Studi Komparatif Hadits Kullu Bid'atin dholalah Pandangan Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) & Nu (Nahdhlotul Ulama)

 

BAB IV

Analisis Pemahaman Hadits Tentang Bid’ah Perspektif Muhammadiyah Al-Irsyad Persis dan NU

A.    Takhrij Hadits Tentang Bid’ah

1.      Redaksi Hadits

Penulis membatasi hadits tentang bid’ah dengan redaksi hadits yang ada lafadz وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ, dibawah ini adalah redaksi hadits tentang bid’ah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berserta artinya:

وحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ، وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ: «صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ»، وَيَقُولُ: «بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ»، وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ، وَالْوُسْطَى، وَيَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» ثُمَّ يَقُولُ: «أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ»

Artinya: “Muhammad bin AL-Mutsanna telah memberitahukan kepada saya, Abdul Wahab bin Abdul Majid telah memberitahukan kepada kami, dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “jika Rasulullah Saw. berkhuthbah maka kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan memuncaklah kemarahannya, hingga seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang, beliau bersabda, “mudah-mudahan kalian dalam keadaan baik pada pagi dan sore hari. Jarak waktu antara aku diutus dengan hari kiamat adalah seperti ini.” Beliau menggandengkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya, sambil bersabda, “ammâ ba’du (adapun sesudahnya); sesungguhnya sebaik-baiknya perkataan adalah kitabullah (Al-Qur’an), dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw. (Al-Sunnah/Al-Hadits), dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat.” Kemudian beliau bersabda, “Aku lebih utama bagi setiap orang mu’min dibandingkan dirinya sendiri, barang siapa yang meninggalkan harta maka itu untuk keluarganya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga, maka aku yang menaggungnya.

2.      Takhrij Hadits:

a.       Kitab Shahih Muslim, Bab Takhfîfi Al-Shalâtu Wa Al-Khuthbah, Jilid 2, hlm. 591

وحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ، وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ: «صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ»، وَيَقُولُ: «بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ»، وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ، وَالْوُسْطَى، وَيَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» ثُمَّ يَقُولُ: «أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ».

b.      Kitab Sunan Abu Daud, Bab Fî Luzûmi Al-Sunnah, Jilid 4, hlm. 200

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ، قَالَ: حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو السُّلَمِيُّ، وَحُجْرُ بْنُ حُجْرٍ، قَالَا: أَتَيْنَا الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ، وَهُوَ مِمَّنْ نَزَلَ فِيهِ {وَلَا عَلَى الَّذِينَ [ص:201] إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ} [التوبة: 92] فَسَلَّمْنَا، وَقُلْنَا: أَتَيْنَاكَ زَائِرِينَ وَعَائِدِينَ وَمُقْتَبِسِينَ، فَقَالَ الْعِرْبَاضُ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ فَقَالَ «أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

c.       Kitab Sunan An-Nasâ’i, Bab Kaifa Al-Khuthbah, Jilid 3, hlm. 188

أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: أَنْبَأَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ: يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ»، ثُمَّ يَقُولُ: «بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ»، وَكَانَ إِذَا ذَكَرَ السَّاعَةَ احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ، وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ كَأَنَّهُ نَذِيرُ جَيْشٍ يَقُولُ: صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ أَوْ عَلَيَّ، وَأَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ»

d.      Kitab Sunan Ibnu Mâjah, Bab Ijtinâbi Al-Bid’i Wa Al-Jadali, Jilid 1, hlm. 17, no. 45 dan no. 46

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ، قَالَا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ، وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ: «صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ» وَيَقُولُ: «بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ، وَيَقْرِنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى» ثُمَّ يَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْأُمُورِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» وَكَانَ يَقُولُ: «مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا، فَعَلَيَّ وَإِلَيَّ»

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ مَيْمُونٍ الْمَدَنِيُّ أَبُو عُبَيْدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنَّمَا هُمَا اثْنَتَانِ، الْكَلَامُ وَالْهَدْيُ، فَأَحْسَنُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ، وَأَحْسَنُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، أَلَا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدِثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ شَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، أَلَا لَا يَطُولَنَّ عَلَيْكُمُ الْأَمَدُ، فَتَقْسُوَ قُلُوبُكُمْ، أَلَا إِنَّ مَا هُوَ آتٍ قَرِيبٌ، وَإِنَّمَا الْبَعِيدُ مَا لَيْسَ بِآتٍ، أَلَا إِنَّمَا الشَّقِيُّ مَنْ شَقِيَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ، وَالسَّعِيدُ مَنْ وُعِظَ بِغَيْرِهِ، أَلَا إِنَّ قِتَالَ الْمُؤْمِنِ كُفْرٌ وَسِبَابُهُ فُسُوقٌ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، أَلَا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ لَا يَصْلُحُ بِالْجِدِّ وَلَا بِالْهَزْلِ، وَلَا يَعِدُ الرَّجُلُ صَبِيَّهُ ثُمَّ لَا يَفِي لَهُ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارَ، وَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّهُ يُقَالُ لِلصَّادِقِ: صَدَقَ وَبَرَّ، وَيُقَالُ لِلْكَاذِبِ: كَذَبَ وَفَجَرَ، أَلَا وَإِنَّ الْعَبْدَ يَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا "

e.       Kitab Musnad Ahmad, Jilid 22, hlm. 237

حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ سَلَّامٍ، حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَحَمِدَ اللَّهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ بِمَا هُوَ لَهُ أَهْلٌ، ثُمَّ قَالَ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَإِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» ، ثُمَّ يَرْفَعُ صَوْتَهُ، وَتَحْمَرُّ وَجْنَتَاهُ، وَيَشْتَدُّ غَضَبُهُ إِذَا ذَكَرَ السَّاعَةَ، كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ، قَالَ: ثُمَّ يَقُولُ: «أَتَتْكُمُ السَّاعَةُ، بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ هَكَذَا - وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى - صَبَّحَتْكُمُ السَّاعَةُ وَمَسَّتْكُمْ، مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ، وَعَلَيَّ» وَالضَّيَاعُ: يَعْنِي وَلَدَهُ الْمَسَاكِينَ

حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو السُّلَمِيُّ، وَحُجْرُ بْنُ حُجْرٍ، قَالَا: أَتَيْنَا الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ وَهُوَ مِمَّنْ نَزَلَ فِيهِ {وَلَا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ} [التوبة: 92] فَسَلَّمْنَا، وَقُلْنَا: أَتَيْنَاكَ زَائِرِينَ وَعَائِدِينَ وَمُقْتَبِسِينَ. فَقَالَ عِرْبَاضٌ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا، فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ فَقَالَ: «أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» [ص:376]

 

f.       Kitab Sunan Ad-Dârimi, Bab Fî Karâhiyati Akhdzi Al-Ra’yi, Jilid 1, hlm. 284

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ، حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

[تعليق المحقق] إسناده حسن من أجل يحيى بن سليم ولكنه لم ينفرد به بل تابعه عليه عبد الوهاب الثقفي وسليمان بن بلال وسفيان فيصح الإسناد

Dengan demikian Redaksi hadits dengan lafadz وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ di dalam kutub al-tis’ah terdapat 8 hadits dengan 6 mukharij. 6 mukharij itu antara lain imam Muslim dengan 1 Jalur, Abu Dawud 1 jalur, An-Nasa’i 1 jalur, ibnu Majah dengan 2 jalur, Ahmad bin Hanbal dengan 2 jalur, dan Ad-Darimi dengan 1 jalur sanad.

3.      Otontisitas Hadits

a.      Aspek Sanad

Dari 6 jalur periwayatan hadits dengan lafadz وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ semuanya bersumber dari sahabat, imam Muslim bersumber dari Mundzir Jaisy, Abu Dawud bersumber dari sahabat Al-‘Irbadh, An-Nasai’i bersumber dari Abdullah bin Jabir, Ibnu Majah bersumber dari 2 jalur sahabat yakni Abdullah bin Jabir dan Abdullah bin Mas’ud, Imam Ahmad meriwayatkan dengan 2 jalur yang bersumber dari sahabat yang bernama Jabir dan Al-‘Irbadh, sedangkan Ad-Darimi menerima riwayat dengan 1 jalur yakni yang bersumber dari Jabir. Berikut ini adalah nama-nama rawi dari keseluruhan sanad.

Jalur 1 riwayat Imam Muslim yang terdiri dari Mundzir Jaiys, Jabir bin Abdullah dan Ayahnya, Ja’far bin Muhammad, Abdul Wahhab bin Abdul Majid, dan Muhammad bin Mutsanna.

Jalur 2 riwayat Abu Dawud yang terdiri dari rawi yang bernama Al-‘Irbadh, Hujr bin Hujr, Abdurrahman bin Amr Al-Sulami, Khalid bin Ma’dan, Tsaur bin Yazid, Al-Walid bin Muslim dan Ahmad bin Hanbal.

Jalur 3 riwayat An-Nasa’i yang bersumber dari Abdullah bin Jabir dan Ayahnya, Ja’far bin Muhammad, Sufyan, Ibnu Al-Mubarak, dan ‘Utbah bin Abdillah.

Jalur 4 riwayat Ibnu Majah yang bersumber dari dua sanad, sanad pertama dari Mundzir Jaiys, Jabir bin Abdilah dan Ayahnya, Ja’far bin Muhammad, Abdullah Wahhab Ats-Tsaqafiy, Ahmad bin Tsabit Al-Jahdariy, dan Suwaid bin Sa’id. Sanad kedua bersumber dari Abdullah bin Mas’ud, Abu Al-Ahwash, Abi Ishaq, Musa bin ‘Uqbah, Muhammad bin Ja’far bin Abi Katsir, dari Ayahnya Muhammad bin ‘Ubaid bin Maimun Al-Madaniy Abu ‘Ubaid.

Jalur 5 riwayat Ahmad bin Hanbal yang terdiri dari dua sanad, sanad pertama berasal dari Jabir dan Ayahnya, Ja’far, Mus’ab bin Sallam. Dan sanad kedua terdiri dari rawi yang bernama Qail, Al-‘Irbadh bin Tsâriyah, Hujr bin Hujr, Abdurrahman bin Amr Al-Sulami, Khalid bin Ma’dan, Tsaur bin Yazid, dan Al-Walid bin Muslim.

Jalur 6 riwayat Ad-Darimi yang terdiri dari rawi yang bernama Jabir bin Abdillah Al-Anshariy dan Ayahnya, Ja’far bin Muhammad, Yahya bin Sulaim, Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf.

b.      Aspek matan

Dari keseluruhan riwayat hadits tentang bid’ah yang di takhrij di atas, semua riwayat tersebut terdapat redaksi dengan lafadz وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ dan diriwayat An-Nasa’i ada tambahan dengan Lafadz وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ dengan matan hadits yang berbeda, namun memiliki arti yang sama, yaitu larangan tentang perbuatan bid’ah, dan perintah untuk berhati-hati terhadap perbuatan bid’ah.

4.      Syarah Hadits:[1]

Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah dan kaidah penting. Kata ganti “kalian” pada sabda Rasulullah Saw., mudah-mudahan kalian dalam keadaan baik pada pagi dan sore hari” maksudnya adalah pasukan perang.

Sabda Rasulullah Saw., بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ “jarak waktu antara aku diutus dengan hari kiamat adalah seperti ini” kata “"السَّاعَة boleh dibaca dengan mendhammahkan dan memfathahkan huruf terakhir. Menurut riwayat yang masyhur adalah dengan berbaris fathah.

Sabda Rasulullah Saw., وَيَقْرُنُ” “beliau menggandengkan” kata “يَقْرُنُ dibaca dengan mendhamahkan huruf “ra’”  menurut pendapat yang masyhur dan bacaan yang fasih, dan menurut sebuah riwayat dibaca dengan mengkasrahkan huruf ra’.

Sabdanya, السَّبَّابَةِ“jari telunjuk”, secara bahasa diartikan dengan yang banyak memaki. Dinamakan demikian karena biasanya seseorang memberikan isyarat dengan jari tersebut pada saat memaki orang.

Adapun sabdanya pada kalimat " وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ yang artinya “dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw.” kata هُدَى’’ dibaca dengan mendhamahkan huruf “ha” dan mensukunkan huruf “dal.”

“kami meriwayatkannya di dalam Muslim dengan “ha’’ dhammah dan dari lainnya dengan “fathah’’. Huruf “ha” yang “fathah” disebutkan oleh Al-Harawi. Al-Harawi menafsirkan riwayat dengan menggunakan “fathah” tersebut dengan طريق (jalan) sehingga artinya sebaik-baiknya “jalan” adalah jalan Muhammad Saw., dikatakan فلان حسن الهَدْيُ artinya sifulan baik jalannya. Adapun riwayat dengan menggunakan “dhammah”, artinya adalah “petunjuk”. Para ulama mengatakan, kata هُدَى memiliki dua makna, salah satunya adalah penjelasan dan petunjuk, dan inilah yang disandarkan kepada para Rasul, AL-Qur’an, dan para hamba. Allah Ta’âlâ berfirman:

وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Artinya: “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. As-Syuraa 42 : 52).

Firman Allah SWT:

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

Artinya: Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus”. (QS. Al-Isra 17:9).

Firman Allah SWT:

 هُدًى لِلْمُتَّقِينَ  

Artinya: “petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (QS. Al-Baqarah 2:20).

Allah SWT berfirman:

إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ

Artinya: “sungguh kami menunjukan kepadanya jalan yang lurus” (QS. Al-Insan 76:3).

وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ

Artinya: “dan kami telah menunjukan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan)” (QS. Al-Balad 90:10).

Kedua, berarti perlindungan, penjagaan, dan pertolongan. Ini hanya dimiliki oleh Allah SWT:

إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ

Artinya: “Sungguh engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dia kehendaki.” (QS. Al-Qashash 28:56).

Kelompok Al-Qadariyah mengatakan bahwa yang dimaksud petunjuk adalah menjelaskan. Hal itu berdasarkan ‘aqidah mereka yang rusak karena mengingkari takdir. Sehabat-sahabat kami dan ulama lainnya, yang mengimani takdir Allah SWT., membantah mereka dengan menyebutkan firman Allah SWT:

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Artinya: “Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendakinya kepada jalan yang lurus (Islam)”. (QS. Yunus 10:25).

Dalam ayat ini terdapat perbedaan antara ajakan dan petunjuk.

Sabda Rasulullah Saw. “ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ” “dan setiap bid’ah adalah sesat” ini adalah kalimat umum yang sudah bersifat khusus, dan yang dimaksud adalah sebagian besar bid’ah. Bid’ah ada lima macam, yaitu wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah. Termasuk hal yang wajib adalah rangkaian dalil-dalil yang disusun oleh ahli kalam dalam membantah kelompok yang menyimpang dari Agama, para pelaku bid’ah, dan lainnya. Termasuk yang sunat adalah mengarang buku-buku ilmu pengetahuan, membangun sekolah, dan sebagainya. Hal yang termasuk mubah (boleh) adalah berinovasi dalam membuat berbagai macam makanan dan sebagainya. Sedangkan bid’ah yang haram dan yang makruh sudah jelas dan tampak, kemudian imam An-Nawawi berkata :”aku telah menjelaskan permasalahan ini lengkap di dalam kitab Tahdzibu Al-Asma’ Wa Al-Lughât, jika dimengerti apa yang aku sebutkan maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang sudah bersifat khusus.” Demikian juga dengan beberapa hadits yang serupa, dan dapat menguatkan apa yang telah dikemukakan, adalah perkataan Umar bin Khaththab ra. Tentang shalat terawih, “inilah sebaik-baiknya bid’ah” selain itu, hal demikian juga tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi hadits tersebut adalah umum yang sudah bersifat khusus.

Perkataannyaوكل بدعة"" Dan “setiap bid'ah" dalam kalimat ini ditegaskan dengan lafazh كل  (setiap). Akan tetapi, bersamaan dengan itu, ada hal yang dikecualikan darinya, seperti firman Allah Ta'ala:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ.....

Artinya:"yang menghancurkan segala sesuatu" (QS. Al-Ahqaaf: 25).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, aku lebih utama bagi setiap orang mukmin dbandingkan dirinya sendiri" Ini sesuai dengan firman Allah Ta'a

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ....

Artinya:”'Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri." (QS. AI-Ahzab: 5) artinya lebih berhak daripada mereka.

Sahabat-sahabat kami berkata, "Hal itu dapat dicontohkan bahwa jika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sangat membutuhkan makanan milik orang lain, dan dia juga sangat membutuhkan makanan tersebut untuk dirinya sendiri maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berhak untuk mengambilnya dari pemiliknya yang membutuhkan tersebut, dan wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya kepada beliauSaw. Akan tetapi, meskipun perbuatan ini diperbolehkan,hal itu tidak pemah tidak terjadi.

            Terkait dengan redaksi كلّ  “kullu” pada redaksi hadits tentang bid’ah ialah isim yang menunjukan makna menghabiskan “afrad” (individual) lafadz yang disandarinya[2], ulama seperti Jalaludin As-Suyuti  mengartikan Lafadz “kullu” disana yang berarti “kebanyakan/tiap-tiap” maka redaksi “ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ” diartikan dengan “dan tiap-tiap (kebanyakan) bid’ah itu adalah sesat” karena “كلّ” disana sesudahnya menghadapi isim nakirah yaitu kalimat “"بِدْعَةٍ.

B.     Analisis Pemahaman Hadits Tentang Bid’ah Menurut 4 Ormas Islam

1.      Pandangan Muhammadiyah Dalam Memahami Hadits Bid’ah

Untuk memahami suatu dalil, Muhammadiyah merumuskan kaidah masalah lima yakni, definisi tentang Agama, definisi tentang Dunia,  definisi tentang ibadah, definisi tentang Sabilillah kemudian definisi Qiyas. Muhammadiyah memandang, untuk memahami hadits tentang bid’ah harus bisa membedakan antara urusan Agama, urusan Dunia dan urusan ‘ibadah, penulis akan mengutip sebagaimana yang dijelaskan dalam manhaj tarjih Muhammadiyah dan himpunan putusan tarjih, yakni:

a.       Definisi Agama[3]

Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammadiyah saw., ialah apa yang diturunkan di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih; berupa perintah-perintah, dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.

Agama adalah apa yang disyari’atkan Allah dengan perantaraan Nabi-Nabinya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.

b.      Definisi Dunia

Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah saw: “Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya Nabi (yaitu perkara/pekerjaan/urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksaan manusia).[4]

c.       Definisi ‘Ibadah

‘Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menta’ati segala perintah-perintahnya, menjauhi larangan-larangannya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.[5]

Muhammadiyah menjelaskan lagi bahwasannya ‘Ibadah itu terbagi kepada dua,[6] ada ‘ibadah yang umum dan ada ‘ibadah yang khusus;

d.      Definisi Sabilillah

Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah SWT., berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kaliamat (Agamanya) dan melaksanakan hukum-hukumnya.[7]

e.       Definisi Qiyas

Adapun terkait definisi qiyas, Muhammadiyah sendiri menyatakan belum menjelaskan secara rinci terkait qiyas ini, baik dari segi definisi/pengertian maupun pelaksanaannya. Muhammadiyah hanya menyatakan apa yang terkait dengan qiyas prinsipnya ada dua, pertama tentang dasar mutlak hukum beragama dengan bersumber pokok Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Dan yang kedua Muhammadiyah hanya menjelaskan tentang penggunaan qiyas.[8]

f.       Penggunaan/aplikasi kitab masalah lima Muhammadiyah terhadap hadits tentang bid’ah

Karena ayat-ayat Al-Qur’an dan hadit-hadits tentang bid’ah sangat banyak, penulis hanya akan membatasi dalil yang digunakan Ulama-ulama Muhammadiyah, 1 ayat Al-Qur’an dan 3 hadits tentang bid’ah yang sering diperlselisihkan, penulis menemukan dalam buku karya Asjmuni Abdurrahman, yang mana beliau dalam memahami hadits tentang bid’ah, pertama-tama mengunakan ayat Al-Qur’an tentang larang menambah-nambah dalam hal Agama karena telah sempurnanya  Agama Islam:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا"

Artinya:”…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…”(QS. Al-Maidah 5: 3).

Muhammadiyah menjelaskan bahwa kata “أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْartinya: telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu” Muhammadiyah memahami bahwa jika agama telah sempurna menurut Allah maka manusia tidak boleh berani mengubah, menambah dan mengurangi agama itu,[9] karena hal yang berkaitan dengan mengubah agama atau menambah-namba, mengurangi atau mengada-ada itu adalah suatu perbuatan bid’ah. Sedangkan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya dineraka sebagaimana hadits dibawah ini:

فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Artinya: “…'Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW sejelek-jelek urusan adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan (bid’ah) adalah sesat'…”

Muhammadiyah berpandangan makna dari “sejelek-jelek urusan” maksudnya sejelek-jelek urusan yang diada-adakan dalam agama, yaitu bid’ah. Kemudian dalam hadits yang lainnya:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ[10]

Artinya:”Barang siapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak…”

Redaksi hadits lain yang semakna dengan hadits di atas:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ[11]

Barang siapa yang mengada-ngada sesuatu yang baru dalam perkara kami, dan tidak ada dalil dari perkara kami, maka hal itu tertolak

Muhammadiyah memahami bahwasannya kata أَمْرُنَا yang artinya “urusan kami” maksudnya adalah Agama kami (Agama Islam). Maka dari itu Muhammadiyah memandang bahwasannya bid’ah hanya terjadi dalam masalah Agama, sedang perkara baru yang muncul mengenai masalah kekreatifan dalam urusan dunia, Rasul jauh-jauh hari bersabda bahwa umatnya dikemudian hari lebih mengetahui terkait urusan dunia, sebagaimana sabdanya:

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ[12]

…“Kalian lebih mengetahui dengan urusan dunia kalian”…[13]

Garis besarnya, di sini Muhammadiyah membedakan antara urusan Agama dengan urusan dunia, sebagaimana ulama-ulama Muhammadiyah memahami nash diatas dan hadits-hadits yang penulis batasi dengan tiga hadits tentang bid’ah.

Muhammadiyah juga menjelaskan bahwasannya ketika seseorang mengada-ada (mengubah:menambah/mengurangi) dalam Agama Islam sama saja dengan mempersulit ajaran Allah dan Rasulnya. sebagaimana ulama Muhammadiyah mengutip Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 78:

…”وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ"[14]

Artinya”…dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (sulit)…”

Sedangkan dalam hadits lainnya Rasulullah bersabda:

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا، وَلاَ تُنَفِّرُوا[15]

Artinya:”…Permudahlah dan jangan mempersukar, gembirakanlah dan jangan membuat orang lain lari…”

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَسَكِّنُوا وَلَا تُنَفِّرُوا[16]

Artinya:”…Permudahlah dan jangan mempersukar, tenangkanlah dan jangan membuat orang lain lari…”

Muhammadiyah memandang bahwasannya Allah dan Rasulnya tidak menjadikan ibadah itu sulit, dan perbuatan mengada-ada dalam agama akan membuat seseorang merasa sulit dalam ibadah, dan ketika seseorang memandang ibadah itu sukar, maka tidak memungkinkan membuat orang itu jauh dari ibadah atau meninggalkan ibadah, oleh karena itu Muhammadiyah berhati-hati terhadap perbuatan yang masih meragukan atau perbuatan yang belum jelas dikatakan sunnah dan bid’ahnya. Agar tidak mempersulit warga Muhammadiyah dalam melaksanakan ibadah, Muhammadiyah membuat himpunan putusan tarjih agar seseorang yang awam atau dikatakan belum bisa membaca kitab gundul asli, bisa mudah dalam beribadah.

2.      Pandangan Al-Irsyad Dalam Memahami Hadits Tentang Bid’ah

Ada banyak perkara-perkara yang dianggap bid’ah oleh ormas Islam Seperti Al-Irsyad, namun penulis sedikit kesulitan dalam mencari references terkait kaidah-kaidah yang dipakai oleh Al-Irsyad dalam memahami  nash Al-Qur’an dan hadits, atau menyimpulkan suatu hukum yang terkait dengan bid’ah.

Setelah penulis teliti, pemahaman Ulama Al-Irsyad terkait dengan pemahaman hadits tentang bid’ah, tidak jauh berbeda dengan ulama-ulama yang ada di Muhammadiyah, hal ini bisa kita lihat dari contoh amalan bid’ah menurut Muhammadiyah dan Al-Irsyad. Contohnya seperti acara tahlilan untuk orang yang sudah meninggal, Muhammadiyah menganggap hal tersebut adalah amalan bid’ah, begitupun juga dengan Al-Irsyad.

Dalam Himpunan Tiga Risalah, dijelaskan bahwasannya “sunnah adalah suatu amal perbuatan yang jika dilakukan mendapat mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, sedangkan definisi bid’ah menurut para ula adalah sebuah jalan yang diada-adakan menyerupai syar’i  yang diniatkan untuk ‘ibadah dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Bid’ah membuat seseorang meremehkan dan menggantungkan diri pada ajaran yang tidak pernah diterangakan oleh Allah melalui Al-Qur’an maupun lewat hadits Rasulullah Saw, maka dari itu bid’ah harus diperangi” (Himpunan Tiga Risalah 2004, hlm. 7-12).

Sri Suriana dalam tesisnya menjelaskan, “Ahmad Surkati berpendapat bahwa barang siapa menghasankan (menganggap baik) sesuatu dan menjadikannya sebagai bagian dari Agama, kemudian ia gunakan untuk menyembah Allah, maka sama saja ia membuat syari’at baru yang tidak diizinkan oleh Allah SWT. Barang siapa yang melakukannya, maka ia termasuk melakukan perbuatan syirik.”[17]

Adapun perkara-perkara yang dianggap bid’ah oleh Ahmad Syurkati antara lain; talqin, pemujaan terhadap orang yang dianggap suci dan memuja makam-makam yang dianggap keramat, berkumpulnya masayarakat dirumah keluarga mayit setelah pemakaman untuk melakukan tahlil[18] (pijper 1985, hlm. 125), menziarahi makan dan ber-tawassul kepada para Nabi dan wali.

Menurut Ahmad Syurkati agar menghasilkan penafsiran yang luas, seorang Mufassir (yang menafsirkan) dituntut berkonsultasi dengan berbagai ilmu, baik ilmu Agama Islam maupun ilmu-ilmu umum. Hal ini dipandang penting karena secara garis besar kandungan Al-Qur’an tidak hanya berkenaan dengan ilmu Agama Islam, menlainkan juga berkenaan dengan ilmu-ilmu umum. Ahmad Syurkati menyebut ilmu-ilmu yang harus diketahui atau dikuasai oleh seorang Mufassir antara lain: (1) Bahasa Arab Nahwu dan Shafaf, (2) ilmu Ushul Fiqih, (3) ilmu tauhid, (4) ilmu tarikh/sejarah, (5) ilmu hadits, (6) ilmu Al-Qur’an, (7) Asbabu Al-Nuzul, (8) Asbabu Al-wurud, (9) Fiqih dan lain-lain. Sedangkan ilmu-ilmu umum yang disebutkan oleh Ahmad Syurkati antara lain: ilmu kesehatan jasmani, ilmu falak, ilmu alam, ilmu biologi, ilmu logika, ilmu ekonomi, ilmu olahraga, ilmu kemiliteran, ilmu politik, ilmu matematika dan ilmu-ilmu lainnya.[19]

Adapun terkait dengan contoh amalan bid’ah Ahmad Syurkati mencontohkan tentang talqin. Talqin bid’ah disini yang dimaksud oleh Ahmad Syurkati adalah membaca pengumuman untuk simayit setelah dikubur yang biasanya dilakukan oleh Modin.

Menurut Ahmad Syurkati mentalqin mayit tidak ada keterangannya dalam Al-Qur’an dan Hadits. dari empat imam madzhab yang masyhur pun tidak menerangkannya. Sebagian ulama mengatakan bahwasannya talqin seperti itu baik, tetapi menurutnya penilaian baik oleh ulama tentang suatu perbuatan itu tidak dapat merubah bid’ah menjadi sunnah. Bid’ah tetaplah bid’ah sekalipun banyak orang menilainya baik dan mengamalkannya, sedangkan sunnah juga akan tetap menjadi sunnah meskipun orang diseluruh dunia tidak mengamalkannya (Himpunan Tiga Risalah 2004, hlm. 26). Ahmad Syurkati kemudian mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah surat ke-5 ayat ke-3:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا"

Artinya: “hari ini telah Ku-sempurnakan agamamu untukmu dan telah ku-cukupkan kepadamu nikmatku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi Agama bagimu”. (QS. Al-Maidah 5:3).

Dari ayat tersebut Ahmad Syurkati menjelaskan, bahwa Islam telah sempurna, (aturan Islam telah sempurna) tidak membutuhkan tambahan lagi dari siapa pun. kemudian Al-Irsyad mengutip sabda Nabi Saw:

وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ[20]

Artinya: “segala sesuatu yang baru adalah bid’ah dan setipa bid’ah dan setiap bid’ah adalah penyelewengan, dan setiap penyelewengan kedalam neraka[21]

Menurut Ahmad Syurkati, Talqin merupakan kebiasaan orang Syiria (Ikhtirâ Ahl Al-Syâm). Di Hijaz dulu pernah ada tetapi kemudian kebiasaan itu hilang. Semua hal baru yang berhubungan dengan ibadah berhukum bid’ah. Sedangkan yang berhubungan dengan muamalah atau kemasyarakatan itu tidak berhukum bid’ah.[22]

Kehati-hatian Ahmad Syurkati terhadap perbuatan bid’ah juga bisa dilihat dari karya-karyanya yang ia tulis, diantara karyanya yang berhubungan dengan kehatian-hatian terhadap perbuatan bid’ah adalah “hadits-hadits lemah dan palsu”.[23] menurut Ahmad Syurkati perbuatan bid’ah ada hubungannya dengan hadits-hadits lemah dan palsu, ketika seseorang mengamalkan ibadah dengan menggunakan hadits-hadits lemah dan palsu, maka tidak lain orang itu akan mengerjakan suatu perbuatan bid’ah.

Al-Irsyad juga menyatakan bahwasannya pembagian bid’ah kepada bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub, bid’ah yang mubah, dan bid’ah yang makruh sangat kontradiktif dengan pengertian bid’ah itu sendiri, karena perbuatan bid’ah dalam Agama pada kenyataannya selalu dianggap baik. Menurut Al-Irsyad pembagian bid’ah seperti itu tidak ada dasarnya. Al-Irsyad pun kembali menjelaskan hadits tentang bahaya bid’ah dengan mengutip potongan hadits sebagai berikut:

فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةُ

Artinya: “maka sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan”. (diriwayatkan oleh Ibnu Majah).[24]

Menurut Al-Irsyad nash ini menunjukan pengharaman bid’ah dengan segala macamnya, mengingat semua kesesatan hukumnya adalah haram. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa sebagian bid’ah ada yang wajib, mandub atau mubah dengan pengetahuan akan nash-nash yang mencela segala macam bid’ah dan bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, maka dia telah mengagungkan di sisi Allah cerita bohong dan penentangan terhadap Rasulnya, baik sadar akan hal itu atau tidak menyadarinya.[25]

3.      Pandangan Persis Dalam Memahami Hadits Tentang Bid’ah

Persis (Persatuan Islam) sangat berhati-hati sekali terhadap perbuatan bid’ah, hal ini bisa dilihat dari hasil keputusan Dewan Hisbah Persis tentang menyikapi masalah bid’ah. Dalam rumusan Turuqu Al-Istinbathnya Dewan Hisbah Persis menyatakan;[26]

“Dewan Hisbah lebih memilih meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan jatuh pada hukum bid’ah dari pada mengamalkan sesuatu yang diragukan Sunnahnya”.

Dalam memahami hadits tentang bid’ah, Persis membuat Rumusan Istinbath hukum untuk beristidhlal, yaitu beristidhlal dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yang kemudian dipahami dengan kaidah-kaidah ushûliyyah dan kaidah-kaidah fiqhiyyah, dan Imam Madzhab yang empat menjadi bahan pertimbangan Dewan Hisbah dalam menentukan suatu hukum selagi sesuai dengan jiwa Al-Qu’an dan Al-Sunnah sebagaimana yang telah penulis sebutkan dalam bab sebelumnya terkait metode istinbat hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam.

Untuk menyimpulkan suatu amalan itu bid’ah atau tidaknya, Persis menjelaskan definisi Agama, Ibadah, Al-Sunnah, Bid’ah, Maslahatu Al-Mursalah, dan Khilafiyah.

a.       Definisi Agama

الدين هو لغة الجزاء

Al-Dîn menurut bahasa ialah menurut bahasa ialah; Al-Jazâ, yang artinya pembalasan sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Fatihah;

مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ                        

…Allah yang merajai di hari Pembalasan… (QS. Alfatihah: 4)

Sedangkan menurut istilah ialah;

الدين هو ما وضعه الله في كتابه الحكيم وسنّة نبيّه الصّحيحة من الاوامر والنّواهى والإرشادات لمصلحة البشر دنياهم و أخراهم

Artinya: “Agama ialah apa-apa yang telah ditentukan Allah dalam kitabnya yang bijaksana dan sunnah nabinya yang shahih, baik berupa perintah, larangan, petunjuk untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.”

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا"

Dalam ayat tersebut Ulama Persis berprinsip bahwasannya Agama Islam telah sempurna, sebagaimana definisi Agama yang telah disebutkan di atas, karena Agama Islam adalah aturan dari Allah, dan Agama Islam itu telah sempurna, maka  sesuatu yang sempurna tidak membutuhkan tambahan atau mengubah aturan/mengada-ngada dalam Agama Islam. karena setiap yang di ada-adakan adalah bid’ah

Selanjutnya Persis mengutip sabda Rasulullah Saw. Tentang hadits bid’ah yang penulis batasi dengan 3 hadits tentang bid’ah,[27] dengan redaksi yang sama dan adapula redaksi yang berbeda, namun  maknanya sama melarang keras perbuatan bid’ah, sebagaimana berikut:

A.Zakaria seorang ulama Persis menyatakan dalam karyanya, Bahwa Umar ra. Sering berkhutbah dengan mengikuti sunnah nabi Saw, dan menyampaikan apa yang biasa nabi Saw, sampaikan dalam khutbahnya sebagaimana hadits berikut ini:

...وَإِيَّاكُمْ مُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ  فإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٍ ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ...

Artinya: “hendaklah kamu berhati-hati terhadap perkara yang diada-adakan, karena setiap yang diada-adakan itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.”

Demiakian juga Ibnu Mas’ud suka berkhuthbah dengan materi khuthbah di atas.[28] Kaitan dengan Agama menurut K.H. A. Zakaria identiknya adalah berhubungan dengan ibadah, dan ibadah berhubungan dengan perintah yang ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Ketika seseorang hendak melaksanakan  ibadah, maka ia harus tahu dalilnya dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, Agar tidak terkategori taqlid. Jika ‘ibadah[29] seseorang itu tidak berdasarkan perintah Allah dan Rasulnya, maka ibadahnya akan terkategorikan batal dan bisa masuk pada perkara bid’ah, sebagaimana yang kita tahu bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah dan syari’at Islam.[30]

b.      Definisi ‘Ibadah

Ibadah ialah mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan cara mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya, serta beramal sesuai dengan kewenangan (Izin) syara.

Pendapat lain menyatakan: “ibadah ialah taat kepada Allah, dengan (cara) melaksanakan segala perintah Allah melalui ucapan para Rasul.”

Pendapat lannya juga menyatakan: “ibadah ialah nama yang mencakup segala bentuk yang dicintai Allah, baik ucapan, maupun perbuatan, yang nyata atau yang tersembunyi.”[31]

A.Zakaria juga menyatakan bahwasannya ‘Agama, ibadah dan hal kedunian mempunyai prinsip masing-masing, karena dalam pengertiannya pun berbeda, sebagaimana beliau mengutip kaidah para ahli ushul fiqih yang merumuskan tentang urusan ibadah dan keduniaan:

Prinsip ibadah:

الاصل في العبادة التّوقيف والاتّباع بعبارة أُخرى : الأصل في العبادة البطلان حتّى يقوم دليل على الاَمر

Artinya: “Prinsip dasar dalam beribadah ialah menangguhkan dan mengikuti contoh.” Ungkapan lain (mengatakan): “prinsip dasar dalam ibadah ialah batal, sampai ada dalil yang memerintahkan dalil keberadaannya.”[32]

Prinsip keduniaan:

الأصْلُ فى العبادة العَفْوُ, وبعبارة أُخرى: الاصل فى العقُودِ والمعاملات الصّحّة حتّى يقوم دليلٌ على البطلان والتّحريم

Artinya: “pengertian asal/dasar dalam urusan keduniaan adalah boleh,” dan pada ungkapan lain; “asal dalam ‘aqad mu’amalah (jual beli) adalah boleh, kecuali ada dalil/keterangan yang melarang.”[33]

A.Zakaria Menerangkan dalam kedua prinsip tersebut  (ibadah dan dunia), jika perkara ibadah maka yang harus dicari adalah perintah dan jika masalah dunia, yang dicari adalah larangannya.

c.       Definisi Bid’ah

“Bid’ah menurut bahasa ialah membuat sesuatu tanpa ada contoh terlebih dahulu”. Adapun istilah ulama berbeda pendapat sebagai mana yang telah dijelaskan dalam bab II. Bid’ah secara bahasa ialah gambaran satu perjalanan dalam Agama yang diada-adakan, yang menyerupai syara, dimaksudkan dengan itu supaya bersungguh-sungguh berbakti kepada Allah.[34] Dalam memahami hadits tentang bid’ah Persis lebih milih pendapat Imam Asy-Syatibi yang secara detail membedah tentang pengertian bid’ah, macam – macam bid’ah dan contoh-contoh bid’ah.

Adapun terkait dengan sebagian  yang berpendapat bid’ah itu ada yang mahmudah dan madzmumah, bid’ah ada yang baik, dan ada juga yang mengatakan makna hadits bid’ah dalam redaksi “Kullu Bid’atin Dlhalalah” sebagian bid’ah itu sesat. Maka Persis membantah pendapat itu.

Berikut ini adalah bantahan A. Hassan terhadap mereka yang mengatakan bahwa makna  dari kalimat كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ diartikan “sebagian bid’ah sesat” maksudnya sebagian bid’ah saja yang sesat bukan semua. Maka A. Hassan pun bertanya kepada ulama-ulama itu, “Apa arti kullu dhalalatin Finnâr?” apakah Lafadz “Kullu” di situ juga sebahagian ? kalau begitu tentu hadits itu berarti bahwa sebahagian dari pada kesesatan itu tempatnya di Neraka. Jadi bukan tidak semua kesesatan dalam agama tidak ke neraka ? apakah betul begitu ? tanya A. Hassan.[35] Pendapat A. Hassan ini juga dikuatkan oleh A. Zakaria. Menuru A. Zakaria ketika makna “Kullu” di sana diartikan sebagian, maka sama menilai bahwa sebagian yang sesat (dalam agama) itu dineraka. maka A. Zakaria melihat itu sebagai sesuatu yang kontradiktif, dan yang Jelas bahwa setiap bid’ah itu sesat sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah.[36]

Adapun terkait dengan pernyataan bahwa bid’ah itu ada yang baik ulama-ulama Persis juga mengkritisi, mereka yang mengatakan bid’ah ada yang baik merujuk kepada perkataan Khalifah Umar ra, yang menyuruh kaum muslimin pada waktu itu (bulan ramadhan) agar shalat terawih berjama’ah, karena pada waktu itu kaum muslimin shalat terawih masing-masing. Maka Khalifah Umar pun pada waktu itu berkata: “نِعْمَ البِدْعَةُ هَذِهِartinya: “inilah sebaik-baik bid’ah”. Adapun terkait perkataan umar tersebut, Persis memahami hal tersebut dengan ucapan bid’ah secara lughawi (bahasa),[37] dan bukan bid’ah secara Syari’at, sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh ulama yang ahli, antara lain ibnu Hajar Al-Haitsami.[38]

A.Hassan Juga menjawab bagi mereka yang salah memahami hadits sebagaiberikut:

من سُنّ سُنّة حسنةً

Ada yang mengatakan bahwa hadits tersebut menyuruh kaum muslimin untuk berbuat bid’ah  dalam ibadah, justru menurut A. Hassan, Hadits tersebut menyuruh kita untuk berkreatif dalam urusan dunia, sebagaimana Rasulullah bersabda: “kamu lebih tahu urusan duniamu”. Dengan itu A. Hassan dan Persis menegaskan bahwa yang namanya bid’ah itu hanya dalam agama,[39] sebagai mana hadits lain menyatakan …من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو ردٌّ, yang artinya: “barang siapa yang mengadakan di dalam urusan kami ini (mengada-ngada dalam Agama), satu perkara yang bukan dari padanya, maka perkara itu tidak dapat diterima”, kutip A. Hassan.  sedangkan dalam urusan dunia itu adat, dan jika urusan dunia itu membantu dalam kemaslahatan agama, maka perkara itu termasuk pada “Maslahatul mursalah”, seperti contoh mix speaker untuk adzan di masjid tidak ada pada zaman Rasulullah, dan pada zaman sekarang ada, maka itu bukan dinamakan “bid’ah”, tapi “Maslahatul Mursalah”.[40]

4.      Pandangan NU Dalam Memahami Hadits Tentang Bid’ah

Penulis melihat ada kemiripan pemahaman hadits tentang bid’ah antara Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis, meskipun ketiganya berbeda ormas, namun ketika memahami hadits tentang bid’ah tetap sama.  Berbeda denga ketiga ormas di atas, meskipun NU sama-sama mengakui bahwa bid’ah dalam Agama itu adalah kesesatan, namun NU mempunyai interpretasi sendiri dalam memahami hadits tentang bid’ah, berikut ini adalah data yang penulis temukan terkait pemahaman hadits tentang bid’ah menurut NU;

a.       Hadits tentang Bid’ah Menurut NU

Sebagaimana yang penulis temukan dalam bahtsul masail, Nu dalam memahami  tentang bid’ah merujuk kepada Imam Syafi’I, Imam Al-Baihaqi, Imam Nawawi, Imam Al-Hafidz Ibnu Atsir, yang membagi bid’ah kepada dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah.[41]

Dalam menjelaskan bid’ah pertama-tama KH. Hasyim Asy’ari pendiri NU mengambil dalil sebagai berikut:[42]

من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو ردٌّ

Artinya: “barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam urusan kami (Agama) kami ini, (yaitu) perkara yang bukan menjadi bagiannya, maka perkara baru itu tertolak.”

Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa bid’ah terjadi dalam masalah Agama, tertama bid’ah dalam hal Aqidah. Kemudian selanjutnya KH. Hasyim Asy’ari mengutif hadits lainnya tentang bid’ah sebagai berikut:[43]

وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةُ

Artinya: “Dan setiap hal baru yang dibuat-buat (dalam Agama) adalah bid’ah.”

Dalam bukunya KH. Hasyim Asy’ari yang diterjemahkan oleh para kader Nahdhatul Ulama, menjelaskan bahwa makna kedua hadits tersebut dikembalikan pada pengubahan hukum dengan meyakini sesuatu yang (sebenarnya) bukan tergolong ibadah tetapi diyakini sebagai ibadah. Jadi, bukan membuat-buat perkara baru secara umum, karena terkadang sesuat perkara baru (dalam Agama) dicakup oleh syari’at melalui pokok-pokok syari’at sehingga hukumnya dikembalikan pada syari’at, atau dicakup oleh cabang-cabang (furu’) syari’at sehingga hukumnya diqiyaskan pada syari’at.

Menurut Syaikh Zarruq parameter bid’ah itu ada tiga. Pertama hendaknya diteliti terlebih dahulu perkara baru yang dibuat-buat. Jika perkara itu diperkuat oleh sebahagian besar syari’at atau Ushulu Al-Syari’ah, menurut beliau tentu perkara itu bukan termasuk bid’ah. Jika perkara itu tertolak dari berbagai segi, perkara itu bathil dan menyesatkan, sedangkan jika perkara itu didukung oleh dalil-dalil, namun masih dilingkupi oleh kesamaran hukum, dan ada kesesuaian antara berbagai segi, maka harus ditelitikembali segi-segi tersebut, segi mana yang unggul, akan dijadikan patokan untuk mengembalikan (status hukum) perkara baru tersebut.

Kemudian NU juga merujuk Syaikh Zarruq, yang membagi jenis  bid’ah menjadi tiga macam: 1. Bid’ah-bid’ah yang jelas البدعة الصريح ) ) 2. Bid’ah-bid’ah yang bisa disandarkan  ( البدعة الاضافية ) 3. Bid’ah-bid’ah yang sering diperselisihkan ( البدعة الخلافية ). [44]

b.      Teori bid’ah ala NU

Menurut KH Muhammad Tholhah Hasan Menyebutkan bahwa terdapat kontroversi diantara para ulama sejak dulu hingga kini dalam memahami masalah bid’ah. Kontroversi ini tidak saja berimbas pada  perbedaan sikap dan kalangan perilaku kalangan umat Islam, tetapi juga dalam penerimaan dan penolakan terhadap tradisi-tradisi lokal dan penyerapan budaya-budaya luar. Tuturnya lagi, “ ada diantara mereka yangn sangat ketat, ada yang longgar, dan ada yang liberal. Selanjutnya beliau mengatakan hal itu tak lain tak terlepas dari pemahaman terhadap hadits ini:

فإنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ،

Artinya: “Sungguh semua yang baru diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.

Menurut beliau titik fokus perbedaan dalam memahami hadits tersebut adalah terletak pada كُلُّ  . satu pihak memkanai كُلُّ   dengan makna “seluruh” dan pihak yang lain memaknai كُلُّ    dengan makna sebagian.[45]

Sebenarnya NU beserta ormas 3 di atas sama-sama menerima adanya bid’ah, namun NU memaknai kata كُلُّ    dengan  بعض  yang artinya sebagian. Di sisi lain NU juga merujuk pengertian dan pembagian bid’ah pada Al-‘Izz bin Abdissalam, yang mebagi bid’ah menajdi lima: bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub, bid’ah yang mubah dan bid’ah yang makruh.[46] Selain itu, jika dilihat dari karangan KH Hasim Asy’ari dalam karyanya beliau lebih menerangkan bahaya bid’ah dalam hal ‘aqidah. Berikut ini adalah konsep makna كُلُّ    menurut NU:[47]

 

 

Sebagian prasangka itu dosa

بعض الظّنِّ إثمٌ

Seluruh dosa itu wajib dijauhi

كُلُّ إثمٌ يَجِبُ التّباعُدُ عنه

Sebagian prasangka wajib dijauhi

بعضُ الظّنِّ يَجِبُ التّباعُدُ عنه

Sebagian bid’ah itu sesat

كُلُّ (اي بَعْضٌ) بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Seluruh kesesatan itu dineraka

كُلُّ ضَلَالَة فِى النّارِ

Sebagian bid’ah itu di neraka

بَعْضُ البِدْعَةِ فِى النّارِ

C.    Analisis Persamaan Dan Perbedaan 4 Ormas Terkait Hadits Tentang Bid’ah

1.      Persamaan Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis Dan NU Terkait Menyikapi Hadits Tentang Bid’ah

Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU Sama-sama bukanlah sebuah Agama, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama sebuah gerakan organisasi Islam, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama–sama merujuk Al-Qur’an dan Al_Hadits (Al-Sunnah), dalam beristidhlal dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah (hadits) untuk menjatuhkan istinbath hukum, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama-sama ingin berusaha menjadi Ahlu Al-Sunnah Wal-Jama’ah, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis dan NU  sama-sama menerima hadits tentang bid’ah, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama-sama anti bid’ah, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama-sama memahami bahwa bid’ah  terjadi dalam Agama,   Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama-sama menyatakan bid’ah dapat terjadi  dalam ‘aqidah.

2.      Perbedaan Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis Dan NU Terkait Menyikapi Hadits Tentang Bid’ah

Muhammadiyah mempunyai tersendiri rumusan untuk menetukan istinbath hukum dengan Majelis Tarjih Dan Tajdid, Al-Irsyad mempunyai tersendiri rumusan untuk menetukan istinbath hukum dengan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Persis mempunyai tersendiri rumusan untuk menetukan istinbath hukum dengan Dewan Hisbah Persatuan Islam, NU mempunyai tersendiri rumusan untuk menetukan istinbath hukum dengan Lajnah Bahtsul Masa’il.

Muhammadiyah Al-Irsyad Persis menyatakan bahwa makna كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ adalah “setiap/semua bid’ah sesat karena bid’ah terjadi dalam Agama dan sedang sesuatu yang baru untuk kemashlahatan Agama, Muhammadiyah menyebutnya dengan Sabilillah,[48] NU dalam memaknai kaliamat كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ “sebagian bid’ah sesat”.

NU merujuk pengertian bid’ah dan pembagian bid’ah kepada Imam asy-Syafi‘i, al-‘Izz bin ‘Abdis Salam, al-Qarafi, al-Ghazzali, Ibnul Atsir, an-Nawawi. Sementara Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis merujuk pengeritian dan pembagian bid’ah kepada asy-Syathibi , Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu Rajab al-Hanbali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan az-Zarkasyi

NU menyatakan bid’ah ada yang baik, sementara Muhammadiyah Al-Irsyad Persis semua bid’ah sesat sekalipun setiap orang menganggapnya baik, NU membagi bid’ah kepada lima diantaranya; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah mandub, bid’ah mubah , bid’ah makruh.Sementara menurut Muhammadiyah Al-Irsyad Persis bid’ah haram, dan dekat dengan perkara makruh dan syubhat.

NU menyatakan beraqidah ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah ala Maturidiyah dan Asy-‘Ariyah. Muhammadiyah Persis beraqidah ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah ala ulama salaf Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Muhammad bin Abdul Wahhab, namun tidak membuang ijtihad aqidah 50 sifat menurut Imam Maturidi dan Abu Hasan Al-Asy’ari, karena Ijtihadnya yang 50 sifat dapat digunakan untuk melawan Aliran-Aliran Sesat seperti ahli filsafat, ahli kalam, tasawuf, dan juga seperti aliran-aliran sesat seperti: Syi’ah Rafidhah, Khawarij, Mu’tazilah, Murji’ah, Qadariyah,  Jabariyah, dll.

Al-Irsyad beraqidah ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah ala Salafi/Salafiyah Aqidah Wasithiyah, Aqidah Thahawiyah, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Muhammad bin Abdul Wahhab, dan menilai Aqidah Maturidiyah dan Asy’ariyah sesat.

NU bid’ah yang baik dalam ibadah boleh, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis, Bid’ah dalam ‘ibadah sesat. NU menyatakan bid’ah baik itu adalah sunnah, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis menyatakan bahwa Bid’ah adalah lawan dari Sunnah.

NU jarang atau tidak pernah memakai hadits tentang bid’ah dalam khuthbah jum’at, sedangkan kebannyakan atau rata-rata dari Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis selalu memakai hadits tersebut dalam muqaddimah khuthbah jum’at, dan menyatakan bahwa hal itu adalah dicontohkan oleh Rasul.

Berikut ini adalah tabel perbedaan dalam masalah ‘Aqidah:

Perbedaan  Dalam Masalah ‘Aqidah

Orsmas Islam Indonesia

Dalam Masalah  ‘Aqidah

Keyakinan

 

 

 

Muhammadiyah

Di mana Allah ? Di atas Arsy

Di atas Arsy

Al-Irsyad

Di mana Allah ? Di atas Arsy

Di atas Arsy

Persis

Di mana Allah ? Di atas Arsy

Di atas Arsy

NU

Di mana Allah ? Di mana-mana/Allah ada tanpa arah dan tempat

Allah ada tanpa arah[49]

Muhammadiyah

Mendahulukan makna zhahir [50]Al-Qur’an dari pada takwil dan memilih cara –cara tafwid dalamhal-hal yang menyangkut ‘Aqidah

 

Al-Irsyad

Mendahulukan makna zahir Al-Qur’an dari pada takwil[51] dan memilih cara –cara tafwid dalamhal-hal yang menyangkut ‘Aqidah

 

Persis

Mendahulukan makna zahir Al-Qur’an dari pada takwil dan memilih cara –cara tafwid[52] dalamhal-hal yang menyangkut ‘Aqidah

 

NU

Menta’wil ayat mutasyabihat

 

Muhammadiyah

Tentang ayat[53] الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

Allah bersemayam di atas arsy

Al-Irsyad

Tentang ayat[54] الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

Allah bersemayam di atas arsy

Persis

Tentang ayat[55] الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

Allah bersemayam di atas arsy

NU

Tentang ayat[56] الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

Allah menguasai Arsy

 

 

 

Muhammadiyah

Tentang ayat يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

Tangan Allah di atas tangan mereka

Al-Irsyad

Tentang ayat يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ[57]

Tangan Allah di atas tangan mereka[58]

Persis

Tentang ayat يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ[59]

Tangan Allah di atas tangan mereka

NU

 

Tentang ayat يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

Allah menguasai tangan mereka

 

 

 

Muhammadiyah

Tentang ayat وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ

Maha luas kursi Allah seluas langit-langit dan bumi

Al-Irsyad

Tentang ayat وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ

Maha luas kursi Allah seluas langit-langit dan bumi

Persis

Tentang ayat وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ

Maha luas kursi Allah seluas langit-langit dan bumi[60]

NU

 

Tentang ayat[61] وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ

Allah menguasai langit dan bumi

 

D.    Contoh bid’ah persektif Muhammadiyah Al-Irsyad Persis dan NU

Terkait dengan contoh-contoh bid’ah, baik menurut pandangan Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis atau pun NU, penulis lebih banyak menemukan contoh bid’ah menurut tiga ormas pertama yang desebutkan, dan sebaliknya, contoh amalan sunnah meurut NU atau perkara ibadah yang dianggap boleh oleh NU rata-rata kontra dengan pandangan Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis. Penulis juga menemukan perbedaan antara Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis dalam mencontohkan bid’ah. Intinya dari keempat ormas Islam tersebut, jika dideskripsikan akan sebagai berikut; Muhammadiyah menyatakan bahwa tahlilan untuk orang yang sudah meninggal bid’ah, Al-Irsyad juga sama menyatakan bahwa tahlihan untuk orang yang mati bid’ah, Persis pun sama menyatakan bahwa amalan tersebut tidak berdasarkan perintah, NU menyatakan bahwa tahlilan untuk orang yang sudah meninggal adalah sunnah, adapula NU yang menyepakati dalam mukhtamarnya bahwa tahlilan itu bid’ah. Muhammadiyah menyatakan bahwa maulid nabi itu boleh, NU pun sama menyatakan maulid nabi itu boleh, adapula dikalangan NU yang lain menyatakan bahwa maulid nabi itu sunnah, lain hal nya dengan Al-Irsyad dan Persis, Al-Irsyad menyakatakan bahwasannya Maulid itu jelas bid’ah, Persis juga sama menyatakan bahwasannya maulid nabi itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Di sisi lain Al-Irsyad membid’ahkan Muhammadiyah Persis dan NU, intinya keempat ormas tersebut saling membid’ahkan antara satu dengan yang lainya. Berikut ini penulis sajikan contoh bid’ah persepktif masing-masing ormas.

1.      Contoh Bid’ah Menurut Muhammadiyah

Berikut ini penulis akan memaparkan bagaimana salah satu contoh bid’ah menurut Muhammadiyah, yaitu talafudz binniyat dan mengusap wajah setelah shalat.[62] Ada satu dalil dikatakan bahwa Rasulullah Saw, pernah melafadzkan niat dalam ibadah haji, sebagaimana berikut:

aku taat kepadamu dengan (mengerjakan) umrah dan haji”.

Munerut Muhammadiyah, dengan alasan inilah sebagian orang berpendapat bahwa melafadzkan niat itu sunnah, ini berarti melafadzkan niat itu adalah ibadah.

Menurut Muhammadiyah alasan tersebut tidak tepat, karena bebrapa sebab; pertama, bahwa wajib haji terjadi kemudian setelah wajib shalat, hukum kemudian tidak dapat jadi pokok untuk hukum terdahulu. Kedua, ucapan nabi itu bukan niat, tetapi hanya pengakuan saja. Tiga, dalam maslah ta’abbudi tidak boleh diqias-qiaskan. Menurut Muahmmadiyah jika saja dalam ibadah ini dapat diqias-qiaskan (dianalogikan) bisa jadi saat shalat ‘idain, shalat jenazah, shalat istisqa dan lain sebagainy a diadakan azan terlebih dahulu.

Dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw. Tidak terdapat perintah atau sebuah contoh saja, dari sahabat beliau saw, yang jika hendak mengerjakan shalat (atau ibadah-ibadah yang lain) melafadzkan niat atau membaca ushalli itu bagus dan baik setidaknya meneguhkan dan meluruskan hati ketika hendak mengerjakan shalat. Namun sayang ini hanya perasaan yang terbesit dalam hati manusia semata. Sedangkan menurut Muhammadiyah  aturan ibadah atau hukum bukan perasaan, tetapi sesuatu yang datang dari Allah dan Rasulnya. logikanya, andaikan saja hal itu dibenarkan dan dianggap baik mengapa Nabi saw, atau para sahabatnya tidak pernah melakukannya ? bukankah beliau dan para sahabatnya adalah orang-orang yang lebih mengetahui tentang kebaikan dan paling antusias dalam beramal ?

Begitu pula mengusap wajah ketika selesai mengerjakan shalat,menurut Muhammadiyah, tidak ada satupun keterangan dari Rasulullah saw, atau pun dari para sahabatnyaa. Ada sebagian yang mengatakan bahwa pernah terjadi pada zaman Nabi saw, seteleh shalat mereka mengusap wajahnya. Namun inipun dibantah dengan anggapan lain yang menjelaskan bahwa mereka mengusap wajahnya karena dahinya penuh tanah saat bersujud, sebab masjid saat itu belum berkarpet sehingga pasir nempel di dahi mereka.

Namun Muhammadiyah menyatakan dengan tegas dan jelas, bahwasannya Rasulullah saw. Belum pernah melakukan hal seperti itu, jika saja mengusap wajah setelah shalt itu adalah ibadah, tentu akan ada keterangan yang sah dan menjelaskannya.

2.      Contoh Bid’ah Menurut Al-Irsyad

Dari awal berdirinya, Al-Irsyad yang didirikan oleh Ahmad Syurkati sangat menentang akan perbuatan-perbuatan bid’ah. Menurut hasil penelitian penulis, Al-Irsyad yang sekarang adalah Salafy. Contoh bid’ah menurut Al-Irsyad penulis batasi dengan satu contoh, yaitu terkait dengan “bersalaman sambil membaca shalawat setelah shalat fardhu” hal ini menurut Al-Irsyad masih dilakukan disebagian kalangan kaum muslimin, terutama di Indonesia, menurut Al-Irsyad, hal tersebut adalah bid’ah, karena kebanyakan dari mereka yang melakukan, menjadikan hal itu seperti sudah menjadi perbuatan yang wajib, dan ini bisa termasuk dalam perbuatan bid’ah.

Mushafahah atau bersalaman sembari membaca shalawat yang dilakukan rutin dan terus-menerus setelah shalat fardhu menurut Al-Irsyad adalah sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi saw, atau para sahabatnya sekalipun. Mushafahah pada dasarnya dianjurkan oleh beliau saw, karena dapat melunakan hati dan menghilangkan rasa dendam di hati namun belum pernah menetapkan dan mencontohkannya rutin setelah shalat fardhu. Bila dikira-kira dengan rasa sangat tepat rasanya setelah beres melakukan shalat berjamaah dilakukan dengan bersalaman sembari membaca shalawat. Tetapi aturan bukan perasaan manusia, tidak selamanya benar menurut . manusia benar pula menurut Allah dan Rasulnya, beliau dan para sahabatnya punya persaan dan sangat antusias dalam beribadah tetapi tidak melakukan hal itu. Ini mengandung indikasi bahwa hal tersebut bukan ibadah. Jika bukan ibadah maka termasuk perbuatan yang sia-sia bahkan tergolong mengada-ada dalam Agama.

3.      Contoh Bid’ah Menurut Persis

Persis (Persatuan Islam) adalah salah satu ormas yang sangat hati-hati dalam melakukan suatu amalan yang belum jelas dinilai sunnah atau belum jelas dinilai bid’ahnya. Persis sangat mewaspadai paham-paham yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Contoh bida’ah menurut Persis sebagaimana yang dijelaskan oleh A. Zakaria sebagai berikut.

Diantara contoh perbuatan bid’ah adalah mengadakan upacara hajat disaat perempuan hamil tujuh bulan, dikalangan masyarakat sundah disebut dengan hajar tingkeban. Upacara tersebut dilakukan dengan niat bersyukur kepada Allah dengan cara yang telah ditentukan, yaitu saat tujuh bulan dalam kandungan, dengna memakai tujuh kain sarung, tujuh macam bunga, tujuh jenis ikan dan tujuh macam hasil bumi.

Praktek tersebut menyerupai ketentuan Agama seperti thawaf tujuh putaran, sa’i tujuh balikan, jumrah tujuh kali lontaran, padahal praktek hajat atau upacara tersebut tidak ada dasar hukumnya, baik dalam Al-Qur’an ataupun Al-Sunnah, bahkan hadits dhai’f sekalipun atau perkataan ulama pun tidak tidak ada.

Sementara nabi dalam haditsnya yang shahih telah menganjurkan dengan mencukur rambut, menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran yang disebut dengan ‘aqiqah. Jadi cara bersyukur karena dianugrahi seorang anak ada beberapa macam;[63]

a.       Mengadakan syukuran pada saat bayi berusia empat bulan dalam kandungan

b.      Mengadakan syukuran pada saat usia bayi dalam kandungan tujuh bulan.

c.       ‘aqiqah, yaitu yang dilakukan pada usia bayi tujuh hari dengan menyembelih seekor kambing jika bayinya perempuan dan dua ekor kambing jika bayinya laki-laki.

d.      Usia 40 hari dari kelahiran.

Dari empat cara tesebut diatas, yang diperintahkan oleh Nabi adalah ‘aqiqah, yaitu pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, sedangkan cara-cara yang lainnya, jangankan berdasarkan hadits shahih, hadits dha’ifpun tidak ada.

Berarti cara-cara tersebut menurut A. Zakaria sama dengan mengada-ngada , tidak ada dasar hukumnya sama sekali dan tidak mustahil ada pengaruh dari agama lain (hindu) karena dulunya dalam acara tingkeban tersebut suka dengan menggambar Arjuna atau Srikandi pada kelapa muda dengan harapan kalau anaknya itu laki-laki mudah-mudahan ganteng seperti Arjuna, dan kalau anaknya perempuan mudah-mudahan cantik seperti Srikandi.

Kemudian dirubah oleh para ulama dengan membacakan surat Yusuf tujuh kali atau surat Maryam tujuh kali dengan harapan kalau anak laki-laki mudah-mudahan tampan seperti Nabi Yusuf dan kalu anaknya perempuan mudahan-mudahan cantik seperti Maryam. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal para ulama untuk menggeser, mengubah cara tersebut kepada cara yang bernuansa Islami, tetapi sayangnya tidak tuntas dan terus dipertahankan bahkan dijadikan tradisi yang seolah-olah carqa tersebut perintah Agama.

4.      Contoh Bid’ah Menurut NU

 Adapun contoh bid’ah menurut NU adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh Al-‘Izz bin Abdissalam, dalam buku Risalah Aswaja,[64] dan dalam buku Abdul Somad yaitu: bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub, bid’ah yang mubah, dan bid’ah yang makruh sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Sementara bid’ah madzmumah, bid’ah mahmudah, dan bid’ah yang huda penulis belum menemukannya. Berikut ini contoh-contoh bid’ah menurut NU:

a.       Bid’ah yang wajib

Contoh bid’ah yang wajib menurut NU seperti pengembangan keilmuan Agama (standardisasi mushaf Al-Qur’an, penulisan hadits, penulisan teori-teori keilmuan Islam lain, seperti fiqih, ushul fiqih, tafsir, ulumul Qur’an, dan lain-lain) yang pada zaman Nabi Saw. dan Khulafaur Rasyidin belum ada.[65]

b.      Bid’ah yang haram[66]

Contoh bid’ah haram seperti madzhab Qadariyyah (tidak percaya kepada takdir), madzhab jabariyyah (berserah kepada takdir), Madzhab Mujassimah (menyamakan Allah dengan makhluk), menolak mereka termasuk perkara wajib.[67]

c.       Bid’ah yang mandub

Contoh bid’ah yang mandub ialah seperti membangun prasarana jihad, membangun sekolah dan jembatan. Semua perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa generasi awal Islam. diantaranya shalt terawih, pembahasan mendetail tentang Tashawuf. Pembahasan ilmu debat dalam semua aspek untuk mencari dalil dalam masalah-masalah yang tujuannya untuk mencari ridha Allah SWT.

d.      Bid’ah yang mubah

Contoh bid’ah mubah menurut NU ialah seperti bersalaman setelah selesai shalat shubuh dan Ashar. Menikmati yang nikmat-nikmat makanan, minuman, pakaiian, tempat tinggal, memakai jubah pakaian kebesaran dan melebarkan lengan baju.

e.       Bid’ah yang makruh

Adapun contoh bid’ah yang makruh ialah seperti menghiasi bangunan masjid yang berlebihan (sehingga dapat mengganggu konsentrasi ibadah), melagukan Al-Qur’an yang menyimpang dari tajwid dan tartilnya, bentuk makanan dan minuman yang bercitra kemewahan, meskipun barangnya halal. [68]

Berikut ini adalah tabel pertentangan pendapat antara Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU terkait bid’ah/boleh/sunnah dan alasan lainnya dari tiap masing-masing ormas :

 

 

 

 

 

 

Perselisihan Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU Dalam Ibadah/fiqih/syari’at

 

 

Menurut

Ormas Islam

 

 

Hal-Hal Yang Dipertentangkan

Yang  Diangap Bid’ah Dan Tidak Bid’ah/Boleh Atau Alasan Lainnya

Muhammadiyah

Talafudz Binniyat Dalam Shalat

 

Bid’ah[69]

Al-Irsyad

Talafudz Binniyat Dalam Shalat

 

Bid’ah

Persis

Talafudz Binniyat Dalam Shalat

 

Bid’ah

NU

Talafudz Binniyat Dalam Shalat

 

Sunnah[70]

Muhammadiyah

Dzikir Berjamaah Dengan Suara Keras

 

Bid’ah

Al-Irsyad

Dzikir Berjamaah Dengan Suara Keras

 

Bid’ah

 

Persis

Dzikir Berjamaah Dengan Suara Keras

 

Bid’ah

NU

Dzikir Berjamaah Dengan Suara Keras

Sunnah

Muhammadiyah

Tambahan Lafadz Sayyidina Didalam Tasyahud Shalat

Bid’ah

Al-Irsyad

Tambahan Lafadz Sayyidina Didalam Tasyahud Shalat

Bid’ah

Persis

Tambahan Lafadz Sayyidina Didalam Tasyahud Shalat

Bid’ah[71]

NU

Tambahan Lafadz Sayyidina Didalam Tasyahud Shalat

Boleh

Muhammadiyah

Menusap Wajah Setelah Shalat

 

Bid’ah

Al-Irsyad

Menusap Wajah Setelah Shalat

Bid’ah

Persis

Menusap Wajah Setelah Shalat

Bid’ah

NU

Menusap Wajah Setelah Shalat

Boleh

 

Muhammadiyah

Bersalaman Sambil Membaca Shalawat Setelah Shalat

Bid’ah

Al-Irsyad

Bersalaman Sambil Membaca Shalawat Setelah Shalat

Bid’ah

Persis

Bersalaman Sambil Membaca Shalawat Setelah Shalat

Bid’ah

NU

Bersalaman Sambil Membaca Shalawat Setelah Shalat

Boleh/bid’ah yang mubah[72]

Muhammadiyah

Shalawat Diantara Dua Khuthbah Jum’at

 

Bid’ah

Al-Irsyad

Shalawat Diantara Dua Khuthbah Jum’at

Bid’ah

 

Persis

Shalawat Diantara Dua Khuthbah Jum’at

Bid’ah

NU

Shalawat Diantara Dua Khuthbah Jum’at

Sunnah

Muhammadiyah

Tawashul Kepada Orang Yang Telah Meninggal

 

Bid’ah

Al-Irsyad

Tawashul Kepada Orang Yang Telah Meninggal

Bid’ah

Persis

Tawashul Kepada Orang Yang Telah Meninggal

Bid’ah

NU

Tawashul Kepada Orang Yang Telah Meninggal

Tidak dilarang oleh Agama[73]

 

Muhammadiyah

Acara Tahlilan Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Bid’ah

Al-Irsyad

Acara Tahlilan Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Bid’ah

Persis

Acara Tahlilan Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Bid’ah[74]

NU

Acara Tahlilan Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Ada NU Yang Membolehkan Dan Ada NU Yang Menyepakati Bid’ah[75]

 

Muhammadiyah

Acara Maulid Nabi Saw.

Boleh

Al-Irsyad

Acara Maulid Nabi Saw.

Bid’ah

Persis

Acara Maulid Nabi Saw.

Bid’ah

NU

Acara Maulid Nabi Saw.

Sunnah

Muhammadiyah

Mengazdani Mayit Sebelum Dikubur

Bid’ah

Al-Irsyad

Mengazdani Mayit Sebelum Dikubur

Bid’ah

Persis

Mengazdani Mayit Sebelum Dikubur

Bid’ah

NU

Mengazdani Mayit Sebelum Dikubur

Boleh

Muhammadiyah

Ziarah Kubur Untuk Meminta-Minta

Bid’ah

Al-Irsyad

Ziarah Kubur Untuk Meminta-Minta

Haditnya Lemah[76]

Persis

Ziarah Kubur Untuk Meminta-Minta

Bid’ah

NU

Ziarah Kubur Untuk Meminta-Minta

Bid’ah

Muhammadiyah

Yasinan Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Bid’ah

Al-Irsyad

Yasinan Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Hadits Tentang Ini Lemah[77]

Persis

Yasinan Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Bid’ah[78]

NU

Yasinan Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Sunnah

Muhammadiyah

Ibadah Malam Nisfu Sya’ban

Haditsnya Lemah

Al-Irsyad

Ibadah Malam Nisfu Sya’ban

Hadits Ini Keliru[79]

Persis

Ibadah Malam Nisfu Sya’ban

Haditsnya Lemah

NU

Ibadah Malam Nisfu Sya’ban

Sunnah

Muhammadiyah

Qunut

Dalam Haditsnya Ada Yang Membid’ahkan

Al-Irsyad

Qunut

Bid’ah

Persis

Qunut

Haditnya Dalam Pertentangan[80]

NU

Qunut

Sunnah Ab’ad[81]

 

Muhammadiyah

Memegang Ubun-Ubun Dan Memegang Susu Sebelah Kiri Sedudah Shalat

Belum ditemukan

Al-Irsyad

Memegang Ubun-Ubun Dan Memegang Susu Sebelah Kiri Sedudah Shalat

Belum ditemukan

Persis

Memegang Ubun-Ubun Dan Memegang Susu Sebelah Kiri Sedudah Shalat

Bid’ah[82]

NU

Memegang Ubun-Ubun Dan Memegang Susu Sebelah Kiri Sedudah Shalat

Belum ditemukan

Muhammadiyah

Hadiah Pahala Untuk Orang Yang Mati

Tidak sampai

Al-Irsyad

Hadiah Pahala Untuk Orang Yang Mati

Tidak sampai

Persis

Hadiah Pahala Untuk Orang Yang Mati

Tidak sampai

NU

Hadiah Pahala Untuk Orang Yang Mati

Sampai

Muhammadiyah

Shalat Sunat Qabla Jum’at

Bid’ah

Al-Irsyad

Shalat Sunat Qabla Jum’at

Bid’ah

Persis

Shalat Sunat Qabla Jum’at

Bid’ah[83]

NU

Shalat Sunat Qabla Jum’at

Sunnah

Muhammadiyah

Talqin Mayit Di Atas Kubur

Bid’ah

Al-Irsyad

Talqin Mayit Di Atas Kubur

Sanad Haditsnya Jatuh Dan Sangat Lemah[84]

Persis

Talqin Mayit Di Atas Kubur

Bid’ah

NU

Talqin Mayit Di Atas Kubur

Boleh

Muhammadiyah

Membaca Shalawat Di Makam Nabi

Belum Ditemukan

Al-Irsyad

Membaca Shalawat Di Makam Nabi

Belum Ditemukan

Persis

Membaca Shalawat Di Makam Nabi

Belum Ditemukan

NU

Membaca Shalawat Di Makam Nabi

Belum Ditemukan

Muhammadiyah

Adzan Pada Sebelum Shalat Jum’at

1 kali

Al-Irsyad

Adzan Pada Sebelum Shalat Jum’at

1 kali

Persis

Adzan Pada Sebelum Shalat Jum’at

1 kali

NU

Adzan Pada Sebelum Shalat Jum’at

2 kali, karena sunnah[85]

Muhammadiyah

Haul

Belum ditemukan

Al-Irsyad

Haul

Belum ditemukan

Persis

Haul

Penulis belum tahu

NU

Haul

Tidak dilarang/boleh[86]

Muhammadiyah

Hadiah Al-Fatihah

Belum penulis temukan

Al-Irsyad

Hadiah Al-Fatihah

Tidak tahu

Persis

Hadiah Al-Fatihah

Belum ditemukan

NU

Hadiah Al-Fatihah

Boleh

Muhammadiyah

Memegang tongkat saat khatib akan naik mimbar

Penulis belum menemukan

Al-Irsyad

Memegang tongkat saat khatib akan naik mimbar

Tidak tahu

Persis

Memegang tongkat saat khatib akan naik mimbar

Penulis tidak tahu

NU

Memegang tongkat saat khatib akan naik mimbar

Sunnah

Muhammadiyah

Jamuan makanan untuk acara tahlilan

Bid’ah

Al-Irsyad

Jamuan makanan untuk acara tahlilan

Bid’ah

Persis

Jamuan makanan untuk acara tahlilan

Bid’ah[87]

NU

Jamuan makanan untuk acara tahlilan

Nabi menganjurkan shadaqah dan memuliakan tamu

Muhammadiyah

Istighasah

Penulis tidak tahu

Al-Irsyad

Istighasah

Penulis belum menemukan

Persis

Istighasah

Penulis belum menemukan

NU

Istighasah

Dilakukan oleh NU

Muhammadiyah

Menabur bunga di atas makam

Penulis belum menemukan

Al-Irsyad

Menabur bunga di atas makam

Penulis belum menemukan

Persis

Menabur bunga di atas makam

Penulis belum menemukan

NU

Menabur bunga di atas makam

Sunnah

Muhammadiyah

Melafadzkan niat puasa Ramadhan

Belum penulis ketahui

Al-Irsyad

Melafadzkan niat puasa Ramadhan

Belum penulis ketahui

Persis

Melafadzkan niat puasa Ramadhan

Belum penulis ketahui

NU

Melafadzkan niat puasa Ramadhan

Sunnah

Muhammadiyah

Adzan Berangkat haji

Belum ditemukan penulis

Al-Irsyad

Adzan Berangkat haji

Belum ditemukan penulis

Persis

Adzan Berangkat haji

Belum ditemukan penulis?

NU

Adzan Berangkat haji

Boleh

Muhammadiyah

Adzan untuk bayi yang baru dilahirkan

Penulis tidak tahu

Al-Irsyad

Adzan untuk bayi yang baru dilahirkan

Penulis tidak tahu

Persis

Adzan untuk bayi yang baru dilahirkan

Hadtsnya lemah

NU

Adzan untuk bayi yang baru dilahirkan

Sunnah[88]

Muhammadiyah

Mengqadhla shalat/membayar hutang shalat

Belum penulis temukan

Al-Irsyad

Mengqadhla shalat/membayar hutang shalat

Belum penulis temukan

Persis

Mengqadhla shalat/membayar hutang shalat

Penulis belum menemukan

NU

Mengqadhla shalat/membayar hutang shalat

Bisa/harus

Muhammadiyah

Do’a dan Acara 7 hari atau 40 hari setelah kematian

Bid’ah

Al-Irsyad

Do’a dan Acara 7 hari atau 40 hari setelah kematian

Bid’ah

Persis

Do’a dan Acara 7 hari atau 40 hari setelah kematian

Bid’ah

NU

Do’a dan Acara 7 hari atau 40 hari setelah kematian

Boleh

Muhammadiyah

Dzikir, syai’r sebelum adzan, dan sebelum shalat

Penulis belum menemukan

Al-Irsyad

Dzikir, syai’r sebelum adzan, setelah adzan/sebelum shalat

Penuls belum menemukan

Persis

Dzikir, syai’r sebelum adzan, setelah adzan/sebelum shalat

Penulis belum menemukan

NU

Dzikir, syai’r sebelum adzan, setelah adzan/sebelum shalat

Perbuatan baik dan dianjurkan

Muhammadiyah

Merokok

Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan

Al-Irsyad

Merokok

Syubhat/Haram

Persis

Merokok

Makruh

NU

Merokok

Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan

 

E.     Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU Sepakat acara Tahlilan Untuk orang yang sudah meninggal adalah perbuatan bid’ah

Muhammadiyah menyatakan bahwasannya tahlilan untuk orang yang meninggal adalah perbuatan mengada-ada dalam Agama, Al-Irsyad menyatakan bahwa acara tahlilan di rumah keluarga yang ditinggal mati dengan menghidangkan makanan adalah perbuatan bid’ah, Persis menyatakan bahwa acara tahlilan untuk orang yang meninggal tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Saw. berbeda dengan ketiga ormas sebelmnya, NU terbagi menjadi dua kubu, sebagian NU ada yang menyatakan boleh/sunnah, dan sebagiannya lagi ada yang menyatakan bahwa acara tersebut merupakan bid’ah munkarah.[89]

Sebagai Agama yang mencerahkan dan mencerdaskanm Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakikatnya, yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga tangisan yang membahana, maupun perta besar-besaran. Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah saw. memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam suatu hadits disebutkan: “Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”.

Namun ironisnya kini, justru uang jutaan rupiah dihabiskan tiap malam untuk sebuah selamatan kematian yang harus ditanggung keluarga yang terkena musibah. Padahal ketika Rasulullah ditanya shodaqoh terbaik yang akan dikirimkan kepada sang ibu yang telah meninggal, Beliau menjawab ‘air’. Bayangkan betapa banyak orang yang mengambil manfaat dari sumur yang dibuat itu (menyediakan air bagi masyarakat indonesia yang melimpah air saja sangat berharga, apalagi di Arab yang beriklim gurun), awet dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.

Rasulullah telah mengisyaratkan amal jariyah kita sebisa mungkin diprioritaskan untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif; memberi kail, bukan memberi ikan; seandainya seorang pengemis diberi uang atau makanan, besok dia akan mengemis lagi; namun jika diberi kampak untuk mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri. Juga amal jariyah yang manfaatnya awet seperti menulis mushaf, membangun masjid, menanam pohon yang berbuah (reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air (fasilitas umum, irigasi), mengajarkan ilmu, yang memang benar-benar sedang dibutuhkan masyarakat. Bilamana tidak mampu secara pribadi, toh bisa dilakukan secara patungan. Seandainya dana umat Islam yang demikian besar untuk selamatan berupa makanan (bahkan banyak makanan yang akhirnya dibuang sia-sia; dimakan ayam; lainnya menjadi isyrof) dialihkan untuk memberi beasiswa kepada anak yatim atau kurang mampu agar bisa sekolah, membenahi madrasah/sekolah islam agar kualitasnya sebaik sekolah faforit (yang umumnya milik umat lain),atau menciptakan lapangan kerja dan memberi bekal ketrampilan bagi pengangguran, niscaya akan lebih bermanfaat. Namun shodaqoh tersebut bukan suatu keharusan, apalagi bila memang tidak mampu. Melakukannya menjadi keutamaan, bila tidak mau pun tidak boleh ada celaan.

Sebagian ulama menyatakan mengirimkan pahala tidak selamanya harus dalam bentuk materi, Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyaj berpendapat bacaan Al-Qur’an dapat sama sebagaimana puasa, nadzar, haji, dan lain-lain. Sedangkan Imas Syafi’i dan Imam Nawawi menyatakan bacaan Al-Qur’an untuk si mayit tidak sampai karena tidak ada dalil yang memerintahkan hal tersebut, tidak dicontohkan Rasulullah dan para Sahabat. Berbeda dengan ibdah wajib atau sunnah mu’akkad seperti shalat, zakat, qurban, shalat jama’ah, I’tikaf 10 hari terakhir Ramadhan, yang mana ada celaan bagi mereka yang meninggalkannya dalam keadaaan mampu. akan tetapi di mayarakat kita selamatan kematian/tahlilan telah dianggap melebihi kewajiban-kewajiban Agama. Orang yang meninggalkannya dianggap lebih tercela dari pada orang yang meninggalkan shalat, zakat, atau kewajiban Agama yang lain. Sehingga banyakn yang akhirnya memaksakan diri karena takut akan sanksi sosial tersebut. Mulai dari berhutang menjual tanah, ternak atau barang berharga yang dimiliki, meskipun diantara keluarga terdapat anak yatim atau orang lemah. Padahal di dalam Al-Qur’an telah jelas terdapat arahan untuk memberikan perlindungan harta anak yatim; tidak memakan harta anak atim secara dzalim, tetapi menjaga sampai ia dewasa.

Dibalik selamatan kematian tersebut sesungguhnya juga terkandung tipuan yang memperdayakan seseorang yang tidak beribadah/menunaikan kewajiban Agama selama hidupnya, dengan besarnya prosesi selamatan setelah kematiannya akan menganggap sudah cukup amalnya, bahkan untuk menebus kesalahan-kesalahannya. Juga seorang anak yang tidak ta’at beribadahpun akan menganggap dengan menyelenggarakan selamatan, telah menunaikan kewajiban berbakti/mendo’akan orang tuanya.

Imam Syafi’i Rahimahullah dalam kitab Al-Umm berkata:

dan aku membenci Al-Ma’tam, yaitu proses berkumpul (ditempat keluarga mayat) walaupun tanpa pengisian, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan bertambahnya biaya, padahal beban kesedihan masih melekat.”[90]

Namun ketika Islam datang ketanah Jawa ini menghadapi kuatnya adat istiadat yang telah mengakar. Masuk Islam tapi kehilangan selamatan-selamatan, beratnya seperti masyarakat Romawi disuruh masuk nasrani tapi kehilanga perayaan kelahiran anak dewa mata hari 25 Desember.

1.      Pendekatan Wali Songo Dalam Dakwah Di Indonesia[91]

Dalam buku yang ditulis H Machrus Ali, mengutip nahkah kuno tentang Jawa yang tersimpan di Musium Leiden, Suna Ampel memperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan tersebut: “jangan ditiru perbuatan semcam itu karena termasuk bid’ah”. Sunan Kalijogo menjawab: “biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”.

Dalam buku kisah dan Ajaran Wali Songo yang ditulis H. Lawrens Rasyidi dan diterbitkan Penerbit Terbit Terang Surabaya juga mengupas panjang lebar mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati dan Sunan Muria (kaum abangan) berbeda pandangan mengenai adat istiadat dengan Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat (kaum putihan). Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat lama seperti selamatan, bersaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman.

Sunan Ampel berpandangan lain: “apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap ajran yang berasal dari Agama Islam ? jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah ?”

Dalam penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa, para Wali dibagi menjadi tiga wilayah garapan. Pertama, wilayah timur, di wilayah bagian timur ini ditempati oleh lima orang wali, karena pengaruh hindu sangat dominan. Disamping itu pusat kekuasaan Hindu berada di wilayah Jawa bagian timur ini (Jawa Timur sekarang) Wilayah ini ditempati oleh lima wali, yaitu Syaikh Maulana Ibrahim (Sunan Demak), Raden Rahmat (Sunan Ampel), Raden Paku (Sunan Giri), Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Kasim (Sunan Drajat).

Kedua, Wilayah Tengah. Di wilayah Tengah ditempati oleh tiga orang Wali. Pengaruh Hindu tidak begitu dominan. Namun budaya Hindu sudah kuat. Wali yang ditugaskan di sini adalah : Raden Syahid (Sunan Kali Jaga), Raden Prawoto (Sunan Muria), Ja’far Shadiq (Sunan Kudus). Ketiga, Wilayah Barat. Di wilayah ini meliputi Jawa bagian barat, ditempati oleh seorang wali, yaitu Sunan Gunung Jati alias Syarief Hidayatullah. Di wilayah barat pengaruh Hindu-Budha tidak dominan, karena di wilayah Tatar Sunda (Pasundan) penduduknya telah menjadi penganut agama asli sunda, antara lain kepercayaan “Sunda Wiwitan”.

Ada dua pendekatan dakwah para Wali pada waktu itu untuk mengislamkan Indonesia yang kental dengan Agama Hindu dan Budha, pertama, adalah pendekatan sosial budaya dan kedua adalah pendekatan Aqidah Salaf.

Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Gunung Jati dan terutama Sunan Giri berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan ajaran Islam secara murni, baik tentang aqidah maupun ibadah. Dan mereka menghindarkan diri dari bentuk singkretisme ajaran Hindu dan Budha. Tetapi sebaliknya Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijaga mencoba menerima sisa-sisa ajaran Hindu dan Budha di dalam menyampaikan ajaran Islam. Sampai saat ini budaya itu masih ada di masyarakat kita, seperti sekatenan, ruwatan, shalawatan, tahlilan, upacara tujuh bulanan dll.

Pendekatan Sosial budaya dipelopori oleh Sunan Kalijaga, putra Tumenggung Wilwatika, Adipati Majapahit Tuban. Pendekatan sosial budaya yang dilakukan oleh aliran Tuban memang cukup efektif, misalnya Sunan Kalijaga menggunakan wayang kulit untuk menarik masyarakat jawa yang waktu itu sangat menyenangi wayang kulit. Sebagai contoh dakwah Sunan kalijaga kepada Prabu Brawijaya V, Raja Majapahit terakhir yang masih beragama Hindu, dapat dilihat di serat Darmogandul, yang antara lain bunyinya; Punika sadar sarengat, tegese sarengat niki, yen sare wadine njegat; tarekat taren kang osteri; hakikat unggil kapti, kedah rujuk estri kakung, makripat ngentos wikan, sarak sarat laki rabi, ngaben aku kaidenna yayan rina” (itulah yang namanya sahadat syariat, artinya syariat ini, bila tidur kemaluannya tegak; sedangkan tarekat artinya meminta kepada istrinya; hakikat artinya menyatu padu , semua itu harus mendapat persetujuan suami istri; makrifat artinya mengenal ; jadilah sekarang hukum itu merupakan syarat bagi mereka yang ingin berumah tangga, sehingga bersenggama itu dapat dilaksanakan kapanpun juga). Dengan cara dan sikap Sunan Kalijaga seperti tergambar di muka, maka ia satu-satunya Wali dari Sembilan Wali di Jawa yang dianggap benar-benar wali oleh golongan kejawen (Islam Kejawen/abangan), karena Sunan Kalijaga adalah satu-satunya wali yang berasal dari penduduk asli Jawa (pribumi).[92]

Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam dokumen “Het Book van Mbonang[93] adalah peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu dalam suasana cinta kasih, dan mencegah diri dari kesesatan dan bid’ah. Bunyinya sebagai berikut:

Ee..mitraningsun! Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing sira lan anyegaha sira ing dalalah lan bid’ah“.

Artinya: “Wahai saudaraku! Karena kalian semua adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan bid’ah.[94]

Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin. Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Di zaman akhir yang ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at, puasa Romadhon,dll. Sebaliknya masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, hanya segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-muslim pun akan merasa kikuk bila tak melaksanakannya. Padahal para ulama terdahulu senantiasa mengingat dalil-dalil yang menganggap buruk walimah (selamatan) dalam suasana musibah tersebut. Dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)”.[95]

Berikut ini adalah buku hasil keputusan Mukhtamar NU tentang tahlilan:[96]

 

 

Adapula sesi tanya jawabnya ialah, tanya: “Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan [97]kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?” Jawab: “Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya Makruh, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.”

 

 

2.      Keterangan dalam kitab I’anatu Al-Thalibin terkait tentang bid’ah

Dalam Kitab I’anatu Al-Thalibin “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari Ratapan (Yang Dilarang)”. Berikut adalah gambar scan kitab I’anatu Al-Thalibin:

Kemudian di dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra disebutkan, “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keinginan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya?.”

Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk Bid’ah Yang Tercela tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “Ocehan” Orang-Orang Bodoh (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.[98]

Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

Berikut ini adalah Hasil Scan halaman buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah):

 

                         

3.      Tahlilan Untuk Orang Yang Mati Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Syekh Arsyad Al-Banjary, Dan Syekh Nuruddin Ar- Raniry 

Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu. “Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh. Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”.[99]

Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien,[100] serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim[101] Dari majalah al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’.[102] berikut ini adalah Scan Kitab Kuning Sabilal Muhtadin (versi Arab Melayu) ditulis oleh Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari (bemazhab Syafi’i). Pada halaman 87 juz 2, beliau mengatakan:[103]

Makruh lagi bid’ah bagi yang kematian memperbuat makanan yang diserukannya sekalian manusia atas memakannya, sebelum dan sesudah kematian seperti yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat.

Adapula Scan halaman Kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari, seorang ulama besar dari Kalimantan Selatan yang bermazhab Syafi’i.

Dalam buku tersebut Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari mengatakan:[104]

Makruh lagi bid’ah bagi yang kematian membikin makanan untuk dimakan oleh orang banyak baik sebelum maupun sesudah mengubur seperti kebiasaan dikerjakan oleh masyarakat

            Al Mawa’idz merupakan sebuah nama bagi majalah yang dikelola oleh organisasi Nahdatul Ulama Tasikmalaya, terbit sekitar pada tahun 30-an. Di dalam majalah ini, pihak NU (yang biasa dikenal sebagai pendukung acara prevalensi perjamuan tahlilan) menyatakan sikap yang sebenarnya terhadap kedudukan hukum prevalensi tersebut. Berikut kutipannya:

            “Tjindekna ngadamel rioengan di noe kapapatenan teh, ngalanggar tiloe perkara:

1.Ngabeuratkeun ka ahli majit; enja ari teu menta tea mah, orokaja da ari geus djadi adat mah sok era oepama henteu the. Geura oepama henteu sarereamah
2. Ngariweuhkeun ka ahli majit; keur mah loba kasoesah koe katinggal maotoge,hajohditambahan.
3. Njoelajaan Hadits, koe hadits mah ahli majit noe koedoe di bere koe oerang, ieu mah hajoh oerang noe dibere koe ahli majit.

Kesimpulannya mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayat yang sedang berduka cita, berarti telah melanggar tiga hal :

1. Membebani keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa itu ?

2. Merepotkan keluarga mayat, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.

3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya.

Kemudian ditempat lain :

Tah koe katerangan Sajjid Bakri dina ieu kitab I’anah geuning geus ittifaq oelama-oelama madhab noe 4 kana paadatan ittiehadz tho’am (ngayakeun kadaharan) ti ahli majit noe diseboetkeun njoesoer tanah, tiloena, toejoehna dj.s.t. njeboetkeun bid’ah moenkaroh.

Nah, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab I’anah tersebut, ternyata para ulama dari 4 mazhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah Nyusur Tanah, tiluna (hari ketiganya), tujuhnya (hari ketujuhnya), dst, merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai agama.

Selanjutnya :

Koeninga koe ieu toekilan-toekilan noe ngahoekoeman bid’ah moenkaroh, karohah haram teh geuning oelama-oelama ahli soennah wal Djama’ah, lain bae Attobib, Al Moemin, Al Mawa’idz. Doeka anoe ngahoekoeman soennat naha ahli Soennah wal Djama’ah atawa sanes ?

Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahui bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah mungkarah itu ternyata ulama-ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, bukan hanya majalah Attobib, Al Moemin, Al Mawa’idz. Tidak tahu siapa yang menghukumi sunnat, apakah Ahlu Sunnah wal Jama’ah atau bukan ?

Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa warga Nu pada waktu itu sepakat pandangannya terhadap hukum prevalensi perjamuan tahlilan, yaitu bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim, (menjadi haram karena sebab lain) apabila biaya penyelenggaraan acara tersebut berasal dari tirkah mayit (peninggalan mayit) yang di dalamnya terdapat ahli waris yang belum baligh atau mahjur ‘alaihi (di bawah pengampuan/curatel).

Demikian isi majalah tersebut.”[105]

            Dan para ulama berkata: “Tidak pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara semacam itu”.[106] Al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan. Beliau justru menganjurkan untuk segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah selesai menyampaikan ta’ziyah.[107]

            Ibn Taimiyah ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits shahih dari Nabi, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin serta dari imam madzhab yang empat (Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang lainnya, demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.

            Menurut pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan yang dilansir dalam kitab I’anah at-Thalibien: “Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan”.[108] Memang seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”.

            Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam. Bila pada umat-umat terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat, namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda, bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak sejenis. Yang membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian, pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak Islam dan sebaliknya. Sedang perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang bertikai kelihatannya sama-sama alim. Ibn Abbas r.a berkata: “Tidak akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah sunnah dan hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di alam Akhirat”.[109]

Kemudian, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab ‘Ianah, ternyata para ulama dari empat madzhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah nyusur tanah, tiluna, tujuhna, dst merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai agama. Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahuilah bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah munkarah itu ternyata ulama-ulama Ahl as-Sunnah wa al- Jamaah, bukan hanya (majalah) Attobib, al-moemin, al-Mawa’idz. tidak tau siapa yang menghukumi sunat, apakah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah atau bukan. Dan dapat dipahami dari dalil-dalil terdahulu, bahwa hukum dari menghidangkan makanan oleh keluarga mayit adalah bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim (makruh yang identik dengan haram). demikian dikarenakan hukum dari niyahah adalah haram, dan apa yang dihubungkan dengan haram, maka hukumnya adalah haram”. Kita tidaklah akan lepas dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai kesalahan yang kita lakukan menjadi sebuah kebanggaan. Baik yang menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan, bukan dibela-bela dan dilestarikan.

4.      Fatwa-Fatwa Dari Ulama 4 Madzhab Mengenai Selamatan Kematian (Tahlilan)

Di dalam acara tahlilan kematian terdapat tatacara untuk mendo’akan orang yang sudah meninggal, diantara tatacara tersebut adalah membacakan tahlil, talqin, kemudian membaca yasin dll. Acara tersebut dilakukan setiap seminggu sekali, ada yang melaksanakan khusus pada hari kamis dan ada yang melaksanakannya khusus pada hari jum’at, ada juga yang mengatakan bahwasannya acara tahlilan selamatan kematian. Kemudian jika setelah selesai, pihak keluarga korban menghidangkan makanan untuk tamu-tamu yang datang untuk acara tahlilan tersebut, dan hal inilah yang dikomentari oleh para ulama, dari mulai ulama ormas Islam seperti Ulama-ulama di Muhammadiyah, ulama-ulama di Al-Irsyad, Ulama-ulama di Persis, Ulama-ulama di NU dan juga masih banyak lagi ulama-ulama ormas Islam yang mengkritisi acara tahlilan tersebut.

Adapun komentar ulama madzhab terkait acara tersebut ada yang menyatakan bahwa acara tersebut termasuk bid’ah yang mungkar, ada ulama madzhab yang menyatakan bahwa tahlilan kematian bid’ah yang tidak disunnahkan dan bid’a munkarah, ada juga ulama madzhab yang berpendapat bahwa acara tahlilan selamatan kematian tersebut tidak berdasarkan dalil. Ulama-ulama madzhab itu antara lain:

a.       Dari kalangan Madzhab Hanafi: Hasyiyah Ibnu Abidin, Al-Thahthawy, Ibnu Abdul Wahid Siewasy

b.      Dari kalangan Madzhab Maliki: Al-Dasuqy, Abu Abdullah Al-Maghribi

c.       Dari kalangan Madzhab Syafi’i: Al-Syarbiny, Al-Qalyuby, An-Nawawi, Al-Sayyid Al-Bakry Abu Bakr Al-Dimyati, Al-Aqrimany, Raudlah Al-Thalibien

d.      Dan dari kalangan madzhab Madzhab Hanbali: Ibn Qudamah Al-Maqdisy, Abu Ishaq Bin Maflah Al-Hanbaly, Manshur Bin Idris Al-Bahuty, Kasyf Al-Qana’, Ibnu Taimiyah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Abu Zakariya Muhyi Al-Dîn Yahya bin Syarif Al-Nawawi (w. 676 H), Al-Minhâj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajâj, (Beirut: Dâru Ihyâu Al-Tarâtsu Al-‘Arabî, 1392), Jilid 18, hlm. 6

[2] Darul Azka, Jam’ul Al-Jawâmi’: Kajian dan Penjelasan Ushul Fiqh, [Terj.], (Kediri: Santri Salaf Press, 2014), Jilid 1,  hlm. 198.

[3] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 28-29.

[4] Ibid. hlm. 50-51

[5] Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih, Himpunan Putusan  Tarjih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018) Cet. XIiV hlm. 278-279

[6] Ibid. hlm. 278-300

[7] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 82

[8] Muhammadiyah memutuskan terkait qiyas sebagai berikut; a. bahwa dasar mutlak untuk berhukum dalam Agama Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah (hadits), b. bahwa dimana perlu menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah pada hal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam Al-Qur’an atau Sunnah Shahihah, maka dipergunakan alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath dari pada nash-nash yang melalui persamaan 

[9] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 26

[10] Muslim bin Al-Hajaz Abu Al-Hasan Al-Qosyîrî Al-Naisaburi (w. 261 H), Al-Musnad Al-Shahîh AL-Mukhtashar Binaqli Al-‘Adli Ilâ ‘Ani Al-‘Adli Ilâ Rasûlillâhi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam (t.t. Beirut: Dâru Ihyâu Al-Tarâtsu Al-‘Arabiy) Jilid 5, hlm. 3

[11] Muhammad bin Isma’il Abû Abdullâh Al-Bukhari Al-Ja’fari (w. 255),  Al-Jâmi’u Al-Musnad Al-Shahîh, Al-Mukhtashar Min Umûri Rasûlillâhi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam Wasunnuhu Waayyâmuhu = Shahîh Bukhari, (t.tk, Dâru Thawaqo Al-Najâtu, 1422 H), Jilid 9, hlm. 3

[12] Muslim bin Al-Hajaz Abu Al-Hasan Al-Qosyîrî Al-Naisaburi (w. 261 H), Jilid 5, hlm. 4

[13] Sabda nabi itu disampaikan setelah mendapatkan pengaduan orang madinah, yang dilarang  oleh Nabi Saw, untuk melakukan pemindahan sari bunga jantan digabung dengan sari bunga betina dalam proses penyerbukan kurma. Dan hal itu ternyata mengakibatkan gagalnya sahabat Nabi Saw. Dalam musim panen kurma di Madinah, lalu sahabat pun melaporkan kegagalan panen tersebut kepada Nabi Saw, kemudian Nabi Saw bersabda :” أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ” artinya: “Kalian lebih mengetahui dengan urusan dunia kalian”

[14] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 25

[15] Muhammad bin Isma’il Abû Abdullâh Al-Bukhari Al-Ja’fari (w. 255), Jilid I, hlm. 25

[16] Abû Abdullâh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asadi Al-Syaibânî (w. 241 H), Musnad Imam Ahmad, (t.tp: Muassasatu Al-Risâlah, 1421 H – 2001 M), Jilid 19, hlm. 341.

 

[17] Suriana, Sri. 2014. Peranan Ahmad Surkati dalam Gerakan Pembaruan Islam Melalui Perhimpunan Al-Irsyad 1914- 1943, [Tesis Progaram Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah], Palembang, hlm. 40

[18] Ahmad Syurkati tidak mem-bid’ah-kan lafadz atau kalimat tahlil-nya, karena itu adalah kalimat thayyibah (baik) yang ada di dalam Al-Qur’an dan hadits, yang dimaksud bid’ah oleh Ahamd Syurkati adalah  orang yang suka mengadakan tahlilan untuk orang yang mati dikeluarga korban, dengan hitungan 7 hari, 14 hari, dan seterusnya. Menurut Ahmad Syurkati hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw.

[19] M. Muhsin Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara: Studi Islam ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2007), Cet. I,  hlm. 170

[20] Abû Abdurrahmân Ahmad bin Syu’ab bin ‘Ala Al-Khurasâni An-Nasa’i (W. 303 H), Al-Mujtabî Mina Al-Sunan, (Halabi: Maktabatu Al-Mathbû’âtu Al-Islamiyyah, 1406 H – 1986 M), Jilid 9, hlm. 188

[21] Lihat Juga. Shahih Muslim, Hadits No. 1435.

[22] Suriana, Sri. Peranan Ahmad Surkati dalam Gerakan Pembaruan Islam Melalui Perhimpunan Al-Irsyad 1914- 1943, [Tesis Progaram Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah], Palembang, hlm. 41

[23] Ahmad Surkati, Ed. Ali Musthafa Yaqub, Hadis – Hadis Lemah dan Palsu, (Jakarta: PP. Al-Irsyad Al-Islamiyyah, 2001), Cet. I, hlm. xi

[24] Dishahihkan Al-Bani dalam Shahih Ibnu Majah, 1/114 hadits no. 42.

[25] Abdurrahman Al-Mukaffi, Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer, (Bekasi: Darul Falah, 2018), Cet. I, hlm. 24-25

[26] Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam, Turuq Al-Istinbâth: Metodologi Pengambilan Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam, (Bangil: Persispers, 2018), Cet. I, hlm. 149

[27] Ada banyak sekali hadits tentang bid’ah, namun di sini penulis hanya akan mengutip sebagian hadits tentang bid’ah yang sering dipertentangkan antara Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU

[28] A. Zakaria, Al-Ishlâh: Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah, (Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I, hlm. 101

[29] Ibadah terbagi kepada dua, ada ibadah mahdhah, dan ada ibadah ghair mahdhah.

[30] Nabi Muhammad Saw, diutus oleh Allah agar menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah, contoh semisal shalat, jadi kita harus melihat dalil Al-Qur’an saja tentang perintah shalat, kemudian jika kita ingin tahu prakstek shalat itu seperti apa, maka kita harus melihat hadits nabi tentang tatacara shalat nabi, yang diawali dengan takbir dan seterusnya sampai salam tasyahud akhir. Kita juga harus mengetahui syarat, rukun, sabab dan sebagainya.

[31] A. Zakaria, Al-Ishlâh: Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah, (Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I, hlm. 30

[32] Ibid.

[33] Ibid. hlm 33

[34] A. Zakaria, Al-Hidayah: Pembahasan Perbedaan-Perbedaan Pendapat Dalam Fiqih Beserta Pmecahannya, [Terj.],(Garut: Ibnu Azka Press, t.tp), Cet. I, Jilid 1, hlm. 20

[35] A. Hassan, Soal Jawab Tentang berbagai masalah Agama, (Bandung: CV Penerbit di Ponegoro, 1968), Jilid 1-2, hlm. 150

[36] A. Zakaria, Al-Ishlâh: Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah, (Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I, hlm. 149-150

[37] Ibid. hlm. 147

[38] Ibid.

[39] A. Hassan, Soal Jawab Tentang berbagai masalah Agama, (Bandung: CV Penerbit di Ponegoro, 1968), Jilid 1-2, hlm. 148-149

[40]  Masalahat ada 3:  1. Masalahat mu’tabarah, 2. Masalahat Mulghah, 3. Maslahat Mursalah. A. Zakaria menyatakan bahwa penting sekali untuk mengetahui perbedaan antara bid’ah dan maslahatul Mursalah, dimana bid’ah hukumnya haram, sedangkan maslahatul mursalah boleh diamalkan, padahal keduanya sama-sama memiliki kesamaan, yaitu tidak diamalkan oleh Rasulullah saw. Berarti yang ditinggalkan oleh Rasulullah itu ada dua: 1. Ada yang termasuk kategori bid’ah, 2. Ada yang termasuk kategori maslahatul mursalah.

[41] Kompilasi dalam bentuk chm AR Press, Kompilasi Artikel Nu Online, Kumpulan Artikel Tentang Ubudiyah, Syari’ah, Khuthbah, Tokoh Hingga Humor, (Ashhabur Ro’yi Press, 2011), hlm. Sunnah dan Bid’ah, http://ashhabur-royi.blogspot.com

[42] Muhammad Hasyim Asy’ari, Ed. Aziz Safa dkk, Risalah Aswaja; Ahl AL-Sunnah Wa Al-Jamâ’ah: dari Pemikiran, Dokrin, Hingga Model Ideal Gerakan Keagamaan, [Terj.] (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), Cet. I, hlm. 38

[43] Ibid.

[44] Ibid. hlm. 43-44

[45] Ibid. hlm. 46-47

[46] Abdul Somad, 37 Masalah Populer, (t.tk. Tafaquh: 2014), hlm. 35

[47] Muhammad Hasyim Asy’ari, Ed. Aziz Safa, hlm. 50.

[48] Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih Dan Tajidid, Himpunan Putusan Tarjih, hlm. 279

[49] Muhammad Idrus Ramli, Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi, (Surabaya: Bina Aswaja, 2010), Cet. I, hlm. 12

[50] Zhahir ialah suatu lafal yang menunjukan kepada pengertian yang jelas secara bentuknya tanpa memerlukan penjelasan dari luar lafal.

[51] Ta’wil ialah mengeluarkan atau mengalihkan makna lahiriah lafal kepada makna lain yang memungkinkan untuk itu

[52] Secara sederhana tafwid ialah mengembalikan makna dalam lafadz kepada Allah yang maha mengetahui

[53] Dalam redaksi lain pada Qs al-a’raf  7 ayat 54

[54] Dalam redaksi lain pada Qs. Yunus 10 ayat 3

[55] Qs. Thâhâ 20: ayat 5

[56] Dalam redaksi yang lain pada Qs. Al-Furqan 25 : 59

[57] Qs. Al Maidah: 64,  Qs. Shaad: 75

[58] Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, hlm. 9

[59] Qs. Al-Baqarah 1:255

[60] Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam, Turuqu Al-Istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam, hlm. 183

[61] Qs. Al-Baqarah 2:255

[62] Haris Firdaus, NU Persis atau Muhammadiyah yang Ahli Bid’ah ?, (Bandung: Mujahid Press, 2004), Cet. I, hlm. 107

[63] A. Zakaria, Al-Ishlâh: Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah, (Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I,  hlm. 92

[64] Muhammad Hasyim Asy’ari, Ed. Aziz Safa dkk, Risalah Aswaja; Ahl AL-Sunnah Wa Al-Jamâ’ah: dari Pemikiran, Dokrin, Hingga Model Ideal Gerakan Keagamaan, [Terj.] (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), Cet. I, hlm. 52-53.

[65] Ibid. hlm. 53

[66] Abdul Somad, 37 Masalah Populer, hlm. 36

[67] Ibid.

[68] Muhammad Hasyim Asy’ari, Ed. Aziz Safa dkk, Risalah Aswaja; Ahl AL-Sunnah Wa Al-Jamâ’ah: dari Pemikiran, Dokrin, Hingga Model Ideal Gerakan Keagamaan, hlm. 54

[69] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqih Ikhtilaf NU Muhammadiyah, (Wonosobo, t.tp, 2012), hlm. 58

[70] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqih Ikhtilaf NU Muhammadiyah, hlm. 55

[71] A. Hassan, Soal Jawab: Tentang Masalah Agama, (Bandung: cv penerbit diponegoro, 2007), Jilid II, hlm. 143

[72] KH. Muhyiddin Abdusshomad, Ketua PCNU Jember, Jawa Timur, dalam Artikel online NU

[73] KH A Nuril Huda, Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), Artikel Online NU

[74] A. Hassan. Soal Jawab, hlm. 216

[76] Ahmad Syurkati, hlm. 36 dan hlm.  43

[77] Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ahmad Syurkati di dalam karyanya tentang kumpulan “hadit-hadits lemah & palsu, beliau mengutip pendapat Ad-daruqutni tentang hadits membaca surta Yasin untuk orang yang telah mati,  Ad-Daruqutni menilai hadits tersebut sangat lemah dalam sanadnya dan tidak diketahui asalnya.

[78] A. Zakaria, M, Romli dkk, Istifta: Tanya Jawab Hukum Islam Kontemporer, (Bandung: Persis Pers, 2019), Cet. I, hlm. 124-126.

[79] Ahmad Syurkati, Hadits-Hadits Lemah & Palsu, (Jakarta: PP. Al-Irsyad Al-Islamiyyah, 2001), Cet. I, hlm. 27.

[80] A. Hassan, Soal jawab, hlm. 129-137

[81] M. Amin Yusuf Nugroho, Fiqih Ikhtilaf NU Muhammadiyah, hlm. 55

[82] A. Hassan, Soal Jawab, hlm. 146-148

[83] Menurut A. Hassan, tidak ada keterangan dari nabi atau sahabat-sahabat terkait dengan shalat sunat diantara adzan dan iqamah. A. Hassan menyatakan bahwa tidak ada lagi shalat setelah adzan jum’at melainkan khutbah, baru setelah khuthbah melaksanakan shalat jum’at.

[84] Hadit ini bersumber dari Abi Umamah, memang hadits ini diriwayatkan oleh Al-Thabrani dalam karyanya Al-Mu’jâm, dan ditulis pula oleh Said bin Mansur dalam kitabnya Al-Sunan. Namun para ahli hadits sepakat bahwa hadits tersebut tidak dapat dijadikan pegangan. Diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits tersebut dha’if, ialah Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-‘Iraqi, Ibnu Al-Qayyim, Ibnu Shalah, An-Nawawi, Imam Ahmad, dan ulama-ulama hadits lainnya.

[85] Kompilasi Artikel Nu Online, Kumpulan Artikel Tentang Ubudiyyah, Syari'ah, Khutbah, Tokoh Hingga Humor

[86] Web Offline Nahdlatul Ulama WWW.NU.OR.ID

[87] A. Zakaria, Al-Hidayah, [Terj.], (Garut: Ibn Azka Press, t.tp), Jilid III, hlm. 215

 

[90] Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, (Beirut: Dâru Al-Ma’rifah, 1393), Cet. I, Juz I, hlm. 279.

[92] [Sumber : Abdul Qadir Jailani , Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, hal. 22-23, Penerbit PT. Bina Ilmu dan Muhammad Umar Jiau al Haq, M.Ag, Syahadatain Syarat Utama Tegaknya Syariat Islam, hal. 51-54, Kata Pengantar Muhammad Arifin Ilham (Pimpinan Majlis Adz Zikra), Penerbit Bina Biladi Press.]

[93] Dokumen ini adalah sumber tentang walisongo yang dipercayai sebagai dokumen asli dan valid, yang tersimpan di Museum Leiden, Belanda. Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa kajian oleh beberapa peneliti. Diantaranya thesis Dr. Bjo Schrieke tahun 1816, dan Thesis Dr. Jgh Gunning tahun 1881, Dr. Da Rinkers tahun 1910, dan Dr. Pj Zoetmulder Sj, tahun 1935.

[94] Dari info Abu Yahta Arif Mustaqim, pengedit buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan dan Ziarah Para Wali, hlm. 12-13.

[95] Musnad Ahmad bin Hambal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994),  juz II, hal. 204 & Sunan Ibnu Majah,  (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal. 514.

[96] Muktamar I Nahdlatul Ulama (Nu) Keputusan Masalah Diniyyah No: 18 / 13 Rabi’uts Tsaani 1345 H / 21 Oktober 1926 Di Surabaya Tentang Keluarga Mayit Menyediakan Makan Kepada Pentakziah

 

[97] Ibid.

[98] [Buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]

[99] An-Nawawy Al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dâru Al-Fikr), Cet. I, hal. 281.

[100] Muhammad Arsyad al-Banjary, Sabiel al-Muhtadien, (Beirut: Dâru Al-Fikr, t.tp.), juz II, hal. 87

[101] Nurudin al-Raniry, Shirath al-Mustaqim, (Beirut: Dar al-Fikr, t.tp.), juz II, hal. 50

[102] Al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel‘OelamaTasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal. 286

[104] Lihat hal. 741 alinea terakhir Buku Jilid 2, Bab Jenazah.

[105] Al Mawa’dz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya (Tasikmalaya: Nahdlatoel Oelama, 1933).

[106] Ibid.

[107] Al-Sayyid Al-Bakry Abu Bakr Al-Dimyati, I’anah at- Thalibien, (Beirut: Dâru Al-Fikr, 1414), juz II, hal. 146.

[108]  Al-Sayyid Al-Bakry Abu Bakr Al-Dimyati, I’anah at-Thalibien, Juz II, hal. 166.

[109] Al- Aqrimany, hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) dan NU (Nahdhlotul Ulama)

Ilmu Nahwu, Tentang Pengertian Kalam, Lafazh, Murokab, Mufid, dan Wadha'