Studi Komparatif Hadits Kullu Bid'atin dholalah Pandangan Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) & Nu (Nahdhlotul Ulama)
BAB IV
Analisis Pemahaman Hadits Tentang Bid’ah Perspektif Muhammadiyah
Al-Irsyad Persis dan NU
A.
Takhrij Hadits Tentang Bid’ah
1.
Redaksi Hadits
Penulis membatasi hadits tentang bid’ah dengan
redaksi hadits yang ada lafadz وَكُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ, dibawah ini adalah redaksi hadits tentang
bid’ah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berserta artinya:
وحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ
مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ،
وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ
يَقُولُ: «صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ»، وَيَقُولُ: «بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ
كَهَاتَيْنِ»، وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ، وَالْوُسْطَى،
وَيَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ
الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» ثُمَّ يَقُولُ: «أَنَا
أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ
تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ»
Artinya:
“Muhammad bin AL-Mutsanna telah memberitahukan kepada saya, Abdul Wahab bin
Abdul Majid telah memberitahukan kepada kami, dari Ja’far bin Muhammad dari
ayahnya, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “jika Rasulullah Saw. berkhuthbah
maka kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan memuncaklah kemarahannya,
hingga seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang,
beliau bersabda, “mudah-mudahan kalian dalam keadaan baik pada pagi dan sore
hari. Jarak waktu antara aku diutus dengan hari kiamat adalah seperti ini.”
Beliau menggandengkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya, sambil bersabda,
“ammâ ba’du (adapun sesudahnya); sesungguhnya sebaik-baiknya perkataan adalah
kitabullah (Al-Qur’an), dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad
Saw. (Al-Sunnah/Al-Hadits), dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara yang
diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat.” Kemudian beliau bersabda, “Aku
lebih utama bagi setiap orang mu’min dibandingkan dirinya sendiri, barang siapa
yang meninggalkan harta maka itu untuk keluarganya, dan barangsiapa yang
meninggalkan hutang atau keluarga, maka aku yang menaggungnya.”
2.
Takhrij Hadits:
a.
Kitab
Shahih Muslim, Bab Takhfîfi Al-Shalâtu Wa Al-Khuthbah, Jilid 2, hlm. 591
وحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ
مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ،
وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ
يَقُولُ: «صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ»، وَيَقُولُ: «بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ»، وَيَقْرُنُ
بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ، وَالْوُسْطَى، وَيَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ،
فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ
الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» ثُمَّ يَقُولُ: «أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ
نَفْسِهِ، مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا
فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ».
b.
Kitab
Sunan Abu Daud, Bab Fî Luzûmi Al-Sunnah, Jilid 4, hlm. 200
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا
الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ، قَالَ: حَدَّثَنِي
خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو
السُّلَمِيُّ، وَحُجْرُ بْنُ حُجْرٍ، قَالَا: أَتَيْنَا الْعِرْبَاضَ بْنَ
سَارِيَةَ، وَهُوَ مِمَّنْ نَزَلَ فِيهِ {وَلَا عَلَى الَّذِينَ [ص:201] إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ
مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ} [التوبة: 92] فَسَلَّمْنَا، وَقُلْنَا: أَتَيْنَاكَ
زَائِرِينَ وَعَائِدِينَ وَمُقْتَبِسِينَ، فَقَالَ الْعِرْبَاضُ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا
فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا
الْقُلُوبُ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ
مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ فَقَالَ «أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا
حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا
بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
c.
Kitab
Sunan An-Nasâ’i, Bab Kaifa Al-Khuthbah, Jilid 3, hlm. 188
أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ،
قَالَ: أَنْبَأَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ
مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ: يَحْمَدُ
اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ
يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ،
وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ
الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ»، ثُمَّ يَقُولُ: «بُعِثْتُ
أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ»، وَكَانَ إِذَا ذَكَرَ السَّاعَةَ احْمَرَّتْ
وَجْنَتَاهُ، وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ كَأَنَّهُ نَذِيرُ جَيْشٍ يَقُولُ:
صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ
تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ أَوْ عَلَيَّ، وَأَنَا أَوْلَى
بِالْمُؤْمِنِينَ»
d.
Kitab
Sunan Ibnu Mâjah, Bab Ijtinâbi Al-Bid’i Wa Al-Jadali, Jilid 1, hlm. 17,
no. 45 dan no. 46
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ
ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ، قَالَا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ،
عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ،
قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَطَبَ
احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ، وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، كَأَنَّهُ مُنْذِرُ
جَيْشٍ يَقُولُ: «صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ» وَيَقُولُ: «بُعِثْتُ أَنَا
وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ، وَيَقْرِنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى»
ثُمَّ يَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْأُمُورِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ،
وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
وَكَانَ يَقُولُ:
«مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا،
فَعَلَيَّ وَإِلَيَّ»
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ مَيْمُونٍ
الْمَدَنِيُّ أَبُو عُبَيْدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ
جَعْفَرِ بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ،
عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنَّمَا هُمَا اثْنَتَانِ، الْكَلَامُ
وَالْهَدْيُ، فَأَحْسَنُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ، وَأَحْسَنُ الْهَدْيِ هَدْيُ
مُحَمَّدٍ، أَلَا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدِثَاتِ
الْأُمُورِ، فَإِنَّ شَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، أَلَا لَا
يَطُولَنَّ عَلَيْكُمُ الْأَمَدُ، فَتَقْسُوَ قُلُوبُكُمْ، أَلَا إِنَّ مَا هُوَ
آتٍ قَرِيبٌ، وَإِنَّمَا الْبَعِيدُ مَا لَيْسَ بِآتٍ، أَلَا إِنَّمَا الشَّقِيُّ
مَنْ شَقِيَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ، وَالسَّعِيدُ مَنْ وُعِظَ بِغَيْرِهِ، أَلَا
إِنَّ قِتَالَ الْمُؤْمِنِ كُفْرٌ وَسِبَابُهُ فُسُوقٌ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ
أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، أَلَا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ
الْكَذِبَ لَا يَصْلُحُ بِالْجِدِّ وَلَا بِالْهَزْلِ، وَلَا يَعِدُ الرَّجُلُ
صَبِيَّهُ ثُمَّ لَا يَفِي لَهُ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ،
وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارَ، وَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى
الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّهُ يُقَالُ
لِلصَّادِقِ: صَدَقَ وَبَرَّ، وَيُقَالُ لِلْكَاذِبِ: كَذَبَ وَفَجَرَ، أَلَا
وَإِنَّ الْعَبْدَ يَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا "
e.
Kitab
Musnad Ahmad, Jilid 22, hlm. 237
حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ سَلَّامٍ،
حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَحَمِدَ اللَّهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ
بِمَا هُوَ لَهُ أَهْلٌ، ثُمَّ قَالَ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَإِنَّ
أَفْضَلَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» ، ثُمَّ يَرْفَعُ
صَوْتَهُ، وَتَحْمَرُّ وَجْنَتَاهُ، وَيَشْتَدُّ غَضَبُهُ إِذَا ذَكَرَ
السَّاعَةَ، كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ، قَالَ: ثُمَّ يَقُولُ: «أَتَتْكُمُ
السَّاعَةُ، بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ هَكَذَا - وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ
السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى - صَبَّحَتْكُمُ السَّاعَةُ وَمَسَّتْكُمْ، مَنْ
تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ،
وَعَلَيَّ» وَالضَّيَاعُ: يَعْنِي وَلَدَهُ الْمَسَاكِينَ
حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا ثَوْرُ
بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو السُّلَمِيُّ، وَحُجْرُ بْنُ حُجْرٍ، قَالَا: أَتَيْنَا
الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ وَهُوَ مِمَّنْ نَزَلَ فِيهِ {وَلَا عَلَى الَّذِينَ
إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ}
[التوبة: 92] فَسَلَّمْنَا، وَقُلْنَا: أَتَيْنَاكَ زَائِرِينَ وَعَائِدِينَ
وَمُقْتَبِسِينَ. فَقَالَ عِرْبَاضٌ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا،
فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، وَوَجِلَتْ
مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَأَنَّ هَذِهِ
مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ فَقَالَ: «أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَالسَّمْعِ
وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ
بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، تَمَسَّكُوا
بِهَا، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ
الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» [ص:376]
f.
Kitab
Sunan Ad-Dârimi, Bab Fî Karâhiyati Akhdzi Al-Ra’yi, Jilid 1, hlm. 284
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ،
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ، حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا - قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ أَفْضَلَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»
[تعليق المحقق] إسناده حسن من أجل يحيى بن سليم ولكنه لم
ينفرد به بل تابعه عليه عبد الوهاب الثقفي وسليمان بن بلال وسفيان فيصح الإسناد
Dengan demikian Redaksi hadits dengan lafadz وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ di dalam kutub al-tis’ah terdapat 8 hadits
dengan 6 mukharij. 6 mukharij itu antara lain imam Muslim dengan 1 Jalur, Abu
Dawud 1 jalur, An-Nasa’i 1 jalur, ibnu Majah dengan 2 jalur, Ahmad bin Hanbal
dengan 2 jalur, dan Ad-Darimi dengan 1 jalur sanad.
3.
Otontisitas
Hadits
a.
Aspek Sanad
Dari 6 jalur
periwayatan hadits dengan lafadz وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ semuanya
bersumber dari sahabat, imam Muslim bersumber dari Mundzir Jaisy, Abu Dawud
bersumber dari sahabat Al-‘Irbadh, An-Nasai’i bersumber dari Abdullah bin
Jabir, Ibnu Majah bersumber dari 2 jalur sahabat yakni Abdullah bin Jabir dan
Abdullah bin Mas’ud, Imam Ahmad meriwayatkan dengan 2 jalur yang bersumber dari
sahabat yang bernama Jabir dan Al-‘Irbadh, sedangkan Ad-Darimi menerima riwayat
dengan 1 jalur yakni yang bersumber dari Jabir. Berikut ini adalah nama-nama
rawi dari keseluruhan sanad.
Jalur 1 riwayat Imam
Muslim yang terdiri dari Mundzir Jaiys,
Jabir bin Abdullah dan Ayahnya, Ja’far bin Muhammad, Abdul Wahhab bin Abdul
Majid, dan Muhammad bin Mutsanna.
Jalur 2 riwayat Abu
Dawud yang terdiri dari rawi yang
bernama Al-‘Irbadh, Hujr bin Hujr, Abdurrahman bin Amr Al-Sulami, Khalid bin
Ma’dan, Tsaur bin Yazid, Al-Walid bin Muslim dan Ahmad bin Hanbal.
Jalur 3 riwayat
An-Nasa’i yang bersumber dari Abdullah bin
Jabir dan Ayahnya, Ja’far bin Muhammad, Sufyan, Ibnu Al-Mubarak, dan ‘Utbah bin
Abdillah.
Jalur 4 riwayat Ibnu
Majah yang bersumber dari dua sanad,
sanad pertama dari Mundzir Jaiys, Jabir bin Abdilah dan Ayahnya, Ja’far bin
Muhammad, Abdullah Wahhab Ats-Tsaqafiy, Ahmad bin Tsabit Al-Jahdariy, dan
Suwaid bin Sa’id. Sanad kedua bersumber dari Abdullah bin Mas’ud, Abu
Al-Ahwash, Abi Ishaq, Musa bin ‘Uqbah, Muhammad bin Ja’far bin Abi Katsir, dari
Ayahnya Muhammad bin ‘Ubaid bin Maimun Al-Madaniy Abu ‘Ubaid.
Jalur 5 riwayat Ahmad
bin Hanbal yang terdiri dari dua sanad, sanad
pertama berasal dari Jabir dan Ayahnya, Ja’far, Mus’ab bin Sallam. Dan sanad
kedua terdiri dari rawi yang bernama Qail, Al-‘Irbadh bin Tsâriyah, Hujr bin
Hujr, Abdurrahman bin Amr Al-Sulami, Khalid bin Ma’dan, Tsaur bin Yazid, dan
Al-Walid bin Muslim.
Jalur 6 riwayat
Ad-Darimi yang terdiri dari rawi yang
bernama Jabir bin Abdillah Al-Anshariy dan Ayahnya, Ja’far bin Muhammad, Yahya
bin Sulaim, Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf.
b. Aspek matan
Dari keseluruhan riwayat hadits tentang
bid’ah yang di takhrij di atas, semua riwayat tersebut terdapat redaksi dengan
lafadz وَكُلُّ بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٌ dan diriwayat An-Nasa’i ada tambahan dengan
Lafadz وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ dengan matan hadits yang berbeda, namun
memiliki arti yang sama, yaitu larangan tentang perbuatan bid’ah, dan perintah
untuk berhati-hati terhadap perbuatan bid’ah.
4. Syarah Hadits:[1]
Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah dan kaidah
penting. Kata ganti “kalian” pada sabda Rasulullah Saw., “mudah-mudahan kalian dalam keadaan baik pada pagi dan sore hari”
maksudnya adalah pasukan perang.
Sabda
Rasulullah Saw., بُعِثْتُ أَنَا
وَالسَّاعَةُ “jarak
waktu antara aku diutus dengan hari kiamat adalah seperti ini” kata “"السَّاعَة” boleh
dibaca dengan mendhammahkan dan memfathahkan huruf terakhir.
Menurut riwayat yang masyhur adalah dengan berbaris fathah.
Sabda
Rasulullah Saw., “وَيَقْرُنُ” “beliau menggandengkan” kata “يَقْرُنُ” dibaca
dengan mendhamahkan huruf “ra’”
menurut pendapat yang masyhur dan bacaan yang fasih, dan menurut sebuah
riwayat dibaca dengan mengkasrahkan huruf ra’.
Sabdanya,
“السَّبَّابَةِ” “jari telunjuk”,
secara bahasa diartikan dengan yang banyak memaki. Dinamakan demikian karena
biasanya seseorang memberikan isyarat dengan jari tersebut pada saat memaki
orang.
Adapun
sabdanya pada kalimat “" وَخَيْرُ
الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ yang
artinya “dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw.” kata
“هُدَى’’ dibaca dengan mendhamahkan
huruf “ha” dan mensukunkan huruf “dal.”
“kami
meriwayatkannya di dalam Muslim dengan “ha’’ dhammah dan dari lainnya
dengan “fathah’’. Huruf “ha” yang “fathah” disebutkan oleh
Al-Harawi. Al-Harawi menafsirkan riwayat dengan menggunakan “fathah”
tersebut dengan “طريق” (jalan)
sehingga artinya sebaik-baiknya “jalan” adalah jalan Muhammad Saw., dikatakan
“فلان حسن الهَدْيُ” artinya
sifulan baik jalannya. Adapun riwayat dengan menggunakan “dhammah”,
artinya adalah “petunjuk”. Para ulama mengatakan, kata
“هُدَى” memiliki
dua makna, salah satunya adalah penjelasan dan petunjuk, dan inilah yang
disandarkan kepada para Rasul, AL-Qur’an, dan para hamba. Allah Ta’âlâ
berfirman:
… وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ …
Artinya:
“Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang
lurus.” (QS. As-Syuraa 42 : 52).
Firman Allah SWT:
… إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ …
Artinya: “Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang
lebih lurus”.
(QS. Al-Isra 17:9).
Firman Allah SWT:
…هُدًى لِلْمُتَّقِينَ …
Artinya:
“petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (QS. Al-Baqarah 2:20).
Allah SWT berfirman:
… إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ…
Artinya:
“sungguh kami menunjukan kepadanya jalan yang lurus” (QS. Al-Insan 76:3).
…وَهَدَيْنَاهُ
النَّجْدَيْنِ…
Artinya:
“dan kami telah menunjukan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan)”
(QS. Al-Balad 90:10).
Kedua,
berarti perlindungan, penjagaan, dan pertolongan. Ini hanya dimiliki oleh Allah
SWT:
…إِنَّكَ
لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ…
Artinya:
“Sungguh engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang
engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dia kehendaki.”
(QS. Al-Qashash 28:56).
Kelompok
Al-Qadariyah mengatakan bahwa yang dimaksud petunjuk adalah menjelaskan. Hal
itu berdasarkan ‘aqidah mereka yang rusak karena mengingkari takdir.
Sehabat-sahabat kami dan ulama lainnya, yang mengimani takdir Allah SWT.,
membantah mereka dengan menyebutkan firman Allah SWT:
…وَاللَّهُ
يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ…
Artinya:
“Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang
dikehendakinya kepada jalan yang lurus (Islam)”. (QS. Yunus 10:25).
Dalam ayat ini terdapat perbedaan antara ajakan dan petunjuk.
Sabda Rasulullah Saw. “ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ” “dan setiap bid’ah adalah sesat” ini adalah
kalimat umum yang sudah bersifat khusus, dan yang dimaksud adalah sebagian
besar bid’ah. Bid’ah ada lima macam, yaitu wajib, sunat, haram, makruh, dan
mubah. Termasuk hal yang wajib adalah rangkaian dalil-dalil yang disusun oleh
ahli kalam dalam membantah kelompok yang menyimpang dari Agama, para pelaku
bid’ah, dan lainnya. Termasuk yang sunat adalah mengarang buku-buku ilmu
pengetahuan, membangun sekolah, dan sebagainya. Hal yang termasuk mubah (boleh)
adalah berinovasi dalam membuat berbagai macam makanan dan sebagainya.
Sedangkan bid’ah yang haram dan yang makruh sudah jelas dan tampak, kemudian
imam An-Nawawi berkata :”aku telah menjelaskan permasalahan ini lengkap di
dalam kitab Tahdzibu Al-Asma’ Wa Al-Lughât, jika dimengerti apa yang aku
sebutkan maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang sudah
bersifat khusus.” Demikian juga dengan beberapa hadits yang serupa, dan dapat
menguatkan apa yang telah dikemukakan, adalah perkataan Umar bin Khaththab ra.
Tentang shalat terawih, “inilah sebaik-baiknya bid’ah” selain itu, hal
demikian juga tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi hadits tersebut adalah
umum yang sudah bersifat khusus.
Perkataannyaوكل بدعة"" Dan “setiap bid'ah" dalam kalimat ini ditegaskan dengan lafazh كل (setiap).
Akan tetapi, bersamaan dengan itu, ada hal yang dikecualikan darinya, seperti
firman Allah Ta'ala:
…تُدَمِّرُ
كُلَّ شَيْءٍ.....
Artinya:"yang
menghancurkan segala sesuatu" (QS. Al-Ahqaaf: 25).
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, aku lebih utama bagi
setiap orang mukmin dbandingkan dirinya sendiri" Ini sesuai dengan firman
Allah Ta'a
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ
مِنْ أَنْفُسِهِمْ....
Artinya:”'Nabi
itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri."
(QS. AI-Ahzab: 5) artinya lebih berhak daripada mereka.
Sahabat-sahabat kami berkata, "Hal itu dapat dicontohkan bahwa
jika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sangat membutuhkan makanan milik orang
lain, dan dia juga sangat membutuhkan makanan tersebut untuk dirinya sendiri
maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berhak untuk mengambilnya dari pemiliknya
yang membutuhkan tersebut, dan wajib bagi pemiliknya untuk menyerahkannya
kepada beliauSaw. Akan tetapi, meskipun perbuatan ini diperbolehkan,hal itu
tidak pemah tidak terjadi.
Terkait
dengan redaksi كلّ “kullu” pada redaksi hadits tentang bid’ah ialah isim yang menunjukan makna menghabiskan
“afrad” (individual) lafadz yang disandarinya[2], ulama seperti Jalaludin As-Suyuti mengartikan Lafadz “kullu” disana yang berarti
“kebanyakan/tiap-tiap” maka redaksi “ وَكُلُّ بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٌ” diartikan dengan “dan
tiap-tiap (kebanyakan) bid’ah itu adalah sesat” karena “كلّ” disana sesudahnya menghadapi “isim
nakirah” yaitu kalimat “"بِدْعَةٍ.
B.
Analisis Pemahaman Hadits Tentang Bid’ah Menurut 4 Ormas Islam
1.
Pandangan Muhammadiyah Dalam Memahami Hadits Bid’ah
Untuk memahami suatu dalil, Muhammadiyah merumuskan kaidah masalah
lima yakni, definisi tentang Agama, definisi tentang Dunia, definisi tentang ibadah, definisi tentang
Sabilillah kemudian definisi Qiyas. Muhammadiyah memandang, untuk memahami
hadits tentang bid’ah harus bisa membedakan antara urusan Agama, urusan Dunia
dan urusan ‘ibadah, penulis akan mengutip sebagaimana yang dijelaskan dalam
manhaj tarjih Muhammadiyah dan himpunan putusan tarjih, yakni:
a.
Definisi
Agama[3]
Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammadiyah saw.,
ialah apa yang diturunkan di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah
yang shahih; berupa perintah-perintah, dan larangan-larangan serta petunjuk
untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.
Agama adalah apa yang disyari’atkan Allah dengan perantaraan
Nabi-Nabinya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta
petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.
b.
Definisi
Dunia
Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah saw: “Kamu
lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi
tugas diutusnya Nabi (yaitu perkara/pekerjaan/urusan yang diserahkan sepenuhnya
kepada kebijaksaan manusia).[4]
c.
Definisi
‘Ibadah
‘Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan
jalan menta’ati segala perintah-perintahnya, menjauhi larangan-larangannya, dan
mengamalkan segala yang diizinkan Allah.[5]
Muhammadiyah menjelaskan lagi bahwasannya ‘Ibadah itu
terbagi kepada dua,[6]
ada ‘ibadah yang umum dan ada ‘ibadah yang khusus;
d.
Definisi
Sabilillah
Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah
SWT., berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kaliamat
(Agamanya) dan melaksanakan hukum-hukumnya.[7]
e.
Definisi
Qiyas
Adapun terkait definisi qiyas, Muhammadiyah sendiri
menyatakan belum menjelaskan secara rinci terkait qiyas ini, baik dari
segi definisi/pengertian maupun pelaksanaannya. Muhammadiyah hanya menyatakan
apa yang terkait dengan qiyas prinsipnya ada dua, pertama tentang dasar
mutlak hukum beragama dengan bersumber pokok Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Dan yang
kedua Muhammadiyah hanya menjelaskan tentang penggunaan qiyas.[8]
f. Penggunaan/aplikasi kitab masalah lima Muhammadiyah terhadap hadits
tentang bid’ah
Karena ayat-ayat Al-Qur’an dan hadit-hadits
tentang bid’ah sangat banyak, penulis hanya akan membatasi dalil yang
digunakan Ulama-ulama Muhammadiyah, 1 ayat Al-Qur’an dan 3 hadits tentang
bid’ah yang sering diperlselisihkan, penulis menemukan dalam buku karya Asjmuni
Abdurrahman, yang mana beliau dalam memahami hadits tentang bid’ah,
pertama-tama mengunakan ayat Al-Qur’an tentang larang menambah-nambah dalam hal
Agama karena telah sempurnanya Agama
Islam:
…”الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا…"
Artinya:”…Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…”(QS. Al-Maidah 5: 3).
Muhammadiyah
menjelaskan bahwa kata “أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ” artinya: “telah
aku sempurnakan untuk kamu agamamu” Muhammadiyah memahami bahwa jika agama telah sempurna
menurut Allah maka manusia tidak boleh berani mengubah, menambah dan mengurangi
agama itu,[9]
karena hal yang berkaitan dengan mengubah agama atau menambah-namba, mengurangi
atau mengada-ada itu adalah suatu perbuatan bid’ah. Sedangkan setiap bid’ah
adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya dineraka sebagaimana hadits
dibawah ini:
…فَإِنَّ
خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ
الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا،
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ…
Artinya: “…'Sesungguhnya
sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad SAW sejelek-jelek urusan adalah yang diada-adakan, dan setiap
yang diada-adakan (bid’ah) adalah sesat'…”
Muhammadiyah berpandangan makna dari
“sejelek-jelek urusan” maksudnya sejelek-jelek urusan yang diada-adakan
dalam agama, yaitu bid’ah. Kemudian dalam hadits yang lainnya:
…مَنْ
عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ…[10]
Artinya:”…Barang siapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami
perintahkan, maka ia tertolak…”
Redaksi hadits lain yang semakna dengan hadits di atas:
…مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا
لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ…[11]
“Barang siapa yang
mengada-ngada sesuatu yang baru dalam perkara kami,
dan tidak ada dalil dari perkara kami, maka hal itu tertolak”
Muhammadiyah
memahami bahwasannya kata أَمْرُنَا yang artinya “urusan kami” maksudnya adalah Agama kami (Agama Islam). Maka dari itu Muhammadiyah memandang
bahwasannya bid’ah hanya terjadi dalam masalah Agama, sedang perkara baru yang muncul mengenai masalah kekreatifan dalam urusan
dunia, Rasul jauh-jauh hari bersabda bahwa umatnya dikemudian hari lebih
mengetahui terkait urusan dunia, sebagaimana sabdanya:
…أَنْتُمْ
أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ…[12]
…“Kalian lebih
mengetahui dengan urusan dunia kalian”…[13]
Garis besarnya,
di sini Muhammadiyah membedakan antara urusan Agama dengan urusan dunia,
sebagaimana ulama-ulama Muhammadiyah memahami nash diatas dan hadits-hadits
yang penulis batasi dengan tiga hadits tentang bid’ah.
Muhammadiyah
juga menjelaskan bahwasannya ketika seseorang mengada-ada
(mengubah:menambah/mengurangi) dalam Agama Islam sama saja dengan mempersulit
ajaran Allah dan Rasulnya. sebagaimana ulama Muhammadiyah mengutip Al-Qur’an
Surat Al-Hajj ayat 78:
…”وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ…"[14]
Artinya”…dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan (sulit)…”
Sedangkan dalam hadits lainnya Rasulullah bersabda:
…يَسِّرُوا
وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا، وَلاَ تُنَفِّرُوا…[15]
Artinya:”…Permudahlah dan jangan mempersukar, gembirakanlah dan
jangan membuat orang lain lari…”
…يَسِّرُوا
وَلَا تُعَسِّرُوا، وَسَكِّنُوا وَلَا تُنَفِّرُوا…[16]
Artinya:”…Permudahlah dan jangan mempersukar, tenangkanlah dan
jangan membuat orang lain lari…”
Muhammadiyah
memandang bahwasannya Allah dan Rasulnya tidak menjadikan ibadah itu sulit, dan
perbuatan mengada-ada dalam agama akan membuat seseorang merasa sulit dalam
ibadah, dan ketika seseorang memandang ibadah itu sukar, maka tidak
memungkinkan membuat orang itu jauh dari ibadah atau meninggalkan ibadah, oleh
karena itu Muhammadiyah berhati-hati terhadap perbuatan yang masih meragukan
atau perbuatan yang belum jelas dikatakan sunnah dan bid’ahnya. Agar tidak
mempersulit warga Muhammadiyah dalam melaksanakan ibadah, Muhammadiyah membuat
himpunan putusan tarjih agar seseorang yang awam atau dikatakan belum bisa
membaca kitab gundul asli, bisa mudah dalam beribadah.
2.
Pandangan Al-Irsyad Dalam Memahami Hadits Tentang Bid’ah
Ada banyak perkara-perkara yang dianggap bid’ah oleh ormas Islam
Seperti Al-Irsyad, namun penulis sedikit kesulitan dalam mencari references
terkait kaidah-kaidah yang dipakai oleh Al-Irsyad dalam memahami nash Al-Qur’an dan hadits, atau menyimpulkan
suatu hukum yang terkait dengan bid’ah.
Setelah penulis teliti, pemahaman Ulama Al-Irsyad terkait dengan
pemahaman hadits tentang bid’ah, tidak jauh berbeda dengan ulama-ulama yang ada
di Muhammadiyah, hal ini bisa kita lihat dari contoh amalan bid’ah menurut
Muhammadiyah dan Al-Irsyad. Contohnya seperti acara tahlilan untuk orang yang
sudah meninggal, Muhammadiyah menganggap hal tersebut adalah amalan bid’ah,
begitupun juga dengan Al-Irsyad.
Dalam Himpunan Tiga Risalah, dijelaskan bahwasannya “sunnah adalah
suatu amal perbuatan yang jika dilakukan mendapat mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan tidak berdosa, sedangkan definisi bid’ah menurut para ula adalah
sebuah jalan yang diada-adakan menyerupai syar’i yang diniatkan untuk ‘ibadah dan ber-taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah. Bid’ah membuat seseorang meremehkan dan
menggantungkan diri pada ajaran yang tidak pernah diterangakan oleh Allah
melalui Al-Qur’an maupun lewat hadits Rasulullah Saw, maka dari itu bid’ah
harus diperangi” (Himpunan Tiga Risalah 2004, hlm. 7-12).
Sri Suriana dalam tesisnya menjelaskan, “Ahmad Surkati berpendapat
bahwa barang siapa menghasankan (menganggap baik) sesuatu dan menjadikannya
sebagai bagian dari Agama, kemudian ia gunakan untuk menyembah Allah, maka sama
saja ia membuat syari’at baru yang tidak diizinkan oleh Allah SWT.
Barang siapa yang melakukannya, maka ia termasuk melakukan perbuatan syirik.”[17]
Adapun perkara-perkara yang dianggap bid’ah oleh Ahmad Syurkati
antara lain; talqin, pemujaan terhadap orang yang dianggap suci dan
memuja makam-makam yang dianggap keramat, berkumpulnya masayarakat dirumah
keluarga mayit setelah pemakaman untuk melakukan tahlil[18]
(pijper 1985, hlm. 125), menziarahi makan dan ber-tawassul kepada para
Nabi dan wali.
Menurut Ahmad Syurkati agar menghasilkan penafsiran yang luas,
seorang Mufassir (yang menafsirkan) dituntut berkonsultasi dengan
berbagai ilmu, baik ilmu Agama Islam maupun ilmu-ilmu umum. Hal ini dipandang
penting karena secara garis besar kandungan Al-Qur’an tidak hanya berkenaan
dengan ilmu Agama Islam, menlainkan juga berkenaan dengan ilmu-ilmu umum. Ahmad
Syurkati menyebut ilmu-ilmu yang harus diketahui atau dikuasai oleh seorang Mufassir
antara lain: (1) Bahasa Arab Nahwu dan Shafaf, (2) ilmu Ushul
Fiqih, (3) ilmu tauhid, (4) ilmu tarikh/sejarah, (5) ilmu hadits,
(6) ilmu Al-Qur’an, (7) Asbabu Al-Nuzul, (8)
Asbabu Al-wurud, (9) Fiqih dan lain-lain. Sedangkan
ilmu-ilmu umum yang disebutkan oleh Ahmad Syurkati antara lain: ilmu kesehatan
jasmani, ilmu falak, ilmu alam, ilmu biologi, ilmu logika, ilmu ekonomi, ilmu
olahraga, ilmu kemiliteran, ilmu politik, ilmu matematika dan ilmu-ilmu
lainnya.[19]
Adapun terkait dengan contoh amalan bid’ah Ahmad Syurkati
mencontohkan tentang talqin. Talqin bid’ah disini yang
dimaksud oleh Ahmad Syurkati adalah membaca pengumuman untuk simayit setelah
dikubur yang biasanya dilakukan oleh Modin.
Menurut Ahmad Syurkati mentalqin mayit tidak ada
keterangannya dalam Al-Qur’an dan Hadits. dari empat imam madzhab yang masyhur
pun tidak menerangkannya. Sebagian ulama mengatakan bahwasannya talqin
seperti itu baik, tetapi menurutnya penilaian baik oleh ulama tentang suatu
perbuatan itu tidak dapat merubah bid’ah menjadi sunnah. Bid’ah
tetaplah bid’ah sekalipun banyak orang menilainya baik dan
mengamalkannya, sedangkan sunnah juga akan tetap menjadi sunnah
meskipun orang diseluruh dunia tidak mengamalkannya (Himpunan Tiga Risalah
2004, hlm. 26). Ahmad Syurkati kemudian mengutip firman Allah SWT dalam
surat Al-Maidah surat ke-5 ayat ke-3:
…”الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا…"
Artinya: “hari
ini telah Ku-sempurnakan agamamu untukmu dan telah ku-cukupkan kepadamu
nikmatku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi Agama bagimu”. (QS.
Al-Maidah 5:3).
Dari ayat tersebut Ahmad Syurkati menjelaskan, bahwa Islam telah
sempurna, (aturan Islam telah sempurna) tidak membutuhkan tambahan lagi dari
siapa pun. kemudian Al-Irsyad mengutip sabda Nabi Saw:
…وَكُلُّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ…[20]
Artinya:
“segala sesuatu yang baru adalah bid’ah dan setipa bid’ah dan setiap bid’ah
adalah penyelewengan, dan setiap penyelewengan kedalam neraka”[21]
Menurut Ahmad Syurkati, Talqin merupakan kebiasaan orang
Syiria (Ikhtirâ Ahl Al-Syâm). Di Hijaz dulu pernah ada tetapi kemudian
kebiasaan itu hilang. Semua hal baru yang berhubungan dengan ibadah berhukum bid’ah.
Sedangkan yang berhubungan dengan muamalah atau kemasyarakatan itu tidak
berhukum bid’ah.[22]
Kehati-hatian Ahmad Syurkati terhadap perbuatan bid’ah juga bisa
dilihat dari karya-karyanya yang ia tulis, diantara karyanya yang berhubungan
dengan kehatian-hatian terhadap perbuatan bid’ah adalah “hadits-hadits lemah
dan palsu”.[23]
menurut Ahmad Syurkati perbuatan bid’ah ada hubungannya dengan hadits-hadits
lemah dan palsu, ketika seseorang mengamalkan ibadah dengan menggunakan
hadits-hadits lemah dan palsu, maka tidak lain orang itu akan mengerjakan suatu
perbuatan bid’ah.
Al-Irsyad juga menyatakan bahwasannya pembagian bid’ah kepada
bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub, bid’ah yang mubah,
dan bid’ah yang makruh sangat kontradiktif dengan pengertian bid’ah itu
sendiri, karena perbuatan bid’ah dalam Agama pada kenyataannya selalu dianggap
baik. Menurut Al-Irsyad pembagian bid’ah seperti itu tidak ada dasarnya.
Al-Irsyad pun kembali menjelaskan hadits tentang bahaya bid’ah dengan mengutip
potongan hadits sebagai berikut:
فَإِنَّ
كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةُ
Artinya: “maka sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan”.
(diriwayatkan oleh Ibnu Majah).[24]
Menurut Al-Irsyad nash ini menunjukan pengharaman bid’ah dengan
segala macamnya, mengingat semua kesesatan hukumnya adalah haram. Sedangkan
orang yang mengklaim bahwa sebagian bid’ah ada yang wajib, mandub atau mubah
dengan pengetahuan akan nash-nash yang mencela segala macam bid’ah dan bahwa
semua bid’ah adalah kesesatan, maka dia telah mengagungkan di sisi Allah cerita
bohong dan penentangan terhadap Rasulnya, baik sadar akan hal itu atau tidak
menyadarinya.[25]
3.
Pandangan Persis Dalam Memahami Hadits Tentang Bid’ah
Persis (Persatuan Islam) sangat berhati-hati sekali terhadap
perbuatan bid’ah, hal ini bisa dilihat dari hasil keputusan Dewan Hisbah Persis
tentang menyikapi masalah bid’ah. Dalam rumusan Turuqu Al-Istinbathnya Dewan
Hisbah Persis menyatakan;[26]
“Dewan Hisbah lebih memilih meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan
jatuh pada hukum bid’ah dari pada mengamalkan sesuatu yang diragukan Sunnahnya”.
Dalam memahami hadits tentang bid’ah, Persis membuat Rumusan
Istinbath hukum untuk beristidhlal, yaitu beristidhlal dengan Al-Qur’an dan
Al-Sunnah, yang kemudian dipahami dengan kaidah-kaidah ushûliyyah dan
kaidah-kaidah fiqhiyyah, dan Imam Madzhab yang empat menjadi bahan
pertimbangan Dewan Hisbah dalam menentukan suatu hukum selagi sesuai dengan
jiwa Al-Qu’an dan Al-Sunnah sebagaimana yang telah penulis sebutkan dalam bab
sebelumnya terkait metode istinbat hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam.
Untuk menyimpulkan suatu amalan itu bid’ah atau tidaknya, Persis menjelaskan
definisi Agama, Ibadah, Al-Sunnah, Bid’ah, Maslahatu
Al-Mursalah, dan Khilafiyah.
a.
Definisi
Agama
الدين
هو لغة الجزاء
Al-Dîn menurut bahasa
ialah menurut bahasa ialah; Al-Jazâ, yang artinya pembalasan sebagaimana
dijelaskan dalam surat Al-Fatihah;
…مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ…
…Allah yang merajai di hari Pembalasan…
(QS. Alfatihah: 4)
Sedangkan menurut istilah ialah;
الدين هو
ما وضعه الله في كتابه الحكيم وسنّة نبيّه الصّحيحة من الاوامر والنّواهى
والإرشادات لمصلحة البشر دنياهم و أخراهم
Artinya: “Agama ialah apa-apa yang telah ditentukan
Allah dalam kitabnya yang bijaksana dan sunnah nabinya yang shahih, baik berupa
perintah, larangan, petunjuk untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.”
…”الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا…"
Dalam ayat tersebut Ulama Persis berprinsip bahwasannya Agama
Islam telah sempurna, sebagaimana definisi Agama yang telah disebutkan
di atas, karena Agama Islam adalah aturan dari Allah, dan Agama Islam itu telah
sempurna, maka sesuatu yang sempurna
tidak membutuhkan tambahan atau mengubah aturan/mengada-ngada dalam Agama
Islam. karena setiap yang di ada-adakan adalah bid’ah
Selanjutnya Persis
mengutip sabda Rasulullah Saw. Tentang hadits bid’ah yang penulis batasi dengan
3 hadits tentang bid’ah,[27]
dengan redaksi yang sama dan adapula redaksi yang berbeda, namun maknanya sama melarang keras perbuatan
bid’ah, sebagaimana berikut:
A.Zakaria seorang ulama
Persis menyatakan dalam karyanya, Bahwa Umar ra. Sering berkhutbah dengan
mengikuti sunnah nabi Saw, dan menyampaikan apa yang biasa nabi Saw, sampaikan
dalam khutbahnya sebagaimana hadits berikut ini:
...وَإِيَّاكُمْ مُحْدَثَاتِ
الأُمُوْرِ فإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٍ
، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ...
Artinya: “hendaklah kamu berhati-hati terhadap perkara yang
diada-adakan, karena setiap yang diada-adakan itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu
sesat.”
Demiakian juga Ibnu
Mas’ud suka berkhuthbah dengan materi khuthbah di atas.[28]
Kaitan dengan Agama menurut K.H. A. Zakaria identiknya adalah berhubungan
dengan ibadah, dan ibadah berhubungan dengan perintah yang ada di dalam
Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah, maka ia harus tahu dalilnya dalam
Al-Qur’an dan Al-Sunnah, Agar tidak terkategori taqlid. Jika ‘ibadah[29]
seseorang itu tidak berdasarkan perintah Allah dan Rasulnya, maka ibadahnya
akan terkategorikan batal dan bisa masuk pada perkara bid’ah, sebagaimana yang
kita tahu bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah dan syari’at Islam.[30]
b.
Definisi
‘Ibadah
Ibadah ialah mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan cara
mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya, serta beramal
sesuai dengan kewenangan (Izin) syara.
Pendapat lain menyatakan: “ibadah ialah taat kepada Allah, dengan
(cara) melaksanakan segala perintah Allah melalui ucapan para Rasul.”
Pendapat lannya juga menyatakan: “ibadah ialah nama yang mencakup
segala bentuk yang dicintai Allah, baik ucapan, maupun perbuatan, yang nyata
atau yang tersembunyi.”[31]
A.Zakaria juga menyatakan bahwasannya ‘Agama, ibadah dan hal
kedunian mempunyai prinsip masing-masing, karena dalam pengertiannya pun
berbeda, sebagaimana beliau mengutip kaidah para ahli ushul fiqih yang
merumuskan tentang urusan ibadah dan keduniaan:
Prinsip
ibadah:
الاصل
في العبادة التّوقيف والاتّباع بعبارة أُخرى : الأصل في العبادة البطلان حتّى يقوم
دليل على الاَمر
Artinya: “Prinsip dasar dalam
beribadah ialah menangguhkan dan mengikuti contoh.” Ungkapan lain (mengatakan):
“prinsip dasar dalam ibadah ialah batal, sampai ada dalil yang memerintahkan
dalil keberadaannya.”[32]
Prinsip
keduniaan:
الأصْلُ فى العبادة
العَفْوُ, وبعبارة أُخرى: الاصل فى العقُودِ والمعاملات الصّحّة حتّى يقوم دليلٌ
على البطلان والتّحريم
Artinya: “pengertian asal/dasar dalam urusan keduniaan adalah
boleh,” dan pada ungkapan lain; “asal dalam ‘aqad mu’amalah (jual beli) adalah
boleh, kecuali ada dalil/keterangan yang melarang.”[33]
A.Zakaria
Menerangkan dalam kedua prinsip tersebut
(ibadah dan dunia), jika perkara ibadah maka yang harus dicari adalah
perintah dan jika masalah dunia, yang dicari adalah larangannya.
c.
Definisi
Bid’ah
“Bid’ah menurut bahasa ialah membuat sesuatu tanpa ada contoh
terlebih dahulu”. Adapun istilah ulama berbeda pendapat sebagai mana yang telah
dijelaskan dalam bab II. Bid’ah secara bahasa ialah gambaran satu perjalanan
dalam Agama yang diada-adakan, yang menyerupai syara, dimaksudkan dengan itu
supaya bersungguh-sungguh berbakti kepada Allah.[34]
Dalam memahami hadits tentang bid’ah Persis lebih milih pendapat Imam Asy-Syatibi
yang secara detail membedah tentang pengertian bid’ah, macam – macam bid’ah dan
contoh-contoh bid’ah.
Adapun terkait dengan sebagian
yang berpendapat bid’ah itu ada yang mahmudah dan madzmumah, bid’ah ada
yang baik, dan ada juga yang mengatakan makna hadits bid’ah dalam redaksi
“Kullu Bid’atin Dlhalalah” sebagian bid’ah itu sesat. Maka Persis membantah
pendapat itu.
Berikut ini adalah bantahan A. Hassan terhadap mereka yang
mengatakan bahwa makna dari kalimat كُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ diartikan
“sebagian bid’ah sesat” maksudnya sebagian bid’ah saja yang sesat bukan semua.
Maka A. Hassan pun bertanya kepada ulama-ulama itu, “Apa arti kullu dhalalatin
Finnâr?” apakah Lafadz “Kullu” di situ juga sebahagian ? kalau begitu tentu
hadits itu berarti bahwa sebahagian dari pada kesesatan itu tempatnya di
Neraka. Jadi bukan tidak semua kesesatan dalam agama tidak ke neraka ? apakah
betul begitu ? tanya A. Hassan.[35]
Pendapat A. Hassan ini juga dikuatkan oleh A. Zakaria. Menuru A. Zakaria ketika
makna “Kullu” di sana diartikan sebagian, maka sama menilai bahwa sebagian yang
sesat (dalam agama) itu dineraka. maka A. Zakaria melihat itu sebagai sesuatu
yang kontradiktif, dan yang Jelas bahwa setiap bid’ah itu sesat sebagaimana
yang disabdakan oleh Rasulullah.[36]
Adapun terkait dengan pernyataan bahwa bid’ah itu ada yang baik
ulama-ulama Persis juga mengkritisi, mereka yang mengatakan bid’ah ada yang
baik merujuk kepada perkataan Khalifah Umar ra, yang menyuruh kaum muslimin
pada waktu itu (bulan ramadhan) agar shalat terawih berjama’ah, karena pada
waktu itu kaum muslimin shalat terawih masing-masing. Maka Khalifah Umar pun
pada waktu itu berkata: “نِعْمَ البِدْعَةُ
هَذِهِ” artinya: “inilah sebaik-baik bid’ah”. Adapun terkait perkataan umar
tersebut, Persis memahami hal tersebut dengan ucapan bid’ah secara lughawi
(bahasa),[37]
dan bukan bid’ah secara Syari’at, sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh ulama
yang ahli, antara lain ibnu Hajar Al-Haitsami.[38]
A.Hassan Juga menjawab bagi mereka yang salah memahami hadits
sebagaiberikut:
…من
سُنّ سُنّة حسنةً…
Ada yang mengatakan bahwa hadits tersebut menyuruh kaum muslimin
untuk berbuat bid’ah dalam ibadah,
justru menurut A. Hassan, Hadits tersebut menyuruh kita untuk berkreatif dalam
urusan dunia, sebagaimana Rasulullah bersabda: “kamu lebih tahu urusan
duniamu”. Dengan itu A. Hassan dan Persis menegaskan bahwa yang namanya bid’ah
itu hanya dalam agama,[39]
sebagai mana hadits lain menyatakan …من
احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو ردٌّ…, yang artinya: “barang siapa yang mengadakan di dalam urusan
kami ini (mengada-ngada dalam Agama), satu perkara yang bukan dari padanya,
maka perkara itu tidak dapat diterima”, kutip A. Hassan. sedangkan dalam urusan dunia itu adat, dan
jika urusan dunia itu membantu dalam kemaslahatan agama, maka perkara itu termasuk
pada “Maslahatul mursalah”, seperti contoh mix speaker untuk adzan di
masjid tidak ada pada zaman Rasulullah, dan pada zaman sekarang ada, maka itu
bukan dinamakan “bid’ah”, tapi “Maslahatul Mursalah”.[40]
4.
Pandangan NU Dalam Memahami Hadits Tentang Bid’ah
Penulis melihat ada kemiripan pemahaman hadits tentang
bid’ah antara Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis, meskipun ketiganya berbeda
ormas, namun ketika memahami hadits tentang bid’ah tetap sama. Berbeda denga ketiga ormas di atas, meskipun
NU sama-sama mengakui bahwa bid’ah dalam Agama itu adalah kesesatan, namun NU
mempunyai interpretasi sendiri dalam memahami hadits tentang bid’ah, berikut
ini adalah data yang penulis temukan terkait pemahaman hadits tentang bid’ah
menurut NU;
a.
Hadits
tentang Bid’ah Menurut NU
Sebagaimana yang penulis temukan dalam bahtsul masail, Nu dalam
memahami tentang bid’ah merujuk kepada
Imam Syafi’I, Imam Al-Baihaqi, Imam Nawawi, Imam Al-Hafidz Ibnu Atsir, yang
membagi bid’ah kepada dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah.[41]
Dalam menjelaskan bid’ah pertama-tama KH. Hasyim Asy’ari pendiri NU
mengambil dalil sebagai berikut:[42]
…من
احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو ردٌّ…
Artinya: “barang siapa yang
membuat-buat perkara baru dalam urusan kami (Agama) kami ini, (yaitu) perkara
yang bukan menjadi bagiannya, maka perkara baru itu tertolak.”
Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa bid’ah terjadi dalam masalah Agama,
tertama bid’ah dalam hal Aqidah. Kemudian selanjutnya KH. Hasyim Asy’ari
mengutif hadits lainnya tentang bid’ah sebagai berikut:[43]
…وَكُلُّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةُ…
Artinya: “Dan setiap hal baru
yang dibuat-buat (dalam Agama) adalah bid’ah.”
Dalam bukunya KH. Hasyim Asy’ari yang diterjemahkan oleh para kader
Nahdhatul Ulama, menjelaskan bahwa makna kedua hadits tersebut dikembalikan
pada pengubahan hukum dengan meyakini sesuatu yang (sebenarnya) bukan tergolong
ibadah tetapi diyakini sebagai ibadah. Jadi, bukan membuat-buat perkara baru
secara umum, karena terkadang sesuat perkara baru (dalam Agama) dicakup oleh
syari’at melalui pokok-pokok syari’at sehingga hukumnya dikembalikan pada
syari’at, atau dicakup oleh cabang-cabang (furu’) syari’at sehingga
hukumnya diqiyaskan pada syari’at.
Menurut Syaikh Zarruq parameter bid’ah itu ada tiga. Pertama
hendaknya diteliti terlebih dahulu perkara baru yang dibuat-buat. Jika perkara
itu diperkuat oleh sebahagian besar syari’at atau Ushulu Al-Syari’ah,
menurut beliau tentu perkara itu bukan termasuk bid’ah. Jika perkara itu
tertolak dari berbagai segi, perkara itu bathil dan menyesatkan, sedangkan jika
perkara itu didukung oleh dalil-dalil, namun masih dilingkupi oleh kesamaran
hukum, dan ada kesesuaian antara berbagai segi, maka harus ditelitikembali
segi-segi tersebut, segi mana yang unggul, akan dijadikan patokan untuk
mengembalikan (status hukum) perkara baru tersebut.
Kemudian NU juga merujuk Syaikh Zarruq, yang membagi jenis bid’ah menjadi tiga macam: 1. Bid’ah-bid’ah
yang jelas البدعة الصريح ) ) 2. Bid’ah-bid’ah yang
bisa disandarkan ( البدعة الاضافية ) 3. Bid’ah-bid’ah yang sering diperselisihkan (
البدعة الخلافية ). [44]
b. Teori bid’ah ala NU
Menurut KH Muhammad Tholhah Hasan Menyebutkan
bahwa terdapat kontroversi diantara para ulama sejak dulu hingga kini dalam
memahami masalah bid’ah. Kontroversi ini tidak saja berimbas pada perbedaan sikap dan kalangan perilaku
kalangan umat Islam, tetapi juga dalam penerimaan dan penolakan terhadap tradisi-tradisi
lokal dan penyerapan budaya-budaya luar. Tuturnya lagi, “ ada diantara mereka
yangn sangat ketat, ada yang longgar, dan ada yang liberal. Selanjutnya beliau
mengatakan hal itu tak lain tak terlepas dari pemahaman terhadap hadits ini:
فإنَّ
كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ،
Artinya: “Sungguh semua yang baru diada-adakan adalah
bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Menurut beliau titik fokus perbedaan dalam
memahami hadits tersebut adalah terletak pada كُلُّ . satu pihak memkanai كُلُّ dengan makna “seluruh” dan pihak
yang lain memaknai كُلُّ dengan makna sebagian.[45]
Sebenarnya NU beserta
ormas 3 di atas sama-sama menerima adanya bid’ah, namun NU memaknai kata كُلُّ dengan بعض yang artinya sebagian. Di sisi lain NU juga
merujuk pengertian dan pembagian bid’ah pada Al-‘Izz bin Abdissalam, yang
mebagi bid’ah menajdi lima: bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram,
bid’ah yang mandub, bid’ah yang mubah dan bid’ah yang makruh.[46]
Selain itu, jika dilihat dari karangan KH Hasim Asy’ari dalam karyanya beliau
lebih menerangkan bahaya bid’ah dalam hal ‘aqidah. Berikut ini adalah konsep makna كُلُّ menurut NU:[47]
|
Sebagian prasangka itu dosa |
بعض الظّنِّ إثمٌ |
|
Seluruh dosa itu wajib dijauhi |
كُلُّ إثمٌ يَجِبُ التّباعُدُ عنه |
|
Sebagian prasangka wajib dijauhi |
بعضُ الظّنِّ يَجِبُ التّباعُدُ عنه |
|
Sebagian bid’ah itu sesat |
كُلُّ (اي بَعْضٌ) بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٌ |
|
Seluruh kesesatan itu dineraka |
كُلُّ ضَلَالَة فِى النّارِ |
|
Sebagian bid’ah itu di neraka |
بَعْضُ البِدْعَةِ فِى النّارِ |
C. Analisis Persamaan Dan Perbedaan 4 Ormas Terkait Hadits Tentang Bid’ah
1.
Persamaan Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis Dan
NU Terkait Menyikapi Hadits Tentang
Bid’ah
Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU Sama-sama bukanlah sebuah Agama,
Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama sebuah gerakan organisasi Islam,
Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama–sama merujuk Al-Qur’an dan Al_Hadits
(Al-Sunnah), dalam beristidhlal dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah (hadits) untuk
menjatuhkan istinbath hukum, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama-sama ingin
berusaha menjadi Ahlu Al-Sunnah Wal-Jama’ah, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis dan
NU sama-sama menerima hadits tentang
bid’ah, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama-sama anti bid’ah,
Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama-sama memahami bahwa bid’ah terjadi dalam Agama, Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU sama-sama
menyatakan bid’ah dapat terjadi dalam
‘aqidah.
2.
Perbedaan Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis Dan NU Terkait Menyikapi
Hadits Tentang Bid’ah
Muhammadiyah mempunyai tersendiri rumusan untuk menetukan istinbath
hukum dengan Majelis Tarjih Dan Tajdid, Al-Irsyad mempunyai tersendiri rumusan
untuk menetukan istinbath hukum dengan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Persis
mempunyai tersendiri rumusan untuk menetukan istinbath hukum dengan Dewan
Hisbah Persatuan Islam, NU mempunyai tersendiri rumusan untuk menetukan
istinbath hukum dengan Lajnah Bahtsul Masa’il.
Muhammadiyah Al-Irsyad Persis menyatakan bahwa makna كُلُّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
adalah “setiap/semua bid’ah sesat karena bid’ah terjadi dalam Agama
dan sedang sesuatu yang baru untuk kemashlahatan Agama, Muhammadiyah
menyebutnya dengan Sabilillah,[48] NU
dalam memaknai kaliamat كُلَّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ “sebagian
bid’ah sesat”.
NU merujuk pengertian bid’ah dan pembagian
bid’ah kepada Imam
asy-Syafi‘i, al-‘Izz bin ‘Abdis Salam, al-Qarafi, al-Ghazzali, Ibnul Atsir,
an-Nawawi. Sementara Muhammadiyah, Al-Irsyad
dan Persis merujuk pengeritian dan pembagian bid’ah kepada asy-Syathibi ,
Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu Rajab al-Hanbali, Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah, dan az-Zarkasyi
NU menyatakan bid’ah ada yang baik, sementara Muhammadiyah
Al-Irsyad Persis semua bid’ah sesat sekalipun setiap orang menganggapnya baik,
NU membagi bid’ah kepada lima diantaranya; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah
mandub, bid’ah mubah , bid’ah makruh.Sementara menurut Muhammadiyah Al-Irsyad
Persis bid’ah haram, dan dekat dengan perkara makruh dan syubhat.
NU menyatakan beraqidah ahl
Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah ala Maturidiyah dan Asy-‘Ariyah. Muhammadiyah Persis
beraqidah ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah ala ulama salaf Ibnu Taimiyah, Ibnul
Qayyim, Muhammad bin Abdul Wahhab, namun tidak membuang ijtihad aqidah 50 sifat
menurut Imam Maturidi dan Abu Hasan Al-Asy’ari, karena Ijtihadnya yang 50 sifat
dapat digunakan untuk melawan Aliran-Aliran Sesat seperti ahli filsafat, ahli
kalam, tasawuf, dan juga seperti aliran-aliran sesat seperti: Syi’ah Rafidhah,
Khawarij, Mu’tazilah, Murji’ah, Qadariyah,
Jabariyah, dll.
Al-Irsyad beraqidah ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah ala
Salafi/Salafiyah Aqidah Wasithiyah, Aqidah Thahawiyah, Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam Asy-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim,
Muhammad bin Abdul Wahhab, dan menilai Aqidah Maturidiyah dan Asy’ariyah sesat.
NU bid’ah yang baik dalam ibadah boleh, Muhammadiyah Al-Irsyad
Persis, Bid’ah dalam ‘ibadah sesat. NU menyatakan bid’ah baik itu adalah
sunnah, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis menyatakan bahwa Bid’ah adalah lawan
dari Sunnah.
NU jarang atau tidak pernah memakai hadits tentang bid’ah dalam
khuthbah jum’at, sedangkan kebannyakan atau rata-rata dari Muhammadiyah,
Al-Irsyad dan Persis selalu memakai hadits tersebut dalam muqaddimah khuthbah
jum’at, dan menyatakan bahwa hal itu adalah dicontohkan oleh Rasul.
Berikut ini adalah tabel perbedaan dalam masalah ‘Aqidah:
Perbedaan Dalam Masalah
‘Aqidah
|
Orsmas Islam
Indonesia |
Dalam
Masalah ‘Aqidah |
Keyakinan |
|
|
|
|
|
Muhammadiyah |
Di mana Allah
? Di atas Arsy |
Di atas Arsy |
|
Al-Irsyad |
Di mana Allah
? Di atas Arsy |
Di atas Arsy |
|
Persis |
Di mana Allah
? Di atas Arsy |
Di atas Arsy |
|
NU |
Di mana Allah
? Di mana-mana/Allah ada tanpa arah dan tempat |
Allah ada
tanpa arah[49] |
|
Muhammadiyah |
Mendahulukan
makna zhahir [50]Al-Qur’an
dari pada takwil dan memilih cara –cara tafwid dalamhal-hal yang menyangkut
‘Aqidah |
|
|
Al-Irsyad |
Mendahulukan
makna zahir Al-Qur’an dari pada takwil[51]
dan memilih cara –cara tafwid dalamhal-hal yang menyangkut ‘Aqidah |
|
|
Persis |
Mendahulukan
makna zahir Al-Qur’an dari pada takwil dan memilih cara –cara tafwid[52]
dalamhal-hal yang menyangkut ‘Aqidah |
|
|
NU |
Menta’wil
ayat mutasyabihat |
|
|
Muhammadiyah |
Tentang ayat[53] الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ
اسْتَوَى |
Allah
bersemayam di atas arsy |
|
Al-Irsyad |
Tentang ayat[54] الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ
اسْتَوَى |
Allah
bersemayam di atas arsy |
|
Persis |
Tentang ayat[55] الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ
اسْتَوَى |
Allah
bersemayam di atas arsy |
|
NU |
Tentang ayat[56] الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ
اسْتَوَى |
Allah
menguasai Arsy |
|
|
|
|
|
Muhammadiyah |
Tentang ayat يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ |
Tangan Allah
di atas tangan mereka |
|
Al-Irsyad |
Tentang ayat يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ[57] |
Tangan Allah
di atas tangan mereka[58] |
|
Persis |
Tentang ayat يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ[59] |
Tangan Allah
di atas tangan mereka |
|
NU |
Tentang ayat يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ |
Allah
menguasai tangan mereka |
|
|
|
|
|
Muhammadiyah |
Tentang ayat وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ |
Maha luas
kursi Allah seluas langit-langit dan bumi |
|
Al-Irsyad |
Tentang ayat وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ |
Maha luas
kursi Allah seluas langit-langit dan bumi |
|
Persis |
Tentang ayat وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ |
Maha luas
kursi Allah seluas langit-langit dan bumi[60] |
|
NU |
Tentang ayat[61] وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ |
Allah
menguasai langit dan bumi |
D.
Contoh bid’ah persektif Muhammadiyah Al-Irsyad Persis dan NU
Terkait dengan contoh-contoh bid’ah, baik menurut pandangan
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis atau pun NU, penulis lebih banyak menemukan
contoh bid’ah menurut tiga ormas pertama yang desebutkan, dan sebaliknya,
contoh amalan sunnah meurut NU atau perkara ibadah yang dianggap boleh oleh NU
rata-rata kontra dengan pandangan Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis. Penulis
juga menemukan perbedaan antara Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis dalam
mencontohkan bid’ah. Intinya dari keempat ormas Islam tersebut, jika
dideskripsikan akan sebagai berikut; Muhammadiyah menyatakan bahwa tahlilan
untuk orang yang sudah meninggal bid’ah, Al-Irsyad juga sama menyatakan bahwa
tahlihan untuk orang yang mati bid’ah, Persis pun sama menyatakan bahwa amalan
tersebut tidak berdasarkan perintah, NU menyatakan bahwa tahlilan untuk orang
yang sudah meninggal adalah sunnah, adapula NU yang menyepakati dalam
mukhtamarnya bahwa tahlilan itu bid’ah. Muhammadiyah menyatakan bahwa maulid
nabi itu boleh, NU pun sama menyatakan maulid nabi itu boleh, adapula
dikalangan NU yang lain menyatakan bahwa maulid nabi itu sunnah, lain hal nya
dengan Al-Irsyad dan Persis, Al-Irsyad menyakatakan bahwasannya Maulid itu
jelas bid’ah, Persis juga sama menyatakan bahwasannya maulid nabi itu tidak
pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Di sisi lain Al-Irsyad membid’ahkan
Muhammadiyah Persis dan NU, intinya keempat ormas tersebut saling membid’ahkan
antara satu dengan yang lainya. Berikut ini penulis sajikan contoh bid’ah
persepktif masing-masing ormas.
1.
Contoh Bid’ah Menurut Muhammadiyah
Berikut ini penulis akan memaparkan bagaimana salah satu contoh
bid’ah menurut Muhammadiyah, yaitu talafudz binniyat dan mengusap wajah setelah
shalat.[62]
Ada satu dalil dikatakan bahwa Rasulullah Saw, pernah melafadzkan niat dalam
ibadah haji, sebagaimana berikut:
“aku
taat kepadamu dengan (mengerjakan) umrah dan haji”.
Munerut Muhammadiyah, dengan alasan inilah sebagian orang
berpendapat bahwa melafadzkan niat itu sunnah, ini berarti melafadzkan niat itu
adalah ibadah.
Menurut Muhammadiyah alasan tersebut tidak tepat, karena bebrapa
sebab; pertama, bahwa wajib haji terjadi kemudian setelah wajib shalat, hukum
kemudian tidak dapat jadi pokok untuk hukum terdahulu. Kedua, ucapan nabi itu
bukan niat, tetapi hanya pengakuan saja. Tiga, dalam maslah ta’abbudi tidak
boleh diqias-qiaskan. Menurut Muahmmadiyah jika saja dalam ibadah ini dapat
diqias-qiaskan (dianalogikan) bisa jadi saat shalat ‘idain, shalat jenazah,
shalat istisqa dan lain sebagainy a diadakan azan terlebih dahulu.
Dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw. Tidak terdapat perintah atau
sebuah contoh saja, dari sahabat beliau saw, yang jika hendak mengerjakan
shalat (atau ibadah-ibadah yang lain) melafadzkan niat atau membaca ushalli itu
bagus dan baik setidaknya meneguhkan dan meluruskan hati ketika hendak
mengerjakan shalat. Namun sayang ini hanya perasaan yang terbesit dalam hati
manusia semata. Sedangkan menurut Muhammadiyah
aturan ibadah atau hukum bukan perasaan, tetapi sesuatu yang datang dari
Allah dan Rasulnya. logikanya, andaikan saja hal itu dibenarkan dan dianggap
baik mengapa Nabi saw, atau para sahabatnya tidak pernah melakukannya ?
bukankah beliau dan para sahabatnya adalah orang-orang yang lebih mengetahui
tentang kebaikan dan paling antusias dalam beramal ?
Begitu pula mengusap wajah ketika selesai mengerjakan
shalat,menurut Muhammadiyah, tidak ada satupun keterangan dari Rasulullah saw,
atau pun dari para sahabatnyaa. Ada sebagian yang mengatakan bahwa pernah
terjadi pada zaman Nabi saw, seteleh shalat mereka mengusap wajahnya. Namun
inipun dibantah dengan anggapan lain yang menjelaskan bahwa mereka mengusap
wajahnya karena dahinya penuh tanah saat bersujud, sebab masjid saat itu belum
berkarpet sehingga pasir nempel di dahi mereka.
Namun Muhammadiyah menyatakan dengan tegas dan jelas, bahwasannya
Rasulullah saw. Belum pernah melakukan hal seperti itu, jika saja mengusap
wajah setelah shalt itu adalah ibadah, tentu akan ada keterangan yang sah dan
menjelaskannya.
2.
Contoh Bid’ah Menurut Al-Irsyad
Dari awal berdirinya, Al-Irsyad yang didirikan oleh Ahmad Syurkati
sangat menentang akan perbuatan-perbuatan bid’ah. Menurut hasil penelitian
penulis, Al-Irsyad yang sekarang adalah Salafy. Contoh bid’ah menurut
Al-Irsyad penulis batasi dengan satu contoh, yaitu terkait dengan “bersalaman
sambil membaca shalawat setelah shalat fardhu” hal ini menurut Al-Irsyad
masih dilakukan disebagian kalangan kaum muslimin, terutama di Indonesia,
menurut Al-Irsyad, hal tersebut adalah bid’ah, karena kebanyakan dari mereka
yang melakukan, menjadikan hal itu seperti sudah menjadi perbuatan yang wajib,
dan ini bisa termasuk dalam perbuatan bid’ah.
Mushafahah atau bersalaman
sembari membaca shalawat yang dilakukan rutin dan terus-menerus setelah shalat
fardhu menurut Al-Irsyad adalah sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi
saw, atau para sahabatnya sekalipun. Mushafahah pada dasarnya dianjurkan
oleh beliau saw, karena dapat melunakan hati dan menghilangkan rasa dendam di
hati namun belum pernah menetapkan dan mencontohkannya rutin setelah shalat
fardhu. Bila dikira-kira dengan rasa sangat tepat rasanya setelah beres
melakukan shalat berjamaah dilakukan dengan bersalaman sembari membaca
shalawat. Tetapi aturan bukan perasaan manusia, tidak selamanya benar menurut .
manusia benar pula menurut Allah dan Rasulnya, beliau dan para sahabatnya punya
persaan dan sangat antusias dalam beribadah tetapi tidak melakukan hal itu. Ini
mengandung indikasi bahwa hal tersebut bukan ibadah. Jika bukan ibadah maka
termasuk perbuatan yang sia-sia bahkan tergolong mengada-ada dalam Agama.
3.
Contoh Bid’ah Menurut Persis
Persis (Persatuan Islam) adalah salah satu ormas yang sangat
hati-hati dalam melakukan suatu amalan yang belum jelas dinilai sunnah atau
belum jelas dinilai bid’ahnya. Persis sangat mewaspadai paham-paham yang
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Contoh bida’ah menurut Persis
sebagaimana yang dijelaskan oleh A. Zakaria sebagai berikut.
Diantara contoh perbuatan bid’ah adalah mengadakan upacara hajat
disaat perempuan hamil tujuh bulan, dikalangan masyarakat sundah disebut dengan
hajar tingkeban. Upacara tersebut dilakukan dengan niat bersyukur kepada Allah
dengan cara yang telah ditentukan, yaitu saat tujuh bulan dalam kandungan,
dengna memakai tujuh kain sarung, tujuh macam bunga, tujuh jenis ikan dan tujuh
macam hasil bumi.
Praktek tersebut menyerupai ketentuan Agama seperti thawaf tujuh
putaran, sa’i tujuh balikan, jumrah tujuh kali lontaran, padahal praktek hajat
atau upacara tersebut tidak ada dasar hukumnya, baik dalam Al-Qur’an ataupun
Al-Sunnah, bahkan hadits dhai’f sekalipun atau perkataan ulama pun tidak tidak
ada.
Sementara nabi dalam haditsnya yang shahih telah menganjurkan
dengan mencukur rambut, menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran
yang disebut dengan ‘aqiqah. Jadi cara bersyukur karena dianugrahi
seorang anak ada beberapa macam;[63]
a.
Mengadakan
syukuran pada saat bayi berusia empat bulan dalam kandungan
b.
Mengadakan
syukuran pada saat usia bayi dalam kandungan tujuh bulan.
c.
‘aqiqah,
yaitu yang dilakukan pada usia bayi tujuh hari dengan menyembelih seekor
kambing jika bayinya perempuan dan dua ekor kambing jika bayinya laki-laki.
d.
Usia
40 hari dari kelahiran.
Dari empat cara tesebut diatas, yang diperintahkan oleh Nabi adalah
‘aqiqah, yaitu pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, sedangkan cara-cara yang
lainnya, jangankan berdasarkan hadits shahih, hadits dha’ifpun tidak ada.
Berarti cara-cara tersebut menurut A. Zakaria sama dengan
mengada-ngada , tidak ada dasar hukumnya sama sekali dan tidak mustahil ada
pengaruh dari agama lain (hindu) karena dulunya dalam acara tingkeban
tersebut suka dengan menggambar Arjuna atau Srikandi pada kelapa muda dengan
harapan kalau anaknya itu laki-laki mudah-mudahan ganteng seperti Arjuna, dan
kalau anaknya perempuan mudah-mudahan cantik seperti Srikandi.
Kemudian dirubah oleh para ulama dengan membacakan surat Yusuf
tujuh kali atau surat Maryam tujuh kali dengan harapan kalau anak laki-laki
mudah-mudahan tampan seperti Nabi Yusuf dan kalu anaknya perempuan
mudahan-mudahan cantik seperti Maryam. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal
para ulama untuk menggeser, mengubah cara tersebut kepada cara yang bernuansa
Islami, tetapi sayangnya tidak tuntas dan terus dipertahankan bahkan dijadikan
tradisi yang seolah-olah carqa tersebut perintah Agama.
4.
Contoh Bid’ah Menurut NU
Adapun contoh bid’ah menurut NU adalah sebagaimana yang dicontohkan
oleh Al-‘Izz bin Abdissalam, dalam buku Risalah Aswaja,[64]
dan dalam buku Abdul Somad yaitu: bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah
yang mandub, bid’ah yang mubah, dan bid’ah yang makruh sebagaimana yang telah
dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Sementara bid’ah madzmumah, bid’ah
mahmudah, dan bid’ah yang huda penulis belum menemukannya. Berikut ini
contoh-contoh bid’ah menurut NU:
a.
Bid’ah
yang wajib
Contoh
bid’ah yang wajib menurut NU seperti pengembangan keilmuan Agama (standardisasi
mushaf Al-Qur’an, penulisan hadits, penulisan teori-teori keilmuan Islam lain,
seperti fiqih, ushul fiqih, tafsir, ulumul Qur’an, dan lain-lain) yang pada
zaman Nabi Saw. dan Khulafaur Rasyidin belum ada.[65]
b.
Bid’ah
yang haram[66]
Contoh
bid’ah haram seperti madzhab Qadariyyah (tidak percaya kepada takdir), madzhab
jabariyyah (berserah kepada takdir), Madzhab Mujassimah (menyamakan Allah
dengan makhluk), menolak mereka termasuk perkara wajib.[67]
c.
Bid’ah
yang mandub
Contoh
bid’ah yang mandub ialah seperti membangun prasarana jihad, membangun sekolah
dan jembatan. Semua perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa generasi
awal Islam. diantaranya shalt terawih, pembahasan mendetail tentang Tashawuf.
Pembahasan ilmu debat dalam semua aspek untuk mencari dalil dalam
masalah-masalah yang tujuannya untuk mencari ridha Allah SWT.
d.
Bid’ah
yang mubah
Contoh
bid’ah mubah menurut NU ialah seperti bersalaman setelah selesai shalat shubuh
dan Ashar. Menikmati yang nikmat-nikmat makanan, minuman, pakaiian, tempat
tinggal, memakai jubah pakaian kebesaran dan melebarkan lengan baju.
e.
Bid’ah
yang makruh
Adapun contoh
bid’ah yang makruh ialah seperti menghiasi bangunan masjid yang berlebihan
(sehingga dapat mengganggu konsentrasi ibadah), melagukan Al-Qur’an yang
menyimpang dari tajwid dan tartilnya, bentuk makanan dan minuman yang bercitra
kemewahan, meskipun barangnya halal. [68]
Berikut ini adalah tabel pertentangan pendapat antara Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis
dan NU terkait bid’ah/boleh/sunnah dan alasan
lainnya dari tiap masing-masing ormas :
Perselisihan Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU Dalam
Ibadah/fiqih/syari’at
|
Menurut Ormas Islam |
Hal-Hal Yang
Dipertentangkan |
Yang Diangap Bid’ah Dan Tidak Bid’ah/Boleh Atau
Alasan Lainnya |
|
Muhammadiyah |
Talafudz
Binniyat Dalam Shalat |
Bid’ah[69] |
|
Al-Irsyad |
Talafudz
Binniyat Dalam Shalat |
Bid’ah |
|
Persis |
Talafudz
Binniyat Dalam Shalat |
Bid’ah |
|
NU |
Talafudz
Binniyat Dalam Shalat |
Sunnah[70] |
|
Muhammadiyah |
Dzikir
Berjamaah Dengan Suara Keras |
Bid’ah |
|
Al-Irsyad |
Dzikir
Berjamaah Dengan Suara Keras |
Bid’ah |
|
Persis |
Dzikir
Berjamaah Dengan Suara Keras |
Bid’ah |
|
NU |
Dzikir
Berjamaah Dengan Suara Keras |
Sunnah |
|
Muhammadiyah |
Tambahan
Lafadz Sayyidina Didalam Tasyahud Shalat |
Bid’ah |
|
Al-Irsyad |
Tambahan
Lafadz Sayyidina Didalam Tasyahud Shalat |
Bid’ah |
|
Persis |
Tambahan
Lafadz Sayyidina Didalam Tasyahud Shalat |
Bid’ah[71] |
|
NU |
Tambahan
Lafadz Sayyidina Didalam Tasyahud Shalat |
Boleh |
|
Muhammadiyah |
Menusap
Wajah Setelah Shalat |
Bid’ah |
|
Al-Irsyad |
Menusap
Wajah Setelah Shalat |
Bid’ah |
|
Persis |
Menusap
Wajah Setelah Shalat |
Bid’ah |
|
NU |
Menusap
Wajah Setelah Shalat |
Boleh |
|
Muhammadiyah |
Bersalaman
Sambil Membaca Shalawat Setelah Shalat |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Bersalaman
Sambil Membaca Shalawat Setelah Shalat |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Bersalaman
Sambil Membaca Shalawat Setelah Shalat |
Bid’ah |
|
|
NU |
Bersalaman
Sambil Membaca Shalawat Setelah Shalat |
Boleh/bid’ah
yang mubah[72] |
|
|
Muhammadiyah |
Shalawat
Diantara Dua Khuthbah Jum’at |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Shalawat
Diantara Dua Khuthbah Jum’at |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Shalawat
Diantara Dua Khuthbah Jum’at |
Bid’ah |
|
|
NU |
Shalawat
Diantara Dua Khuthbah Jum’at |
Sunnah |
|
|
Muhammadiyah |
Tawashul
Kepada Orang Yang Telah Meninggal |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Tawashul
Kepada Orang Yang Telah Meninggal |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Tawashul
Kepada Orang Yang Telah Meninggal |
Bid’ah |
|
|
NU |
Tawashul
Kepada Orang Yang Telah Meninggal |
Tidak
dilarang oleh Agama[73] |
|
|
Muhammadiyah |
Acara
Tahlilan Untuk Orang Yang Telah Meninggal |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Acara
Tahlilan Untuk Orang Yang Telah Meninggal |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Acara
Tahlilan Untuk Orang Yang Telah Meninggal |
Bid’ah[74] |
|
|
NU |
Acara
Tahlilan Untuk Orang Yang Telah Meninggal |
Ada NU Yang
Membolehkan Dan Ada NU Yang Menyepakati Bid’ah[75] |
|
|
Muhammadiyah |
Acara Maulid
Nabi Saw. |
Boleh |
|
|
Al-Irsyad |
Acara Maulid
Nabi Saw. |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Acara Maulid
Nabi Saw. |
Bid’ah |
|
|
NU |
Acara Maulid
Nabi Saw. |
Sunnah |
|
|
Muhammadiyah |
Mengazdani
Mayit Sebelum Dikubur |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Mengazdani
Mayit Sebelum Dikubur |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Mengazdani
Mayit Sebelum Dikubur |
Bid’ah |
|
|
NU |
Mengazdani
Mayit Sebelum Dikubur |
Boleh |
|
|
Muhammadiyah |
Ziarah Kubur
Untuk Meminta-Minta |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Ziarah Kubur
Untuk Meminta-Minta |
Haditnya
Lemah[76] |
|
|
Persis |
Ziarah Kubur
Untuk Meminta-Minta |
Bid’ah |
|
|
NU |
Ziarah Kubur
Untuk Meminta-Minta |
Bid’ah |
|
|
Muhammadiyah |
Yasinan
Untuk Orang Yang Telah Meninggal |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Yasinan
Untuk Orang Yang Telah Meninggal |
Hadits
Tentang Ini Lemah[77] |
|
|
Persis |
Yasinan
Untuk Orang Yang Telah Meninggal |
Bid’ah[78] |
|
|
NU |
Yasinan
Untuk Orang Yang Telah Meninggal |
Sunnah |
|
|
Muhammadiyah |
Ibadah Malam
Nisfu Sya’ban |
Haditsnya
Lemah |
|
|
Al-Irsyad |
Ibadah Malam
Nisfu Sya’ban |
Hadits Ini
Keliru[79] |
|
|
Persis |
Ibadah Malam
Nisfu Sya’ban |
Haditsnya
Lemah |
|
|
NU |
Ibadah Malam
Nisfu Sya’ban |
Sunnah |
|
|
Muhammadiyah |
Qunut |
Dalam
Haditsnya Ada Yang Membid’ahkan |
|
|
Al-Irsyad |
Qunut |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Qunut |
Haditnya
Dalam Pertentangan[80] |
|
|
NU |
Qunut |
Sunnah Ab’ad[81] |
|
|
Muhammadiyah |
Memegang
Ubun-Ubun Dan Memegang Susu Sebelah Kiri Sedudah Shalat |
Belum
ditemukan |
|
|
Al-Irsyad |
Memegang
Ubun-Ubun Dan Memegang Susu Sebelah Kiri Sedudah Shalat |
Belum
ditemukan |
|
|
Persis |
Memegang
Ubun-Ubun Dan Memegang Susu Sebelah Kiri Sedudah Shalat |
Bid’ah[82] |
|
|
NU |
Memegang
Ubun-Ubun Dan Memegang Susu Sebelah Kiri Sedudah Shalat |
Belum
ditemukan |
|
|
Muhammadiyah |
Hadiah
Pahala Untuk Orang Yang Mati |
Tidak sampai |
|
|
Al-Irsyad |
Hadiah
Pahala Untuk Orang Yang Mati |
Tidak sampai |
|
|
Persis |
Hadiah
Pahala Untuk Orang Yang Mati |
Tidak sampai |
|
|
NU |
Hadiah
Pahala Untuk Orang Yang Mati |
Sampai |
|
|
Muhammadiyah |
Shalat Sunat
Qabla Jum’at |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Shalat Sunat
Qabla Jum’at |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Shalat Sunat
Qabla Jum’at |
Bid’ah[83] |
|
|
NU |
Shalat Sunat
Qabla Jum’at |
Sunnah |
|
|
Muhammadiyah |
Talqin Mayit
Di Atas Kubur |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Talqin Mayit
Di Atas Kubur |
Sanad
Haditsnya Jatuh Dan Sangat Lemah[84] |
|
|
Persis |
Talqin Mayit
Di Atas Kubur |
Bid’ah |
|
|
NU |
Talqin Mayit
Di Atas Kubur |
Boleh |
|
|
Muhammadiyah |
Membaca
Shalawat Di Makam Nabi |
Belum
Ditemukan |
|
|
Al-Irsyad |
Membaca Shalawat
Di Makam Nabi |
Belum
Ditemukan |
|
|
Persis |
Membaca
Shalawat Di Makam Nabi |
Belum
Ditemukan |
|
|
NU |
Membaca
Shalawat Di Makam Nabi |
Belum
Ditemukan |
|
|
Muhammadiyah |
Adzan Pada
Sebelum Shalat Jum’at |
1 kali |
|
|
Al-Irsyad |
Adzan Pada
Sebelum Shalat Jum’at |
1 kali |
|
|
Persis |
Adzan Pada
Sebelum Shalat Jum’at |
1 kali |
|
|
NU |
Adzan Pada
Sebelum Shalat Jum’at |
2 kali,
karena sunnah[85] |
|
|
Muhammadiyah |
Haul |
Belum
ditemukan |
|
|
Al-Irsyad |
Haul |
Belum
ditemukan |
|
|
Persis |
Haul |
Penulis
belum tahu |
|
|
NU |
Haul |
Tidak
dilarang/boleh[86] |
|
|
Muhammadiyah |
Hadiah
Al-Fatihah |
Belum
penulis temukan |
|
|
Al-Irsyad |
Hadiah
Al-Fatihah |
Tidak tahu |
|
|
Persis |
Hadiah
Al-Fatihah |
Belum
ditemukan |
|
|
NU |
Hadiah
Al-Fatihah |
Boleh |
|
|
Muhammadiyah |
Memegang
tongkat saat khatib akan naik mimbar |
Penulis
belum menemukan |
|
|
Al-Irsyad |
Memegang
tongkat saat khatib akan naik mimbar |
Tidak tahu |
|
|
Persis |
Memegang
tongkat saat khatib akan naik mimbar |
Penulis
tidak tahu |
|
|
NU |
Memegang
tongkat saat khatib akan naik mimbar |
Sunnah |
|
|
Muhammadiyah |
Jamuan
makanan untuk acara tahlilan |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Jamuan
makanan untuk acara tahlilan |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Jamuan
makanan untuk acara tahlilan |
Bid’ah[87] |
|
|
NU |
Jamuan
makanan untuk acara tahlilan |
Nabi
menganjurkan shadaqah dan memuliakan tamu |
|
|
Muhammadiyah |
Istighasah |
Penulis
tidak tahu |
|
|
Al-Irsyad |
Istighasah |
Penulis
belum menemukan |
|
|
Persis |
Istighasah |
Penulis
belum menemukan |
|
|
NU |
Istighasah |
Dilakukan
oleh NU |
|
|
Muhammadiyah |
Menabur
bunga di atas makam |
Penulis
belum menemukan |
|
|
Al-Irsyad |
Menabur
bunga di atas makam |
Penulis
belum menemukan |
|
|
Persis |
Menabur
bunga di atas makam |
Penulis
belum menemukan |
|
|
NU |
Menabur
bunga di atas makam |
Sunnah |
|
|
Muhammadiyah |
Melafadzkan
niat puasa Ramadhan |
Belum
penulis ketahui |
|
|
Al-Irsyad |
Melafadzkan
niat puasa Ramadhan |
Belum
penulis ketahui |
|
|
Persis |
Melafadzkan
niat puasa Ramadhan |
Belum
penulis ketahui |
|
|
NU |
Melafadzkan
niat puasa Ramadhan |
Sunnah |
|
|
Muhammadiyah |
Adzan
Berangkat haji |
Belum
ditemukan penulis |
|
|
Al-Irsyad |
Adzan
Berangkat haji |
Belum
ditemukan penulis |
|
|
Persis |
Adzan
Berangkat haji |
Belum
ditemukan penulis? |
|
|
NU |
Adzan
Berangkat haji |
Boleh |
|
|
Muhammadiyah |
Adzan untuk
bayi yang baru dilahirkan |
Penulis
tidak tahu |
|
|
Al-Irsyad |
Adzan untuk
bayi yang baru dilahirkan |
Penulis
tidak tahu |
|
|
Persis |
Adzan untuk
bayi yang baru dilahirkan |
Hadtsnya
lemah |
|
|
NU |
Adzan untuk
bayi yang baru dilahirkan |
Sunnah[88] |
|
|
Muhammadiyah |
Mengqadhla
shalat/membayar hutang shalat |
Belum
penulis temukan |
|
|
Al-Irsyad |
Mengqadhla
shalat/membayar hutang shalat |
Belum
penulis temukan |
|
|
Persis |
Mengqadhla
shalat/membayar hutang shalat |
Penulis
belum menemukan |
|
|
NU |
Mengqadhla
shalat/membayar hutang shalat |
Bisa/harus |
|
|
Muhammadiyah |
Do’a dan
Acara 7 hari atau 40 hari setelah kematian |
Bid’ah |
|
|
Al-Irsyad |
Do’a dan
Acara 7 hari atau 40 hari setelah kematian |
Bid’ah |
|
|
Persis |
Do’a dan
Acara 7 hari atau 40 hari setelah kematian |
Bid’ah |
|
|
NU |
Do’a dan
Acara 7 hari atau 40 hari setelah kematian |
Boleh |
|
|
Muhammadiyah |
Dzikir,
syai’r sebelum adzan, dan sebelum shalat |
Penulis
belum menemukan |
|
|
Al-Irsyad |
Dzikir,
syai’r sebelum adzan, setelah adzan/sebelum shalat |
Penuls belum
menemukan |
|
|
Persis |
Dzikir,
syai’r sebelum adzan, setelah adzan/sebelum shalat |
Penulis belum
menemukan |
|
|
NU |
Dzikir,
syai’r sebelum adzan, setelah adzan/sebelum shalat |
Perbuatan
baik dan dianjurkan |
|
|
Muhammadiyah |
Merokok |
Ada yang
mengharamkan dan ada yang membolehkan |
|
|
Al-Irsyad |
Merokok |
Syubhat/Haram |
|
|
Persis |
Merokok |
Makruh |
|
|
NU |
Merokok |
Ada yang
mengharamkan dan ada yang membolehkan |
|
E.
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU Sepakat acara Tahlilan Untuk
orang yang sudah meninggal adalah perbuatan bid’ah
Muhammadiyah
menyatakan bahwasannya tahlilan untuk orang yang meninggal adalah perbuatan
mengada-ada dalam Agama, Al-Irsyad menyatakan bahwa acara tahlilan di rumah
keluarga yang ditinggal mati dengan menghidangkan makanan adalah perbuatan
bid’ah, Persis menyatakan bahwa acara tahlilan untuk orang yang meninggal tidak
pernah dicontohkan oleh Nabi Saw. berbeda dengan ketiga ormas sebelmnya, NU terbagi
menjadi dua kubu, sebagian NU ada yang menyatakan boleh/sunnah, dan sebagiannya
lagi ada yang menyatakan bahwa acara tersebut merupakan bid’ah munkarah.[89]
Sebagai
Agama yang mencerahkan dan mencerdaskanm Islam membimbing kita menyikapi sebuah
kematian sesuai dengan hakikatnya, yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal
duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan
yang megah, bekal kubur yang berharga tangisan yang membahana, maupun perta
besar-besaran. Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian,
hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana
Rasulullah saw. memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang
terkena musibah tersebut, dalam suatu hadits disebutkan: “Kirimkanlah
makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa
masalah yang menyesakkan”.
Namun ironisnya kini, justru uang jutaan rupiah
dihabiskan tiap malam untuk sebuah selamatan kematian yang harus ditanggung
keluarga yang terkena musibah. Padahal ketika Rasulullah ditanya shodaqoh
terbaik yang akan dikirimkan kepada sang ibu yang telah meninggal, Beliau
menjawab ‘air’. Bayangkan betapa banyak orang yang mengambil manfaat dari sumur
yang dibuat itu (menyediakan air bagi masyarakat indonesia yang melimpah air
saja sangat berharga, apalagi di Arab yang beriklim gurun), awet dan menjadi
amal jariyah yang terus mengalir.
Rasulullah telah mengisyaratkan amal jariyah
kita sebisa mungkin diprioritaskan untuk hal-hal yang produktif, bukan
konsumtif; memberi kail, bukan memberi ikan; seandainya seorang pengemis diberi
uang atau makanan, besok dia akan mengemis lagi; namun jika diberi kampak untuk
mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri. Juga amal jariyah yang manfaatnya
awet seperti menulis mushaf, membangun masjid, menanam pohon yang berbuah
(reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air (fasilitas
umum, irigasi), mengajarkan ilmu, yang memang benar-benar sedang dibutuhkan
masyarakat. Bilamana tidak mampu secara pribadi, toh bisa dilakukan secara
patungan. Seandainya dana umat Islam yang demikian besar untuk selamatan berupa
makanan (bahkan banyak makanan yang akhirnya dibuang sia-sia; dimakan ayam;
lainnya menjadi isyrof) dialihkan untuk memberi beasiswa kepada anak yatim atau
kurang mampu agar bisa sekolah, membenahi madrasah/sekolah islam agar
kualitasnya sebaik sekolah faforit (yang umumnya milik umat lain),atau
menciptakan lapangan kerja dan memberi bekal ketrampilan bagi pengangguran,
niscaya akan lebih bermanfaat. Namun shodaqoh tersebut bukan suatu keharusan,
apalagi bila memang tidak mampu. Melakukannya menjadi keutamaan, bila tidak mau
pun tidak boleh ada celaan.
Sebagian ulama menyatakan mengirimkan pahala
tidak selamanya harus dalam bentuk materi, Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyaj
berpendapat bacaan Al-Qur’an dapat sama sebagaimana puasa, nadzar, haji, dan
lain-lain. Sedangkan Imas Syafi’i dan Imam Nawawi menyatakan bacaan Al-Qur’an
untuk si mayit tidak sampai karena tidak ada dalil yang memerintahkan hal
tersebut, tidak dicontohkan Rasulullah dan para Sahabat. Berbeda dengan ibdah
wajib atau sunnah mu’akkad seperti shalat, zakat, qurban, shalat jama’ah,
I’tikaf 10 hari terakhir Ramadhan, yang mana ada celaan bagi mereka yang
meninggalkannya dalam keadaaan mampu. akan tetapi di mayarakat kita selamatan
kematian/tahlilan telah dianggap melebihi kewajiban-kewajiban Agama. Orang yang
meninggalkannya dianggap lebih tercela dari pada orang yang meninggalkan
shalat, zakat, atau kewajiban Agama yang lain. Sehingga banyakn yang akhirnya
memaksakan diri karena takut akan sanksi sosial tersebut. Mulai dari berhutang
menjual tanah, ternak atau barang berharga yang dimiliki, meskipun diantara
keluarga terdapat anak yatim atau orang lemah. Padahal di dalam Al-Qur’an telah
jelas terdapat arahan untuk memberikan perlindungan harta anak yatim; tidak
memakan harta anak atim secara dzalim, tetapi menjaga sampai ia dewasa.
Dibalik selamatan kematian tersebut
sesungguhnya juga terkandung tipuan yang memperdayakan seseorang yang tidak
beribadah/menunaikan kewajiban Agama selama hidupnya, dengan besarnya prosesi
selamatan setelah kematiannya akan menganggap sudah cukup amalnya, bahkan untuk
menebus kesalahan-kesalahannya. Juga seorang anak yang tidak ta’at beribadahpun
akan menganggap dengan menyelenggarakan selamatan, telah menunaikan kewajiban
berbakti/mendo’akan orang tuanya.
Imam Syafi’i Rahimahullah dalam kitab Al-Umm
berkata:
“dan aku membenci Al-Ma’tam, yaitu proses
berkumpul (ditempat keluarga mayat) walaupun tanpa pengisian, karena hal
tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan bertambahnya biaya,
padahal beban kesedihan masih melekat.”[90]
Namun ketika Islam datang ketanah Jawa ini
menghadapi kuatnya adat istiadat yang telah mengakar. Masuk Islam tapi
kehilangan selamatan-selamatan, beratnya seperti masyarakat Romawi disuruh
masuk nasrani tapi kehilanga perayaan kelahiran anak dewa mata hari 25
Desember.
1.
Pendekatan Wali
Songo Dalam Dakwah Di Indonesia[91]
Dalam buku yang ditulis H Machrus Ali, mengutip
nahkah kuno tentang Jawa yang tersimpan di Musium Leiden, Suna Ampel
memperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan tersebut: “jangan
ditiru perbuatan semcam itu karena termasuk bid’ah”. Sunan Kalijogo
menjawab: “biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam telah tertanam
di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”.
Dalam buku kisah dan Ajaran Wali Songo yang
ditulis H. Lawrens Rasyidi dan diterbitkan Penerbit Terbit Terang Surabaya juga
mengupas panjang lebar mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan
Bonang, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati dan Sunan Muria (kaum abangan) berbeda
pandangan mengenai adat istiadat dengan Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan
Drajat (kaum putihan). Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat lama
seperti selamatan, bersaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman.
Sunan Ampel berpandangan lain: “apakah tidak
mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu
nanti dianggap ajran yang berasal dari Agama Islam ? jika hal ini dibiarkan
nantinya akan menjadi bid’ah ?”
Dalam penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa,
para Wali dibagi menjadi tiga wilayah garapan. Pertama, wilayah timur,
di wilayah bagian timur ini ditempati oleh lima orang wali, karena pengaruh
hindu sangat dominan. Disamping itu pusat kekuasaan Hindu berada di wilayah
Jawa bagian timur ini (Jawa Timur sekarang) Wilayah ini ditempati oleh lima
wali, yaitu Syaikh Maulana Ibrahim (Sunan Demak), Raden Rahmat (Sunan Ampel),
Raden Paku (Sunan Giri), Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Kasim (Sunan
Drajat).
Kedua, Wilayah
Tengah. Di wilayah Tengah ditempati oleh tiga orang Wali. Pengaruh Hindu tidak
begitu dominan. Namun budaya Hindu sudah kuat. Wali yang ditugaskan di sini
adalah : Raden Syahid (Sunan Kali Jaga), Raden Prawoto (Sunan Muria), Ja’far
Shadiq (Sunan Kudus). Ketiga, Wilayah Barat. Di wilayah ini meliputi
Jawa bagian barat, ditempati oleh seorang wali, yaitu Sunan Gunung Jati alias
Syarief Hidayatullah. Di wilayah barat pengaruh Hindu-Budha tidak dominan,
karena di wilayah Tatar Sunda (Pasundan) penduduknya telah menjadi penganut
agama asli sunda, antara lain kepercayaan “Sunda Wiwitan”.
Ada dua pendekatan dakwah para Wali pada waktu
itu untuk mengislamkan Indonesia yang kental dengan Agama Hindu dan Budha, pertama,
adalah pendekatan sosial budaya dan kedua adalah pendekatan Aqidah
Salaf.
Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan
Gunung Jati dan terutama Sunan Giri berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan
ajaran Islam secara murni, baik tentang aqidah maupun ibadah. Dan mereka
menghindarkan diri dari bentuk singkretisme ajaran Hindu dan Budha. Tetapi
sebaliknya Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijaga mencoba menerima
sisa-sisa ajaran Hindu dan Budha di dalam menyampaikan ajaran Islam. Sampai
saat ini budaya itu masih ada di masyarakat kita, seperti sekatenan, ruwatan,
shalawatan, tahlilan, upacara tujuh bulanan dll.
Pendekatan Sosial budaya dipelopori oleh Sunan
Kalijaga, putra Tumenggung Wilwatika, Adipati Majapahit Tuban. Pendekatan
sosial budaya yang dilakukan oleh aliran Tuban memang cukup efektif, misalnya
Sunan Kalijaga menggunakan wayang kulit untuk menarik masyarakat jawa yang
waktu itu sangat menyenangi wayang kulit. Sebagai contoh dakwah Sunan kalijaga
kepada Prabu Brawijaya V, Raja Majapahit terakhir yang masih beragama Hindu,
dapat dilihat di serat Darmogandul, yang antara lain bunyinya; Punika
sadar sarengat, tegese sarengat niki, yen sare wadine njegat; tarekat taren
kang osteri; hakikat unggil kapti, kedah rujuk estri kakung, makripat ngentos
wikan, sarak sarat laki rabi, ngaben aku kaidenna yayan rina” (itulah
yang namanya sahadat syariat, artinya syariat ini, bila tidur kemaluannya
tegak; sedangkan tarekat artinya meminta kepada istrinya; hakikat artinya menyatu
padu , semua itu harus mendapat persetujuan suami istri; makrifat artinya
mengenal ; jadilah sekarang hukum itu merupakan syarat bagi mereka yang ingin
berumah tangga, sehingga bersenggama itu dapat dilaksanakan kapanpun juga). Dengan
cara dan sikap Sunan Kalijaga seperti tergambar di muka, maka ia satu-satunya
Wali dari Sembilan Wali di Jawa yang dianggap benar-benar wali oleh golongan
kejawen (Islam Kejawen/abangan), karena Sunan Kalijaga adalah satu-satunya
wali yang berasal dari penduduk asli Jawa (pribumi).[92]
Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam
dokumen “Het Book van Mbonang”[93] adalah
peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu
dalam suasana cinta kasih, dan mencegah diri dari kesesatan dan bid’ah. Bunyinya
sebagai berikut:
“Ee..mitraningsun!
Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing
sira lan anyegaha sira ing dalalah lan bid’ah“.
Artinya: “Wahai saudaraku! Karena kalian semua
adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu
yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan
bid’ah.[94]
Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts
Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami
dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun
tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin. Namun
Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar
(bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang
telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan
dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Di
zaman akhir yang ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing
di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban
agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at, puasa Romadhon,dll.
Sebaliknya masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, hanya
segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-muslim pun akan merasa
kikuk bila tak melaksanakannya. Padahal para ulama terdahulu senantiasa
mengingat dalil-dalil yang menganggap buruk walimah (selamatan) dalam suasana
musibah tersebut. Dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali: “Kami (para
sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta
penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah (meratapi
mayit)”.[95]
Berikut ini adalah buku hasil keputusan
Mukhtamar NU tentang tahlilan:[96]
Adapula
sesi tanya jawabnya ialah, tanya: “Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan
makanan untuk hidangan [97]kepada mereka
yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan
maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala
sedekah tersebut?” Jawab: “Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga
atau hari ketujuh itu hukumnya Makruh, apabila harus dengan cara
berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh
tersebut tidak menghilangkan pahala itu.”
2.
Keterangan dalam kitab I’anatu Al-Thalibin terkait tentang bid’ah
Dalam Kitab
I’anatu Al-Thalibin “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk
bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan
makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah
al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit
dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai
bagian dari Ratapan (Yang Dilarang)”. Berikut adalah gambar
scan kitab I’anatu Al-Thalibin:
Kemudian di dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra
disebutkan, “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita.
Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di
belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja,
dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk
penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang
dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan
pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses
ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya
sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya
akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka
melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat,
maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?
Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas
keinginan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian
tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang
pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama
satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan
masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya?.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan
sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk Bid’ah Yang Tercela tetapi
tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi
penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi”
atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus
bertujuan untuk menangkal “Ocehan” Orang-Orang Bodoh (yaitu
orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau
hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan
dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan
sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi
perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk
menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi
untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.[98]
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti
kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika
terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah
pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu
digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).
Berikut ini adalah Hasil Scan halaman buku
“Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri
dari 430 masalah):
3.
Tahlilan Untuk
Orang Yang Mati Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Syekh Arsyad Al-Banjary, Dan
Syekh Nuruddin Ar- Raniry
Syekh Nawawi
al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang
merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat
dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu. “Shadaqah untuk mayit,
apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun tidak boleh
dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut
Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan
shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya,
atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan
sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut
hukumnya makruh. Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang
ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa
disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal dari harta
anak yatim”.[99]
Pernyataan
senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel
al-Muhtadien,[100] serta Nurudin
al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim[101] Dari
majalah al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an,
menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany
disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a,
beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari
perbuatan orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang
sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik
suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’.[102] berikut ini
adalah Scan Kitab Kuning Sabilal Muhtadin (versi Arab Melayu) ditulis oleh
Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari (bemazhab Syafi’i). Pada halaman 87 juz 2,
beliau mengatakan:[103]
Makruh lagi bid’ah bagi
yang kematian memperbuat makanan yang diserukannya sekalian manusia
atas memakannya, sebelum dan sesudah kematian seperti yang sudah
menjadi kebiasaan di masyarakat.
Adapula Scan
halaman Kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari, seorang
ulama besar dari Kalimantan Selatan yang bermazhab Syafi’i.
Dalam buku
tersebut Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari mengatakan:[104]
“Makruh lagi bid’ah bagi
yang kematian membikin makanan untuk dimakan oleh orang banyak baik
sebelum maupun sesudah mengubur seperti kebiasaan dikerjakan oleh masyarakat”
Al
Mawa’idz merupakan sebuah nama bagi majalah yang dikelola oleh
organisasi Nahdatul Ulama Tasikmalaya, terbit sekitar pada tahun
30-an. Di dalam majalah ini, pihak NU (yang biasa dikenal sebagai pendukung
acara prevalensi perjamuan tahlilan) menyatakan sikap yang sebenarnya terhadap
kedudukan hukum prevalensi tersebut. Berikut kutipannya:
“Tjindekna
ngadamel rioengan di noe kapapatenan teh, ngalanggar tiloe perkara:
1.Ngabeuratkeun
ka ahli majit; enja ari teu menta tea mah, orokaja da ari geus djadi adat mah
sok era oepama henteu the. Geura oepama henteu sarereamah
2. Ngariweuhkeun ka ahli majit; keur mah loba kasoesah koe katinggal maotoge,hajohditambahan.
3. Njoelajaan Hadits, koe hadits mah ahli majit noe koedoe di bere koe oerang,
ieu mah hajoh oerang noe dibere koe ahli majit.
Kesimpulannya
mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayat yang sedang berduka cita, berarti
telah melanggar tiga hal :
1. Membebani
keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila
sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak
menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa
itu ?
2. Merepotkan
keluarga mayat, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula
bebannya.
3. Bertolak
belakang dengan hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus
mengirimkan makanan kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan
sebaliknya.
Kemudian ditempat lain :
Tah koe
katerangan Sajjid Bakri dina ieu kitab I’anah geuning geus ittifaq
oelama-oelama madhab noe 4 kana paadatan ittiehadz tho’am (ngayakeun kadaharan)
ti ahli majit noe diseboetkeun njoesoer tanah, tiloena, toejoehna dj.s.t.
njeboetkeun bid’ah moenkaroh.
Nah,
berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab I’anah tersebut, ternyata para
ulama dari 4 mazhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan
perjamuan yang biasa disebut dengan istilah Nyusur Tanah, tiluna (hari
ketiganya), tujuhnya (hari ketujuhnya), dst, merupakan perbuatan bid’ah yang
tidak disukai agama.
Selanjutnya :
Koeninga koe
ieu toekilan-toekilan noe ngahoekoeman bid’ah moenkaroh, karohah haram teh
geuning oelama-oelama ahli soennah wal Djama’ah, lain bae Attobib, Al Moemin,
Al Mawa’idz. Doeka anoe ngahoekoeman soennat naha ahli Soennah wal Djama’ah
atawa sanes ?
Melalui
kutipan-kutipan tersebut, diketahui bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah
mungkarah itu ternyata ulama-ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, bukan hanya majalah
Attobib, Al Moemin, Al Mawa’idz. Tidak tahu siapa yang menghukumi sunnat,
apakah Ahlu Sunnah wal Jama’ah atau bukan ?
Berdasarkan
kutipan-kutipan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa warga Nu pada waktu
itu sepakat pandangannya terhadap hukum prevalensi perjamuan tahlilan, yaitu
bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim, (menjadi haram karena sebab lain)
apabila biaya penyelenggaraan acara tersebut berasal dari tirkah mayit
(peninggalan mayit) yang di dalamnya terdapat ahli waris yang belum baligh atau
mahjur ‘alaihi (di bawah pengampuan/curatel).
Demikian isi
majalah tersebut.”[105]
Dan para ulama berkata: “Tidak pantas orang
Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu setiap orang seharusnya
melarang keluarganya dari menghadiri acara semacam itu”.[106] Al-Sayyid
al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi
makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk
berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan. Beliau
justru menganjurkan untuk segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah
selesai menyampaikan ta’ziyah.[107]
Ibn Taimiyah ketika menjawab pertanyaan tentang
hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut
apakah itu hadits shahih dari Nabi, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan
tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin serta dari imam madzhab yang empat
(Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang
lainnya, demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat
dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun
dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun
musnad-musnad, serta tidak diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari
zaman nabi dan sahabat.
Menurut pendapat Mufty Makkah
al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan yang dilansir dalam kitab I’anah
at-Thalibien: “Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari
perbuatan bid’ah munkarah tersebut adalah mengandung arti
menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak
pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan”.[108] Memang
seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila
dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah
disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia
berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu
dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”.
Ahli Sunnah wal
Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai
akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung
hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat
arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam. Bila pada umat-umat terdahulu
telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka pada umat Muhammad
ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat, namun membangkitkan
orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang
disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda,
bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak
sejenis. Yang membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga
adalah sunnah dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang
diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian,
pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak
Islam dan sebaliknya. Sedang perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit,
kedua belah pihak yang bertikai kelihatannya sama-sama alim. Ibn Abbas r.a
berkata: “Tidak akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu
semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah sunnah dan
hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan
mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam
menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang
tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka
melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan
hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di alam
Akhirat”.[109]
Kemudian,
berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab ‘Ianah, ternyata para ulama
dari empat madzhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan
perjamuan yang biasa disebut dengan istilah nyusur tanah, tiluna, tujuhna, dst
merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai agama. Melalui kutipan-kutipan
tersebut, diketahuilah bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah munkarah itu
ternyata ulama-ulama Ahl as-Sunnah wa al- Jamaah, bukan hanya (majalah)
Attobib, al-moemin, al-Mawa’idz. tidak tau siapa yang menghukumi sunat, apakah
Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah atau bukan. Dan dapat dipahami dari dalil-dalil
terdahulu, bahwa hukum dari menghidangkan makanan oleh keluarga mayit adalah
bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim (makruh yang identik dengan
haram). demikian dikarenakan hukum dari niyahah adalah haram, dan apa yang
dihubungkan dengan haram, maka hukumnya adalah haram”. Kita tidaklah akan lepas
dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan, ketidaksengajaan,
maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai kesalahan yang kita lakukan menjadi
sebuah kebanggaan. Baik yang menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya
rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan, bukan
dibela-bela dan dilestarikan.
4.
Fatwa-Fatwa
Dari Ulama 4 Madzhab Mengenai Selamatan Kematian (Tahlilan)
Di dalam acara tahlilan kematian terdapat
tatacara untuk mendo’akan orang yang sudah meninggal, diantara tatacara
tersebut adalah membacakan tahlil, talqin, kemudian membaca yasin dll. Acara
tersebut dilakukan setiap seminggu sekali, ada yang melaksanakan khusus pada
hari kamis dan ada yang melaksanakannya khusus pada hari jum’at, ada juga yang
mengatakan bahwasannya acara tahlilan selamatan kematian. Kemudian jika setelah
selesai, pihak keluarga korban menghidangkan makanan untuk tamu-tamu yang
datang untuk acara tahlilan tersebut, dan hal inilah yang dikomentari oleh para
ulama, dari mulai ulama ormas Islam seperti Ulama-ulama di Muhammadiyah,
ulama-ulama di Al-Irsyad, Ulama-ulama di Persis, Ulama-ulama di NU dan juga
masih banyak lagi ulama-ulama ormas Islam yang mengkritisi acara tahlilan
tersebut.
Adapun komentar ulama madzhab terkait acara
tersebut ada yang menyatakan bahwa acara tersebut termasuk bid’ah yang mungkar,
ada ulama madzhab yang menyatakan bahwa tahlilan kematian bid’ah yang tidak
disunnahkan dan bid’a munkarah, ada juga ulama madzhab yang berpendapat bahwa
acara tahlilan selamatan kematian tersebut tidak berdasarkan dalil. Ulama-ulama
madzhab itu antara lain:
a.
Dari kalangan Madzhab Hanafi: Hasyiyah Ibnu
Abidin, Al-Thahthawy, Ibnu Abdul Wahid Siewasy
b.
Dari kalangan Madzhab Maliki: Al-Dasuqy, Abu
Abdullah Al-Maghribi
c.
Dari kalangan Madzhab Syafi’i: Al-Syarbiny,
Al-Qalyuby, An-Nawawi, Al-Sayyid Al-Bakry Abu Bakr Al-Dimyati, Al-Aqrimany,
Raudlah Al-Thalibien
d.
Dan dari kalangan madzhab Madzhab Hanbali: Ibn
Qudamah Al-Maqdisy, Abu Ishaq Bin Maflah Al-Hanbaly, Manshur Bin Idris
Al-Bahuty, Kasyf Al-Qana’, Ibnu Taimiyah.
[1] Abu Zakariya
Muhyi Al-Dîn Yahya bin Syarif Al-Nawawi (w. 676 H), Al-Minhâj Syarah Shahih
Muslim bin Al-Hajâj, (Beirut: Dâru Ihyâu Al-Tarâtsu Al-‘Arabî, 1392), Jilid
18, hlm. 6
[2] Darul Azka, Jam’ul
Al-Jawâmi’: Kajian dan Penjelasan Ushul Fiqh, [Terj.], (Kediri: Santri
Salaf Press, 2014), Jilid 1, hlm. 198.
[3] Asjmuni
Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 28-29.
[4] Ibid. hlm.
50-51
[5] Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Majelis Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,
2018) Cet. XIiV hlm. 278-279
[6] Ibid. hlm.
278-300
[7] Asjmuni
Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 82
[8] Muhammadiyah
memutuskan terkait qiyas sebagai berikut; a. bahwa dasar mutlak untuk berhukum
dalam Agama Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah (hadits), b. bahwa dimana
perlu menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk
diamalkannya mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah pada
hal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam Al-Qur’an atau
Sunnah Shahihah, maka dipergunakan alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath
dari pada nash-nash yang melalui persamaan
[9] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 26
[10] Muslim bin Al-Hajaz Abu Al-Hasan Al-Qosyîrî Al-Naisaburi (w. 261 H), Al-Musnad
Al-Shahîh AL-Mukhtashar Binaqli Al-‘Adli Ilâ ‘Ani Al-‘Adli Ilâ Rasûlillâhi
Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam (t.t. Beirut: Dâru Ihyâu Al-Tarâtsu
Al-‘Arabiy) Jilid 5, hlm. 3
[11] Muhammad bin Isma’il Abû Abdullâh Al-Bukhari Al-Ja’fari (w. 255), Al-Jâmi’u Al-Musnad Al-Shahîh,
Al-Mukhtashar Min Umûri Rasûlillâhi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam Wasunnuhu
Waayyâmuhu = Shahîh Bukhari, (t.tk, Dâru Thawaqo Al-Najâtu, 1422 H), Jilid
9, hlm. 3
[12] Muslim bin
Al-Hajaz Abu Al-Hasan Al-Qosyîrî Al-Naisaburi (w. 261 H), Jilid 5, hlm. 4
[13] Sabda nabi itu disampaikan setelah mendapatkan pengaduan orang madinah,
yang dilarang oleh Nabi Saw, untuk
melakukan pemindahan sari bunga jantan digabung dengan sari bunga betina dalam
proses penyerbukan kurma. Dan hal itu ternyata mengakibatkan gagalnya sahabat
Nabi Saw. Dalam musim panen kurma di Madinah, lalu sahabat pun melaporkan
kegagalan panen tersebut kepada Nabi Saw, kemudian Nabi Saw bersabda :” أَنْتُمْ
أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ” artinya: “Kalian lebih mengetahui dengan urusan
dunia kalian”
[14] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan
Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 25
[15] Muhammad bin Isma’il Abû Abdullâh Al-Bukhari Al-Ja’fari (w. 255), Jilid I,
hlm. 25
[16] Abû Abdullâh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asadi Al-Syaibânî
(w. 241 H), Musnad Imam Ahmad, (t.tp: Muassasatu Al-Risâlah, 1421 H –
2001 M), Jilid 19, hlm. 341.
[17] Suriana, Sri.
2014. Peranan Ahmad Surkati dalam Gerakan Pembaruan Islam Melalui
Perhimpunan Al-Irsyad 1914- 1943, [Tesis Progaram Pascasarjana Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah], Palembang, hlm. 40
[18] Ahmad Syurkati
tidak mem-bid’ah-kan lafadz atau kalimat tahlil-nya, karena itu
adalah kalimat thayyibah (baik) yang ada di dalam Al-Qur’an dan hadits,
yang dimaksud bid’ah oleh Ahamd Syurkati adalah orang yang suka mengadakan tahlilan
untuk orang yang mati dikeluarga korban, dengan hitungan 7 hari, 14 hari, dan seterusnya.
Menurut Ahmad Syurkati hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
[19] M. Muhsin
Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara: Studi Islam ala Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, dan NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2007), Cet.
I, hlm. 170
[20] Abû
Abdurrahmân Ahmad bin Syu’ab bin ‘Ala Al-Khurasâni An-Nasa’i (W. 303 H), Al-Mujtabî
Mina Al-Sunan, (Halabi: Maktabatu Al-Mathbû’âtu Al-Islamiyyah, 1406 H –
1986 M), Jilid 9, hlm. 188
[21] Lihat Juga. Shahih
Muslim, Hadits No. 1435.
[22] Suriana, Sri. Peranan
Ahmad Surkati dalam Gerakan Pembaruan Islam Melalui Perhimpunan Al-Irsyad 1914-
1943, [Tesis Progaram Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden
Fatah], Palembang, hlm. 41
[23] Ahmad Surkati,
Ed. Ali Musthafa Yaqub, Hadis – Hadis Lemah dan Palsu, (Jakarta: PP.
Al-Irsyad Al-Islamiyyah, 2001), Cet. I, hlm. xi
[24] Dishahihkan
Al-Bani dalam Shahih Ibnu Majah, 1/114 hadits no. 42.
[25] Abdurrahman
Al-Mukaffi, Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer, (Bekasi: Darul
Falah, 2018), Cet. I, hlm. 24-25
[26] Anggota Dewan
Hisbah Persatuan Islam, Turuq Al-Istinbâth: Metodologi Pengambilan Hukum
Dewan Hisbah Persatuan Islam, (Bangil: Persispers, 2018), Cet. I, hlm. 149
[27] Ada banyak
sekali hadits tentang bid’ah, namun di sini penulis hanya akan mengutip
sebagian hadits tentang bid’ah yang sering dipertentangkan antara
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU
[28] A. Zakaria, Al-Ishlâh:
Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah,
(Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I, hlm. 101
[29] Ibadah terbagi
kepada dua, ada ibadah mahdhah, dan ada ibadah ghair mahdhah.
[30] Nabi Muhammad
Saw, diutus oleh Allah agar menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah, contoh
semisal shalat, jadi kita harus melihat dalil Al-Qur’an saja tentang perintah
shalat, kemudian jika kita ingin tahu prakstek shalat itu seperti apa, maka
kita harus melihat hadits nabi tentang tatacara shalat nabi, yang diawali
dengan takbir dan seterusnya sampai salam tasyahud akhir. Kita juga harus
mengetahui syarat, rukun, sabab dan sebagainya.
[31] A. Zakaria, Al-Ishlâh:
Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah,
(Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I, hlm. 30
[32] Ibid.
[33] Ibid. hlm 33
[34] A. Zakaria, Al-Hidayah:
Pembahasan Perbedaan-Perbedaan Pendapat Dalam Fiqih Beserta Pmecahannya,
[Terj.],(Garut: Ibnu Azka Press, t.tp), Cet. I, Jilid 1, hlm. 20
[35] A. Hassan, Soal
Jawab Tentang berbagai masalah Agama, (Bandung: CV Penerbit di Ponegoro,
1968), Jilid 1-2, hlm. 150
[36] A. Zakaria, Al-Ishlâh:
Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah,
(Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I, hlm. 149-150
[37] Ibid. hlm. 147
[38] Ibid.
[39] A. Hassan, Soal
Jawab Tentang berbagai masalah Agama, (Bandung: CV Penerbit di Ponegoro,
1968), Jilid 1-2, hlm. 148-149
[40] Masalahat ada 3: 1. Masalahat mu’tabarah, 2. Masalahat
Mulghah, 3. Maslahat Mursalah. A. Zakaria menyatakan bahwa penting sekali untuk
mengetahui perbedaan antara bid’ah dan maslahatul Mursalah, dimana bid’ah
hukumnya haram, sedangkan maslahatul mursalah boleh diamalkan, padahal keduanya
sama-sama memiliki kesamaan, yaitu tidak diamalkan oleh Rasulullah saw. Berarti
yang ditinggalkan oleh Rasulullah itu ada dua: 1. Ada yang termasuk kategori
bid’ah, 2. Ada yang termasuk kategori maslahatul mursalah.
[41] Kompilasi
dalam bentuk chm AR Press, Kompilasi Artikel Nu Online, Kumpulan Artikel
Tentang Ubudiyah, Syari’ah, Khuthbah, Tokoh Hingga Humor, (Ashhabur Ro’yi
Press, 2011), hlm. Sunnah dan Bid’ah, http://ashhabur-royi.blogspot.com
[42] Muhammad
Hasyim Asy’ari, Ed. Aziz Safa dkk, Risalah Aswaja; Ahl AL-Sunnah Wa
Al-Jamâ’ah: dari Pemikiran, Dokrin, Hingga Model Ideal Gerakan Keagamaan,
[Terj.] (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), Cet. I, hlm. 38
[43] Ibid.
[44] Ibid. hlm. 43-44
[45] Ibid. hlm. 46-47
[46] Abdul Somad,
37 Masalah Populer, (t.tk. Tafaquh: 2014), hlm. 35
[47] Muhammad
Hasyim Asy’ari, Ed. Aziz Safa, hlm. 50.
[48] Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Majelis Tarjih Dan Tajidid, Himpunan Putusan Tarjih, hlm.
279
[49] Muhammad Idrus Ramli, Buku Pintar Berdebat
dengan Wahhabi, (Surabaya: Bina Aswaja, 2010), Cet. I, hlm. 12
[50] Zhahir ialah
suatu lafal yang menunjukan kepada pengertian yang jelas secara bentuknya tanpa
memerlukan penjelasan dari luar lafal.
[51] Ta’wil ialah
mengeluarkan atau mengalihkan makna lahiriah lafal kepada makna lain yang
memungkinkan untuk itu
[52] Secara
sederhana tafwid ialah mengembalikan makna dalam lafadz kepada Allah yang maha
mengetahui
[53] Dalam redaksi
lain pada Qs al-a’raf 7 ayat 54
[54] Dalam redaksi lain pada Qs. Yunus 10 ayat 3
[55] Qs. Thâhâ 20:
ayat 5
[56] Dalam redaksi yang lain pada Qs. Al-Furqan 25 : 59
[57] Qs. Al
Maidah: 64, Qs. Shaad: 75
[58] Dewan Fatwa
Perhimpunan Al-Irsyad, hlm. 9
[59] Qs. Al-Baqarah
1:255
[60] Anggota Dewan
Hisbah Persatuan Islam, Turuqu Al-Istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam, hlm.
183
[61] Qs. Al-Baqarah
2:255
[62] Haris Firdaus,
NU Persis atau Muhammadiyah yang Ahli Bid’ah ?, (Bandung: Mujahid Press,
2004), Cet. I, hlm. 107
[63] A. Zakaria, Al-Ishlâh:
Kajian Tentang Sunnah Bid’ah Maslahat Mursalah dan Masalah Khilafiyah,
(Garut: Ibn Azka Press, 2016), Cet. I,
hlm. 92
[64] Muhammad
Hasyim Asy’ari, Ed. Aziz Safa dkk, Risalah Aswaja; Ahl AL-Sunnah Wa
Al-Jamâ’ah: dari Pemikiran, Dokrin, Hingga Model Ideal Gerakan Keagamaan,
[Terj.] (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), Cet. I, hlm. 52-53.
[65] Ibid. hlm. 53
[66] Abdul Somad, 37
Masalah Populer, hlm. 36
[67] Ibid.
[68] Muhammad
Hasyim Asy’ari, Ed. Aziz Safa dkk, Risalah Aswaja; Ahl AL-Sunnah Wa
Al-Jamâ’ah: dari Pemikiran, Dokrin, Hingga Model Ideal Gerakan Keagamaan,
hlm. 54
[69] M. Yusuf Amin
Nugroho, Fiqih Ikhtilaf NU Muhammadiyah, (Wonosobo, t.tp, 2012), hlm. 58
[70] M. Yusuf Amin
Nugroho, Fiqih Ikhtilaf NU Muhammadiyah, hlm. 55
[71] A. Hassan, Soal
Jawab: Tentang Masalah Agama, (Bandung: cv penerbit diponegoro, 2007),
Jilid II, hlm. 143
[72] KH. Muhyiddin Abdusshomad, Ketua
PCNU Jember, Jawa Timur, dalam Artikel online NU
[73] KH A Nuril Huda, Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU),
Artikel Online NU
[74] A. Hassan. Soal
Jawab, hlm. 216
[75] https://abufahmiabdullah.wordpress.com/2013/02/11/tahlilan-dalam-pandangan-nu-muhammadiyah-persis-al-irsyad-wali-songo-ulama-salaf-dan-4-mazhab/
[76] Ahmad
Syurkati, hlm. 36 dan hlm. 43
[77] Hal ini
sebagaimana yang disebutkan oleh Ahmad Syurkati di dalam karyanya tentang
kumpulan “hadit-hadits lemah & palsu, beliau mengutip pendapat Ad-daruqutni
tentang hadits membaca surta Yasin untuk orang yang telah mati, Ad-Daruqutni menilai hadits tersebut sangat
lemah dalam sanadnya dan tidak diketahui asalnya.
[78] A. Zakaria, M,
Romli dkk, Istifta: Tanya Jawab Hukum Islam Kontemporer, (Bandung:
Persis Pers, 2019), Cet. I, hlm. 124-126.
[79] Ahmad
Syurkati, Hadits-Hadits Lemah & Palsu, (Jakarta: PP. Al-Irsyad
Al-Islamiyyah, 2001), Cet. I, hlm. 27.
[80] A. Hassan, Soal
jawab, hlm. 129-137
[81] M. Amin Yusuf
Nugroho, Fiqih Ikhtilaf NU Muhammadiyah, hlm. 55
[82] A. Hassan, Soal
Jawab, hlm. 146-148
[83] Menurut A.
Hassan, tidak ada keterangan dari nabi atau sahabat-sahabat terkait dengan
shalat sunat diantara adzan dan iqamah. A. Hassan menyatakan bahwa tidak ada
lagi shalat setelah adzan jum’at melainkan khutbah, baru setelah khuthbah
melaksanakan shalat jum’at.
[84] Hadit ini
bersumber dari Abi Umamah, memang hadits ini diriwayatkan oleh Al-Thabrani
dalam karyanya Al-Mu’jâm, dan ditulis pula oleh Said bin Mansur dalam
kitabnya Al-Sunan. Namun para ahli hadits sepakat bahwa hadits tersebut
tidak dapat dijadikan pegangan. Diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits
tersebut dha’if, ialah Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-‘Iraqi, Ibnu Al-Qayyim, Ibnu
Shalah, An-Nawawi, Imam Ahmad, dan ulama-ulama hadits lainnya.
[85] Kompilasi
Artikel Nu Online, Kumpulan Artikel Tentang Ubudiyyah, Syari'ah, Khutbah, Tokoh
Hingga Humor
[86] Web Offline
Nahdlatul Ulama WWW.NU.OR.ID
[87] A. Zakaria, Al-Hidayah,
[Terj.], (Garut: Ibn Azka Press, t.tp), Jilid III, hlm. 215
[89] https://abufahmiabdullah.wordpress.com/2013/02/11/tahlilan-dalam-pandangan-nu-muhammadiyah-persis-al-irsyad-wali-songo-ulama-salaf-dan-4-mazhab/
[90] Muhammad bin
Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, (Beirut: Dâru Al-Ma’rifah, 1393), Cet. I, Juz
I, hlm. 279.
[92] [Sumber : Abdul Qadir Jailani , Peran
Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, hal. 22-23,
Penerbit PT. Bina Ilmu dan Muhammad Umar Jiau al Haq, M.Ag, Syahadatain
Syarat Utama Tegaknya Syariat Islam, hal. 51-54, Kata
Pengantar Muhammad Arifin Ilham (Pimpinan Majlis Adz Zikra),
Penerbit Bina Biladi Press.]
[93] Dokumen ini adalah sumber tentang walisongo
yang dipercayai sebagai dokumen asli dan valid, yang tersimpan di Museum
Leiden, Belanda. Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa kajian oleh beberapa
peneliti. Diantaranya thesis Dr. Bjo Schrieke tahun 1816, dan
Thesis Dr. Jgh Gunning tahun 1881, Dr. Da Rinkers tahun
1910, dan Dr. Pj Zoetmulder Sj, tahun 1935.
[94] Dari info Abu Yahta Arif Mustaqim, pengedit
buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan dan Ziarah Para Wali,
hlm. 12-13.
[95] Musnad Ahmad bin Hambal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), juz II, hal. 204 & Sunan Ibnu
Majah, (Beirut: Dar al-Fikr) juz I,
hal. 514.
[96] Muktamar I Nahdlatul Ulama (Nu) Keputusan
Masalah Diniyyah No: 18 / 13 Rabi’uts Tsaani 1345 H / 21 Oktober 1926 Di
Surabaya Tentang Keluarga Mayit Menyediakan Makan Kepada Pentakziah
[97] Ibid.
[98] [Buku “Masalah Keagamaan” Hasil
Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah)
oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid
Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata
Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]
[99] An-Nawawy Al-Bantani, Nihayah al-Zein fi
Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dâru Al-Fikr), Cet. I, hal. 281.
[100] Muhammad Arsyad al-Banjary, Sabiel
al-Muhtadien, (Beirut: Dâru Al-Fikr, t.tp.), juz II, hal. 87
[101] Nurudin al-Raniry, Shirath al-Mustaqim, (Beirut:
Dar al-Fikr, t.tp.), juz II, hal. 50
[102] Al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz;
Pangrodjong Nahdlatoel‘OelamaTasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal. 286
[104] Lihat hal. 741 alinea terakhir Buku Jilid 2,
Bab Jenazah.
[105] Al Mawa’dz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama
Tasikmalaya (Tasikmalaya:
Nahdlatoel Oelama, 1933).
[106] Ibid.
[107] Al-Sayyid Al-Bakry Abu Bakr Al-Dimyati, I’anah
at- Thalibien, (Beirut: Dâru Al-Fikr, 1414), juz II, hal. 146.
[108] Al-Sayyid Al-Bakry Abu Bakr Al-Dimyati, I’anah
at-Thalibien, Juz II, hal. 166.
[109] Al- Aqrimany, hal 315 dalam al-Mawa’idz;
Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286.
Komentar
Posting Komentar