mereka beribadah dengan tarian-tarian
dan nyanyian di Masjid.”
b.
Definisi Bid’ah menurut Az-Zarkasyi
فِي
الشَّرْعِ فَمَوْضُوعَةٌ لِلْحَادِثِ الْمَذْمُومِ، وَإِذَا أُرِيدَ الْمَمْدُوحُ
قُيِّدَتْ، وَيَكُونُ ذَلِكَ مَجَازًا شَرْعِيًّا حَقِيقَةً لُغَوِيَّةً، وَفِي
الْحَدِيثِ ,كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ[13]
Artinya: “Pembagian bid’ah didalam syari’at hal baru yang tercela, dan
apabila mencari bid’ah yang terpuji hal itu dibatasi, sedangkan hal itu keadaannya
adalah majaz dalam syari’at, yang hakikatnya secara bahasa, sedangkan di dalam
hadits dikatakan setiap bid’ah adalah kesesatan.”
c.
Definisi Bid’ah menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali
وَأَمَّا
الْبِدْعَةُ الْمَحْمُودَةُ
فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ، يَعْنِي: مَا كَانَ لَهَا أَصْلٌ مِنَ السُّنَّةِ
يُرْجَعُ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا هِيَ بِدْعَةٌ لُغَةً لَا شَرْعًا،
لِمُوَافَقَتِهَا السُّنَّةَ.[14]
Artinya: “Adapun bid’ah
mahmudah (yang terpuji) adalah segala yang sesuai dengan sunnah, yakni
apa-apa yang ada asalnya/dasarnya dari
sunnah yang kembali padanya”.
d.
Definisi Bid’ah menurut Ibnu Hajar Al-Haitami
اَنَّ البِدْعَةَ
الشَّرعِيَّةَ لاَتكُونُ إلاَّ ضَلَالَةً بِخِلَافِ اللّغَوِيَّةِ
Artinya: “Bahwasannya bid’ah syar’iyyah paste sesat, berbeda
dengan bid’ah secara bahasa”.[15]
e.
Definisi Bid’ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar
dalam kitabnya Fathul Baari mengutip Imam As-Syafi’I dalam menjelaskan hadits
tentang bid’ah yang ada di dalam kitab shahih bukhari:[16]
كل
شيء أحدث على غير مثال يسمى بدعة سواء كان محمودا أو مذموما
Artinya: “segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh
sebelumnya disebut bid’ah, apakah itu terpuji ataupun tercela.”
f.
Definisi Bid’ah menurut Imam Asy-Syatibi.
عبارة طريقة
في الدين مخترعة، تضاهي الشرعية، يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية[17]
Artinya:
“sebuah jalan atau tatacara yang dibuat-buat yang disandarkan kepada agama,
sehingga menyerupai syariat, yang dikerjakan dengan maksud untuk menjadikannya
tatacara-agama.”.
B.
Macam-Macam Bid’ah dan Pembagian Bid’ah
Ulama
berbeda pendapat mengenai pembagian macam-macam bid’ah, ada ulama yang
berpendapat bid’ah terjadi dalam urusan Agama, seperti bid’ah dalam ‘aqidah,
bid’ah dalam ‘ibadah, bid’ah zamaniyah, bid’ah makaniyah dan bid’ah haliyah,
bid’ah hakikiyah, bid’ah idhafiyah,[18]
bid’ah fi’liyyah, bid’ah tarkiyyah, bid’ah mukaffirah,[19]
bid’ah mufassiqah,[20]
bid’ah sayyiah, bid’ah hasanah,[21]
bid’ah wajibah,[22]
bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah, dan bid’ah mubahah.[23]
1.
Al-‘Izz bin Abdussalam
Al-‘Izz
bin Abdussalam membagi bid’ah masuk kedalam pembagian hukum taklifi, menurut
belliau bid’ah terbagi kepada lima, yakni bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah
sunat/mandub, bid’ah makruh, dan bid’ah mubah. Al-‘Izz bin Abdussalam juga
memberikan contoh terkait masing-masing pembagian bid’ah tersebut:[24]
a.
Contoh bid’ah wajib
Pertama,
menekuni ilmu nahwu dan ilmu sharaf, yang dimaksudkan untuk memahami kalam
Allah dan Sunnah Nabinya. Menurut Al-‘Izz bin Abdussalam perkara tersebut wajib
karena menjaga syari’at pun wajib dan penjagaan terhadap syari’at tidak dapat
memenuhi kecuali dengan mengetahui ilmu nahwu dan ilmu sharaf, kaidahnya
sesuatu yang berimplikasi pada ketidaksempurnaan yang wajib kecuali dengannya,
sesuatu itu wajib.
b.
Contoh bid’ah haram
Menurut
Al-‘Izz bin Abdussalam contoh bid’ah yang haram seperti aliran Qadariyah,
Jabariyah, Murji’ah, Mujasimah.
c.
Contoh bid’ah mandub
Membangun
panti asuhan, sekolah, dan pembangunan jembatan, termasuk juga setiap kebaikan
yang belum pernah dilakukan pada generasi Islam pertama. Contoh lain adalah
shalat tarawih, pembicaraan tentang hal-hal yang mendalam terkait tasawuf,
pembicaran diberbagai tempat pertemuan untuk mendapatkan hujjah atas berbagai
masalah apabila dimaksudkan untuk mencari ridha Allah Swt.
d.
Contoh bid’ah makruh
Hiasan
Masjid, memperindah mushaf Al-Qur’an dengan warna-warna. Adapun melantunkan
Al-Qur’an dengan alunan suara hingga mengubah lafalnya dari ketentuan pembacaan
menurut bahasa Arab yang shahih hukumnya termasuk bid’ah yang haram.
e.
Contoh bid’ah mubah
Jabatan
tangan seusai shubuh dan ashar, mengembangkan sesuatu yang memberikan
kenikmatan badan terkait makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal,
mengenakan pakaian asing, dan melebarkan lengan baju.
2.
Imam Asy-Syatibi
Imam
Asy-Syatibi membagi bid’ah menjadi dua, pertama bid’ah hakikiyah dan yang kedua
bid’ah idhafiyah:[25]
a.
Bid’ah Hakikiyah
Bid’ah
hakikiyah ialah bid’ah yang tidak memiliki dalil syari’at, baik dari Al-Qur’an,
Hadits, Ijma, maupun dalil-dalil lain yang mu’tabar bagi ulama, baik secara
global maupun secara terperinci. Oleh karena itu, ia dinamakan bid’ah karena
yang dibuat-buat tanpa ada permisalan sebelumnya, walaupun orang yang berbuat
bid’ah menolak dianggap sebagai orang yang keluar dari syari’at, sebab ia
mengklaim bahwa hal itu mesuk kedalam siratan yang bernaung di bawah
dalil-dalil. Klaim tersebut menurut Asy-Syatibi tidak benar, baik secara
substansi maupun zhahir. Adapun secara substansial tentu dengan pemaparan.
Sedangkan secara zhahir, jika memang benar ia mendasari, maka dalil-dalil itu
merupakan sesuatu yang samar tanpa dali. Namun jka tidak maka perkara jelas.[26]
b.
Bid’ah Idhafiyah
Bid’ah
idhafiyah ialah bid’ah yang mempunyai dua akar, salah satu yang memiliki dalil
yang berkaitan, sehingga dari sisi tersebut ia terlihat seperti bukan bid’ah, sedangkan akar lainnya tidak
memiliki dalil yang berkaitan, sehingga ia seperti bid’ah hakikiyah. Ketika
melakukan perbuatan bid’ah yang memiliki dua akar yang tidak terarah pada salah
satu dari dua akar itu, ia diberi nama idhafiyah. Artinya, kalau dilihat dari
salah satu akarnya, maka ia merupakan perbuatan sunnah, karena berdasarkan pada
dalil. Namun jika dilihat dari sisi lainnya, ia merupakan perbuatan bid’ah,
karena ia bersandar pada perkara yang samar (bukan pada dalil), bahkan tidak
bersandar pada sesuatupun.
Menurut
Asy-Syatibi, perbedaan antara keduanya dari segi makan ialah dari segi dasarnya
ada dalil yang menunjukan hal itu, tapi dari segi tatacara pelaksanaan atau
kondisi dan perinciannya, tidak ada dalil yang menunjukan hal itu, walaupun hal
tersebut sangat membutuhkn dalil, karena kebanyakan hal tersebut terjadi dalam
masalah-masalah ubudiyah bukan dalam perkara-perkara kebiasaan (adat) semata.
Asy-Syatibi
menyatakan bid’ah hakikiyah lebih banya, lebih umum, dan lebih masyhur
penyebutannya di kalangan umat, lebih banyak menimbulkan perselisihan pendapat,
serta contoh-contohnya cukup banyak dan lebih cepat dalam pemahaman ulama, maka
kami tinggalkan pembicaraan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengannya.
Disamping itu, sedikit sekali bid’ah hakikiyah yang memiliki hukum khusus dan
berbeda dengan bid’ah idhafiyah. Bahkan keduanya dalam kebanyakan
hukum-hukumnya sama, dan itulah yang ingin diterangkan dalam kitab Al-I’tishom.
Berbeda
dengan bid’ah idhafiyah yang memiliki hukum-hukum khusus dan penjelasan yang
khusus, dan inilah yang ingin diterangkan dalam bab tentang bid’ah hakikiyah
dan bid’ah idhafiyah, bahwa bid’ah idhafiyah pertama terbagi kepada dua bentuk,
yang pertama dekat denga bid’ah hakikiyah sehingga hampir dianggap bid’ah
hakikiyah, dan bentuk yang satu lagi jauh dari bid’ah hakikiyah sehingga hampir
dianggap sebagai perbuatan sunnah semata.[27]
C.
Sejarah Munculnya Bid’ah
1.
Kasus Penolakan Zakat Kepemimpinan Khalifah Abu Bakar
Wafatnya
Rasulullah Saw., menjadikan kaum muslimin pada masa itu sangat sedih dan sulit
dipercaya. Rasulullah wafat pada tahun ke-11 Hijriah. Kaum muslimin antara
anshor dan muhajirin pada waktu itu saling mengklaim diri sendiri memperebutkan
pengganti pemimpin seluruh kaum muslimin sebagai pengganti Rasulullah saw. Kemudian
Umar pun meminta agar Abu Bakar melihat kondisi yang terjadi di antara kaum
anshor dan mujarin yang sedang memperebutkan tahta kekuasaan pemimpin.
Umar
bin Khatab dan Abu Bakar mengajak kepada seluruh kaum muslimin, terutama Anshor
dan Muhajirin, untuk memusyawarahkan pengganti Rasulullah saw. Kaum Anshor dan
Muhajirin menyepakati akan ushulan yang dikemukakan oleh Umar bin Khatab dan
Abu Bakar. Abu Bakar menunjuk Umar agar berkenan untuk dibaiat oleh kaum
Muslim, namun Umar menolak hal tersebut,[28]
karena Menurut Umar yang paling sering mengganti Rasulullah Imam ketika beliau
sakit adalah Abu Bakar, Umar juga menyuarakan kepada kaum Anshor dan Muhajirin
bahwa Abu Bakar lebih layak karena dia adalah orang yang pertamakali masuk Islam
diantara sahabat lainya. Kemudian Basyir bin Sa’ad dan kaum muslimin pun
membaiat Abu Bakar agar berkenan menjadi pemimpin pada waktu itu (Khalifah).
meskipun pada awalnya Abu Bakar menolak, namun akhirnya Abu Bakar bersedia
dibait oleh kaum Muslimin, dan hal ini sekaligus disetujui oleh kaum Anshor dan
Muhajirin.[29]
Semenjak
Rasulullah wafat, banyak orang-orang yang murtad dari Islam. tantangan
kepemimpina Abu Bakar pada waktu itu ialah menghadapi orang-orang munafik yang
mengaku sebagai nabi baru, seperti Musailamah Al-Kadzab, Thulailia bin
Khuwailid, dari wanita seperti Sajah binti Al-Harith bin Suwaid, pengikut agama
kristen.[30]
Abu
Bakar tidak hanya memerangi orang-orang yang mengaku sebagai nabi baru saja,
beliau juga mendapat tantangan dari kaum muslimin yang enggan membayar zakat.[31]
2.
Peristiwa Fitnah kubra, Iftiraq (Perpecahan) dan Pemalsuan Hadits
Khalifah
kedua setelah Abu Bakar meninggal adalah ditersukan oleh Umar Bin Khatab, dilanjutkan oleh Usman bin Affan, kemudian
Ali bin Abi Thalib. Sejarah mencatat bahwa Umar bin Khatab sebelum meninggal
tidak menunjuk atau mengangkat penggantinya. Sikap umar ini didasari oleh
pertimbangan sosial kemasyarakatan negara Madinah saat itu. Tetapi sebelum Umar
wafat, beliau telah memberi pandangan tentang pengganti Khalifah.[32]
Karena
desakan dari kaum muslimin agar Umar menunjuk calon penggantinya, Umar pun
memilih jalan tengah dengan mengajukan 6 sahabat terbaik. Diantara yang Umar
tunjuk sebagai penggantinya beliau menunjuk suatu dewan yang terdiri dari
Usman, Ali, Abdurrahman bin Auf, Thallah, Zubair, dan Sa’ad bin Abi Waqqas
untuk memilih Khalifah diantara mereka apabila beliau meninggal dunia.[33]
(majelis syuro) pada waktu itu sepakat untuk memilih Usman bin Affan menjadi
Khalifah ketiga.
Sejarah
mencatat ketika terjadi pemberontakan Ali bin Abi Thalib beserta anaknya Hasan
dan Husen berusaha membendung pemberontakan tersebut, namun pemberontakan itu
semakin besar sehingga pemberontakan itu masuk kerumah Usman. Usman meninggal
karena dibunuh sama halnya dengan Umar bin Khatab.[34]
Tragedi
pembunuhan Usman ini tidak hanya berdampak pada wajah perpolitikan umat Islam,
tetapi membangkitkan semangat kesukuan Arab lama, sehingga timbul perpecahan
antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah. Bahkan pembunuhan Usman juga merupakan
awal terjadinya perang saudara yang turun temurun dalam Islam, seperti perang
Siffin,[35]
Waqi’atul Jamal, Karbala dan sebagainya.[36]
Setelah
wafatnya Usman, umat muslim kemudian memproklamirkan Ali bin Abi Thalib untuk
menjadi Khalifah keempat di Masjid Nabawi. Namun pembaitan Ali tidak semulus
pembaiatan Khalifah –khalifah sebelumnya. Ada sebagian kecil yang menentang Ali
diangkat menjadi pemimpin. Mereka terus mendesak Ali agar mencari tahu dahulu pelaku pembunuhan Usman.[37]
Konflik
pro kontra pengangkatan Ali sebagai Khalifah terus terjadi hingga singkatnya
Muawiyah membentuk pasukan dan merekrut Amr bin Ash ditambah kaum Umayyah untuk
bertempur dengan Ali. Ali sendiri bukanlah seorang yang haus akan Jabatan
sebagai Khalifah, ini bisa bisa dilihat dari pernyataan Ali “ini bukanlah
urusan kamu, ini adalah urusan orang-orang yang bertempur di Badar”[38]
Ali
sudah memperingatkan Muawiyah dengan mengutus Jarir bin Abdullah Al-Bujali
untuk berdamai, agar tidak terjadi perang saudara antara kaum muslim, namun
Muawiyah dan kelompoknya tetap ingin melanjutkan perang karena Muawiyah sendiri
ingin menjadi Khalifah. setelah perang terjadi banyak kaum muslim yang terbunuh
pada waktu itu. Terutama dari kelompok Muawiyah. Muawiyah pun bersiasat agar
perang dihentikan melalui Al-Qur’an yang diikatkan pada tombak prajuritnya,
untuk mensiasati Ali agar mengerti dengan permasalahan perang ini harus
diselesaikan menurut Al-Qur’an.[39]
Kelompok
Muawiyah dan Ali pun memutuskan untuk menyelesaikan pertempuran ini dengan
masing-masing perwakilan untuk menjadi penengah. Muawiyah menunjuk Amr bin Ash,
dan dari kemlompok Ali memilih Abu Musa Al-As’ari sebagai wakilnya, meskipun
sebenarnya Ali tidak setuju Abu Musa Al-Asy’Ari menjadi wakil dari pihak Ali
sendiri, namun karena banyaknya yang setuju agar Abu Musa Al-Asy’ari menjadi
wakil penengah dari kelompok Ali, maka Ali pun setuju.[40]
Amr
bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari pun berunding, dan dalam musyawarah tersebut
keduanya sepakat untuk menghentikan Ali dan Muawiyah agar tidak menjadi Khalifah.[41]
dan keduanya akan mengumumkan kesepakatan itu melalui perwakilan penegahnya
masing-masing, yaitu Abu Musa dan Amr bin Ash. Ketika Abu Musa ingin
menyampaikan hasil kesepakatan dengan Amr bin Ash, Ibnu Abbas berkata kepada
Abu Musa; “hati-hatilah engkau demi Allah, sesungguhnya aku merasa telah
ditipu”. Kemudin Ibnu Abbas pun menasehati Abu Musa agar mendahulukan Amr bin
Ash berbicara, namun Abu Musa tidak menaruh rasa curiga sedikitpun terhadap Amr
bin Ash.
Abu
Musa mengumumkan bahwa keduanya telah sepakat untuk memberhentikan Ali dan
Muawiyah. Sementara Amr bin Ash berkata: “sesungguhnya orang ini telah berkata
sebagaimana yang kalian dengar dan dia telah memberhentikan temannya (Ali), aku
pun memberhentikan sahabtnya sebagaimana ia memberhentikannya, dan sekarang aku
mengangkat Muawiyah sahabatku, sebab ia seorang kerabat yang berhak menuntut
bela terhadap darah Usman dan orang yang sangat berhak menggantikan
kedudukannya”.[42]
Cara
penyelesaian seperti itu sangat merugkan pihak Ali dan menguntungkan Muawiyah,
bukan hanya pemberhentian Ali dan penetapan Muawiyah, tetapi juga karena
peristiwa tahkim itu telah menimbulkan perpecahan dalam pasukan Ali
menjadi tiga kelompok, yaitu Syi’ah (pendukung Ali), Khawarij (penentang Ali), dan kelompok
Murji’ah (yang menyatakan mengundurkan diri).[43]
Ibnu
Sirin (w.110/729), seorang tabi’an dari Basrah menyatakan:[44] “mereka
tidak pernah menyakan tentang Isnad (rangkaian orang-orang untuk mendukung
validitas informasi), tetapi ketika terjadi fitnah mereka berkata sebutkan nama-nama
orang kalian. Maka informasi Ahli Sunnah diterima, dan informasi Ahli Bid’ah
ditolak.”
Menurut
Schacht usaha untuk mempertanyakan dan meneliti isnad sudah dimulai sejak
terjadinya “fitnah” (musibah perang saudara), dimana semua orang sudah
tidak bisa dipercaya lagi, tanpa diteliti terlebih dahulu. Kita akan mengetahui
bahwa “fitnah” dalam pernyataan ibnu Sirin adalah terbunuhnya Al-Walid
bin Yazid (w. 126/744). Menurut Schacht, karena Ibnu Sirin wafat pada 110/729,
maka pendapat yang bersumber darinya itu tidak benar dan palsu. Bagaimanapun
juga, kita tidak menemukan bukti-bukti yang dapat diterima bahawa penggunaan
sanad itu sudah dimulai sebelum awal abad II H.
M.
Al-‘Azami membantah pendapat Schacht tersebut. Menurutnya Schacht hanya
mendasarkan pemahamannya kepada penafsiran subyektif serta ceroboh memahami
kata “fitnah”. Sejarah Islam tidak pernah menyebut fitnah terjadi pada
tahun 126/744. Dalam sejarah Islam memang terdapat beberapa “fitnah”
sebelum tahun itu, seperti fitnah antara Ibnu Al-Zubayr (w. 94/713) dengan Abdu
Al-Malik bin Marwan (w. 86/705) sekitar tahun 70/690. Sebelumnya terjadi fitnah
antara Ali dan Muawiyah 46/656. Menafsirkan fitnah dalam Ibnu Sirin sebagai
terbunuhnya Al-Walid bin Yazid, menurut Al-‘Azami adalah penafsiran subyektif,
tidak berdasar dan semena-mena Schacht belaka.
Menurut
M. Al-‘Azami, maksud fitnah dalam pernyataan Ibnu Sirin adalah fitnah antara
ali dengan Muawiyah pada perang Siffin pada tahun 46/666. ada alasan disebutkan
Al-‘Azami untuk untuk memperkuat pernyataan itu. yaitu pada dekade keempat abad
pertama hijriyah, umat Islam sudah mengalami firtnah yang sangat menyedihkan.
Pada masa itu sudah mulai muncul “pemalsuan-pemalsuan Hadits”,[45]
diantara tokoh pemalsu hadits adalah Abdullah bin Saba.
Menurut
Al-‘Azami kitab Al-Syaukani yang membahas hadits-hadits palsu dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut: “ 42 hadits palsu mengenai Nabi Muhammad, 38
hadits palsu mengenai Khulafa’ Al-Rasyidûn, 96 hadits palsu mengenai
‘Ali dan Fatimah, 14 hadits palsu mengenai Muawiyah.”
Oleh
karena itu, tampak jelas bahwa pemalsuan hadits kebanyakan mengenai
politik, dan boleh jadi pemalsuan hadits untuk tujuan ini sudah mulai muncul
pada waktu terjadinya perang antara Ali dan Mu’awiyah.
Khalifah
Umar bin Abdul Aziz ialah kepala negara yang secara resmi memerintahkan
perhimpunan hadits. Namun sayang pada waktu sebelum beliau mengeluarkan
peruntah perhimpunan hadits, telah terjadi berbagai pemalsuan hadits.adapun
latar belakang orang-orang memalsukan hadits Nabi bermacam-macam, diantaranya
ialah kepentingan-kepentingan : 1) politik, 2) faktor ekonomi, 3) golongan
(madzhba fiqih dan Madzhab teologi/kalam), 4) mencari muka kepada penguasa, 5)
hidup kezuhudan, 6), daya tarik dalam dakwah.[46]
3.
Ingkar Sunnah
Ingkar
sunnah adalah orang-orang yang menerima Al-Qur’an sebagai sumber hukum namun
menolak sunnah (hadits) sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Ada dua
masa tentang terjadinya ingkar sunnah, pertama ingkar sunnah klasik dan kedua
ingkar sunnah modern. Ingkar sunnah klasik terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’I
(w. 204 H) abad ke-2 H/ 7 M. kemudian hilang dari peredarannya selama kurang
lebih 11 abad. Dan muncul lagi pada abad modern, ingkar sunnah timbul kembali
di India dan Mesir dari abad ke-19 M/ 13 H hingga sekarang.[47]
4.
Bid’ah Dalam I’tiqad (keyakinan) Dan Bid’ah dalam Amaliyah
(Perbuatan)
Bid’ah tidak terjadi pada perbuatan saja, bid’ah dalam keyakinan pun
(I’tiqad) dapat terjadi. dalam I’tiqad (keyakinan) terjadi pada
Aliran-Aliran Teologi yang bukan Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah. Begitupun sama
halnya dengan (Amaliyah) perbuatan. Kata Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jamaah digunakan
untuk membedakan dengan Ahlu Al-Bid’ah. Berikut ini penulis akan menjelaskan
bid’ah dalam keyakinan dan Amaliyah (perbuatan):
a.
Bid’ah
dalam I’tiqad (keyakinan)[48]
Yang termasuk pada bid’ah I’tiqad adalah Syi’ah Rafidhah,
Qadariyah, Jahmiyah, Murji’ah, Mu’tazilah, Jabariyah, Khawarij.
b.
Bid’ah
dalam amaliyah (perbuatan)
Contoh
dalam bid’ah ini adalah mengusap leher dalam wudu, membaca do’a disetiap
membasuh anggota wudhu, menambah shalat sunat menjadi 3 raka’at dll.[49]
D.
Riwayat Ahli Bid’ah Menurut Ulama Hadits
Nuruddin
‘Itr di dalam karyanya yang berjudul “ulûmul hadîts” menyatakan; “Ahli Bid’ah adalah orang fasik karena
menyalalhi aqidah yang menurut Sunnah. Bid’ah terbagi kepada dua bagian, ada
bid’ah yang menyebabkan kekafiran dan bid’ah yang tidak menyebabkan kekafiran.
Ahli bid’ah yang bid’ah dianggap menyebabkan kekafiran riwayatnya ditolak
menurut kesepakatan para ulama, kecuali ada sejumlah pendapat kontra yang sangat
jarang.[50]
Bagaimanapun
perlu sikap sangat hati-hati dalam menunjuk bid’ah yang menyebabkan kekafiran
ini, dan jangan terlalu cepat mengkafirkan seseorang. Hindari seperti apa yang
pernah dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah di masa yang lalu atau di masa
sekrang. Dimana mereka dengan semena-mena menuduh orang Islam lain yang tidak
saliran sebagai orang kafir atau Musyrik berdasarkan praduga semata-mata.
Adapun
ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak menyebabkan keluar dari Agama Islam,[51]
seperti kata Ibnu Shalah, para ulama berbeda pendapat tentang riwayat ahli
bid’ah yang bid’ahnya tidak menyebabkan kekafiran. Sebagian ulama menolaknya
secara total lantaran dengan melakukan bid’ah ia telah menjadi fasik. Namun
sebagian yang lain tetap menerimanya dengan syarat ia tidak menghalalkan
sembarang dusta untuk membela madzhabnya atau anggota madzhabnya, baik ia
menyebarkan bid’ahnya itu maupun tidak.[52]
Sekelompok
ulama berbeda pendapat bahwa riwayatnya dapat diterima apabila ia tidak menyeru
kepada bid’ahnya . pendapat pertama dicenderungi oleh kebanyakan ulama. Abu
Hatim bin Hibban Al-Busti salah seorang imam hadits berkata: “orang yang
mengajak melakukan perbuatan bid’ah menurut seluruh imam kami tidak dapat
dijadikan hujjah. Saya tidak tahu apa perbedaan pendapat diantara kita.”
Pendapat
ketiga inilah yang paling tepat. Adapun pendapat pertama sangat berbeda dari
apa yang dilakukan oleh para imam hadits. Kitab-kitab mereka penuh dengan
riwayat yang diterima melalui para ahli bid’ah yang tidak menyebarkan
bid’ahnya. Dalam Shahihain pun banyak terdapat hadits riwayat mereka bai
sebagai syahid (saksi), maupun sebagai hadits asal.”
Imam
Al-Jauzijani menambahkan suatu syarat lain bagi diterimanya riwayat ahli bid;ah
yang tidak menyebabkan bid’ahnya itu, yakni hadit yang diriwayatkannya tidak
bermakna memperkuat bid’ahnya. Untuk itu ia berkata: “sebagian dari mereka
(para riwayat) menyimpang dari kebenaran yakni dari sunnah. Namun tutur katanya
benar. Dengan itu, maka tiada lain kecuali menerima haditsnya yang tidak munkar
apabila hadits tersebut tidak memperkuat bid’ahnya.”
Al-Hafidz
Ibnu Hajar memperkuat pendapat Al-Jauzijani. Sehubungan dengan hal itu beliau
berkata: “pernyataan Al-Jauzijani dapat dibenarkan. Karena alasan penolakan
hadits riwayat ahli bid’ah adalah apabila hadits yang diriwayatkan itu sesuai
dengan madzhabnya, kendatipun ia sendiri bukan ahli bid’ah yang menyebarkan
bid’ahnya.
Para
Imam Hadits sepakat akan validitas kitab Shahihain, padahal kedua kitab
tersebut banyak memuat hadits-hadits ahli bid’ah yang tidak menyebarkan
bid’ahnya. Ini adalah suatu bukti yang paling kuat untuk memperkuat pendapat di
atas. Adapun riwayat ahli bid’ah yang menyebarkan bid’ahnya yang juga terdapat
dalam Shahihain, sebenarnya tidak merusak kaidah ini dan tidak pula
merusak citra kedua kitab tersebut. Mengingat jumlah periwayat seumpaman
bilangannya sangat sedikit. Hal ini dibuktikan oleh hasil penelitian Ibnu Hajar
Al-Asqalani.
Sebagian
dari mereka telah terpenuhi kriteria kejujuran sehingga seandainya mereka
dijungkalkan dari langit, maka itu lebih ringan dari pada berbohong atas
Rasulullah saw. Oleh karena itu, bilangan periwayat ini dikecualikan dari
kaidah di atas. Hal ini tidak mudah diketahui kecuali oleh para imam yang
sezaman atau yang mendekati zaman itu. Pengecualian seumpama ini sama halnya
dengan kaidah hukum yang mengatakan bahwa sesuatu yang jarang tidak memiliki
kekuatan hukum.
E.
Metode Pemahaman Hadits Nabi Saw.
Karena
persoalan hadits tentang bid’ah menyangkut dengan pemahaman tekstual dan
kontekstual menurut keempat ormas Indonesia seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis dan Nu, Maka untuk memahami hadits Nabi Saw. Digunakan metode historis
dan metode hermeneutika, sebagaimana yang akan penulis paparkan sebagai
berikut:[53]
1.
Metode Historis
Metode
ini digunakan untuk menguji validitas sumber dokumen (teks-teks hadits),
sebagai peninggalan masa lampau yang dijadikan rujukan, yakni mengupas
otentisitas teks-teks hadits dengan Takhrij Al-Hadits, yang
meliputi dari aspek sanad (kritik eksternal) dan aspek matan (kritik internal).
Kritik aspek sanad mencakup lima kriteria; para rawi termasuk sahabat yang adil,
dhabith, sanad muttasil, tidak mengandung syadz,
dan tidak mengandung ‘illah. Sedangkan kritik internal meliputi dua
kritetia: (1) matan hadits tersebut secara historis dapat dibuktikan sebagai
hadits Nabi, atau bersumber dari Nabi, atau terjadi pada masa Nabi dan
disampaikan Nabi. (2) tidak ada bukti histois yang menolak hal tersebut sebagai
hadits Nabi.
Metode
historis digunakan, karena kajian terhadap teks-teks hadiots pada dasarnya
merupakan kajian terhadap sumber masa lampau. Menurut Sartono, bahan
dokumentasi memiliki peran metodologis yang penting. Metode historis di sini
dalam pengertian khusus, yakni adanya proses analisa secara kritis terhadap
peninggalan masa lampau. Yakni mengupas otentisitas teks-teks hadits.
2.
Metode Hermeneutika
Metode
ini digunakan untuk memahami pemahaman terhadap teks-teks hadits, dengan
mempertimbangkan teks hadits memiliki rentan yang cukup panjang antara nabi dan
umat islam sepanjang masa. Hermeneutika terhadap teks hadits menuntut
diperlakukannya teks hadits sebagai produk lama dapat berdialog secara
komunikatif dan romantis (dialektik) dengan pensyarah dan audensinya yang baru
sepanjang sejarah umat Islam.
Adapaun
langkah-langkah kongkritnya adalah meliputi: (1) memahamai dari aspek bahasa,
(2) memahami konteks historis, (3) mengkorelasikan secara tematik-komprehensif
dan integral, (4) memaknai teks dengan menyarikan ide dasarnya, dengan
mempertimbangkan data-data sebelumnya (membedakan wilayah tekstual dan
kontektual).
[1] Ahmad
Warson Munawwir, Al-Munawwir, (Surabaya:
Pustaka Progresif, 1997), Cet. IV, hlm. 65
[2] Ibrahim bin Musa bin Muhammad AI-Lakhmi Asy-Syathibi Al-Syahir Al-Gharnathi (W 790
H), Al-I’tishom, (Sa’udiyah: Dar Ibnu
‘Afan, 1992 M – 1412 H), Cet. I, hlm. 49
[3] Ibid. 49
[4] Ibid.
[5] Haris Firdaus,
NU Persis atau Muhammadiyah yang Ahli Bid’ah ?, (Bandung: Mujahid Press,
2004), Cet. I, hlm. 30
[6] Shafawi bin Md
Isa, Mohamad. 2018. Konsep Bid’ah
Menurut Imam Nawawi dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, [Skripsi Universitas
Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam] Banda Aceh: hlm. 18.
[7] Zakaria
Mahyudin bin Syarif, Tahdzibu Al-Asma Wa Al-Lughat, Juz III, (Beirut:
Dâru Al-Kutub Al-Alamiyah, t.t), hlm. 23.
[8] Atsar
ialah sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada diantara mereka
yang mengingkarinya.
[9] Abu Muhammad
‘Izzu Al-Dîn, ‘Abdu Al-‘Azîz bin Abdu Al-Salâm bin Abi Al-Qâsim bin Al-Hasan
Al-Salamî Al-Damasyqî (w. 660 H), Qawâ’idu Al-Ahkâm Fî Mashôlihi Al-Anâm,
(Beirut: Dâru Ummu Al-Qurâ, 1414 H – 1991 M), Juz II, hlm. 204
[10] Abu Al-‘Abbas
Syihâbu Al-Dîn Ahmad bin Idrîs bin Abdi Al-Rahmân Al-Mâliki Al-Syahîri Bi
Al-Qarâfi (W. 684 H), Anwâru Al-Burûq Fî Anwâri Al-Furûq, (tt. ‘Alimu
Al-Kutub), Juz IV, hlm. 202
[11] Abû Hâmid
Muhammad bin Muhammad Al-Ghazâli Al-Thûsi (w. 505 H), Ihyâ’u Al-Ulûmu Al-Dîn,
(Beirut: Dâru Al-Ma’rifah, tt.), Juz 4, hlm. 3.
[12] Ibnu
Taimiyyah Taqiyuddîn Abu al-Abbas (w. 728 H), Majmu’ Fatawa, (Riyadh:
Majma’ al-Malik Fahd, 1416 H), juz 18, hlm.
[13] Abû Abdullâh
Badaru Al-Dîn Muhammad bin Abdullâh bin Bihâdari Al-Zarkasyi (w. 794 H), Al-Mantsûr
Fi Al-Qawâ’idi Al-Fiqhiyyati, (Kuwait: Wizaratu Al-Auqâf, 1405 H – 1985 M),
Cet. II, Jilid, III, hlm. 217
[14] Zainu Al-Dîn
Abd Al-Rahmân bin Ahmad bin Rajab bin Al-Hasan, (W. 795), Jâmi’u Al-Ulûm Wa
Al-Hikâm, (Beirut: Muassasatu Al-Risâlah, 1422 H – 2001 M), Juz II, hlm.
131
[15] https://firanda.com/200-semua-bidah-adalah-kesesatan.html, diakses pada
11 Agustus, 2020
[16] Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh
Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dâru Al-Ma’rifah, 1379H), Juz.XIII, hal. 253.
[17] Ibrahim bin
Musa bin Muhammad al-Lakhmi As-Syathibi Al-Syahir Al-Gharnathi (w. 790
H), Al-I’tishom, (Sa’udiyah: Dar Ibnu
‘Afan, 1992 M – 1412 H), Cet. I, hlm. 51
[18] Ibid.
[19] Mahmud
Ath-Thahan, Ed. Ahmad Ihsanuddin, Dasar-Dasar Ilmu Hadits, [Terj.]
(Jakarta: Ummul Qura, 2017), Cet. II, hlm. 143
[20] Ibid.
[21] Sebagian Ulama
menilai bahwasannya pembagian bid’ah dengan pengertian Bid’ah hasanah masih
terlihat umum
[22] Pembagian
bid’ah menurut Izz Abdissalam, yang telah dijelaskan sebelumnya di atas,
[23] A. Zakaria, Al-Ishlâh:
Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah,
(Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I, hlm. 117
[24] Abu Muhammad
‘Izzu Al-Dîn, ‘Abdu Al-‘Azîz bin Abd Al-Salâm bin Abi Al-Qâsim bin Al-Hasan
Al-Salamî Al-Damasyqî (w. 660 H), hlm. 204-205
[25] Ibrahim bin
Musa bin Muhammad al-Lakhmi As-Syathibi Al-Syahir Al-Gharnathi (w. 790 H), Al-I’tishom, (Sa’udiyah: Dar Ibnu ‘Afan, 1992 M – 1412 H), Cet.
I,
hlm. 141
[26] Ibid.
[27] Ibid. hlm. 142
[28] Zakki Fu’ad, Sejarah
Peradaban Islam: Paradigma Teks, Relektif, dan Filosofis, (t.p. Surabaya:
25 Juli, 2016) Cet. I, hlm. 33
[29] Ibid.
[30]Muhammad
Musthafa Al-A’zami, Sejarah Teks Al-Qur’an: Dari Wahyu Sampai Kompilasi,
[Terj.], (Jakarta: Gema Insani, 2018), Cet. II., hlm. 35
[31] Ibid.
[32] Zakki Fu’ad, Sejarah
Peradaban Islam: Paradigma Teks, Relektif, dan Filosofis, (t.p. Surabaya:
25 Juli, 2016), Cet. I, hlm. 267-268
[33] Hepi Andi
Bastoni, Sejarah Para Khalifah, (t.k Pustaka Al-Kautsar), hlm. 21
[34] Zakki Fu’ad, Sejarah
Peradaban Islam: Paradigma Teks, Relektif, dan Filosofis, (t.p. Surabaya:
25 Juli, 2016), Cet. I, hlm.64
[35] Aceng Abdul
Kodir, Sejarah Bid’ah: Ashhâbu Al-Hadîth, Skripsi UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, (Jakarta: Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah, 2013),
hlm. 220
[36] Ibid.
[37] Muhammad Sa’id
Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, [Terj.], (Jakarta: Robbani Press,
2006), Cet. 17, hlm. 562
[38] Maksud urusan
orang-orang yang bertempur di badar diantaranya Thalhah, Zubair, Sa’ad.
[39] Zakki Fu’ad, Sejarah
Peradaban Islam: Paradigma Teks, Relektif, dan Filosofis, (t.p. Surabaya:
25 Juli, 2016), Cet. I, hlm. 71
[40] Ibid.
[41] Muhammad Sa’id
Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, [Terj.], (Jakarta: Robbani Press,
2006), Cet. 17, hlm. 563
[42] Ibid. 564-565
[43] Hepi Andi
Bastoni, Sejarah Para Khalifah, (tt. Pustaka Al-Kautsar), Bogor, Rabiul
Awal 1429 H, hlm. 24-25
[44] Muslim bin
Al-Hajaj, Shahih Muslim (Beirut: Dâru Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 2003), 1;
186.
[45] Muhammad
Musthafa Al-‘Azami, Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, [Terj.]
(Jakarta Pasar Minggu: Pustaka Firdaus, 2014), Cet. VI, hlm. 536-537
[46] Syuhudi
Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, (Jakarta:
Gema Insani Press) ,hlm. 51
[47] Abdul Majid
Khon, Pemikiran Modern Dalam Sunnah: Pendekatan Ilmu Hadits, (Jakarta:
Prenadamedia Group, 2015) Cet. II, hlm. 55
[48] Al-Milal Wa
Al-Nihal,
[49] Haris firdaus,
Nu, Persis atau Muhammadiyah yang Ahli Bid’ah ? (Bandung: Mujahid Press,
2004), Cet. I, hlm. 46
[50] Nûru Al-Dîn ‘Itr, Manhaj Al-Naqd Fî ‘Ulûmu
Al-Hadîts, (Suriah, Damaskus: Dâru Al-Fikr, 1401 H – 1981 M), Jilid I, hlm.
83
[51] Muhammad
‘Ajjaj Al-Khatib, Ushulu Al-Hadîts: Pokok-pokok Ilmu Hadits, [Terj.],
(Jakarta: Gaya Media Pratama Jakarta, 1998) Cet. III, hlm. 244
[52] Teungku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits,
(Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2013), Cet. III, hlm. 180-181
[53] Nurun Najwah, Ilmu
Ma’anil Hadits, (Yogyakarta: Cahaya Pustaka, 2008), Cet. I, hlm. 11-17
Komentar
Posting Komentar