BAB II

LANDASAN TEORITIS

A.    Definisi Bid’ah

Bid’ah merupakan lawan kata Sunnah, atau kebalikan dari Sunnah, oleh karena itu jika seseorang sudah berani meninggal hal-hal yang diwajibkan oleh Allah SWT. ia akan mendapatkan dosa. dan jika seseorang sudah menyepelekan sunnah yang dicontohkan Rasulullah saw. maka orang tersebut akan disibukan dengan perbuatan-perbuatan yang syubhat atau bisa saja terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan bid’ah, sebagaimana hal itu termasuk perbuatan dosa.

Bid’ah secara bahasa berasal dari kata بدع - يبدع - بدعا  yang artinya mencipta[1] (inovasi) ada banyak kata بدع dalam Al-Qur’an, seperti dalam  surat Al-Baqarah ayat ke- 117 yang menerangkan tentang pencaptaan langit dan bumi oleh Allah swt. sebagaimana berikut:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (117)

artinya: allah pencipta langit dan bumi, dan bila dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) dia hanya mengatakan kepadanya: "jadilah!" lalu jadilah ia.(QS. Al-Baqarah 2:117)

            sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya yang berjudul “Al-I’tishom”, hal tersebut menunjukan bahwa Allah sebagai “pencipta” langit dan bumi tanpa ada permisalah sebelumnya.[2] Dalam firmannya yang lain:

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

Artinya: “katakanlah, aku bukanlah rasul yang pertama diantara Rasul-Rasul

            Hal ini juga mengandung arti “aku bukanlah rasul pertama yang diutus dengan membawa Risalah dar Allah kepada hamba-hambanya, akan tetapi aku telah didahului oleh para Rasul sebelumnya.”

            Imam Asy-Syatibi memberikan contoh sebagai berikut: “si fulan membuat perkara yang baru (bid’ah).” Maka berarti ia membuat suatu tatanan atau cara yang tidak dibuat oleh orang sebelumnya. Atau kalimat “ini adalah perkara yang mengagumkan.” Sebuah ungkapan yang ditunjukan untuk sesuatu yang paling baik, yang tidak ada yang lebih baik darinya seakan-akan sebelumnya pun tidak ada seperti yang serupa dengannya.[3] Imam Asy-Syathibi menyimpulkan semua pekerjaan yang tidak mempunyai dalil Syar’I dinamakan bid’ah (ungkapan yang lebih khusus dari arti yang sebenarnya secara bahasa).

            Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-I’tisham menjelaskan bahwasannya telah ditetapkan dari kaidah ushul atau ilmu ushul bahwa semua hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan seorang hamba terbagi menjadi tiga bagian:[4]

1.      Hukum yang mengandung arti perintah, yaitu untuk perkara yang wajib atau sunnah

2.      Hukum yang mengandung arti larangan, yaitu untuk perkara yang dibenci atau diharamkan.

3.      Hukum yang mengandung arti pilihan, yaitu untuk perkara yang mubah.

Semua perbuatan dan perkataan seorang hamba tidak terlepas dari tiga bagian berikut ini:

1.      Diharuskan untuk mengerjakannya.

2.      Diharuskan untuk meninggalkannya.

3.      Dibolehkan untuk mengerjakan atau meninggalkannya.

Bagian yang diharuskan untuk meninggalkannya disebabkan oleh pertentangan bagian tersebut terhadap dua bagian lainnya, yang terbagi menjadi dua bagian:

1.      Diharuskan meninggalkannya dan dilarang untuk mengerjakannya karena ada penyimpangan yang khusus, disertai pertimbangan selain hal-hal tersebut, yaitu apabila suatu perkara diharamkan maka perbuatan tersebut dinamakan maksiat dan perbuatan dosa, sedangkan palakunya tersebut dinamakan orang yang bermaksiat dan berdosa. Namun jika tidak maka tidak disebut dengan nama tersebut serta masuk dalam kategori hukum pengampunan. Suatu perkara tidak dihukumi mubah kecuali ada penggabungan antara perkara yang dibolehkan dan perkara yang dilarang, atau dengan kata lain bahwa hal itu adalah penggabungan antara dua perkara yang berlawanan.

2.      Diharuskan meninggalkannya dan dilarang untuk mengerjakannya karena ada penyimpangan hukum-hukum syari’at yang jelas, baik di sisi penetapan batasan, penentuan tata cara pelaksanaan, maupun keharusan untuk berpegang teguh pada kondisi tertentu atau waktu tertentu yang disertai dengan tindakan mudawamah (terus-menerus).

Imam Asy-Syatibi menyimpulkan bahwasannya bahwasannya bid’ah hanya terjadi dalam masalah agama, dan menyerupai suatu syar’at. orang yang melakukan perbuatan bid’ah disebut dengan (mubtadi) dan perbuatannya disebut (bid’ah).         

Adapun bid’ah secara istilah ulama berbeda dalam mendefinisikannya, namun sebenarnya maksud dan tujuannya adalah sama, yaitu agar seseorang hati-hati dalam mengerjakan suatu amalan yang belum jelas dalil keterangannya, atau lebih parahnya tidak ada contohnya sama sekali dari Rasulullah saw. berikut ini definisi bid’ah menurut para ulama yang terbagi menjadi 2 kelompok ulama:

1.      Kelompok Pertama

Imam Syafi’I membagi bid’ah menjadi dua, yakni bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Pendapat  Imam Syafi’I kemudian didukung oleh ulama lainnya, seperti Al-Izzu bin Abdussalam, Al-Qarafi, Al-Ghazali, Ibnu Atsir, dan An-Nawawi,[5] Berkut ini adalah definisi menurut ulama-ulama tersebut:

a.      Definisi Bid’ah menurut Imam Syafi’i

Selain pakar dalam bidang Ushul Fiqih dan Fiqih, Imam Asy-Syafi’I juga bisa dikategorikan sebagai seorang yang ahli hadits, ia mempunyai karya yang disebut dengan nama Musnad Asy-Syafi’I. Bid’ah Sebagaimana yang telah dikutip oleh Muhammad Shafawi dalam skripsinya ia menukil Imam Asy-Syafi’i:[6]

المحدثات من الامور ضربان: احدها ما احدث مما يخالف كتابا او سنة او اثارا او اجماعا فهذه بدعة الضلالة والثانية ما احدث من الخير لاخلاف فيه لواجد من هذا وهذاه محدثة غير مذمومة[7]

Artinya: “Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian, pertama: Perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Al-Sunnah, Ijma atau menyalahi Atsar[8], perkara baru semacam ini ialah Bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, maka sesuatu yang seperti ini tidak tercela”.

b.      Definisi Bid’ah menurut Al-‘Izzu bin Abdissalam

الْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[9]

Artinya: “Apa-apa yang tidak diketahui atau apa-apa yang tidak ada pada zaman Rasulullah Saw.,”

c.       Definisi Bid’ah menurut Al-Qarafi

والحق التفصيل، وأنها خمسة أقسام (قسم) واجب، وهو ما تتناوله قواعد الوجوب وأدلته من الشرع كتدوين القرآن والشرائع إذا خيف عليها الضياع فإن التبليغ لمن بعدنا من القرون واجب إجماعا، وإهمال ذلك حرام إجماعا فمثل هذا النوع لا ينبغي أن يختلف في وجوبه (القسم الثاني) : محرم، وهو بدعة تناولتها قواعد التحريم وأدلته من الشريعة كالمكوس[10]

Artinya: “Yang benar ada perincian (dalam masalah bid’ah). Bid’ah terbagi menjadi lima jenis: Pertama, jenis yang wajib yaitu yang masuk dalam kaidah wajib dan dalil wajib dari syari’at seperti penyusunan Al-Qur’an dan hukum-hukum syari’at ketika dikhawatirkan akan terbengkalai. Kedua, jenis yang haram, yakni bid’ah berada dalam naungan kaidah haram dan dalil keharaman dari syari’at seperti cukai, memberikan jabatan syari’at melalui jalur turun temurun kepada orang yang tidak layak.”

d.      Definisi Bid’ah menurut Al-Ghazali

وما يقال إنه أبدع بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فليس كُلُّ مَا أُبْدِعَ مَنْهِيًّا بَلِ الْمَنْهِيُّ بِدْعَةٌ تُضَادُّ سُنَّةً ثَابِتَةً وَتَرْفَعُ أَمْرًا مِنَ الشَّرْعِ مع بقاء علته بل الإبداع قد يجب في بعض الأحوال إذا تغيرت الأسباب[11]

Artinya: “apa yang dikatakan bahwa itu (kenyang) adalah baru dilakukan setelah Rasulullah maka tidaklah semua perkara bid’ah itu dilarang. Yang dilarang adalah yang bertentangan dengan sunnah tsabitah dan menghilangkan suatu perkara syari’at bersama tetapnya illatnya. Bahkan terkadang membuat hal baru (bid’ah) itu menjadi wajib ketika situasinya berubah.”

e.       Definisi Bid’ah menurut Ibnu Atsir

الْبِدْعَةُ بِدْعَتَان: بِدْعَةُ هُدًى، وَبِدْعَةُ ضَلَالٍ، فَمَا كَانَ فِي خِلَافِ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ ورسوله صلى الله عليه وسلم فَهُوَ فِي حَيِّز الذَّمِّ وَالْإِنْكَارِ، وَمَا كَانَ وَاقِعًا تَحْتَ عُموم مَا نَدب اللَّهُ إِلَيْهِ وحَضَّ عَلَيْهِ اللَّهُ أَوْ رَسُولُهُ فَهُوَ فِي حَيِّزِ الْمَدْحِ، وَمَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مِثَالٌ مَوْجُودٌ كنَوْع مِنَ الجُود وَالسَّخَاءِ وفعْل الْمَعْرُوفِ فَهُوَ مِنَ الْأَفْعَالِ الْمَحْمُودَةِ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ فِي خِلَافِ مَا وَردَ الشَّرْعُ بِهِ

Artinya: “Bid’ah ada dua macam, bid’ah huda (sesuai petunjuk agama) dan bid’ah dhalal (sesat). Bid’ah yang menyalahi perintah Allah dan Rasulullah, tergolong bid’ah tercela dan ditolak. Sedangkan bid’ah yang berada di bawah naungan keumuman perintah Allah dan sesuatu yang dianjurkan oleh Allah dan Rasulnya, maka tergolong bid’ah terpuji. Sesuatu bid’ah (hal baru) yang belum pernah ada yang serupa  sebelumnya seperti jenis kedermawanan yang baru atau kebajikan yang baru tentunya itu termasuk hal terpuji dan tidak mungkin digolongkan kepada sesuatu yang menyalahi syari’at.”

f.       Definisi Bid’ah menurut Imam An-Nawawi

Pertama imam Nawawi mengutip pendapat ahli bahasa di dalam kitabnya dengan pengertian bid’ah sebagai berikut: “para ahi bahasa berkata, bid’ah adalah semua perbuatan yang dilakukan tidak ada contoh sebelumnya”. pengertian tersebut adalah pengertian secara bahasa.

Dalam definisi diatas ia memberikan definisi secara bahasa, dalam bagian yang lain, atau dalam kitab yang lain ia memberikan definisi pada syara’ sebagai berikut.

البدعة بكسرة الباء ف الشرع هى احدث ما لم يكون في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وهي منقسمة الى حسنة وقبيسة

Artinya: “bid’ah dibaca dengan baris bawah pada huruf “ba”, secara istilah adalah mencipta suatu amalan yang tidak pernah ada pada zaman rasulullah. dan ia terbagi kepada dua, yaitu hasanah (baik) dan qabihah (buruk)”.

2.      Kelompok Kedua

Sementara kelompok kedua berpendapat dengan tegas, bahwasannya bid’ah tidak terjadi kecuali bertentangan dengan Sunnah. Pendapat dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kemudian dikuatkan oleh Az-Zarkasyi, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam Asy-Syatibi.

a.      Definisi Bid’ah menurut Syaikh Islam Ibnu Taimiyah

ما خالفت الكتاب والسّنّة أو إجماع سلف الامة من الإعتقادات والعبادات كأقوال الخوارج والروافض والقدرية والجهمية, وكالذين يتعبدون بالرقص والغناء بالمساجد.[12]

Artinya: “apa-apa yang bertentangan dengan kitab (al-qur’an) dan sunnah (hadits),atau ijma umat terdahulu (salafus shaleh) dari keyakinan dan ‘Ibadah seperti ucapan orang-orang Khawarij, Syi’ah (Rafidhah), Qadariyah, Jahmiyah, dan seperti orang-orang yang mereka beribadah dengan tarian-tarian dan nyanyian di Masjid.”

b.      Definisi Bid’ah menurut Az-Zarkasyi

فِي الشَّرْعِ فَمَوْضُوعَةٌ لِلْحَادِثِ الْمَذْمُومِ، وَإِذَا أُرِيدَ الْمَمْدُوحُ قُيِّدَتْ، وَيَكُونُ ذَلِكَ مَجَازًا شَرْعِيًّا حَقِيقَةً لُغَوِيَّةً، وَفِي الْحَدِيثِ ,كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ[13]

Artinya: Pembagian bid’ah didalam syari’at hal baru yang tercela, dan apabila mencari bid’ah yang terpuji hal itu dibatasi, sedangkan hal itu keadaannya adalah majaz dalam syari’at, yang hakikatnya secara bahasa, sedangkan di dalam hadits dikatakan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

c.       Definisi Bid’ah menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali

وَأَمَّا الْبِدْعَةُ الْمَحْمُودَةُ فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ، يَعْنِي: مَا كَانَ لَهَا أَصْلٌ مِنَ السُّنَّةِ يُرْجَعُ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا هِيَ بِدْعَةٌ لُغَةً لَا شَرْعًا، لِمُوَافَقَتِهَا السُّنَّةَ.[14]

Artinya: “Adapun bid’ah mahmudah (yang terpuji) adalah segala yang sesuai dengan sunnah, yakni apa-apa  yang ada asalnya/dasarnya dari sunnah yang kembali padanya”.

d.      Definisi Bid’ah menurut Ibnu Hajar Al-Haitami

اَنَّ البِدْعَةَ الشَّرعِيَّةَ لاَتكُونُ إلاَّ ضَلَالَةً بِخِلَافِ اللّغَوِيَّةِ

Artinya: “Bahwasannya bid’ah syar’iyyah paste sesat, berbeda dengan bid’ah secara bahasa”.[15]

 

e.       Definisi Bid’ah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari mengutip Imam As-Syafi’I dalam menjelaskan hadits tentang bid’ah yang ada di dalam kitab shahih bukhari:[16]

كل شيء أحدث على غير مثال يسمى بدعة سواء كان محمودا أو مذموما

Artinya: “segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya disebut bid’ah, apakah itu terpuji ataupun tercela.”

f.       Definisi Bid’ah menurut Imam Asy-Syatibi.

عبارة طريقة في الدين مخترعة، تضاهي الشرعية، يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية[17]

Artinya: “sebuah jalan atau tatacara yang dibuat-buat yang disandarkan kepada agama, sehingga menyerupai syariat, yang dikerjakan dengan maksud untuk menjadikannya tatacara-agama..

B.     Macam-Macam Bid’ah dan Pembagian Bid’ah

Ulama berbeda pendapat mengenai pembagian macam-macam bid’ah, ada ulama yang berpendapat bid’ah terjadi dalam urusan Agama, seperti bid’ah dalam ‘aqidah, bid’ah dalam ‘ibadah, bid’ah zamaniyah, bid’ah makaniyah dan bid’ah haliyah, bid’ah hakikiyah, bid’ah idhafiyah,[18] bid’ah fi’liyyah, bid’ah tarkiyyah, bid’ah mukaffirah,[19] bid’ah mufassiqah,[20] bid’ah sayyiah, bid’ah hasanah,[21] bid’ah wajibah,[22] bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah, dan bid’ah mubahah.[23]

1.      Al-‘Izz bin Abdussalam

Al-‘Izz bin Abdussalam membagi bid’ah masuk kedalam pembagian hukum taklifi, menurut belliau bid’ah terbagi kepada lima, yakni bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunat/mandub, bid’ah makruh, dan bid’ah mubah. Al-‘Izz bin Abdussalam juga memberikan contoh terkait masing-masing pembagian bid’ah tersebut:[24]

a.      Contoh bid’ah wajib

Pertama, menekuni ilmu nahwu dan ilmu sharaf, yang dimaksudkan untuk memahami kalam Allah dan Sunnah Nabinya. Menurut Al-‘Izz bin Abdussalam perkara tersebut wajib karena menjaga syari’at pun wajib dan penjagaan terhadap syari’at tidak dapat memenuhi kecuali dengan mengetahui ilmu nahwu dan ilmu sharaf, kaidahnya sesuatu yang berimplikasi pada ketidaksempurnaan yang wajib kecuali dengannya, sesuatu itu wajib.

b.      Contoh bid’ah haram

Menurut Al-‘Izz bin Abdussalam contoh bid’ah yang haram seperti aliran Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, Mujasimah.

c.       Contoh bid’ah mandub

Membangun panti asuhan, sekolah, dan pembangunan jembatan, termasuk juga setiap kebaikan yang belum pernah dilakukan pada generasi Islam pertama. Contoh lain adalah shalat tarawih, pembicaraan tentang hal-hal yang mendalam terkait tasawuf, pembicaran diberbagai tempat pertemuan untuk mendapatkan hujjah atas berbagai masalah apabila dimaksudkan untuk mencari ridha Allah Swt.

d.      Contoh bid’ah makruh

Hiasan Masjid, memperindah mushaf Al-Qur’an dengan warna-warna. Adapun melantunkan Al-Qur’an dengan alunan suara hingga mengubah lafalnya dari ketentuan pembacaan menurut bahasa Arab yang shahih hukumnya termasuk bid’ah yang haram.

e.       Contoh bid’ah mubah

Jabatan tangan seusai shubuh dan ashar, mengembangkan sesuatu yang memberikan kenikmatan badan terkait makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, mengenakan pakaian asing, dan melebarkan lengan baju.

2.      Imam Asy-Syatibi

Imam Asy-Syatibi membagi bid’ah menjadi dua, pertama bid’ah hakikiyah dan yang kedua bid’ah idhafiyah:[25]

a.      Bid’ah Hakikiyah

Bid’ah hakikiyah ialah bid’ah yang tidak memiliki dalil syari’at, baik dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma, maupun dalil-dalil lain yang mu’tabar bagi ulama, baik secara global maupun secara terperinci. Oleh karena itu, ia dinamakan bid’ah karena yang dibuat-buat tanpa ada permisalan sebelumnya, walaupun orang yang berbuat bid’ah menolak dianggap sebagai orang yang keluar dari syari’at, sebab ia mengklaim bahwa hal itu mesuk kedalam siratan yang bernaung di bawah dalil-dalil. Klaim tersebut menurut Asy-Syatibi tidak benar, baik secara substansi maupun zhahir. Adapun secara substansial tentu dengan pemaparan. Sedangkan secara zhahir, jika memang benar ia mendasari, maka dalil-dalil itu merupakan sesuatu yang samar tanpa dali. Namun jka tidak maka perkara jelas.[26]

b.      Bid’ah Idhafiyah

Bid’ah idhafiyah ialah bid’ah yang mempunyai dua akar, salah satu yang memiliki dalil yang berkaitan, sehingga dari sisi tersebut ia terlihat seperti  bukan bid’ah, sedangkan akar lainnya tidak memiliki dalil yang berkaitan, sehingga ia seperti bid’ah hakikiyah. Ketika melakukan perbuatan bid’ah yang memiliki dua akar yang tidak terarah pada salah satu dari dua akar itu, ia diberi nama idhafiyah. Artinya, kalau dilihat dari salah satu akarnya, maka ia merupakan perbuatan sunnah, karena berdasarkan pada dalil. Namun jika dilihat dari sisi lainnya, ia merupakan perbuatan bid’ah, karena ia bersandar pada perkara yang samar (bukan pada dalil), bahkan tidak bersandar pada sesuatupun.

Menurut Asy-Syatibi, perbedaan antara keduanya dari segi makan ialah dari segi dasarnya ada dalil yang menunjukan hal itu, tapi dari segi tatacara pelaksanaan atau kondisi dan perinciannya, tidak ada dalil yang menunjukan hal itu, walaupun hal tersebut sangat membutuhkn dalil, karena kebanyakan hal tersebut terjadi dalam masalah-masalah ubudiyah bukan dalam perkara-perkara kebiasaan (adat) semata.

Asy-Syatibi menyatakan bid’ah hakikiyah lebih banya, lebih umum, dan lebih masyhur penyebutannya di kalangan umat, lebih banyak menimbulkan perselisihan pendapat, serta contoh-contohnya cukup banyak dan lebih cepat dalam pemahaman ulama, maka kami tinggalkan pembicaraan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Disamping itu, sedikit sekali bid’ah hakikiyah yang memiliki hukum khusus dan berbeda dengan bid’ah idhafiyah. Bahkan keduanya dalam kebanyakan hukum-hukumnya sama, dan itulah yang ingin diterangkan dalam kitab Al-I’tishom.

Berbeda dengan bid’ah idhafiyah yang memiliki hukum-hukum khusus dan penjelasan yang khusus, dan inilah yang ingin diterangkan dalam bab tentang bid’ah hakikiyah dan bid’ah idhafiyah, bahwa bid’ah idhafiyah pertama terbagi kepada dua bentuk, yang pertama dekat denga bid’ah hakikiyah sehingga hampir dianggap bid’ah hakikiyah, dan bentuk yang satu lagi jauh dari bid’ah hakikiyah sehingga hampir dianggap sebagai perbuatan sunnah semata.[27]

C.    Sejarah Munculnya Bid’ah

1.      Kasus Penolakan Zakat Kepemimpinan Khalifah Abu Bakar

Wafatnya Rasulullah Saw., menjadikan kaum muslimin pada masa itu sangat sedih dan sulit dipercaya. Rasulullah wafat pada tahun ke-11 Hijriah. Kaum muslimin antara anshor dan muhajirin pada waktu itu saling mengklaim diri sendiri memperebutkan pengganti pemimpin seluruh kaum muslimin sebagai pengganti Rasulullah saw. Kemudian Umar pun meminta agar Abu Bakar melihat kondisi yang terjadi di antara kaum anshor dan mujarin yang sedang memperebutkan tahta kekuasaan pemimpin.

Umar bin Khatab dan Abu Bakar mengajak kepada seluruh kaum muslimin, terutama Anshor dan Muhajirin, untuk memusyawarahkan pengganti Rasulullah saw. Kaum Anshor dan Muhajirin menyepakati akan ushulan yang dikemukakan oleh Umar bin Khatab dan Abu Bakar. Abu Bakar menunjuk Umar agar berkenan untuk dibaiat oleh kaum Muslim, namun Umar menolak hal tersebut,[28] karena Menurut Umar yang paling sering mengganti Rasulullah Imam ketika beliau sakit adalah Abu Bakar, Umar juga menyuarakan kepada kaum Anshor dan Muhajirin bahwa Abu Bakar lebih layak karena dia adalah orang yang pertamakali masuk Islam diantara sahabat lainya. Kemudian Basyir bin Sa’ad dan kaum muslimin pun membaiat Abu Bakar agar berkenan menjadi pemimpin pada waktu itu (Khalifah). meskipun pada awalnya Abu Bakar menolak, namun akhirnya Abu Bakar bersedia dibait oleh kaum Muslimin, dan hal ini sekaligus disetujui oleh kaum Anshor dan Muhajirin.[29]

Semenjak Rasulullah wafat, banyak orang-orang yang murtad dari Islam. tantangan kepemimpina Abu Bakar pada waktu itu ialah menghadapi orang-orang munafik yang mengaku sebagai nabi baru, seperti Musailamah Al-Kadzab, Thulailia bin Khuwailid, dari wanita seperti Sajah binti Al-Harith bin Suwaid, pengikut agama kristen.[30]

Abu Bakar tidak hanya memerangi orang-orang yang mengaku sebagai nabi baru saja, beliau juga mendapat tantangan dari kaum muslimin yang enggan membayar zakat.[31] 

2.      Peristiwa Fitnah kubra, Iftiraq (Perpecahan)  dan Pemalsuan Hadits

Khalifah kedua setelah Abu Bakar meninggal adalah ditersukan oleh Umar Bin Khatab,  dilanjutkan oleh Usman bin Affan, kemudian Ali bin Abi Thalib. Sejarah mencatat bahwa Umar bin Khatab sebelum meninggal tidak menunjuk atau mengangkat penggantinya. Sikap umar ini didasari oleh pertimbangan sosial kemasyarakatan negara Madinah saat itu. Tetapi sebelum Umar wafat, beliau telah memberi pandangan tentang pengganti Khalifah.[32]

Karena desakan dari kaum muslimin agar Umar menunjuk calon penggantinya, Umar pun memilih jalan tengah dengan mengajukan 6 sahabat terbaik. Diantara yang Umar tunjuk sebagai penggantinya beliau menunjuk suatu dewan yang terdiri dari Usman, Ali, Abdurrahman bin Auf, Thallah, Zubair, dan Sa’ad bin Abi Waqqas untuk memilih Khalifah diantara mereka apabila beliau meninggal dunia.[33] (majelis syuro) pada waktu itu sepakat untuk memilih Usman bin Affan menjadi Khalifah ketiga.

Sejarah mencatat ketika terjadi pemberontakan Ali bin Abi Thalib beserta anaknya Hasan dan Husen berusaha membendung pemberontakan tersebut, namun pemberontakan itu semakin besar sehingga pemberontakan itu masuk kerumah Usman. Usman meninggal karena dibunuh sama halnya dengan Umar bin Khatab.[34]

Tragedi pembunuhan Usman ini tidak hanya berdampak pada wajah perpolitikan umat Islam, tetapi membangkitkan semangat kesukuan Arab lama, sehingga timbul perpecahan antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah. Bahkan pembunuhan Usman juga merupakan awal terjadinya perang saudara yang turun temurun dalam Islam, seperti perang Siffin,[35] Waqi’atul Jamal, Karbala dan sebagainya.[36]

Setelah wafatnya Usman, umat muslim kemudian memproklamirkan Ali bin Abi Thalib untuk menjadi Khalifah keempat di Masjid Nabawi. Namun pembaitan Ali tidak semulus pembaiatan Khalifah –khalifah sebelumnya. Ada sebagian kecil yang menentang Ali diangkat menjadi pemimpin. Mereka terus mendesak Ali agar mencari tahu  dahulu pelaku pembunuhan Usman.[37]

Konflik pro kontra pengangkatan Ali sebagai Khalifah terus terjadi hingga singkatnya Muawiyah membentuk pasukan dan merekrut Amr bin Ash ditambah kaum Umayyah untuk bertempur dengan Ali. Ali sendiri bukanlah seorang yang haus akan Jabatan sebagai Khalifah, ini bisa bisa dilihat dari pernyataan Ali “ini bukanlah urusan kamu, ini adalah urusan orang-orang yang bertempur di Badar”[38]

Ali sudah memperingatkan Muawiyah dengan mengutus Jarir bin Abdullah Al-Bujali untuk berdamai, agar tidak terjadi perang saudara antara kaum muslim, namun Muawiyah dan kelompoknya tetap ingin melanjutkan perang karena Muawiyah sendiri ingin menjadi Khalifah. setelah perang terjadi banyak kaum muslim yang terbunuh pada waktu itu. Terutama dari kelompok Muawiyah. Muawiyah pun bersiasat agar perang dihentikan melalui Al-Qur’an yang diikatkan pada tombak prajuritnya, untuk mensiasati Ali agar mengerti dengan permasalahan perang ini harus diselesaikan menurut Al-Qur’an.[39]

Kelompok Muawiyah dan Ali pun memutuskan untuk menyelesaikan pertempuran ini dengan masing-masing perwakilan untuk menjadi penengah. Muawiyah menunjuk Amr bin Ash, dan dari kemlompok Ali memilih Abu Musa Al-As’ari sebagai wakilnya, meskipun sebenarnya Ali tidak setuju Abu Musa Al-Asy’Ari menjadi wakil dari pihak Ali sendiri, namun karena banyaknya yang setuju agar Abu Musa Al-Asy’ari menjadi wakil penengah dari kelompok Ali, maka Ali pun setuju.[40]

Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari pun berunding, dan dalam musyawarah tersebut keduanya sepakat untuk menghentikan Ali dan Muawiyah agar tidak menjadi Khalifah.[41] dan keduanya akan mengumumkan kesepakatan itu melalui perwakilan penegahnya masing-masing, yaitu Abu Musa dan Amr bin Ash. Ketika Abu Musa ingin menyampaikan hasil kesepakatan dengan Amr bin Ash, Ibnu Abbas berkata kepada Abu Musa; “hati-hatilah engkau demi Allah, sesungguhnya aku merasa telah ditipu”. Kemudin Ibnu Abbas pun menasehati Abu Musa agar mendahulukan Amr bin Ash berbicara, namun Abu Musa tidak menaruh rasa curiga sedikitpun terhadap Amr bin Ash.

Abu Musa mengumumkan bahwa keduanya telah sepakat untuk memberhentikan Ali dan Muawiyah. Sementara Amr bin Ash berkata: “sesungguhnya orang ini telah berkata sebagaimana yang kalian dengar dan dia telah memberhentikan temannya (Ali), aku pun memberhentikan sahabtnya sebagaimana ia memberhentikannya, dan sekarang aku mengangkat Muawiyah sahabatku, sebab ia seorang kerabat yang berhak menuntut bela terhadap darah Usman dan orang yang sangat berhak menggantikan kedudukannya”.[42]

Cara penyelesaian seperti itu sangat merugkan pihak Ali dan menguntungkan Muawiyah, bukan hanya pemberhentian Ali dan penetapan Muawiyah, tetapi juga karena peristiwa tahkim itu telah menimbulkan perpecahan dalam pasukan Ali menjadi tiga kelompok, yaitu Syi’ah (pendukung Ali),  Khawarij (penentang Ali), dan kelompok Murji’ah (yang menyatakan mengundurkan diri).[43]

Ibnu Sirin (w.110/729), seorang tabi’an dari Basrah menyatakan:[44]mereka tidak pernah menyakan tentang Isnad (rangkaian orang-orang untuk mendukung validitas informasi), tetapi ketika terjadi fitnah mereka berkata sebutkan nama-nama orang kalian. Maka informasi Ahli Sunnah diterima, dan informasi Ahli Bid’ah ditolak.”

Menurut Schacht usaha untuk mempertanyakan dan meneliti isnad sudah dimulai sejak terjadinya “fitnah” (musibah perang saudara), dimana semua orang sudah tidak bisa dipercaya lagi, tanpa diteliti terlebih dahulu. Kita akan mengetahui bahwa “fitnah” dalam pernyataan ibnu Sirin adalah terbunuhnya Al-Walid bin Yazid (w. 126/744). Menurut Schacht, karena Ibnu Sirin wafat pada 110/729, maka pendapat yang bersumber darinya itu tidak benar dan palsu. Bagaimanapun juga, kita tidak menemukan bukti-bukti yang dapat diterima bahawa penggunaan sanad itu sudah dimulai sebelum awal abad II H.

M. Al-‘Azami membantah pendapat Schacht tersebut. Menurutnya Schacht hanya mendasarkan pemahamannya kepada penafsiran subyektif serta ceroboh memahami kata “fitnah”. Sejarah Islam tidak pernah menyebut fitnah terjadi pada tahun 126/744. Dalam sejarah Islam memang terdapat beberapa “fitnah” sebelum tahun itu, seperti fitnah antara Ibnu Al-Zubayr (w. 94/713) dengan Abdu Al-Malik bin Marwan (w. 86/705) sekitar tahun 70/690. Sebelumnya terjadi fitnah antara Ali dan Muawiyah 46/656. Menafsirkan fitnah dalam Ibnu Sirin sebagai terbunuhnya Al-Walid bin Yazid, menurut Al-‘Azami adalah penafsiran subyektif, tidak berdasar dan semena-mena Schacht belaka.

Menurut M. Al-‘Azami, maksud fitnah dalam pernyataan Ibnu Sirin adalah fitnah antara ali dengan Muawiyah pada perang Siffin pada tahun 46/666. ada alasan disebutkan Al-‘Azami untuk untuk memperkuat pernyataan itu. yaitu pada dekade keempat abad pertama hijriyah, umat Islam sudah mengalami firtnah yang sangat menyedihkan. Pada masa itu sudah mulai muncul “pemalsuan-pemalsuan Hadits”,[45] diantara tokoh pemalsu hadits adalah Abdullah bin Saba.

Menurut Al-‘Azami kitab Al-Syaukani yang membahas hadits-hadits palsu dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut: “ 42 hadits palsu mengenai Nabi Muhammad, 38 hadits palsu mengenai Khulafa’ Al-Rasyidûn, 96 hadits palsu mengenai ‘Ali dan Fatimah, 14 hadits palsu mengenai Muawiyah.”

Oleh karena itu, tampak jelas bahwa pemalsuan hadits kebanyakan mengenai politik, dan boleh jadi pemalsuan hadits untuk tujuan ini sudah mulai muncul pada waktu terjadinya perang antara Ali dan Mu’awiyah.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz ialah kepala negara yang secara resmi memerintahkan perhimpunan hadits. Namun sayang pada waktu sebelum beliau mengeluarkan peruntah perhimpunan hadits, telah terjadi berbagai pemalsuan hadits.adapun latar belakang orang-orang memalsukan hadits Nabi bermacam-macam, diantaranya ialah kepentingan-kepentingan : 1) politik, 2) faktor ekonomi, 3) golongan (madzhba fiqih dan Madzhab teologi/kalam), 4) mencari muka kepada penguasa, 5) hidup kezuhudan, 6), daya tarik dalam dakwah.[46]

3.      Ingkar Sunnah

Ingkar sunnah adalah orang-orang yang menerima Al-Qur’an sebagai sumber hukum namun menolak sunnah (hadits) sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Ada dua masa tentang terjadinya ingkar sunnah, pertama ingkar sunnah klasik dan kedua ingkar sunnah modern. Ingkar sunnah klasik terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’I (w. 204 H) abad ke-2 H/ 7 M. kemudian hilang dari peredarannya selama kurang lebih 11 abad. Dan muncul lagi pada abad modern, ingkar sunnah timbul kembali di India dan Mesir dari abad ke-19 M/ 13 H hingga sekarang.[47]

4.      Bid’ah Dalam I’tiqad (keyakinan) Dan Bid’ah dalam Amaliyah (Perbuatan)

Bid’ah tidak terjadi pada perbuatan saja, bid’ah dalam keyakinan pun (I’tiqad) dapat terjadi. dalam I’tiqad (keyakinan) terjadi pada Aliran-Aliran Teologi yang bukan Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah. Begitupun sama halnya dengan (Amaliyah) perbuatan. Kata Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jamaah digunakan untuk membedakan dengan Ahlu Al-Bid’ah. Berikut ini penulis akan menjelaskan bid’ah dalam keyakinan dan Amaliyah (perbuatan):

a.       Bid’ah dalam I’tiqad (keyakinan)[48]

Yang termasuk pada bid’ah I’tiqad adalah Syi’ah Rafidhah, Qadariyah, Jahmiyah, Murji’ah, Mu’tazilah, Jabariyah, Khawarij.

b.      Bid’ah dalam amaliyah (perbuatan)

Contoh dalam bid’ah ini adalah mengusap leher dalam wudu, membaca do’a disetiap membasuh anggota wudhu, menambah shalat sunat menjadi 3 raka’at dll.[49]

D.    Riwayat Ahli Bid’ah Menurut Ulama Hadits

Nuruddin ‘Itr di dalam karyanya yang berjudul “ulûmul hadîts” menyatakan; “Ahli Bid’ah adalah orang fasik karena menyalalhi aqidah yang menurut Sunnah. Bid’ah terbagi kepada dua bagian, ada bid’ah yang menyebabkan kekafiran dan bid’ah yang tidak menyebabkan kekafiran. Ahli bid’ah yang bid’ah dianggap menyebabkan kekafiran riwayatnya ditolak menurut kesepakatan para ulama, kecuali ada sejumlah pendapat kontra yang sangat jarang.[50]

Bagaimanapun perlu sikap sangat hati-hati dalam menunjuk bid’ah yang menyebabkan kekafiran ini, dan jangan terlalu cepat mengkafirkan seseorang. Hindari seperti apa yang pernah dilakukan oleh kebanyakan ahli bid’ah di masa yang lalu atau di masa sekrang. Dimana mereka dengan semena-mena menuduh orang Islam lain yang tidak saliran sebagai orang kafir atau Musyrik berdasarkan praduga semata-mata.

Adapun ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak menyebabkan keluar dari Agama Islam,[51] seperti kata Ibnu Shalah, para ulama berbeda pendapat tentang riwayat ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak menyebabkan kekafiran. Sebagian ulama menolaknya secara total lantaran dengan melakukan bid’ah ia telah menjadi fasik. Namun sebagian yang lain tetap menerimanya dengan syarat ia tidak menghalalkan sembarang dusta untuk membela madzhabnya atau anggota madzhabnya, baik ia menyebarkan bid’ahnya itu maupun tidak.[52]

Sekelompok ulama berbeda pendapat bahwa riwayatnya dapat diterima apabila ia tidak menyeru kepada bid’ahnya . pendapat pertama dicenderungi oleh kebanyakan ulama. Abu Hatim bin Hibban Al-Busti salah seorang imam hadits berkata: “orang yang mengajak melakukan perbuatan bid’ah menurut seluruh imam kami tidak dapat dijadikan hujjah. Saya tidak tahu apa perbedaan pendapat diantara kita.”

Pendapat ketiga inilah yang paling tepat. Adapun pendapat pertama sangat berbeda dari apa yang dilakukan oleh para imam hadits. Kitab-kitab mereka penuh dengan riwayat yang diterima melalui para ahli bid’ah yang tidak menyebarkan bid’ahnya. Dalam Shahihain pun banyak terdapat hadits riwayat mereka bai sebagai syahid (saksi), maupun sebagai hadits asal.”

Imam Al-Jauzijani menambahkan suatu syarat lain bagi diterimanya riwayat ahli bid;ah yang tidak menyebabkan bid’ahnya itu, yakni hadit yang diriwayatkannya tidak bermakna memperkuat bid’ahnya. Untuk itu ia berkata: “sebagian dari mereka (para riwayat) menyimpang dari kebenaran yakni dari sunnah. Namun tutur katanya benar. Dengan itu, maka tiada lain kecuali menerima haditsnya yang tidak munkar apabila hadits tersebut tidak memperkuat bid’ahnya.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar memperkuat pendapat Al-Jauzijani. Sehubungan dengan hal itu beliau berkata: “pernyataan Al-Jauzijani dapat dibenarkan. Karena alasan penolakan hadits riwayat ahli bid’ah adalah apabila hadits yang diriwayatkan itu sesuai dengan madzhabnya, kendatipun ia sendiri bukan ahli bid’ah yang menyebarkan bid’ahnya.

Para Imam Hadits sepakat akan validitas kitab Shahihain, padahal kedua kitab tersebut banyak memuat hadits-hadits ahli bid’ah yang tidak menyebarkan bid’ahnya. Ini adalah suatu bukti yang paling kuat untuk memperkuat pendapat di atas. Adapun riwayat ahli bid’ah yang menyebarkan bid’ahnya yang juga terdapat dalam Shahihain, sebenarnya tidak merusak kaidah ini dan tidak pula merusak citra kedua kitab tersebut. Mengingat jumlah periwayat seumpaman bilangannya sangat sedikit. Hal ini dibuktikan oleh hasil penelitian Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Sebagian dari mereka telah terpenuhi kriteria kejujuran sehingga seandainya mereka dijungkalkan dari langit, maka itu lebih ringan dari pada berbohong atas Rasulullah saw. Oleh karena itu, bilangan periwayat ini dikecualikan dari kaidah di atas. Hal ini tidak mudah diketahui kecuali oleh para imam yang sezaman atau yang mendekati zaman itu. Pengecualian seumpama ini sama halnya dengan kaidah hukum yang mengatakan bahwa sesuatu yang jarang tidak memiliki kekuatan hukum.

E.     Metode Pemahaman Hadits Nabi Saw.

Karena persoalan hadits tentang bid’ah menyangkut dengan pemahaman tekstual dan kontekstual menurut keempat ormas Indonesia seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan Nu, Maka untuk memahami hadits Nabi Saw. Digunakan metode historis dan metode hermeneutika, sebagaimana yang akan penulis paparkan sebagai berikut:[53]

1.      Metode Historis

Metode ini digunakan untuk menguji validitas sumber dokumen (teks-teks hadits), sebagai peninggalan masa lampau yang dijadikan rujukan, yakni mengupas otentisitas teks-teks hadits dengan Takhrij Al-Hadits, yang meliputi dari aspek sanad (kritik eksternal) dan aspek matan (kritik internal). Kritik aspek sanad mencakup lima kriteria; para rawi termasuk sahabat yang adil, dhabith, sanad muttasil, tidak mengandung syadz, dan tidak mengandung ‘illah. Sedangkan kritik internal meliputi dua kritetia: (1) matan hadits tersebut secara historis dapat dibuktikan sebagai hadits Nabi, atau bersumber dari Nabi, atau terjadi pada masa Nabi dan disampaikan Nabi. (2) tidak ada bukti histois yang menolak hal tersebut sebagai hadits Nabi.

Metode historis digunakan, karena kajian terhadap teks-teks hadiots pada dasarnya merupakan kajian terhadap sumber masa lampau. Menurut Sartono, bahan dokumentasi memiliki peran metodologis yang penting. Metode historis di sini dalam pengertian khusus, yakni adanya proses analisa secara kritis terhadap peninggalan masa lampau. Yakni mengupas otentisitas teks-teks hadits.

2.      Metode Hermeneutika

Metode ini digunakan untuk memahami pemahaman terhadap teks-teks hadits, dengan mempertimbangkan teks hadits memiliki rentan yang cukup panjang antara nabi dan umat islam sepanjang masa. Hermeneutika terhadap teks hadits menuntut diperlakukannya teks hadits sebagai produk lama dapat berdialog secara komunikatif dan romantis (dialektik) dengan pensyarah dan audensinya yang baru sepanjang sejarah umat Islam.

Adapaun langkah-langkah kongkritnya adalah meliputi: (1) memahamai dari aspek bahasa, (2) memahami konteks historis, (3) mengkorelasikan secara tematik-komprehensif dan integral, (4) memaknai teks dengan menyarikan ide dasarnya, dengan mempertimbangkan data-data sebelumnya (membedakan wilayah tekstual dan kontektual).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, (Surabaya:  Pustaka Progresif, 1997), Cet. IV, hlm. 65              

[2] Ibrahim bin Musa bin Muhammad AI-Lakhmi Asy-Syathibi Al-Syahir Al-Gharnathi (W 790 H), Al-I’tishom, (Sa’udiyah: Dar Ibnu ‘Afan, 1992 M – 1412 H), Cet. I, hlm. 49

[3] Ibid. 49

[4] Ibid.

[5] Haris Firdaus, NU Persis atau Muhammadiyah yang Ahli Bid’ah ?, (Bandung: Mujahid Press, 2004), Cet. I, hlm. 30

[6] Shafawi bin Md Isa, Mohamad. 2018.  Konsep Bid’ah Menurut Imam Nawawi dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, [Skripsi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam] Banda Aceh: hlm. 18.

[7] Zakaria Mahyudin bin Syarif, Tahdzibu Al-Asma Wa Al-Lughat, Juz III, (Beirut: Dâru Al-Kutub Al-Alamiyah, t.t), hlm. 23.

[8] Atsar ialah sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada diantara mereka yang mengingkarinya.

[9] Abu Muhammad ‘Izzu Al-Dîn, ‘Abdu Al-‘Azîz bin Abdu Al-Salâm bin Abi Al-Qâsim bin Al-Hasan Al-Salamî Al-Damasyqî (w. 660 H), Qawâ’idu Al-Ahkâm Fî Mashôlihi Al-Anâm, (Beirut: Dâru Ummu Al-Qurâ, 1414 H – 1991 M), Juz II, hlm. 204

[10] Abu Al-‘Abbas Syihâbu Al-Dîn Ahmad bin Idrîs bin Abdi Al-Rahmân Al-Mâliki Al-Syahîri Bi Al-Qarâfi (W. 684 H), Anwâru Al-Burûq Fî Anwâri Al-Furûq, (tt. ‘Alimu Al-Kutub), Juz IV, hlm. 202

[11] Abû Hâmid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazâli Al-Thûsi (w. 505 H), Ihyâ’u Al-Ulûmu Al-Dîn, (Beirut: Dâru Al-Ma’rifah, tt.), Juz 4, hlm. 3.

[12] Ibnu Taimiyyah Taqiyuddîn Abu al-Abbas (w. 728 H), Majmu’ Fatawa, (Riyadh: Majma’ al-Malik Fahd, 1416 H), juz 18, hlm.

[13] Abû Abdullâh Badaru Al-Dîn Muhammad bin Abdullâh bin Bihâdari Al-Zarkasyi (w. 794 H), Al-Mantsûr Fi Al-Qawâ’idi Al-Fiqhiyyati, (Kuwait: Wizaratu Al-Auqâf, 1405 H – 1985 M), Cet. II, Jilid, III, hlm. 217

[14] Zainu Al-Dîn Abd Al-Rahmân bin Ahmad bin Rajab bin Al-Hasan, (W. 795), Jâmi’u Al-Ulûm Wa Al-Hikâm, (Beirut: Muassasatu Al-Risâlah, 1422 H – 2001 M), Juz II, hlm. 131

[16] Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dâru Al-Ma’rifah, 1379H), Juz.XIII,  hal. 253.

[17] Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi As-Syathibi Al-Syahir Al-Gharnathi (w. 790 H), Al-I’tishom, (Sa’udiyah: Dar Ibnu ‘Afan, 1992 M – 1412 H), Cet. I, hlm. 51

[18] Ibid.                                                                                                                        

[19] Mahmud Ath-Thahan, Ed. Ahmad Ihsanuddin, Dasar-Dasar Ilmu Hadits, [Terj.] (Jakarta: Ummul Qura, 2017), Cet. II, hlm. 143

[20] Ibid.

[21] Sebagian Ulama menilai bahwasannya pembagian bid’ah dengan pengertian Bid’ah hasanah masih terlihat umum

[22] Pembagian bid’ah menurut Izz Abdissalam, yang telah dijelaskan  sebelumnya di atas,

[23] A. Zakaria, Al-Ishlâh: Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah, (Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I, hlm. 117

[24] Abu Muhammad ‘Izzu Al-Dîn, ‘Abdu Al-‘Azîz bin Abd Al-Salâm bin Abi Al-Qâsim bin Al-Hasan Al-Salamî Al-Damasyqî (w. 660 H), hlm. 204-205

[25] Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi As-Syathibi Al-Syahir Al-Gharnathi (w. 790 H), Al-I’tishom, (Sa’udiyah: Dar Ibnu ‘Afan, 1992 M – 1412 H), Cet. I, hlm. 141

[26] Ibid.

[27] Ibid. hlm. 142

[28] Zakki Fu’ad, Sejarah Peradaban Islam: Paradigma Teks, Relektif, dan Filosofis, (t.p. Surabaya: 25 Juli, 2016) Cet. I, hlm. 33

[29] Ibid.

[30]Muhammad Musthafa Al-A’zami, Sejarah Teks Al-Qur’an: Dari Wahyu Sampai Kompilasi, [Terj.], (Jakarta: Gema Insani, 2018), Cet. II., hlm. 35

[31] Ibid.

[32] Zakki Fu’ad, Sejarah Peradaban Islam: Paradigma Teks, Relektif, dan Filosofis, (t.p. Surabaya: 25 Juli, 2016), Cet. I, hlm. 267-268

[33] Hepi Andi Bastoni, Sejarah Para Khalifah, (t.k Pustaka Al-Kautsar), hlm. 21

[34] Zakki Fu’ad, Sejarah Peradaban Islam: Paradigma Teks, Relektif, dan Filosofis, (t.p. Surabaya: 25 Juli, 2016), Cet. I, hlm.64

[35] Aceng Abdul Kodir, Sejarah Bid’ah: Ashhâbu Al-Hadîth, Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (Jakarta: Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah, 2013), hlm. 220

[36] Ibid.

[37] Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, [Terj.], (Jakarta: Robbani Press, 2006), Cet. 17, hlm. 562

[38] Maksud urusan orang-orang yang bertempur di badar diantaranya Thalhah, Zubair, Sa’ad.

[39] Zakki Fu’ad, Sejarah Peradaban Islam: Paradigma Teks, Relektif, dan Filosofis, (t.p. Surabaya: 25 Juli, 2016), Cet. I, hlm. 71

[40] Ibid.

[41] Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, [Terj.], (Jakarta: Robbani Press, 2006), Cet. 17,  hlm. 563

[42] Ibid. 564-565

[43] Hepi Andi Bastoni, Sejarah Para Khalifah, (tt. Pustaka Al-Kautsar), Bogor, Rabiul Awal 1429 H, hlm. 24-25

[44] Muslim bin Al-Hajaj, Shahih Muslim (Beirut: Dâru Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 2003), 1; 186.

[45] Muhammad Musthafa Al-‘Azami, Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, [Terj.] (Jakarta Pasar Minggu: Pustaka Firdaus, 2014), Cet. VI, hlm. 536-537

[46] Syuhudi Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press) ,hlm. 51

[47] Abdul Majid Khon, Pemikiran Modern Dalam Sunnah: Pendekatan Ilmu Hadits, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015) Cet. II, hlm. 55

[48] Al-Milal Wa Al-Nihal,

[49] Haris firdaus, Nu, Persis atau Muhammadiyah yang Ahli Bid’ah ? (Bandung: Mujahid Press, 2004), Cet. I, hlm. 46

[50] Nûru Al-Dîn ‘Itr, Manhaj Al-Naqd Fî ‘Ulûmu Al-Hadîts, (Suriah, Damaskus: Dâru Al-Fikr, 1401 H – 1981 M), Jilid I, hlm. 83

[51] Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Ushulu Al-Hadîts: Pokok-pokok Ilmu Hadits, [Terj.], (Jakarta: Gaya Media Pratama Jakarta, 1998) Cet. III, hlm. 244

[52] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2013), Cet. III, hlm. 180-181

[53] Nurun Najwah, Ilmu Ma’anil Hadits, (Yogyakarta: Cahaya Pustaka, 2008), Cet. I, hlm. 11-17

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi Komparatif Hadits Kullu Bid'atin dholalah Pandangan Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) & Nu (Nahdhlotul Ulama)

Sejarah Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) dan NU (Nahdhlotul Ulama)

Ilmu Nahwu, Tentang Pengertian Kalam, Lafazh, Murokab, Mufid, dan Wadha'