Sejarah Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) dan NU (Nahdhlotul Ulama)

 

BAB III

SEJARAH MUHAMMADIYAH AL-IRSYAD PERSIS DAN NU

A.    Sejarah Muhammadiyah

Secara bahasa atau etimologi Muhammadiyah adalah kata serapan dari bahasa Arab, asal katanya adalah- محمِّدٌ – محمَّد    حمّد – يحمّد – تحميداyaitu bentuk isim fail,   arti محمّد adalah “yang terpuji”, dan ditambah dengan huruf “iya nisbat” yang mengandung makna menjeniskan, membangsakan atau bermakna pengikut Nabi Muhammad Saw.[1] Dan ditambah “ta marbutoh” diakhirnya sebagai sifat.

Secara istilah atau terminologi Muhammadiyah adalah sebuah organisasi islam yang didirikan oleh Muhammad Darwis atau yang lebih dikenal dengan sebutan KH. Ahmad Dahlan[2]. Muhammadiyah didirikan pada tanggal 8 Dzulhijjah tahun 1330 H, bertepatan dengan tanggal 18 November tahun 1912 M di Yogyakarta.[3]

Secara penaaman, sebenarnya KH. Ahmad Dahlan tidak sembarangan membuat nama. Tambah “iya nisbat” dan “ta marbutoh” dinama ormas ini adalah sebagai bentuk impian KH. Ahmad Dahlan agar orang-orang yang berkiprah di Muhammadiyah tidak mengatasnamakan sebagai oengikut nabi Muhammad saja, akan tetapi orang-orang Muhammadiyah juga harus memiliki sifat dan akhlaq yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Beliau tidak mengklaim bahwa organisasinya saja yang menjadi pengikut nabi Muhammad, karena ormas islam yang lainnya pun sebenarnya termasuk ummat nabi Muhammad Saw. Bahkan orang non muslim pun termasuk ummat atau pengikut Nabi Muhammad.

Adapun jika dipandang secara istilah organisasi, Muhammadiyah adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang dakwah, sosial, dan sebagai bentuk bendungan arus kristenisasi di Indonesia[4] yang pada waktu itu kristen memang sedang menggempur wilayah mayoritas islam, khususnya di Indonesia.

Jika ditinjau dari faktor-faktor yang melatar belakangi lahirnya Muhammadiyah, secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua: pertama, faktor subjektif, yaitu pendalaman Ahmad Dahlan dalam menelaah, membahas dan mengkaji isi Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Kedua, yaitu faktor objektif. Faktor ini dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu faktor internal, faktor-faktor penyebab muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang mayoritas Islam, yaitu Indonesia tepatnya daerah Yogyakarta. Adapun faktor eksternal yaitu faktor-faktor yang ada di luar tubuh masyarakat Indonesia.

Faktor objektif bersifat internal disebabkan oleh dua hal, pertama, ketidakmurnian amalan Islam akibat kekeliruan dalam memahami kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah dan tidak menjadikannya sebagai rujukan yang paling utama. Sadar atau tidak sadar di Indonesia sebelum datangnya Agama Islam sebenarnya  sudah di dahului oleh agama lain, seperti Hindu, Budha dan Kristen.[5] Secara tidak sengaja bisa saja ajaran agama sebelum Islam menempel pada Aqidah, syari’at dan akhlak.

Dalam kehidupan beraqidah (keyakinan hidup), Agama Islam mengajarkan untuk memilih Tauhid yang murni, bersih dari berbagai macam Syirik, Bid’ah, dan Khurafat,[6] atau yang sering kali dijadikan jargon slogan Muhammadiyah dalam dakwahnya yang di singkat TBC (Tahayul, Bid’ah dan Churafat). Dalam prakteknya banyak orang Islam yang percaya dengan benda-benda keramat, sesajian, meminta-minta kekuburan, ramalan dukun serta amalan-amalan lainnya yang bertentangan dengan tauhid yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Kedua, lembaga pendidikan Islam pada waktu itu belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku “Khalifah di muka bumi”. Ahmad Dahlan memandang Pondok Pesantren sebagai satu lembaga pendidikan khas umat Islam Indonesia masih ada kekurangan. Pada awalnya sistem pondok pesantren hanya membekali para santrinya dengan ilmu-ilmu agama[7], maka agar para santrinya tidak ketinggalan masalah urusan dunia Ahmad Dahlan menginisiatifkan dengan memberikan ilmu-ilmu pengetahuan umum[8] agar terjadinya kombinasi yang seimbang.

Faktor objektif yang bersifat eksternal diakibatkan oleh tiga hal, petama, semakin meningkatknya arus kristenisasi di tengah masyarakat Indonesia.[9] Masa penjajahan Spanyol, Portugal, dan Belanda sama-sama mengibarkan panji-panji gold, glory dan gospel. Untuk gospel sendiri, misionaris Kristen yang disebar bertujuan mengubah Agama penduduk yang Islam ataupun yang bukan menjadi Kristen. Tingginya arus Kkristenisasi terjadi pada pemerintahan Hindia Belanda, Gubernur Jenderal A.W.F Idenburg, (1909-1916), Inderburg melancarkan program yang lebih popular “Kristenisasi Politik”.[10]

Kedua, penetrasi bangsa-bangsa Eropa, terutama bangsa Belanda di Indonesia. Masuknya kebudayaan; peradaban dan keagamaan Eropa setidaknya berpengaruh buruk pada bangsa Indonesia. Lahirnya sifat individualistik, diskriminatif, dan dasar-dasar Agama yang sekuler menjadikan generasi baru bangsa Indonesia yang acuh tak acuh pada ajaran Islam. symbol keIslaman yang mereka pakai dirasa sebagai sesuatu yang tidak modern. Ketiga, pengaruh dari gerakan pembaharuan dalam dunia Islam. Muhammadiyah dibangun dari mata rantai yang panjang dari gerakan pembaruan Islam. di mulai dari Rasulullah Nabi Muhammad Saw, Sahabat, Tabi’in, Imam Madzhab yang empat,[11] Ahlul hadits, Syaikh Islam Ibnu Taimiyah,[12] Muhammad bin Abdul Wahab,[13] Jamaludin Al-Afghani,[14] Muhammad Abduh,[15] dan Rasyid Ridha.[16] Lewat merekalah dan tokoh-tokoh lainnya yang sepaham, Ahmad Dahlan mendapatkan arah pembaharuan dan pemurnian ajaran Islam.[17]

Adapun secara khusus proses lahirnya Muhammadiyah menurut Saefullah, terbagi menjadi dua tahap. Pertama, prolog proklamasi yang berkaitan dengan kontak Ahmad Dahlan dan Organisasi Budi Utomo, melalui Djojo Sumarto, 1909. Hubungan ini merupakan gerbang berdirinya Muhammadiyah. Kedua, proses proklamasi lahirnya Muhammadiyah. Dalam hal ini Ahmad Dahlan melakukan lima langkah sebagai persiapan lahirnya Muhammadiyah. Pertama, Ahmad Dahlan menemui dan berdiskusi dengan Budiharji dan R Dwisewojo, guru Kweekschool di Guperment Jetis. Kedua, Ahmad Dahlan mengadakan pertemuan dengan orang-orang dekat dan memikirkan rencana berdirinya organisasi tersebut, baik nama, maksuk dan tujuan perkumpulan. Ketiga Ahmad Dahlan dengan keenam anggota baru Budi Utomo itu mengajukan permohonan kepada HoofdBestuur Budi Utomo dengan mengususlkan berdirinya Muhammadiyah kepada pemerintah Hindia Belanda.

Pada 18 November 1912 permohonan itu dikabulkan. Keempat Ahmad Dahlan mengadakan rapat pengurus untuk yang pertama kalinya guna mempersiapkan proklamasi berdirinya Muhammadiyah. Kelima, Ahmad Dahlan memproklamasikan beridirinya Muhammadiyah. Deklarasi dihadiri oleh sekitar 60 sam 70 orang.[18]

Jika dirunut kebelakang, tokoh-tokoh yang berpengaruh terhadap Muhammadiyah dimulai dari Ahmad Dahlan (1912-1922) yang membentuk karakter Muhammadiyah, Ibrahim (1922-1933) yang melebarkan sayap Muhammadiyah, Hisyam (1933-1936) meningkatkan mutu pendidikan Muhammadiyah, Mas Mansur (1937-1942) Yang Menegaskan Paham Agama Islam, Bagus Hadikusumo (1942-1953) dengan peremajaan ide pendiri, A.R. Sutan Mansur (1953-1959) Menegaskan Wilayah Gerak, Junus Anies (1959-1962) dengan Gerakan Dakwah dan Amar Ma’rufnya, Ahmad Badawi (1962-1968) Membawa Muhammadiyah Masuk Ranah Politik, Abdul Razak Fachruddin (1968-1990) Menerima Asas pancasila, Ahmad Azhar Basyir (1990-1994) yang Merumuskan Program jangka panjang, M. Amin Rais (1994-1998) Menuju Manajemen Modern, Ahmad Syafi’I Ma’arif Menjadikan Islam Sebagai Asas.[19]

1.      Ahmad Dahlan; Pembaharu Pertama, Sang Pencerah

Ahmad Dahlah terkenal sebagai pendiri ormas islam yang bernamakan Muhammadiyah yang didirikan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330, bertepatan dengan 18 November 1912, di Yoyakarta. Muhammdiyah dikenal sebagai organisasi yang memhembuskan jiwa pembaharuan pemikiran islam dan bergerak di berbagai bidang, terutama lebih dominan di bidang pendidikan agama islam. muhammadiyah tidak lahir dengan sendirinya tanpa ada persinggungan dengan situasi dan kondisi yang berkembangm pada zamannya. Para ahli menjelaskan bahwa sejarah berdirinya Muhammdiyah sangat terkait dengan lingkungan sosial keagamaan yang melatarbelakangi tumbuhnya perserikatan ini. Para pakar peneliti sepakat bahwa gerakan ini di sebabkan oleh interaksi sejumlah faktor yang kompleks. Terutama faktor yang telah dijelaskan sebelumnya diatas. Sebagaimana diketahui berdirinya Muhammadiyah tidak terlepas dari sosok Ahmad Dahlan. Bahkan dalam profil Muhammdiyah 2010 disebutkan:

 

“andaikata pada tahun 1868, Muhammad Darwisy (Nama Amad Dahlan sebelum pergi ke Mekkah untuk menunaikan Haji) tidak akan lahir organisasi Muhammadiyah.” (Kamal Pasha, 2000: 9).

 

Muhammad Darwisy atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahmad Dahlan lahir di kampung Kauman, Keraton,Yogyakarta.[20] Dia anak keempat dari KH. Abu Bakar, seorang Imam dan Khatib Masjid besar Kauman, yang berada dilingkungan Keraton Yogyakarta Haniningrat dan ibu Siti Aminah, Putr dari KH. Ibrahim, penghulu besar di Yogyakarta. Menurut para penulis biografi Ahmad Dahlan, salah seorang nenek Moyangnya adalah wali pertama dari Walisongo (sembilan Wali yang berperan menyebarkan Islam di Indonesia), terutama di daerah Pantura pulau Jawa, yaitu Maulana Malik Ibrahim,[21]  ia adalah keturunan ke-12 Sunan Gresik.[22]

Adapun silsilah lengkapnya Muhammad Darwisy bin Abu Bakar bin Muhammad Sulaiman bin Kiai Murtadla bin Kiai Ilyas bin Demang Djurung Kapindo bin Demang Djurung Djuru Sapisan bin Maulana Sulaiman bin Ki Ageng Gribig (Djatinom) bin Maulana Muhammad Fadlullah (Prapen) bin Maulana ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri) bin Maulana Ishaq bin Syaik Maulana Malik Ibrahim.[23]

Syaikh Maulana Malik Ibrahim atau Sunan Gresik juga sering dipanggil Syaikh Al-Maghribi oleh masyarakat. Sebutan ini merujuk pada daerah asalanya yang kemungkinan berasal dari Afrika Utara. Dan jika ditarik ke atas, ada kemungkinan Sunan Gresik adalah keturunan langsung Rasulullah Saw. Dari Hussein bin Ali.[24]

Jika diurutkan dari cucu  Rasulullah Saw., Husain bin Ali bin Abu Thalib, turun melalui Ali Zainal Abidin bin Husein, Muhammad Al-Baqir, Ja’far Ash-Shadiq, Ahmad Al-Muhajir, Ubaidillah, Alwi Awwal, Muhammad Sahibus, Saumiah, Alwi Al-Tsani, Ali Khali’ Qasam, Muhammad Sahib Mirbath, Alwi Ammi Al-Faqih, Abdul Malik (Ahmad Khan), Abdullah (Al-Azhamat) Khan, ahmad Syal Jalal, Jamaluddin Akbar Al-Husein (Maulana Akbar) hingga Maulana Malik Ibrahim.[25]

Sewaktu menjalankan pendidikan Formal keagamaan, sebagian besar waktunya dihabiskan untuk mempelajari ajaran Islam. di bawah bimbingan sang Ayah, ia belajar membaca Al-Qur’an dan pengetahuan Agama Islam. waktu muda masa Ahmad Dahlan digunakan untuk mencari ilmu agama, Ahmad Dahlan belajar fiqih kepada Kiai Shaleh Darat di Semarang, belajar ilmu bahasa Arab seperti ilmu nahwu dan ilmu tasrif kepada KH. Muhsin, belajar ilmu falaq dari KH. R. Dahlan, belajar ilmu dari KH. Mahfudz Termas dan Syaikh Khayat, belajar ilmu qira’at kepada syaikh Amin dan Sayyid Bakri Syatha, serta belajar ilmu Agama Islam lebih lanjut kepada KH. Abdul Hamid dan KH.Muhammad Nur (Yunus Salam, 1968: 7).

Ahmad Dahlan tidak berhenti mencari ilmu di Indonesia, pada tahun 1890 ia menunaikan haji ke tanah suci Mekkah, di sana Ahmad Dahlan banyak berdiskusi dengan ulama-ulama lokal dan ulama-ulama Arab Sendiri. Ahmad Dahlan yang sejak kecilnya hanya belajar Islam tradisional di Indonesia,ketika di  Mekkah beliau banyak mendapatkan ilmu yang ilmiah untuk amaliah, bahkan menurut beliau ajaran Agama Islam di Indonesia masih ada kekeliruan-kekeliruan yang harus dibenahi menjadi Islam yang murni tidak bercampur dengan Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat.[26]

Gagasannya ini adalah bentuk bahwa Ahmad Dahlan keika mencari ilmu beliau selalu bertukar pikiran dengan ulama-ulama modernis di Arab Saudi, seperti Rasyid Ridha, Muhammad Abduh[27], dan ulama Arab lainnya. Selain kedua ulama itu, pembaharuan yang dibawa oleh Ahmad Dahlan karena beliau sering membaca karya-karya ulama penentang musyrik, takhayul, bid’ah dan khurafat, seperti Muhammad Bin Abdul Wahab,[28] Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, sampai ulama hadits dan imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik Bin Annas, Asy-Syafi’I, Ahmad Bin Hanbal).

Meskipun Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah mengutarakan pembaharuan (tajdid) untuk Islam di Indonesia, namun sebenarnya kata tajdid disana bukan berarti mengubah atau menambah dan mengurangi ajaran Islam, justru kata tajdid disana adalah untuk mengembalikan ajaran Islam kepada Islam yang Murni, yaitu kembali kepada al-Qur’an dan Al-Sunnah, kembali seperti ketika dibawa pertama kali oleh Rasulullah Saw., menyesuaikan persoalan dengan zamannya, melihat tekstual dan kontekstual zaman yang berkemajuan dengan hati-hati ketika menjatuhkan suatu hukum, tahu mana hukum yang tetap, tahu mana hukum yang boleh berubah namun  tidak sampai liberal.[29]

Ahmad Dahlan menilai bahawasannya tidak mudah merubah masyarakat yang tadinya fanatik mencampuradukan agama dengan tradisi yang menyimpang, dakwah perubahan tidak dapat terjadi cepat, namun memerlukan kesabaran, pendekatan yang lebih santun serta moderasi dalam mendapatkan kepercayaan orang lain. (Mukti Ali, 1957: 32).

Sebagaimana yang diketahui, bahwasannya agama di Indonesia sebelum datangnya Islam adalah Agama Hindu. Karena itu tantangan Ahmad Dahlan pada waktu itu bukan saja melawan Islam yang terpengaruh Tradisionalis keliru saja, tapi juga melawan sekularisme yang dibawa oleh Penjajah-penjajah Indonesia dan penetrasi misionaris Kristenisasi yang menggempur. (Alwi Sihab, 2001: 110). Hal lain juga diungkapkan Ahmad Dahlan, kekhawatirannya akan hilangnya Islam hal ini berdasarkan ungkapannya “meskipun Islam tidak akan pernah lenyap dari muka bumi, kemungkinan Islam lenyap di Indonesia tetap terbuka” kata Ahmad Dahlan, (Hamka, 1952: 17).

2.      Metode Istinbath Hukum Di Muhammadiyah

Muhammadiyah mempunyai suatu forum untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat, khusunya untuk warga muhammadiyah sendiri dan umumnya untuk semua kalangan yang masih awam  dalam masalah Agama Islam. berikut adalah seputar cara ulama-ulama di Muhammadiyah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan suatu hukum, termasuk terkait dengan menyimpulkan hadits tentang bid’ah.

a.      Manhaj Tarjih Muhammadiyah

            Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah buku yang dibuat oleh orang Muhammadiyah sendiri, yaitu Asjmuni Abdurrahman, di dalam buku itu terdapat penjelaskan tentang tatacara atau pedoman ulama-ulama di muhammdiyah[30] dalam menetapkan suatu hukum. Manhaj artinya adalah jalan, cara, metodologi.  Tarjih berasal dari kata رجّح” yang artinya kuat, atau memberi pertimbangan dari pada yang lain. Sedangakan menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam memberikan rumusan tarjih ini. Sebagian besar ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, memberikan rumusan bahwa tarjih itu perbuatan mujtahid, sehingga dalam kitab Kasyful Asrar disebutkan bahwa tarjih itu adalah:[31]

الترجيح - وهو: تقديم المجتهد لأحد الدليلين المتعارضين؛ لما فيه من مزية معتبرة تجعل العمل به أولى من الآخر

Artinya: “usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu diantara dua jalan yang bertentangan, karena adanya kelebihan yang nyata untuk dilakukan tarjih itu.”

            Dalam kitab tersebut dinyatakan bahwasannya seorang mujtahid memilih satu diantara dua dalil yang bertentangan namun mujtahid memilih yang lebih kuat, baik itu karena adanya keterangan; tulisan, ucapan, perbuatan atau pun yang semisalnya yang mempunyai kelebihan. Adapula ta’rif yang lainya, namun tidak jauh berbeda seperti yang sebelumnya seperti rumusan: “menampakan kelebihan salah satu dari dua dalil yang sama dengan sesuatu yang menjadikannya lebih utama dari yang lain dalam ungkapan atau penggunaannya”.

            Ketentuan ulama ushul menetapkan, bahwa tarjih akan terpenuhi dengan adanya unsur-unsur: pertama,ialah  adanya dua dalil. Kedua,  adanya sesuatu yang menjadikan salah satu dalil itu lebih utama dari yang lainnya. Sedangkan untuk dua dalil itu, disyaratakan: a. bersamaan martabatnya, b. bersamaan kekuatan nya, c. keduanya menetapkan hukum yang sama dalam satu waktu.

            Mengenai  sesuatu yang menjadikan salah satu dalil itu lebih utama dari yang lain, dijabarkan oleh ulama ushul secara panjang lebar dan mendetail. Sebagai acuan dapat dilihat uraian imam al-ghazali dalam kitabnya “Al-Musytasyfi” atau uraian al-Amidi dalam kitabnya “Al-Ihkam Fii Ushuulil Ahkam”. Al-Iraqi memberikan keterangan sesuatu yang dapat dijadikan dasar untuk mentarjih itu sampai 110 macam.

            Kalau kita lihat uraian ahli ushul, dapat dikemukakan aspek tarjih untuk dalil-dalil manqul, dapat dibagi tiga:

a.       Yang kembali pada sanad, dan ini dibagi dua: a. yang kembali kepada perawi, yang dibagi menjadi dua pula: yang kembali kepada diri perawi dan yang kembali pada penilaian perawi. b. yang kembali kepada periwayatan.

b.      Yang kembali kepada matan.

c.       Yang kembali kepada hal yang diluar kedua tersebut.

Kalau diuraikan, maka aspek aspek tarjih yang berlaku pada dalil manqul adalah sebagai berikut:

a.         Yang kembali kepada diri perawi:

1.      Jumlah perawi (maksudnya sanad) yang banyak jumlahnya dimenangkan dari yang sedikit

2.      Kemasyhuran tsiqah seorang perawi dimenangkan dari yang tidak.

3.      Perawi yang lebih wara’ dan taqwa dimenangkan dari yang kurang.

4.      Perawi yang telah mengamalkan yang diriwayatkan, lebih diutamakan dari yang menyelisihinya.

5.      Perawi yang menghayati langsung yang diriwayatkan, dimenangkan dari yang jauh.

6.      Perawi yang lebih dekat hubungannya dengan nabi dimenangkan dari yang jauh.

7.      Perawi yang termasuk kibarus Shahabat diutamakan dari yang Shigarus Shahabat.

8.      Perawi yang lebih dulu islamnya dimenangkan dari yang kemudian.

9.      Perawi yang mendengar ucapan hafalan langsung lebih dutamakan dari yang hanya menerima dari tulisan.

10.  Perawi yang menerima khabar  sesudah baligh diutamakan dari yang menerima sebelum baligh.

b.         Yang kembali kepada penilaian (tazkiyah) perawi:

1.      Jumlah yang menganggap baik lebih banyak dimenangkan dari yang sedikit.

2.      Ungkapan yang menganggap baik dengan tegas diutamakan dari yang tidak tegas.

3.      Pensucian perawi dengan menggunakan kata pensaksian dimenangakan dari yang hanya dengan kata periwayatan saja

c.         Yang kembali kepada periwayatan:

1.      Yang diriwayatkan atas yang didengar dari gurunya diutamakan dari yang dibaca dihadapan gurunya

2.      Yang disepakati marfu’nya dimenangkan dari yang diperselisihkan.

3.      Riwayat bil-Lafdzi dimenangkan dari riwayat bil Ma’na.

d.        Yang kembali kepada matan, dititikberatkan pada lafadz dan makna:

1.      Yang bukan musytarak didahulukan dari yang musytarak.

2.      Hakikah didahulukan atas majaz

3.      Kalau keduanya musytarak, yang lebih sedikit artinya didahulukan dari yang banyak artinya.

4.      Kalau keduanya majaz, pengertian yang manqul didahulukan atas yang ma’qul.

5.      Yang tidak memerlukan izmar, atau hadzf didahulukan atas atas yang memerlukan.

6.      Kalau keduanya hakiki, maka yang lebih mayshur yang dipakai.

7.      Maka syar’i didahulukan atas makna lughawi.

8.      Yang ada muakkadnya didahulukan dari yang tidak.

9.      Manthuq didahulukan atas yang mafhum.

10.  Khas didahulukan atas yang ‘am.

e.         Yang kembali kepada isi dalil:

1.      Yang melarang didahulukan atas yang membolehkan.

2.      Yang melarang didahulukan atas yang mewajibkan.

3.      Yang mengandung hukum haram didahulukan atas yang makruh.

4.      Itsbat didahulukan atas nafi’.

5.      Yang mengandung ziyadah didahulukan atas yang tidak.

6.      Yang mengandung taklifi dimenangkan atas yang wadh’i.

7.      Yang meringankan didahulukan atas yang memberatkan.

f.          Tarjih sebuah dalil, berdasarkan yang lain dari hal-hal tersebut diatas:

1.      Yang mencocoki dengan dalil lain dimenangkan dari yang tidak.

2.      Yang mengandung apa yang diamalkan oleh ahli Madinah dimenangkan dari yang tidak.

3.      Yang ta’wilnya sesuai dimenangkan dari yang tidak sesuai.

4.      Hukum yang berillah dimenangkan dari yang tidak.

b.      Rumusan Pokok-Pokok Manhaj Tarjih[32]

1.      Di dalam beristidhlal, dasar utamanya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah As-Shahihah.[33] Ijtihad dan  istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan manusia. dengan perkataan lain, majelis tarjih menerima ijtihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung.[34]

2.      Dalam memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’iy. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majelis, tidak dapat dipandang kuat.[35]

3.      Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, namun 4 imam madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.[36]

4.      Berprinsip terbuka dan toleran, tidak beranggapan bahwa majelis tarjih paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat, yang didapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima.[37]

5.      Di dalam masalah aqidah (tawhid), hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir.[38]

6.      Tidak menolak ijma sahabat, sebagai dasar sesuatu keputusan.

7.      Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arrudh digunakan cara: al-jam’u wat taufiq. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih.

8.      Menggunakan asas “sadd’ul dzara’I” untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.

9.      Menta’til dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan Syari’ah. Adapun qaidah; “Al-Hukmu Yadûru ma’a illatihi wujûdan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu, dapat berlaku.

10.  Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah.[39]

11.  Dalil-dalil umum Al-Qur’an dapat ditakhsis dengan hadits Ahad, kecuali dalam bidang aqidah.[40]

12.  Dalam mengamalkan agama islam, menggunakan prinsip “at-taisir”.

13.  Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui, bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash dari pada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi situasi dan kondisi.[41]

14.  Dalam hal-hal yang termasuk Al-Umûru Al-Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan , demi kemashlahatan umat.[42]

15.  Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.[43]

16.  Dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah, dan takwil sahabat dalam hal itu, tidak harus diterima.[44]

            Dalam buku HPT atau (Himpunan Putusan Tarjih) tidak akan ditemukan tentang pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah secara terpadu. Namun prinsip ini bisa ditemui pada buku Manhaj Tarjih Muhammadiyah Point ke-10 yaitu yang berbunyi: “penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan komprehensif, utuh bulat dan tidak terpisah-pisah”. Maksud dari rumusan tersebut adalah bahwa dalam mencari hukum suatu masalah kita harus mengumpulkan dalil-dalil yang berhubungan dengan masalah yang kita cari ketentuan hukumnya baik dari ayat maupun dari hadits.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menghindari penggunaan dalil Al-Qur’an saja yang tidak melibatkan Hadits. Kemudian selain itu Majelis Tarjih juga menghindari pengambilan dalil-dalil yang hanya sepotong-sepotong, atau satu dua dalil yang –langsung- padahal ada dalil yang tidak langsung yang relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya, yang dalil tersebut dapat dijadikan rujukan. Demikian juga manhaj tarjih menghindari penggunaan dalil yang mengandung perintah saja, karena ditakutkan ada dalil yang lain seperti yang mengandung kebolehan atau larangan.

            Dalam pemahaman dalil-dalil tidak secara langsung ditelan bulat-bulat, tetapi berusaha mengumpulkan semua dalilnya atau seluruh dalil yang berkaitan dengan masalah yang akan dikaji.  Intinya Muhammadiyah berusaha untuk utuh dalam -mengumpulkan  dalil Al-Qur’an dan Al-Sunnah dengan masalah-masalah yang akan di jatuhkan sebagai hukum pengamalan, kemudia dalil tidak terpotong-potong, itulah tatacara  Manhaj Tarjih Muhammadiyah dalam mengambil dalil atau berusaha memahami dasar-dasar masalah secara keseluruhan untuk menjadi kesimpulan suatu hukum.

c.       Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah

Sebagaimana yang dinyatakan dalam pengantar penulis, yaitu Asjumuni Abdurrahman, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ialah suatu forum yang di dalamnya terdapat ulama-ulama Muhammadiyah yang berkumpul untuk mendiskusikan suatu masalah-masalah dalam Agama, mulai dari masalah klasik sampai masalah kontemporer dan antisipasi masalah-masalah yang mungkin akan datang dikemudian hari, baik itu mengkaji ulang masalah yang telah dirumuskan, mengoreksi kembali produk-produk itu dengan evaluasi atau memperbaharuinya.[45]

Sebelumnya, forum ini hanya bernamakan “Majelis Tarjih Muhammadiyah”, kemudian pernah berganti nama menjadi “Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam”[46] ketika kepemimpinan Majelis Tarjih Muhammadiyah diketuai oleh Amien Rais. Lalu setelah itu berganti nama lagi menjadi “Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah” sampai sekarang.[47] Ketika tahun 2000 yang lalu telah dijadikan acara dalam musyawarah nasional tarjih di Malang, dan ketika itu pula ada tambahan baru usulan dari kader Muhammadiyah yang lain untuk menambah pendekatan ala tarjih muhammadiyah dengan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.[48]

Majelis Tarjih Muhammadiyah memiliki daya tanggung jawab yang amat besar, sebagai sebuah Majlis yang bernaungkan bendera Muhammadiyah, majelis ini juga mempunyai kesempatan strategis di dalam memberikan bimbingan keagamaan, khususnya untu para warga Persyarikatan Muhammadiyah dan kalangan umat Islam lainnya. Wujud tanggung jawab itu pun menjadikan kalangan atas Muhammadiyah untuk membentuk suatu rumusan dalam buku manhaj tarjih dan untuk di praktekan dalam majelis tarjih oleh para kader Muhammadiyah yang intelektual akan keilmuan dalam masing-masing bidang ilmu agama.

Bisa dikatakan, apa yang dirumuskan Muhammadiyah dalam menjatuhkan hukum adalah ilmu ushul fiqih ala Muhammadiyah itu sendiri. Pada tahun 1935, perumusan pun dibuat dengan mengkaji “Masalah Lima” (mabâdi’ al-khamsah).[49] Selang kemudian rumusan 16 poin yang telah penulis sebutkan di ataspun terbentuk. Ada sebagian masalah lain setelah terbentuknya rumusan-rumusan itu. Meski pun ulama-ulama di Muhammadiyah sudah berhasil membereskan atau membuat rumusan itu adalah untuk kepentingan umat, tidak tahu di sangkanya penyelesaiian rumusan itu menjadikan kehadiran masalah yang lainnya.

Adapun terkait dengan Himpunan Putusan Tarjih, ini  sebuah buku yang berisikan di dalamnya hasil-hasil dari keputusan tatkala sidang majelis tarjih telah usai di diskusikan atau di sepakati oleh seluruh anggota Muhammadiyah yang termasuk anggota majelis tarjih. Kemudian setelah itu, buku di terbitkan oleh pimpinan pusat dan mempublikasikannya kepada warga Muhammadiyah dan yang lainnya.

Meskipun keputusan suatu  hukum  telah disarikan dalam buku tersebut, namun Muhammadiyah menyatakan bahwa masih ada prinsip terbuka dan toleran, Muhammadiyah sendiri mungkin menyadari akan adanya kekeliaruan atau ada hal yang harus diperbaiki, direvisi, di evaluasi, atau seperti apa yang menjadi jargonnya, yaitu tajdid (pembaharuan).

Oleh karena itu, berikut ini adalah prinsip terbuka dan toleran muhammadiyah yang penulis kutif dari Asjmuni Abdurrahman;

“Pertama, pada waktu melakukan musyarawah untuk mengambil ketentuan itu, diundanglah ulama-ulama dari luar untuk turut berpartisipasi menentukan hukumnya. Kedua, setelah menjadi keputusan, majelis tarjih menerima koreksi dari siapapun, asal disertai dalil-dalil yang lebih kuat.” (Asjmuni Abdurrahman; 18, 2012).”

Mengenai jika ada orang yang mengoreksi terkait hasil himpunan putusan tarjih, maka Muhammadiyah bersedia untuk dikoreksi, asal koreksian itu didasarkan pada dalil yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian koreksi itu harus melalui keputusan majelis tarjih yang didasarkan pada musyawarah, sesuai dengan ketentuan organisasi.  

Muhammadiyah sendiri menyatakan keputusan tarjih bukanlah yang paling benar, tetapi disaat memutuskan dipandang paling mendekati kebenaran diantara dalil-dalil yang didapati dikala itu. Dari keterangan tersebut dapat dipahami, dan muhammadiyah menyatakan bahwasanya ini adalah sesuai prinsip tajdid, keputusan ini kemungkinan mengalami perubahan kalau sekiranya dikemudian hari ada dalil/alasan yang dipandang lebih kuat.

Muhammadiyah menyatkan bahsannya Perubahan keputusan ini telah berkali-kali diadakan, antara lain sebagai contoh: pernah diputuskan tentang larangan memajang foto KH. Ahmad Dahlan, alasannya karena takut atau dikhawatirkan warga Muhammadiyah akan mengkultus individualnya. Karena KH. Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah, dan dipandang perlu untuk memperkenalkan sosok KH. Ahmad Dahlan kepada generasi berikutnya, maka larang itu kemudian dicabut, sehingga diperbolehkannya memasang gamabar/foto KH. Ahmad Dahlan, terutama ditempat-tempat pendidikan Muhammadiyah. Adapun hal-hal tadi yang menjuruskan kepada kultus individu, Muhammadiyah tetap menjadikannya perhatian kritis.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersyukur dan menyambut besar akan hadirnya himpunan putusan tarjih, bagaimana tidak, pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari kalangan warga Muhammadiyah atau pun dari kalangan lainnnya telah menjadikan kader-kader dan ulama-ulama di Muhammadiyah menjadi semangat dalam memecahkan permasalah diumat terkait menyimpulkan suatu hukum, baik itu pertentangan, persoalan yang telah lalu ataupun persoalan dan pertentangan yang akan datang, pihak Pimpinan Pusat dan Penerbit Suara Muhammadiyah pun menyarankan warga Muhammadiyah wajib membaca buku Himpunan Putusan Tarjih,[50] karena di dalam buku ini terdapat pemecahan masalah-masalah hukum. Isi dalam buku Himpunan Putusan Tarjih ini antara lain terkait dengan bab Aqidah, Fiqih, Syariat, dan Akhlaq.

B.     Sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyyah

Gerakan pembaruan sebetulnya bukan hanya disuarakan oleh Muhammadiyah, dua tahun setelah Muhammadiyah berdiri oleh Ahmad Dahlan, muncul ormas baru yang beranggota keturunan ulama Arab. Ormas baru itu adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah,[51] yang didirikan oleh seorang ulama keturunan Arab, yaitu  Ahmad Syurkati di Jakarta pada tanggal 6 September 1914.[52] Dalam perjalanan dakwahnya, Ahmad Syurkati menemukan beragam prinsip dan cara pandang dengan kalangan keturunan Arab. Perbedaan ini prinsipnya menjadikan Ahmad Syurkati lebih bersemangat dalam melakukan gerakan pembaruan Islam.

Ahmad Syurkati tak lain adalah teman dekat Ahmad Dahlan, karena sebelum beridirinya Muhammadiyah dan Al-Irsyad, mereka berdua adalah aktifis di ormas Jami’atu Al-Khair[53] dan Syarikat Islam. keduanya berjanji untuk berdakwah tak kenal lelah dengan melakukan pemurnian Islam dari tradisi-tradisi lokal yang menyimpang. Jika Ahmad Dahlan dakwahnya lebih konsentrasi pada pribumi, maka Ahmad Syurkati dengan Al-Irsyad sendiri lebih memfokuskan dakwahnya pada komunitas keturunan Arab.[54]

Dalam usahanya mendirikan Al-Irsyad, Ahmad Syurkati dibantu juga oleh Syaikh Umar Mangqush, Said Mash’abi, Saleh Ubayd Abat dan Salim bin Alwad Bawa’i. Dalam waktu singkat Al-Irsyad juga mempunyai beberapa titik perkembangan di Pulau Jawa.

Latar belakang beridirinya Al-Irsyad Dahulu tak lain adalah memiliki tujuan untuk pembaruan dan pemurnian Islam, penulis disini setidaknya hanya akan membagi lima prinsip visi misi beridrinya Al- Irsyad, yang pertama, menyatukan umat islam dan membersihkan umat dari ibadah-ibadah yang tidak ada contoh dari Rasulullah Saw., yaitu ibadah syubhat atau perbuatan bid’ah, kedua adalah untuk mewujudkan kesetaraan antara umat Islam dalam menggali Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Ketiga mengajak umat Islam untuk  Ittiba dan berusaha untuk tidak taklid. Keempat mengajak untuk mengamalkan ilmu dan mendakwahkannya sesuai ajaran Islam. dan kelima membangun pemahaman antara umat islam yang ada di Indonesia dan keturunan Arab di Indonesia dengan Islam yang ada di Arab (Mekkah dan Madinah).[55]

Dalam mewujudkan kelima prinsip di atas gerakan Al-Isyad pertama kali adalah berkonsentrasi pada pendidikan (tarbiyah). Hal ini teralisasi dengan mendirikannya lembaga-lembaga pendidikan, seperti Madrasah Awaliyah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tajhiziyah, dan Madrasah Mu’allimin. Konsentrasi ini yang menjadikan Al-Irsyad melahirkan Ulama-Ulama dan Tokoh-tokoh intektual, bahkan sebagian kader yang menjadi Muhammadiyah pun sebenarnya berasal dari pendidikan Al-Irsyad.[56]

Perkembangan selanjutnya Al-Irsyad memperbaiki sosial dan ekonomi, hal ini bisa dilihat dari berbagai pembangunan, pendirian Madrasah, panti asuhan, rumah yatim piatu, dan rumah sakit Islam. Penyebaran ide pembaharuan dan pemurnian Islam pun tak lupa disebarkan dengan berbagai aksi sosial, publikasi tulisan, kelompok studi tertentu dan lain-lain.[57]

Pegembangan Al-Irsyad ditandai dengan gagasan membuka cabang, daerah, wilayah sampai pimpinan pusat. Pada tanggal 29 Agustus 1917 Al-Irsyad membuka cabang pertama di Tegal dengan di ketuai oleh Ahmad Ali Baisa. Pada tanggal 20 November 1917 diresmikan pula keputusan untuk pembukaan cabang Al-Irsyad kedua yaitu di Pekalongan dengan ketua pertamakalinya Said bin Salim Sahaq. Cabang ketiga Al-Irsyad dibuka di Bumiayu pada tanggal 14 Oktober 1918 dengan ketua yang pertama di daerah itu adalah Husein bin Muhammad Al-Yazidi.

Pada tanggal 31 Oktober 1918 Al-Irsyad membuka cang di Cirebon dengan ketua pertamanya adalah Ali Awad Baharmuz. Tanggal 21 Januari 1919 dibuka Cabang pertama Al-Irsyad d Surabaya. Perkembangan selanjutnya Al-Irsyad terus membuka  cang sampai keluar jawa, dari tahun 1927 cabang Al-Irsyad di Lhokseumawhe Aceh, Menggala Lampung, Sungeiliat Bangka, Labuan Haji dan Talewang Nusa Tenggara Barat, Pamekasan, Probolinggo, Krian, Jombang, Bangil, Sepanjang, Semarang, Comal, Pemalang, Purwokerto, Indramayu, Cibadak, Sindanglaya dan Solo. Sampai taun 1970-an cabang Al-Irsyad terus bertambang sampai Seluruh Provinsi Sulawesi Utara, dan sampai sekarang cabang Al-Irsyad di seluruh Indonesia hampir ada.  

            Latar belakang berdirinya Al-Irsyad mempunyai beberapa sebab, Organisasi Al-Irsyad Al-Islamiyyah terbentuk tidak terlepas dari Organisasi Islam yang bernama Jami’atul Al-Khair. Ketika Ahmad Syurkati masih aktif dalam organisasi itu, dia pernah menentang sebuah pendapat yang tentang kafa’ah dalam pernikahan, yakni apakah mereka yang memiliki gelar Sayyid boleh menikah dengan rakyat biasa, atau tidak ?

Bagi masyarakat modernis (sebagian jami’atul Al-khair yang menjadi pengikut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis)[58], perkawinan semacam itu sah, akan tetapi menurut kaum tradisionalis[59] perkawinan itu dianggap tidak sah, karena menurut mereka mengharuskan adanya kafa’ah[60] antara kedua mempelai.

Setelah Ahmad Syurkati mengeluarkan fatwa tentang sahnya pernikahan tersebut kemudian terjadi pertentangan yang terkenal dengan fatwa yang ada di Solo, fatwa tersebut telah menggoncang masyarakat Arab golongan Alawi, fatwa ini dianggap sebagai penghinan besar terhadap kelompok merekka. Semenjak fatwa tersebut dipertahankan, Ahmad Syurkati tidak pernah diundang lagi oleh jami’atul Al-Khair dalam acara-acara tertentu lagi.

Selain mempertahankan argumennya Al-Qur’an dan Al-Sunnah, Ahmad Syurkati juga membuat syair tentang apa yang dia perdebatkan dengan kelompok tradisionalis, syairnya itu sebeagai berikut; “tidaklah kebanggaan itu karena pakaian atau keturunan dan bukan pula karena tumpukan uang atau emas, tetapi kemulyaan itu karena adab, dan agama adalah pelita bagi orang yang berakal”.

Kaum tradisionalis[61] pada waktu itu belum menerima dengan pendapat kaum Modernis yang menyatakan bahwasannya pintu Ijtihad masih terbuka. Dalam masyarakat Arab, berkembang gagasan-gagasan perlunya Ijtihad untuk memecahkan persoalan-persoalan agama Islam, atau dengan kata lain menginggalkan praktek taqlid.[62] Hal ini bisa dilihat pada ormas Islam Al-Irsyad yang berusaha menjalankan adat istiadat bangsa Arab sesuai dengan Agama Islam, yaitu berusah kembali menurut Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, Ahmad Syurkati tidak aktif lagi di Jami’atul Al-Khair, dengan di bantu oleh Syaikh Umar Yusuf Manggus, Ahmad Syurkati diberikan tempat diam di daerah Jati Baru yang sekarang dikenal dengan nama Jati Petamburan. Aipda KS. Tubun juga menyiapkan Madrasah untuk Ahmad Syurkati mengajar (Husein Badjerei, 2004: )

Selain dibantu oleh Manggus dan Tubun, Ahmad Syurkati juga dibantu oleh Sayyid Shaleh bin Ubaid Abdatu dan Sayyid Said Masy’abi untuk mendirikan Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyah, yang diresmikan pada tanggal 15 Syawal 1332 H, bertepatan dengan 6 September 1914, dengan dia sendiri sebagai pimpinannya.

Tidak lama setelah Ahmad Syurkati keluar dari Jami’atul Al-Khair, banyak pula para guru yang berasal dari Mekkah sama halnya keluar seperti Ahmad Syurkati, baik yang datang bersama Ahmad Surkati maupun yang datang atas jasa Ahmad Syurkati. Sebagian mereka ada yang kembali lagi ke Mekkah dan sebagian lagi ada yang bergabung dengan Al-Irsyad sampai akhir hayat mereka di Indonesia. Diantara mereka adalah seperti, Abul Fadhel Muhammad Khair Al-Anshary (w.1944) yang tidak lain adalah saudara kandung Ahmad Syurkati, Syaikh Muhammad Nur Muhammad Khair Al-Anshary (w.1955) yang laiinya.

Permohonan pengesahan tentang Pengelolaan Madrasah Al-Irsyad diajukan kepada Gubernur Jenderal AWF, Inderburg, sementara pengurusan Madrasah dilakasanakan oleh suatu badan yang diberi nama: Hai’ah Madaris Jam’iyyah Al-Irsyad yang diketuai oleh Sayyid Abdullah Abu Bakar Al-Habasyi. Dan Syaikh Umar Yusuf Manggus juga telah berhasil menyewa gedung bekas Hotel ORT yang tidak berfungsi lagi di Molenvlist West, Jakarta, guna memenuhi kebutuhan yang agak mendesak karena perhatian dan peminat yang sangat luar biasa.[63]

Dalam bidang pemikiran pemahaman keagamaan Al-Irsyad tidak bergerak seorang diri, karena Al-Irsyad mempunyai pergerakan yang sama seperti Muhammadiyah dan Persis, yaitu mengajak umat agar berusaha kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah, berusaha untuk Ittiba dan berusaha mengajak umat agar tidak taqlid, kemudian memerangi perbuatan takhayul, bid’ah dan khurafat. Pernyataan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Husein Badjerei sebagai berikut:

 

“dengan lahirnya Muhammadiyah dan Persis (Persatuan Islam) kegiatan dakwah menjadi semakin semarak, dakwah Muhammadiyah dan Persis acapkali sering diisi oleh tenaga-tenaga dari Al-Irsyad, khususnya kelompok Izh Haru Al-Haq ini. Ketiak Ali Harharah berangkat ke Hijaz dan bermukim disana, sekitar satu tahun delapan bulan dan baru kembali ke Jakarta bulan Juni 1929, kegiatan Izh Haru Al-Haq ikut berhenti. Meskipun demikian, Muhammadiyah, Persis dan Al-Irsyad merupakan “tigaserangkaian” yang tak terpisahkan sampai saat ini”(Husein Badjerei, 1996: 114).

 

Mengenai sudah sahnya Al-Irsyad menjadi organisasi Islam yang resmi, dalam sebuah putusan tercatat kepengurusan pertamanya, yaitu: Salim bin Awad Balweel sebagai ketua, Muhammad Ubaid Abud sebagai sekretaris, Said bin Salim Masy’abi sebagai bendahara, dan Saleh bin Obeid bin Abdat sebagai penasihat.

Keputusan ini dilengkapi dengan 19 orang sebagai komisaris, yang berkewajiban mengawasi jalannya perhimpunan dengan berbagai permasalahan yang dihadapinya, yaitu 1) Ja’afar bin Umar Balfas, 2) Abdullah bin Ali Balfas, 3) Abdullah bin Salmin bin Mahri, 4) Abdullah bin Abdul Qadir Harharah, 5) Sulaiman bin Naji, 6) Ahmad bin Thalib, 7) Muhammad bin Said Aluwaini, 8) Ali bin Abdullah bin On, 9) Mubarak bin Said Balwel, 10) Awad bin Said bin Eili, 11) Said bin Abdullah Basalamah. 12) Awad bin Ja’far bin Mar’ie, 13) Salim bin Abdullah bin Musa’ad, 14) Said bin Salim bin Hariz, 15) Aid bin Muhammad Balweel, 16) Abud bin Muhammad bin Said, 17) Ghalib bin Said bin Thebe’, 18) Abid bin Awad Al-Uwaini, 19) Mubarak Ja’far bin Said.

Untuk lebih mendinamisasikan gerak dan langkah organisasi serta berperan aktif dalam pembendayaan masyarakat, dalam kepengurusannya Al-Irsyad membentuk majelis-majelis yang mempunyai fungsi berbeda-beda, antara lain: 1) Majelis Pendidikan dan Pengajaran, 2) Majelis Dakwah, 3) Majelis Sosial dan Ekonomi, 4) Majelis Wakaf dan Yayasan, 5) Majelis Wanita dan Putri, 6) Majelis Pemuda dan Pelajar, 7) Majelis Organisasi dan Kelembagaan, 8) dan Majelis Hubungan Luar Negeri.

1.      Ahmad Syurkati; Pembaharu Kedua Sebagai Pembela Islam Murni

Berdirinya Al-Irsyad tidak terlepas dari tokoh sentral Seperti Ahmad Syurkati,[64] oleh karena itu penulis juga akan membahas sedikit bagaimana profil beliau. Nama Asli Ahmad Syurkati adalah Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Syurkati[65] yang merupakan keturunan Sudan, yang waktu itu termasuk wilayah Mesir. Ahmad adalah nama yang diberikan ketika dia lahir, sedangkan Muhammad adalah nama ayahnya.

Syurkati menurut bahasa Sudan, Soor yang berarti buku-buku; kitab-kitab, sedangkan Katty artinya banyak. Jadi “Soorkatty” (Syurkati) di sini memiliki arti orang yang banyak membaca buku / banyak ilmu. Ayahnya adalah seorang keturunan Kabilah Al-Jawabirah yang asalnya dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari, Sahabat Nabi Muhammad Saw di Madinah dari golongan Anshor.

Ahmad Syurkati dilahirkan di Desa Udhfu, dan sebagian orang mengatakan Desa Arqu. Kedua Desa itu terletak di dalam wilayah Dunggulah, Sudan.[66] Ahmad Syurati lahir pada tahun 1292 H atau 1874 M.[67] ia sudah hafal Al-Qur’an sejak usia muda, ia juga seorang keturunan Arab yang ayahnya seorang Ulama besar. Setelah ayahnya meninggal, ia meneruskan mencari ilmunya ke Al-Azhar, Mesir. Kemudian ia melanjutkan belajar ke Mekkah. Guru-gurunya adalah Syaikh Muhammad bin Yusuf Al-Khayaath dan Syaikh Syua’ib bin Musa Al-Maghribi. Gurunya yang di Madinah adalah seorang ahli hadits yang bernama Syaikh Shalih dan Syaikh Umar Hamdan, guru ilmu qira’atnya adalah Syaikh Al-Khuyari Al-Maghribi, kemudian guru dalam fiqihnya adalah Syikh Ahmad bin Al-Haj, Syaikh Mubarak Al-Nismat, kemudian guru bahasa Arabnya adalah Syaikh Muhammad Al-Barzanzi, seorang ‘Alîm dan ahli bahasa Arab.

Semasa hidupnya Ahmad Syurkati berhasil membuat banyak karya, semisal tesisnya yang berjudul Al-Qadha Wa Al-Qhadar mengantarkannya meraih gelar Al-Allâmah (secara harfiyah yang artinya adalah ‘âlîm). karyanya yang lain adalah Mudzakarat Fî Tafsir, Muhamadiyah bertanya Syurkati menjawab, Al-Zhahirah Al-Islamiyyah, Surah Al-Jawab, Al-Washiyyat Al-Amiriyyah, Al-Matsail Al-Tsalâtsah, dalam yang penulis terakhir ini Ahmad Syurkati membahas tentang tiga masalah pokok, yaitu: 1). Ijtihad dan Taqlid, 2) Sunnah dan Bid’ah, 3) Ziarah Kubur dan Tawasul.

            Ahmad Syurkati bukan hanya sebagai pendiri Al-Irsyad saja, Ahmad Syurkati juga pantas disebut sebagai ikon pemikir  pembaharu dan pemurnian Islam di Indonesia, dia merupakan bagian dari sedikit orang saat itu yang memiliki kesadaran untuk melawan kebodohan yang menimpa masyarakat pribumi, melawan kolonial, mengkapanyekan pendidikan, dan memiliki pandangan bahawasannya Islam di Indonesia harus berbenah diri, menata tradisi dan perilaku keagamaan yang menyimpang, kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang maknanya sangat luas.

            Runut pemahaman pemikiran pembaharuan dan pemurnian Al-Irsyad yang  dibawa oleh Ahmad Syurkati dalam Agama Islam juga tak lepas dari pemikiran Rasyid Ridlha dalam karya tafsirnya yang berjudul tafsir Al-Manar.[68] Ahmad Syurkati sering membaca karya Rasyid Ridlha tersebut, sehingga ia menyadari akan kebenaran Islam yang sesunggunya adalah kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang memiliki pengertian yang luas dan bukan Islam yang lebih mengedepankan adat dan budaya lokal.

            Ahmad Syurkati tidak menentang adanya adat dan budaya di Indonesia, namun ia hanya menyampaikan apa yang seharusnya ia sampaikan kepada umat, dengan apa yang ia baca dari al-manar susunan Rasyid Ridla dan karya ulama lainnya seperti Karya Muhammad Bin Abdul Wahhab tentang Tauhid.[69] tersebut yaitu ketika ada adat dan budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka itulah yang harus dibenahi. Namun sebagian kalangan belum memahami apa yang di gagas oleh Ahmad Syurkati dan kadang salah memahami prinsip dakwah yang dibawanya. Sehingga sebagian kalangan tersebut menyatakan bahwasannya Ahmad Syurkati dan Ulama pembaharu pemurni Islam lainnya di cap sebagai sebagian yang menafikan adat dan budaya lokal di Indonesia.

Keberadaan Al-Irsyad di Indonesia juga tidak terlepas dari pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab, Sosok Ulama yang satu ini dalam banyak karyanya tentang mentauhidkan Allah adalah menjadi rujukan bagi Al-Irsyad. Keberadaan Ahmad Syurkati ketika ia belajar di Haramain (Mekkah Madinah) menghasilkan pemikiran yang memang memurnikan ajaran Islam kepada semua seperti apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw.

Semua hampir mengetahui bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab terkenal sebagai sosok yang sangat keras dalam dakwah tauhidnya ketika Memurnikan Mekkah dari praktik-praktik yang bertentangan Islam, karena pada waktu itu banyak orang yang datang kekuburan hanya untuk meminta-minta saja, banyak orang yang menjadikan makam syaikh-syaikh yang terkenal sebagai tempat meminta, benda-benda mati dijadikan sebagai tandingan dalam menyembah kepada selain Allah, oleh karenanya pada waktu itu Muhammad bin Abdul Wahhab berinisiatip untuk memberantas hal-hal yang bertentangan dengan tauhid.

Pergerakan pemberantasan di  Haramain yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab tidak hanya saja ia sendiri yang melakukannya, Muhammad bin Abdul Wahhab di dukung oleh Muhammad bin Sa’ud  menyampaikan dakwah tauhidnya. Kekerasan dakwah kedua Ulama tersebut memang akan terlihat ekstrim jiga dilihat dari segi penghancuran makam-makam Ulama dan syaikh pada waktu itu, namun jiga dicermati, sebenarnya apa yang dilakukan Muhammad bin Abdul Wahhab dan Muhammad bin Sa’ud bukan untuk menghancurkan makam makam ulama, tapi untuk menghancurkan kebiasaan-kebiasaan orang yang menyembah makam.[70]

2.      Metode Istinbath Hukum Di Al-Irsyad Al-Islamiyyah

Meskipun Al-Irsyad kurang terkenal seperti sebesar Muhammadiyah, Persis dan NU, namun bukan berarti ormas tersebut sudah tidak bergerak atau tidak aktif lagi, dalam era milenial ini Al-Irsyad sebenarnya masih aktif bergerak dalam bidang dakwah Agama Islam, hal ini bisa dilihat dari perkembangannya. Di era milenial ini, seperti adanya teknologi media sosial adalah di jadikan gerak dakwah seperti Al-Irsyad dan ormas Islam lainnya juga.

a.      Al-Irsyad Yang Sekarang

            Dalam sebuah situs web resminya, Al-Irsyad mulai bangkit lagi memperbaharui gerak dan pranata-pranata sosialnya untuk berdakwah. Al-Irsyad juga memperbaharui tentang latar belakang yang menjadikan Al-Irsyad berdiri, hal ini sebagaimana yang penulis kutip dari sebuah situs web resmi Al-Irsyad sebagai berikut:[71]

“Dengan Maraknya dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang semakin besar dan berkembang di bumi Indonesia, banyak para da’I Salafiyyin[72] yang tersebar dimana-mana. Dakwah ini mulai berkembang ada tahun 1980-an atau awal 1990-an. Seiring dengan perkembangan ini tentunya muncullah da’i-dai bergelar doctor lulusan Universitas Madina dan Universitas lainnya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan tumbuh pesatnya pada da’I ini, dengan pertumbuhan yang semakin pesat inilah akan muncul permasalah yang smkin kompleks. Maka dari itu Perhimpunan Al-Irsyad memandang perlu:[73]

1.      Pertama, bagaimana agar diantara para da’I ini tidak terjebak dengan perbedaan pendapat yang terlalu tajam. Ada yang berpendapat Fatwa A, ada yang berpendapat B, C dan seterusnya.

2.      Kedua, ada wadah tempat untuk bertemu dan berkumpulnya para da’I Salafiyyin atau Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Di sinilah mereka dapat berdiskusi dalam keilmuan juga mengasah keilmuan mereka yang didapat di bangku perkuliyahan atau pun duduk di majelis para Syaikh di Masjid Nabawi ketika itu.

3.      Ketiga, perlu adanya fatwa yang utuh dan komprehensif bagi rakyat dan negeri Indonesia ini, yang ditinjau dari beberapa sisi dan beberapa bidang. Sehingga jika ada fatwa yang terbit dari da’I di luar perkumpulan ini, paling tidak fatwa dari perkumpulan ustadz-ustadz ini menjadi Fatwa yang mendominasikan cukup kuat bagi pegangan umat untuk dapat diamalkan.

Oleh karena itu, dipandang bahwa perlu adanya perkumpulan para da’I salafiyyin yang ahli di bidang masing-masing dala satu majelis, dimana majelis ilmiyah ini diharapkan dapat menghasilkan fatwa-fatwa yang menjadi perhatian bagi perkara-perkara besar di situasi yang berkembang saat ini

Maka dari itu Al-Irsyad Sebagai organisasi yang sudah ada sejak tahun 1914, menganggap perlu adanya Majelis Ilmiyah ini. Dengan pertimbangan:[74]

1.      Pertama, Al-Irsyad bermanhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah atau manhaj Salafus Sholih

2.      Kedua, Al-Irsyad-lah yang pertama dalam merintis Pokok Pesantren yang bermanhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah pada akhir tahun 1980-an. Ini ditandai dengan berdirinya Pondok Pesantren Islam Tengaran sebagai tonggak dengan metodologi pendidikan sesuai dengan Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang bermanhaj Salafus Sholih.

Seiring dengan banyaknya alumni dari Pesantren Al-Irsyad Tengaran yang sudah berhasil lulus menjadi Doktor maupun Lc dan kemudian tersebar di seluruh Indonesia, dan dengan latar belakang organisasi resmi berbadan hukum, maka Al-Irsyad memberanikan diri untuk membentuk Majelis Ilmiyah yang menampung da’I Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tersebut. Di majelis ini, para ustadz dapat saling mengasah ilmu dengan memperjuangkan makalahnya. Dima setiap makalah akan didiskusikan dan diperdebatkan oleh sesama asatidzah anggota Majelis.”

b.      Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad[75] atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dewan Fatwa adalah lembaga independen yang berusaha berpegang teguh dengan Manhaj Rasulullah Saw., dan Salafu Al-Ummah. Dewan Fatwa berisikan para ustadz-ustadz Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah ‘ala Fahmi Salafu Al-Ummah alumni Timur Tengah (Universitas Islam Madinah, Universitas Al-Imm Riyadh, LIPIA Jakarta, Universitas Al-Azhar), yang mana mereka miliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti Aqidah, Fiqih, Ushul Fiqih, Hadits, Ilmu Waris. Dewan Fatwa memilik andil besar dalam menjelaskan hukum-hukum syar’I kepada manusia.

            Dewan Fatwa dibentuk pada hari Selasa, 18 Juli 2017 melalui rapat yang bertempat di kantor Perhimpunan Al-Irsyad Jalan Kramat Raya no. 23 g-h, Jakarta Pusat. Awal mula pembentukan Dewan Fatwa hanya beranggotakan 8 personel yaitu: Dr. Firanda Andirja Lc, MA selaku ketua, Nizar Saad Jabal Lc, M.Pd selaku sekretaris merangkap anggota, dan anggotanya adalah Dr. Syafiq Riza Basalamah Lc, MA, Dr. Sofyan bin Fuad Baswedan Lc, MA, Dr. Muhammad Arifin Badri Lc, MA, Dr. Muhammad Nur Ihsan Lc, MA, Dr. Roy Grafika Penataran Lc, Ma dan Nafi Zainuddin BSAW, Lc, M.HI.

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2017, Dewan Fatwa kembali menambah anggotanya dengan kehadiran Ustadz Khalid Basalamah Lc, MA dan Dr. Musyaffa’ Addariny Lc, MA. Selang beberapa hari tepatnya tanggal 1 Agustus 2017, Dr. Erwandi Tarmizi Lc, MA bergabung dengan Dewam Fatwa. Di tahun 2018 tepatnya di bulan Agustus tanggal 31, Ustadz Anas Burhanuddin Lc, MA bergabung dengan Dewan Fatwa untuk semakin memperkuat dan menambah kesolidan Dewan Fatwa.

            Dewan Fatwa memiliki agenda tiap 4 bulan sekali untuk mengadakan sidang Dewan Fatwa. Kota Surabaya mendapatkan kehormatan pertama kali untuk mengadakan sidang Dewan Fatwa yang pertama, selanjutnya kota Jakarta Pusat mendapatkan giliran menjadi tuan rumah sidang Dewan Fatwa kedua. Setelah 4 bulan, sidang ketiga dilakukan di kota Pekalongan, dan di tahun 2019 ini sudah diadakan tiga kali sidang yaitu sidang keempat di kota Bandung, sidang kelima di kota Batu, Malang, dan terakhir kali sidang keenam disidangkan di kota Solo, Jawa Tengah.

            Pada setiap sidang dibahas permasalahan-permasalahan ummat Islam kekinian yang ditulis masing-masing ustadz dan diputuskan apakah pembahasan permasalahan tadi akan diterbitkan fatwanya atau ditunda untuk dilakukan revisi terlebih dahulu.

C.    Sejarah Persis (Persatuan Islam)

Tidak asing lagi jika kita membicarakan Ormas seperti Muhammadiyah dan NU dalam kancah dakwah di Indonesia, namun sangat jarang sekali ketika seorang penulis membicarakan organisasi Islam lainnya seperti Al-Irsyad dan Persis, meskipun Al-Irsyad dan Persis tidak melambung terkenal seperti Muhammadiyah dan NU, namun jika diamati Al-Irsyad dan Persis juga mempunyai peranan dan pergerakan yang sangat penting dalam dakwah Islam di Indonesia, terutama yang akan penulis paparkan di sini adalah lanjutan kelahiran ormas setelah Muhammadiyah dan Al-Irsyad, yaitu Persis (Persatuan Islam).

Perstuan Islam atau yang lebih dikenal dengan singkatan akronim Persis didirikan pada hari Rabu, 12 September 1923 di Bandung.[76] Pelopor beridirinya organisasi ini adalah H. Mohammad Zamzam (1894) dan H. Mohammad Yunus.[77] Meskipun Persis didirikan oleh M. Zamzam dan M. Yunus, namun Guru besar Persis[78] adalah Ahmad Hasan, sekalipun Ahmad Hasan bergabung dengan Persis setelah ormas tersebut tiga tahun berdiri,[79] namun sosok Ahmad Hasan adalah Ikon yang paling penting dalam Persis, baik itu dalam dakwah, politik, sosial, pendidikan dan lainnya.

Persis didirikan oleh H.M Zamzam menghabiskan waktunya selama tiga setengah tahun di Mekkah untk belajar di lembaga Dâr Al-Ulûm. Sekembali dari Mekkah sekitar tahun 1910, ia menjadi guru di Dâr Al-Ulûm Al-Muta’allimîn, sebuah sekola agama di Bandung. Patner kedua dalam berdirinya Persis, teman H. M. Zamzam adalah H. Muhammad Yunus. H.M. Yunus yang memperoleh pendidikan Agama secara tradisional dan menguasai bahasa Arab, tidak pernah mengajar. Ia hanya berdagang, tetapi minatnya dalam mempelajari Agama tidak pernah hilang. Apalagi ia pernah pergi haji yang juga telah memberikan pengaruh tersendiri terhadap minatnya pada masalah-masalah Agama. Ia dengan kekayaannya, sanggup untuk membeli kitab-kitab yang diperlukannya, juga untuk anggota-anggota Persis setelah organisasi ini didirikan.[80]

Perhatian keduanya terhadap agama terlihat ketika keduanya sering mengadakan diskusi-diskusi mengenai permasalahan-permasalahan Agama Islam, diskusi itu tak hanya dihadiri oleh H. Muhammad Zamzam dan H. Muhammad Yunus saja, namun juga di hadiri oleh keluarga kedua belah pihak, teman, kerabat, kaum muda dan juga kaum kolot[81] sehingga menjadikan diskusi di dalamnya menjadi semakin semarak, dan inilah yang menjadikan latar belakang awal beridirinya Persis di Bandung.[82]

Selang waktu terus berjalan, sebuah dinamika telah terbuka, dan diskusi itu pun menjadi semakin sengit dan intensif, fenomena tersebut menunjukan bahwa cikal bakal Persis mempunyai kekuatan wacana dan rasionalitas yang cukup kuat, jika dibanding dengan komunitas ormas islam lain jika dibanding pada waktu itu. Suatu kondisi yang secara umum pada waktu itu ketika umat islam masih dalam kejumudan mengerjakan praktek lokal yang bertentangan dengan Agama Islam,  seperti taqlid, mistisme, tarekat, syirik, takhayul, bid’ah, dan khurafat,[83] atau yang paling dikenal dengan (TBC).[84]

Sejak saat itu banyak ulama-ulama yang lahir dari Persis dan memberikan kontribusi seperti Ahmad Hassan sebagai sang guru fenomenal Persis, H. Muhammad Zamzam dan H .Muhammad Yunus sebagai pendiri Persis, Muhammad Natsir menjadi seorang penegak NKRI dan menggagas negara Islam hingga PRII,[85] Muhammad Isa Anshary yang membentengi Islam penjajahan dan membendung Islam dari komunisme,[86] Endang Abdurrahman yang kembali ke khithah, ulama NU yang menjadi ulama Persis,[87] dan Abdul Latief Muchtar yang mendirikan asas Islam ke Pancasila.[88]

Banyak orang yang salah paham dengan lahirnya Ormas Islam Seperti Persis, terutama ketika awal mula kemunculan Persis di Bandung dan di Garut. Tak sedikit kalangan awam menilai bahwa Persis adalah Agama baru, Aliran Islam baru, Aliran keliru, hal seperti itu terucap dari kalangan Tradisionalis yang awam maupun yang khusus. Padahal jika dicermati Persis tidak mengatasnamakan sebagai sebuah Agama baru atau pun aliran lainnya. Persis adalah suatu ormas Islam, Persis adalah sebuah gerakan organisasi, dan gerakan Persis adalah berusaha untuk memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah sebagaimana ajaran dan pemahaman yang di bawa oleh Rasulullah Saw.

Ada juga sebagian kalangan yang menyebutkan bahwa Persis adalah Wahabi,[89] penyebutan itu tak lain dari kaum tradisionalis. Mereka menisbatkan nama wahabi kepada pada Abdul Wahhab bin Rustum, fenomena ini tidak terjadi hanya di Indonesia. Bahkan di Afrika utara, gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab abad ke 12 H (abad ke-18 M) sering disamarkan dengan gerakan Khawarij Abdul Wahhab bin Rustum abad ke 2 H (abad ke 9 M), sebuah gerakan yang tersebar sekitar sembilan abad sebelum Muhammad bin Abdul Wahhab lahir.  Dikawasan Andalusia dan afrika tersebar fatwa tentang keharaman gerakan “Wahabi” dari para mufti madzhab Maliki. Kalangan lain mengira bahwa fatwa itu mengharamkan gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab, padahal yang dimaksud adalah gerakan Abdul Wahhab bin Rustum yang Khawarij.[90] Dalam hal ini sebenarnya para penulis barat sengaja membuat tulisan agar nama wahabi seolah-olah tokoh yang tidak layak dijadikan sebagai panutan, para penulis barat sengaja tidak menjelaskan secara jernih penisbatan nama “Wahabi”, justru mereka membuat nama Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai adu domba untuk kalangan kaum muslimin.

1.      Ahmad Hassan; Pembaharu Ketiga, Sang Guru Ideologi Reformasi Fiqih Membangun Pondasi Pemikiran

Berbincang tentang Persis memang tidak akan lepas dari peran ulama-ulama Persis sendiri, banyak ulama-ulama dari Persis yang melambungkan nama organisasi tersebut, salah satunya adalah ulama-ulama yang telah penulis sebutkan di atas, dan bahkan masih banyak lagi sampai saat ini otonom kader yang aktif dalam organisasi Persatuan Islam yang terus melanjutkan perjuangan pergerakan orang tua mereka. Penyusun tulisan ini tidak akan panjang lebar menjelaskan satu-satu dari sekian banyak ulama Persis, hanya saja di sini penyusun akan menjelaskan salah satu ulama yang menjadi sentral dalam topik pembahasan Persis yang akan ditulis, salah satunya adalah Ahmad Hasan Sang Guru Persatuan Islam yang membangun ideologi reformasi fiqih dan pondasi pemikiran Persis.[91]

Sebagaimana yang dikutip oleh penulis dalam Akh Minhaji, Ahmad Hassan dilahirkan di daerah Tamil, Singapura, pada tahun 1887. Ahmad Hassan lahir di dalam keluarga moderat dan berpendidikan.[92] Ibunya bernama Hajjah Muznah lahir di Surabaya, dari sebuah keluarga yang berasal dari wilayah Palekat (Madras, India). Ahmad Hassan terkenal sebagai Ikon utama organisasi Pembaharu atau Pemurnian Islam abad ke-20, persatuan Islam sekalipun ia baru bergabung sekitar tiga tahun setelah Persis berdiri.[93]

Ahmad Hassan merupakan ulama dan tokoh yang amat gigih dalam mengembangkan ilmu ke-Islam-an di masanya. Gagasan dan pemikirannya banyak ditulis dalam karyanya, tidak sedikit ia menulis buku-buku tentang Agama Islam dan permasalahan lainnya, diantara karya-karya tulisan A. Hassan yang paling terkenal adalah Terjemah Bulughul Maram,[94] Soal Jawab, Tasrif A. Hassan, Al-Fara’id dan masih banyak lagi. Ia juga merupakan penulis tafsir pertama di Indonesia yaitu tafsir Al-Furqan.[95] Semasa hidupnya, ketika ia mencari ilmu, Ahmad Hassan juga mempunyai guru, diantara guru-gurunya adalah H. Ahmad di Bukit Tinggi dan Muhammad Thaib, seorang guru yang sangat terkenal di Minto Road dan Said Abdullah Al-Musawi (Syafiq A. Mughni, 12) Di Singapura, Ahmad Hassan mengenal beberapa tokoh di India yang merupakan simpatisan ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab, termasuk ayahnya sendiri (Deliar Noer, 1985: 99).

Ahmad Hassan juga terkenal dengan seorang yang suka membaca. Syafiq A. Mughni dalam bukunya menyatakan, diantara karya yang dibaca Ahmad Hassan adalah karya Ibnu Rsyd yang berjudul Bidayat Al-Mujtahid, karya Ibnu Al-Qayyîm Al-Jauzi, Al-Syaukani, Majalah Al-Manar[96] dan lainnya. Ahmad Hassan sangat menentang praktik-praktik lokal yang menurutnya bertentangan dengan ajaran Islam, diantara yang ia tentang adalah tentang praktik keagamaan tradisional seperti acara mentahlili orang yang sudah meninggal tujuh hari empat belas hari, bacaan ushalli ketika akan melaksanakan shalat yang dijadikan khusus dalam ibadah.

Jika dirunut kebelakang, rujukan pemikiran ke-Islaman Ahmad Hassan  adalah ulama-ulama Mujtahid seperti Rasyid Ridha (1856-1935), Muhammad Abduh (1845-1905), Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897), Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1787), Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah (1292-1328), Ibnu Taimiyah (1263-1328), Ahmad bin Hanbal dalam hal Aqidah,[97] 4 Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal) dalam fiqih, serta ulama-ulama Ahlul Al-Hadits. Meskipun Ahmad Hassan dengan Persis merujuk Aqidah yang di Ijtihadkan oleh Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, namun Persis sendiri tidak menafikan apa yang di Ijtihadkan oleh Abu Hasan Al-Asy’Ari,[98] karena Ahmad Hassan dan sebagian Ulama Persis memandang  ‘Aqidah Asy’Ariyah  bisa dijadikan hujjah untuk mengantisipasi orang-orang Mu’tazilah yang menolak adanya sifat Allah.

2.      Metode Istinbath Hukum Di Persatuan Islam

Sebagai sebuah organisasi Islam yang aktif dan memenuhi kebutuhan jam’iyyah, Persis memiliki tanggung jawab yang amat besar  pada ranah pergerakan sosial, terutama pada ranah gerakan dakwah dan pemikiran keislaman. Di era milenial ini, banyak pertanyaan dari ummat yang mungkin pertanyaan itu masih terkait dengan permasalahan baru atau permasalahan kontemporer. Pada bagian ini, penulis mencoba memaparkan secara ringkas tentang turuq al-istinbath dan lembaga Dewan Hisbah Persatuan Islam.

a.      Turuq Al-Istinbath

Kata Turuq secara harfiah berasal dari kata طرق"[99] yang berarti jalan, dan kata الاستنباط"[100] secara arti adalah kesimpulan, jika dikolaborasikan,arti Turuq Al-Istinbath ialah jalan atau tatacara menyimpulkan (hukum), pemecahan masalah rasa Persis. Dengan kata lain Turuq Al-Istinbath ialah ilmu ushul fiqih yang dirumuskan oleh ulama-ulama Persatuan Islam (Persis) dipraktekan dalam sidang Dewan Hisbah untuk memecahkan suatu persoalan yang sifatnya masih di pertentangkan dan masih menjadi pernyataan dari masyarakat Persis ataupun masyarakat umum lainnya.

Mengutip kata pengantar ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam, K.H. Aceng Zakaria, agar seseorang tidak salah kaprah dalam menyimpulkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah, adanya perumusan ilmu ushul fiqih dalam buku Turuq Al-Istinbath sangat membantu seseorang dalam belajar mengambil kesimpulan yang ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Menurut K.H. Aceng Zakaria, dalam perumusan Turuq Al-Istinbath, para ulama Persis sangat berhati hati dalam menyusunnya, karena menurut beliau perumusan itu harus memenuhi displin-disiplin ilmu semisal ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu musthalah hadits, ushul fiqih, ilmu-ilmu al-qur’an dan displin ilmu lainnya.[101]

Ulama-ulama Persis tidak hanya mengadakan pertemuan di dalam forum sendiri, bahkan untuk membentuk rumusan dalam Turuq Al-Istinbat, ulama Persis pernah mengadakan kajian dengan ulama-ulama ormas Islam lainnya semisal dari ulama Muhammadiyah yang diwakili oleh Drs. Asjmuni Abdurrahman, dari Nahdlatul Ulama yang diwakili oleh K.H. Ilyas Ruhiyat yang digelar di Pesantren Ciganitri Bandung pada tahun 1990-an.[102]

Persis juga pernah menggelar seminar Turuq Al-Istinbath yang berlangsung di Bandung. Seminar ini diadakan oleh MUI Jawa Barat tahun 1995, kemudian K.H. Aceng Zakaria menjadi wakil dari Persis, Ayat Dimyati MA., perwakilan dari Ormas Muhammadiyah, dan juga dari Nahdlatul Ulama.[103]

Pertama kalinya juga untuk Persis dalam sidang dewan hisbah dapat memanggil ulama-ulama Persis yang ada di Bangil untuk ikut bergabung dengan anggota Dewan Hisbah untuk menyelesaikan penyusunan Turuq Al-Istinbath, salah satunya adalah ketua Mudir Pesantrean Persatuan Islam Bangil, yakni Lutfie Abdullah Ismail Lc. Beliau sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua anggota Dewan Hisbah yang telah berusaha menyusun karya yang dapat bermanfaat bagi umat. Beliau sangat terkesan melihat kesungguhan K.H. Aceng Zakaria yang rela mengorbankan waktunya untuk diadakannya sidang tersebut, beliau juga melihat kesabaran dari K.H. Romli dan juga yang lainnya dalam menyelesaikan buku Turuq Al-Istinbath Persis.[104]

b.      Pokok Rumusan Turuq Al-Istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam

Ijtihad Jama’i lebih diutamakan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam, ketika akan memasuki forum dalam sidang musyawarah Dewan Hisbah,  Persis mengundang semua Anggota ataupun sebagian anggota Dewan Hisbah yang akan memecahkan suatu masalah yang menjadi pertanyaaan di masyarakat Persis ataupun umum, untuk dijadikan ketetapan hukum dan disarikan dalam kumpulan keputusan Dewan Hisbah.

Di dalam buku Turuq Al-Istinbath ini pula Persis membuat rumusan-rumusan yang menjadi manhaj dalam memutuskan atau menetapkan suatu hukum, rumusan itu antara lain:[105]

Terkait dengan Sumber hukum pertama ialah Al-Qur’an dan Al-Sunnah (hadits)

Di dalam buku Turuq Al-Istinbath dicantumkan poin-poin cara beristidllal dengan Al-Qur’an dan beristidllal dengan Hadits sebagai berikut :

Berdalil dengan Al-Qur’an diantaranya:

1.      Mendahulukan makna zhahir Al-Qur’an dari pada ta’wil dan memilih tafwid dalam hal-hal yang menyangkut masalah ‘Aqidah

2.      Menerima dan meyakini isi kandungan Al-Qur’an sekalipun tampaknya bertentangan dengan ‘Aqliy dan ‘adiy, seperti contoh peristiwa isra’ mi’raj yang dialami oleh Rasulullah Saw.,

3.      Mendahulukan makna hakiki dari pada makna majazi, kecuali ketika ada qarinah

4.      Apabila ayat Al-Qur’an tampaknya bertentangan dengan hadits, bila tidak ditemukan jalan untuk di jama’, maka persis mendahulukan ayat Al-Qur’an.

5.      Menerima adanya ayat-ayat nasikh dalam Al-Qur’an tetapi tidak menerima adanya ayat-ayat yang mansukh.

6.      Menerima tafsir dari para sahabat dalam memahami ayat Al-Qur’an (tidak hanya penafsiran Ahlu Al-Bait), dan mengambil penafisran para sahabat yang lebih ahli seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, jika terjadi perbedaan penafsiran dikalangan sahabat.

7.      Mengutakan tafsir Bi Al-Ma’sur dari pada tafsir Bi Al-Ra’yi (akal/logika).

8.      Dalam penafsiran Al-Qur’an lebih mendahulukan mantuq dari pada mafhum serta menggunakan kaidah ushuliyyah lughawiyah dan kaidah fiqhiyyah.

Adapun rumusan berdalil dengan Al-Sunnah (hadits) ialah sebagai berikut:

1.      Menggunakan hadits shahih dan hasan dalam mengambil keputusan hukum.

2.      Menerima kaidah:

الأحاديث الضعيفه يقوّي بعضها بعضا

hadits-hadits dha’if satu sama lain adalah saling menguatkan”.[106]

3.      Tidak menerima kaidah:

الحديث  الضعيف يعمل في فضائل الأعمال

Hadits dha’if dapat diamalkan dalam hal keutamaan amal.”[107]

4.      Menerima hadits sebagai tasyri’ (penetapan syari’at) yang mandiri, sekalipun tidak merupakan bayan (penjelasan) dari Al-Qur’an, seperti dalam masalah akikah dan pengurusan jenazah.

5.      Menerima hadits ahad sebagai dasar hukum selama hadits tersebut shahih (benar/sehat) atau hasan (baik), termasuk masalah-masalah yang menyangkut ‘Aqidah.

6.      Hadits mursal shahabiy dan mauquf bi hukmi al-ma’ruf dipakai sebagai hujjah selama sanad hadits tersebut shahih atau hasan dan tidak bertentangan dengan hadits shahih lainnya.

7.      Hadits mursal tabi’iy dijadikan hujjah apabila hadits tersebut disertai dengan qarinah yang menunjukan ittishal-nya hadits tersebut.

8.      Menerima hadits-hadits sebagai bayan terhadap Al-Qur’an.

9.      Menerima kaidah:

الصحابة كلهم عدول

sahabat-sahabat nabi dinilai semuanya ‘adil”.

10.  Riwayat orang yang tsiqat tetapi melakukan tadlis (menyembunyikan a’ib/cacat) dapat diterima jika ia menerangkan bahwa apa yang ia riwayatkan itu jelas sigat turuq tahamul dan sigat al-‘adanya yang menunjukan ittishal (bersambung) seperti menggunakan kata “haddatsani

11.  Menerima kaidah:

الجرح مقدم على التّعديل

“Yang menilai jarh (cacat) didahulukan dari yang menilai adil/tsiqat (baik/kuat)”[108]

Asas kedua selain Al-Qur’an dan Al-Sunnah:

Ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, syar’u man qablana, saddu al-zari’ah, qaul shahabiy dan ‘urf  menjadi bahan-bahan untuk berusaha melakukan ijtihad oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam dengan mempertimbangkannya, dan juga melalui rumusan-rumusan yang telah ditentukan sebagai berikut:[109]

1.      Tidak menerima ijma’[110] secara mutlak kecuali ijma’ sahabat.

2.      Tidak menerima qiyas dalam masalah ibadah mahdhah, dan menerima qiyas[111] dalam masalah ibadah ghair mahdhah selama memenuhi persyaratan qiyas.

3.      Menerima qa’idah-qa’idah, maslahah mursalah,[112] istishab,[113] saddu al-zari’ah,[114] qaul shahabiy[115] dan ‘urf.[116]

Memecahkan Ta’arrud Al-Adillah

Untuk menyelesaikan Ta’arrud Al-Adillah[117] yang sama-sama kuat, Dewan Hisbah Persatuan Islam terlebih dahulu melakukan upaya dengan cara:[118]

1.      Thariqatu Al-Jam’I, selama dapat dilakukan, yaitu dengan cara mencari makna yang menyerasikan diantara keduanya.

2.      Thariqatu Al-Nasakh, bila didapatkan tarikh waktu kejadian, kejadian yang terdahulu mansukh, dan kejadian yang kemudian sebagai nasakh-nya.

3.      Thariqatu Al-Tarjih, bila tidak dapat dilakukan Thariqatu Al-Jam’I dan Thariqatu Al-Nasakh, dengan meneliti secara cermat dan akurat dari berbagai aspeknya, baik itu dari segi matan ataupun dari segi sanad.

c.       Dewan Hisbah Persatuan Islam

Dewan Hisbah menjadi suatu forum diskusi ilmiah kumpulan para ulama Persis (anggota Dewan Hisbah) yang berusaha untuk memecahkan, menyelesaikan suatu masalah hukum dalam Agama Islam.[119] Pertanyaan yang datang dari masyarakat Persis dan umumnya terkait masalah Agama Islam, baik pada kancah Ibadah, aqidah, syari’at/fiqih, dan akhlaq menjadikan Persis mempunyai tanggung jawab yang amat besar dalam berdakwah kepada setiap umat.[120]

 Dewan Hisbah juga bisa disebut sebagai salah satu lembaga hukum yang dimilik Persis. Sebelumnya, nama lembaga metode istinbath hukum di Persis bukan Dewan Hisbah, Pada periode kepemimpinan Isa Anshary (1948-1960) namanya ialah Majelis Ulama. Namun kemudian nama itu dipakai juga oleh kumpulan ulama indonesia yang disebut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Persis terkenal keluar karena keberadaannya yang mempunyai lembaga hukum Islam untuk menyelesaikan pertanyaan atau permasalah-permasalahan umat pada waktu itu. K.H. Zamzam dan K.H. Muhammad Yunus telah berhasil membuat metode istinbath hukum mengenai bid’ah dan tidaknya suatu amalan yang ada di masyarakat. Ulama-ulama Persis menyatakan bahwasannya praktek-praktek ibadah yang ada di masyarakat yang masih kental dengan adat dari leluhurnya harus dikritisi, karena takut mengamalkan suatu perkara yang dinilai bertentangan, seperti takhayul, bid’ah dan khurafat.

Dewan Hisbah atau yang nama pertama kalinya disebut dengan Majelis Ulama Persis, didirikan di Bandung pada tanggal 15-18 Desember 1956 pasca mukhtamar keenam. Lembaga ini didirikan secara resmi dengan fungsi dan peranan kedudukannya dinyatakan dalam QAQD Persis 1957 pada Bab IV, Pasal 1 dan 2, pasal 1 mengemukakan:[121]

1.      Persatuan Islam mempunyai Majelis Ulama yang bertugas menyelidiki dan menetapkan hukum-hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dan Pusat Pimpinan menyarkannya;

2.      Majelis Ulama diangkat oleh Pimpinan Pusat buat selama-lamanya;

3.      Sesuai dengan kedudukannya Warasatu Al-Anbiya. Majelis Ulama mempunyai hak veto (menolak dan membatalkan) segala keputusan dan langkah yang diambil dalam segala instansi organisasi Persatuan Islam;

4.      Cara bekerja Majelis Ulama diatur dalam Qaidah Majelis Ulama;

Pasal dua dari Qanun Asasi Persis menyatakan:

1.      Segala keputusan dan atau ketetapan yang diambil oleh Majelis Ulama dalam lapangan hukum Agama wajib dipatuhi oleh Pusat Pimpinan dan segenap anggota Persatuan Islam.

2.      Instansi Majelis Ulama hanya diadakan oleh Pimpinan Pusat.

3.      Cabang-cabang berhak mencalonkan ulama daerahnya kepada Pusat Pimpinan untuk menjadi anggota Majelis Ulama disertai riwayat hidup ulama tersebut.

4.      Pusat pimpinan berhak menolak calon yang diajukan.

Majelis Ulama berganti nama menjadi Dewan Hisbah ketika di pimpin oleh K.H. E. Abdurrahman (1962-1983). Namun Dewan Hisbah pada waktu tidak berjalan sebagaimana sebelumnya, sekalipun pada waktu itu pernah di Pimpin oleh putra tuan Hassan (K.H. Abdul Qadir Hassan), namun pada waktu itu K.H. Abdul Qadir Hassan sangat mempunyai kesibukan. Namun K.H. E. Abdurrahman tetap menjawab pertanyaan-pertanyaan dari umat dengan melalui khutbah, mimbar pengajian, dan juga melalui majalah Risalah.

Periode selanjutnya setelah K.H. E Abdurrahman wafat pada tanggal 12 april 1983 adalah K.H. A. Latief Muchtar, MA. Pada masa ini Dewan Hisbah mulai kembali aktif dengan membentuk komisi khusus. Sepeninggal K.H. A. Latief Muchtar yang wafat pada tangal 12 0ktober 1997 Ketua Umum Pimpinan Pusat dilanjutkan oleh K.H. Drs. Shiddiq Amien. Di era itu Dewan Hisbah mempunyai wajah muda baru dan berenergik. Pada masa itu pula Dewan Hisbah membentuk tiga komisi; petama, komisi ulama Persis yang mengkaji dibidang Ibadah Mahdhah, kedua, komisi ulama persis yang mengkaji dibidang Muamalah, dan yang ketiga, komisi ulama Persis atau anggota Dewan Hisbah yang mengkaji tentang Aliran Sesat.

 

 

 

D.    Sejarah NU (Nahdhatu Al-‘Ulama)

Nahdlatul Ulama atau ormas yang terkenal dengan sebutan singkatan NU adalah ormas yang lahir setelah Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis berdiri. NU didirikan pada 31 Januari 1926[122] M (16 Rajab 1344),di Kertopaten, Surabaya. Secara harfiyah Nahdlatul Ulama artinya “kebangkitan para Ulama”.[123] Jauh sebelum NU didirikan, paham NU yang terkenal dengan mempertahankan tradisionalnya yang kental sebenarnya sudah ada, namun pada waktu itu belum menamakan dir sebagai organisasi Islam. hanya baru berbentuk sebuah (jam’iyyah) atau community.[124]

Lahirnya organisasi NU tidak ubahnya “mewadahi suatu barang yang sudah ada”. Dengan kata lain, wujud NU sebagai sebuah organisasi keagamaan hanya sekedar penegasan formal dari mekanisme informal para ulama. Pembentukan NU merupakan upaya pengorganisasian potensi dan peran ulama dalam pesantren, yang sudah ada sebelumnya, supaya wilayah kerja keulamaan agar lebih ditingkatkan.[125]

Dengan kata lain, didirikannya NU adalah untuk menjadi wadah bagi usaha mempersatukan dan menyatukan langkah para ulama atau kiai pesantren, untuk pengabdian yang tidak lagi terbatas pada soal kepesantreanan dan kegiatan ritual keagamaan semata, tetapi lebh ditingkatkan pada kepekaan terhadap masalah-masalah sosial, ekonomi, politik dan urusan kemasyarakatan pada umumnya.[126]

Hadirnya NU sebagai gerakan organisasi Islam Indonesia juga tidak lepas dari tak ingin hilangnya tradisi-tradisi ibadah yang menurut kaum tradisonal/NU sendiri sudah  ada di Indonesia menjadi turun temurun, dan harus tetap dipertahankan, ditambah lagi, berdirinya NU adalah respon dari pada berdirinya ormas Modernis di Indonesia seperti PSII di bawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto,[127] Jami’atu Al-Khairiyah, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dkk.

Ormas modernis menyambut hangat keputusan Raja Arab, yaitu Ibnu Saud yang pada waktu itu menerapkan 4 Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad Bin Hanbal) dalam ranah Fiqih, dan Ahmad Bin Hanbal dalam ranah Aqidah.

1.      Hasyim Asy’ari; Kiblat Intelektual Nahdliyyin

            Berdirinya ormas seperti NU tak terlepas dari salah tokoh NU itu sendiri sekaligus ulama. K.H Hasyim Asy’ari adalah seorang tokoh, dan ulama NU sekaligus pendiri Nahdlatul ‘Ulama[128] bersama temannya yaitu K.H Abdul Wahhab.[129] K.H. Hasyim Asy’ari nama lengkapnya Muhammad Hasyim,[130] lahir di Desa Gedang Jombang pada 24 Zulkaidah 1287 H/ 14 Februari 1871,[131] dan wafat di Jombang pada Juli 1947.

            Secara genealogi, KH. Hasyim Asy’ari merupakan keturunan kyai, karena kakek buyutnya adalah Kyia Sihah yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Tambak Beras, sedangkan kakeknya Kyai Usman adalah Kyai terkenal pendiri Pondok Pesantren Gedang, dan ayahnya Hasyim Asy’ari adalah pengasuh Pondok Pesantren keras di Jombang.[132]

            Dari silsilah ini maka dapat dilihat bahwa Hasyim Asy’ari lahir dan dibesarkan dilingkungan pondok pesantren. Bahkan pada usia 13 tahun ia sudah menguasai kitab-kitab Islam klasik dan diangkat menjadi badal, (asisten pengajar) di pondok pesantren ayahnya.[133] Pada usia 15 tahun, Hasyim Asy’ari mulai mengembara keberbagai pesantren Wonocolo Jombang, Pesantren Probolinggo, Pesantren Langitan, Pesantren Tranggilis, dan berguru kepada Kyai Kholil di Bangkalan, Madura.

            Pada tahun 1893, Hasyim Asy’ari berangkat  Ke Mekkah untuk memperdalam ilmu Agama dan berguru kepada Syaikh Mahfudz At-Tarmisi yang berasal dari Tremas, Jawa Timur. Syaikh Mahfudz At-Tarmisi menjadi pengajar di Masjidil Haram dan merupakan ulama Ahlu Al-Hadits di Mekkah, beliau murid Syaikh Nawawi Al-Bantany yang menjadi murid Syaikh Ahmad Khatib SyamBasi (tokoh Tasawuf yang berhasil menggabungkan tarikat Qadriyah dan tarekat Naqsabandiah).

            Dalam memelihari Madzhab, Hasyim Asy’ari merumuskan gagasan Islam ala NU yang bertumpu pada pemikiran Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah:[134] Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam (teologi),[135] Imam Hanafi, Maliki, Syafi’I, Ahmad bin Hanbal dalam (fiqih),[136] Imam Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi dalam (tasawuf),[137] serta Imam Mawardi (politik, siyasah Islam).[138] Meskipun Hasyim Asy’ari telah menggagas tentang harusnya bermadzhab kepada Imam Madzhab yang empat, namun ada sebagian kalangan Nahdlatul Ulama yang mengkhususkan untuk memilih satu madzhab, yakni Madzhab Syafi’i.

2.      Metode Istinbath Hukum Di NU (Nahdlatul Ulama)

Muhammadiyah mempunyai lembaga atau forum metode istinbath hukum dengan nama Majelis Tarjih Muhammadiyah. Al-Irsyad Al-Islamiyyah dengan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad. Persis (Persatuan Islam) mempunyai Dewan Hisbah Persatuan Islam. begitupun dengan NU, hampir sama dengan Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan Persis, NU juga mempunyai lembaga untuk menjatuhkan suatu hukum, dan namanya adalah Lajnah Bahtsul Masa’il, berikut ini adalah sekilas tentang Lajnah Bahtsul Masail:

 

a.      Bahtsul Masa’il

Bahtsul artinya Pembahasan, dan Masa’il sighat jama yang artinya Masalah-masalah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahmad Zahro dalam karyanya yang berjudul “Tradisi Intelektual NU 1926-1999”.[139] Di dalam buku tersebut dibedakan antara kalimat “Lajnah Bahtsul Masail” dengan Kalimat “Bahtsul Masa’il” saja.

Perlu digaris bawahi, mengenai kalimat Bahtsul Masa’il dengan kalimat  yang ada kata “Lajnah” Bahtsul Masa’il agar tidak terjadi salah persepsi. Jika Bahtsul Masa’il adalah sebutan untuk memproses atau metode mengolah ala NU, adapun Lajnah Bahtsul Masa’il ia wadah, ataui berisi tentang anggota-anggota dari NU yang mengaplikasikan metode tersebut dan mengumpulkan hasil kesimpulan tersebut kedalam suatu buku.[140]

b.      Rumusan-rumusan Pokok dalam Bahtsul Masa’il

Dalam mencari dan memberikan solusi jawaban terhadap kepastian hukumnya, rumusan yang digunakan Lajnah Bahtsul Masail dapat disusun sesuai dengan urutan-urutannya diantaranya sebagai berikut:[141]

1.      Untuk menjawab masalah yang jawabannya cukup dengan menggunakan ‘ibarah kitab, dan dalam kitan tersebut hanya ada satu qaul/wajah, maka qaul/wajah yang ada dalam ibarah kitab itulah yang digunakan sebagai jawaban.

2.      Bila dalam menjawab masih mampu menggunakan ‘ibarah kitab, tapi ternyata lebih dari satu qaul/wajah, maka dilakukan taqrir jama’iy, yang berfungsi untuk memilih satu qaul/wajah.

3.      Bila dalam masalah tidak menemukan jawabannya dengan menggunakan ‘ibarah kitab, dalam suatu kitab maka yang perlu dikatakan adalah ilhaqiy al-masa’il bi nadzair (menyamakan hukum suatu kasus yang ada ketetapan hukumnya) dengan menserupakan serta menyamakan dengan suatu kasus yang sudah ada ketetapan hukumnnya yang sudah jadi.

4.      Bila di dalam menjawab masalah tidak ditemukan satu qaul/wajh sama sekali, dengan menggunakan ‘ibarah kitab sedangkan sudah menggunakan ilhaqiy hasilnya pun masih belum bisa untuk  disamakan ketetapan hukumnya, maka yang dilakukan adalah istinbath jama’iy.[142]

Terdapat tiga metode dalam Bahtsul Masa’il, diantaranya; pertama metode qauliy, kedua metode ilhaqiy, ketiga manhajiy. Ketiganya akan penulis paparkan sebagaimana berikut:

a.       Metode Qauliy[143]

Metode ini mengacu pada ucapan ulama-ulama NU itu sendiri dan melihat kesimpulan ulama madzhab yang empat.

Adapun prosedur-prosedur dalam melakukan metode qauliy adalah sebagai berikut:[144]

1.      Mengambil pendapat yang lebih maslahat dan lebih kuat.

2.      Sedapat mungkin dengan melaksanakan ketentuan pada mukhtamar, bila ada perbedaan pendapat diselesaikan dengan berurutan pada pengambilan qaul/wajah dengan kitab yang mu’tabarah (diakui)

b.      Metode Ilhaqiy[145]

Metode ini digunakan bila pencarian dalam kitab mu’tabar tidak ditemukan sama sekali, kemudian cara menjatuhkan hukumnya adalah dengan menganalogikannya (metode inin juga bisa di sebut dengan qiyas). Adapun prosedur-prosedur dalam melakukan metode ilhaqiy adalah sebagai berikut:

1.      Adanya mulhaq bih (sesuatu yang belum ada ketetapan hukumnya)

2.      Mulhaq ‘alaih (sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya)

3.      Wajh al-ilhaq (faktor keserupaan antara mulhaq bih dan mulhaqalaih) oleh para pakar mulhiq.

c.       Metode Manhajiy[146]

Metode manhaji ialah sutu cara menyelesaikan keagamaan yang ditempuh oleh Lajnah Bahtsul Masa’il melalui kaidah yang telah disusun oleh para ulama empat madzhab, namun NU lebih condong kepada metode Imam syafi’I dan syafi’iyyah.

c.       Lajnah Bahtsul Masa’il NU

 Lajnah Bahtsul Masa’il (Lembaga pengkajian masalah-masalah keagamaan) adalah salah satu Lajnah (Lembaga) dalam Jam’iyyah NU yang berfungsi sebagai suatu forum pengkajian yang membahas berbagai masalah keagamaan (Islam).

Lajnah ini mengumpulkan atau menghimpung, membahas, mengkaji dan memutuskan masalah-masalah yang menuntut kepastian hukum dalam bidang fiqih yang mengacu kepada empat madzhab: yakni Hanafi, Maliki, Syafi’I. dam Hanbali.

            Ada pembagian dua komisi di Lajnah Bahtsul Masa’il, yakni; pertama Bahtsul Masa’il Al-Diniyyah Al-Waqi’iyyah (pengkajian masalah-masalah keagamaan aktual, istilah yang sejak lama dipergunakan), kedua, Bahtsul Masa’il Al-Diniyyah Al-Maudu’iyyah (pengkajian masalah-masalah keagamaan konseptual).[147]

 



[1] Haedar Nashir, Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2016), Cet. II, hlm. 10

[2] Muhammad Darwis adalah Nama Asli Ahmad Dahlan, dan sebutan ketika beliau masih kecil

[3] Haedar Nashir, Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, hlm. 15

[4] Alwi Shihab, Membendung Arus; Respon Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1998), Cet. I, hlm. 159

[5] M. Amin Rais – M. Syukriyanto AR, dkk, 1 Abab Muhammad Istiqomah Membendung Kristenisasi & Liberalisasi, (Yogyakarta: MTDK-PPM, 2010), Cet. I, hlm. 194-195

[6] Syarifuddin Jurdi, Muhammadiyah Dalam Dinamika Politik Indonesia 1966-2006, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), Cet. I,  hlm. 66-68

[7] Abdul Mu’ti dkk, K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923), (Jakarta: Museum Kebangkitan Nasional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015), Cet. I, hlm. 26-27

[8] Ibid. hlm.28

[9] Alwi Shihab, Membendung Arus; Respon Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1998), Cet. I,  hlm. 159

[10] Ibid. hlm. 200

[11] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 14-16

[12] Haedar Nashir, Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2016), Cet. II, hlm. 82

[13] Ibid.

[14] Ibid. hlm. 93

[15] Ibid. hlm. 98

[16] Abdul Mu’ti dkk, K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923), (Jakarta: Museum Kebangkitan Nasional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015), Cet. I, hlm. 22

[17] Musthafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam (dalam Perspektif Historis dan Ideologis), (Yogyakarta: LPPI, 2000), hlm. 71-72

[18] Syaifullah, Gerak Politik Muhammadiyah Dalam Masyumi, (Jakarta: Pustaka Utama, 1997), Cet. I,hlm. 68-79

[19] Djarnawi Hadikusuma, Matahari-Matahari Muhammadiyah, (Suara Muhammadiyah)

[20] Mu’arif, Meruwat Muhammadiyah, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2005), Cet. I, hlm. 257

[21] Abdul Munir Mulkhan, Warisan Intelektual KH. Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah, 1990; 61

[22] Imron Mutofa, KH. Ahmad Dahlah; si Penyantun, (Yoyakarta: Diva press, 2018), Cet. I, hlm. 18

[23] Akmal Nasery Basral, Sang Pencerah, (Jakarta: Mizan Pustaka, 2010), Cet. I, hlm. 11-12

[24] Ibid. hlm. 12-14

[25] Imron Mutofa, KH. Ahmad Dahlah; si Penyantun, (Yoyakarta: Diva press, 2018), Cet. I, hlm. 18-19

[26] Syarifuddin Jurdi, Muhammadiyah Dalam Dinamika Politik Indonesia 1966-2006, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), Cet. I, hlm. 66-68

[27] Djarnawi Hadikusuma, Dari Jamaludin Al-Afgani Sampai KH. Ahmad Dahlan

[28] Hal ini dibantah langsung oleh kader-kader Muhammadiyah karena Wahabisme yang selalu dilontarkan kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah suatu kekeliruan, apalagi sampai membawa-bawa Muhammadiyah, orang-orang yang selalu berteriak Wahhabi pada asalnya meeka tidak mengetahui bahwasannya ada dua nama Abdul Wahhab, yang pertama Adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yaitu ulama yang berdakwah dengan Tauhid, dan yang kedua adalah Abdul Wahhab Bin Rustum, seorang tokoh Khawarij yang membenci Sunni, baca Achmad Djainuri, Amin Abdullah, Al-yasa’ Abu Bakar, Ayat Dimyanti, Haedar Nashir, Tafsir, Thohir Luth, Yuhanar Ilyas, Mu’arif, Muhammadiyah & Wahhabisme: Mengurai Titik Temu dan Titik Seteru, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2013), Cet. I, hlm. 147-154.

[29] Asjmuni Abdurrahman, Memahami Makna Tekstual, Kontekstual dan Liberal; Koreksi Atas Loncatan Pemikiran, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008), Cet. II, hlm. 137-160

[30] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 3

[31] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 3

[32] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 13

[33] Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2009), Cet. III, hlm. 280

[34] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 6

[35] Aplikasi Digital tarjih

[36] https://adoc.tips/manhaj-tarjih-muhammadiyah-ushul-fiqh-majelis-tarjih-muhamma.html

[37] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 11

[38] Muhammadiyah dan HTI (Hizbut Tahrîr Indonesia) terkenal dengan gagasan penolakan hadits ahad dalam masalah ‘Aqidah atau Tauhid, prinsip kedua ormas ini menjadikan keduanya tersoroti, karena hadits tentang azab kubur dan hari kiamat adalah tentang hadits ahad dalam masalah ‘Aqidah (Tahid)

[39] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 11-12

[40] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 13

[41] Ibid. hlm. 14

[42] Ibid.

[43] Ibid.

[44] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 16

[45] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. vi

[46] M. Amin Abdullah, Fresh Ijtihad; Manhaj Pemikiran Keislaman Muhammadiyah di Era Disrupsi, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2019), Cet. I, hlm. xvi

[47] Ada dua model manhaj tarjih: periode pertama adalah manhaj tarjih yang di susun oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir dan Asjmuni Abdurrahman yang menggunakan (metode bayani, qiyasi, dan istishlahi), periode kedua ialah Manhaj Tarjih Susunan Amin Abdullah dan Syamsul Anwar dengan tambahan (metode bayani, burhani dan ‘irfani), dimana ketika tahun 1995, Amin Rais terpilih Menjadi ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah. Tahun 2005 Majelis Tarjih berganti lagi namanya menjadi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, atas usulan M. Amin Abdullah yang sekaligus menjadi ketuanya, termasuk tokoh liberal di Muhammadiyah.

[48] Ada dua model manhaj tarjih: periode pertama adalah manhaj tarjih yang di susun oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir dan Asjmuni Abdurrahman yang menggunakan (metode bayani, qiyasi, dan istishlahi), periode kedua ialah Manhaj Tarjih Susunan Amin Abdullah dan Syamsul Anwar dengan tambahan (metode bayani, burhani dan ‘irfani), dimana ketika tahun 1995, Amin Rais terpilih Menjadi ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah.

[49] Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2009), hlm. 278-280

[50] Ibid. Muqaddimah Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan pengantar dari penerbit Suara Muhammadiyah

[51] Sebelum berdirinya organisasi tersebut, Syaikh Ahmad Syurkati bersama beberapa sahabatnya dari golongan non-Alawi mendirikan Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, kemudian setelah itu Ahmad Syurkati mendirikan organisasi bernama Jam’iyat Al-Islah Wa Al-Isyad Al-‘Arabiyah yang kemudian berganti nama menjadi Jam’iyat Al-Islah Wa Al-Isyad Al-Islamiyyah setelah mengundurkan diri dari Jami’atu Al-Khair.

[52] Tim Baitul Mukminin, Mengenal Ulama Nusantara; Sejarah Biografi 30 Ulama Karismatik, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2019), hlm. 125

[53] Sebuah organisasi Islam tempat para Ulama berafiliasi. Jami’atul Al-Khair banyak mengundang ulama-ulama untuk menjadikan mereka sebagai tenaga pengajar pada berbagai lembaga pendidikan pada waktu itu yang dirintis pada tahun 1912.

[54] M. Mukhsin Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, & NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2017), Cet. I, hlm. 114

[55] Ibid. 

[56] Ibid. hlm. 115

[57] Ibid.

[58] Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan Persis terkenal dengan nama gerakan pembaharu abad modern,karena itulah ketiganya sering disebut dengan kaum modernis, atau gerakan Islam Modernis, namun bukan modernis liberal. menurut ketiga ormas tersebut, Islam di Indonesia harus diperbaharui terkait masalah ibadah, aqidah, syari’at dan hal lainnya yang sudah tercampur dengan adat lokal yang bertentangan dengan Agama Islam.

[59] Kaum Tradisionalis ialah panggilan untuk ormas Nahdhatul Ulama. NU terkenal dengan pembelaannya terhadap tradisi-tradisi lokal.

[60] Kesetaraan derajat untuk menikah

[61] Adapun kriteria kafa’ah menurut golongan tradisionalis, yang mengharamkan perkawinan yang tidak kufu adalah sebagai berikut sebagaimana yang dikutif Husein Badjerei: pertama, perempuan Arab tidak sederajat dengan pria non-Arab; kedua, perempuan Arab tidak sederajat dengan pria non-Quraish; ketiga, perempuan Bani Hasyim tidak sederajat dengan pria non-Bani Hasyim; dan keempat, Syarifah tidak sederajat dengan pria non-Sayyid, (Husein Badjerei, 2004: 29-30)

[62] M. Mukhsin Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, & NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2017), Cet. I, hlm. 121

[63] Maka Perhimpunan Al-Irsyad (sebagai lembaga yang memiliki badan hukum) akhirnya memperoleh pengakuan dari Gubernur Jendral pada tanggal 11 Agustus 1915, dengan keputusan nomor 47, yang disahkan dalam Javache Courant nomor 67 tanggal 20 Agustus 1915. Sejak itu Al-Irsyad, sebagaimana yang dikatakan Husein badjerei: “meluncur laksan meteor, enerjik dan penuh vitalitas, kian hari kian besar dan meninggalkan kaum Tradisionalis yang telah lalu”, (Husein Badjerei, 1996: 33)

[64] Syaikh Ahmad Syurkati, Hadits-Hadits Lemah dan Palsu, (Jakarta: PP. Al-Irsyad Al-Islamiyyah, 2001), cet. I, hlm. xix

[65] Syurkati menurut bahasa Sudan, Soor yang berarti buku-buku; kitab-kitab, sedangkan Katty artinya banyak. Jadi “Soorkatty” (Syurkati) di sini memiliki arti orang yang banyak membaca buku / banyak ilmu. Ayahnya adalah seorang keturunan Kabilah Al-Jawabirah yang asalnya dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari, Sahabat Nabi Muhammad Saw di Madinah dari golongan Anshor.

[66] Yanuar Arifin, Karamah Para Wali Allah: Mereguk Hikmah dari Para kekasih Allah, (Yogyakarta: Diva Press, 2017), hlm. 438

[67] Herry Mohammad dkk, Tokoh-tokoh Islam Yang Bepengaruh Abad 20, (Depok: Gema Insani, 2008), Cet. II, hlm. 1

[68] Ahmad Syurkati Pernah bertemu dalam satu kereta dengan KH. Ahmad Dahlan, dan KH. Zamzam  yang sedang  membaca tafsir Al-Manar karya Rasyid Ridha, Lihat, M. Mukhsin Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara, hlm. 133

[69] Nama Muhammad bin Abdul Wahhab seorang Sunni ini sering disematkan kepada nama Abdul Wahhab bin Rustum seorang sekte Khawarij, maka muncul istilah wahabi atau wahabisme.

[70] M. Muhsin Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, & NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2017), Cet. I hlm. 137

[71] https://dewanfatwa.com/tentang-kami/, diakses pada tanggal 25 Agustus 2020

[72] Ulama-ulama yang ada di Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad adalah kebanyakan dari orang-orang yang bermanhaj Salaf atau Salafi.

[73] Ibid.

[74] Ibid.

[75] https://dewanfatwa.com/tentang-kami/, diakses pada tanggal 25 Agustus 2020

[76] Badri Khaeruman, Islam Ideologis: Perspektif Pemikiran dan Peran Pembaruan Persis, (Jakarta: CV Misaka Galiza, 2005), Cet. I, hlm. 61

[77] Tiar Anwar Bachtiar Dan Pepen Irfan Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 58.

[78] Julukan untuk Ahmad Hasan ketika ia bergabung dengan Persis (Persatuan Islam) ketika mematahkan argumen kaum kolot (kaum tua). Lihat  Ahk. Minhaji, A. Hassan.

[79] Ahmad Hasan, Editor: Tiar AB, Risalah Politik A. Hasan, (Jakarta: Pembela Islam Media, 2013), Cet.. I

[80] Tiar Anwar Bachtiar Dan Pepen Irfan Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 58

[81] Kolot dalam bahasa sunda artinya tua, kaum kolot (kaum tua)

[82] Tiar Anwar Bachtiar Dan Pepen Irfan Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 59

[83] Uyun Kamiluddin, Menyorot Ijtihad Persis: Fungsi dan Peranan Dalam Pembinaan Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: tafakur, 2006), Cet. I, hlm. 68-70

[84] Sejak dari pertama kali munculnya ormas-ormas modern seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis (Persatuan Islam), kelahiran ketiga ormas tersebut sama-sama memiliki atau membawa jargon TBC (Tahayul, Bid’ah, Churofat)

[85] Artawijaya, Belajar Dari Partai Masjumi, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014), Cet. I, hlm. 169

[86] Tiar Anwar Bachtiar Dan Pepen Irfan Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 107

[87] E. Abdurrahman pernah berdebat dengan A. Hassan mengenai masalah hukum men-tahlili orang yang telah meninggal, Ushalli/melafadzkan niat dalam shalat, marhaban. Lihat M. Mukhsin Jamil dkk, hlm. 215

[88] Ibid. 219

[89] ada dua nama yang disematkan kepada kata “Wahabi”. Ada nama Muhammad bin Abdul Wahhab seorang pendakwah Tauhid seorang Ulama Sunni, dan ada Abdul Wahhab bin Rustum seorang Khawarij

[90] Tiar Anwar Bachtiar, Jas Mewah; Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah dan Dakwah, (Yogyakarta: Pro-U Media, 2018),  hlm. 127-128.

[91] Akh Minhaji, A. Hassan; Sang Ideologi Reformasi Fiqih di Indonesia 1887-1956, [Terj.], (Garut: Pembela Islam Media, 2015),  Cet. I

[92] Ibid. hlm. 81

[93] A. Hassan, Risalah Politik A. Hassan, (Jakarta: Pembela Islam Media, 2013), Cet. I, hlm. xi

[94] Tiar Anwar Bachtiar dan Pepen Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 82

[95] Ibid. 82

[96] A. Hassan, Islam dan Kebangsaan, (Bandung: Sega Arsy, 2019), Cet. I, hlm 31.

[97] Selain seorang imam besar pakar fiqih, Imam Ahmad bin Hanbal juga seorang muhadditsin yang pernah membantah pernyataan mu’tazilah yang menganggap al-qur’an itu adalah makhluq, pendapat itu kemudian dibantah oleh Ahmad bin Hanbal dengan mengatakan bahwasannya Al-Qur’an itu adalah Kalamullah.

[98] Abu Hasan Al-Asy’Ari adalah seorang ulama yang berijtihad dalam masalah Aqidah. Abu Mansur Al-Maturidi bersama Abu Hasan Al-Asy’Ari membagi Aqidah menjadi dua, pertama Aqidah Ilahiyyah dan kedua Aqidah Nubuwwiyah. Beliau ulama yang sangat menentang orang-orang Mu’tazilah yang berpaham tidak meyakini adanya Sifat-sifat Allah. bagi Mu’tazilah, jika Allah memiliki sifat, maka sama saja dengan menyamakan Allah dengan makhluq. Pendapat ini kemudian ditentang Abu Hasan Al-Asy’Ari dengan berijtihad Allah mempunyai Sifat wajib, dan mustahil, Lihat  Kitab Aqidatul Al-Awam.

[99] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), Cet. 14, hlm. 848-849

[100] Ibid,

[101]Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam, Turuq Al-Istinbâth, Kata Pengantar Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam, K.H. Aceng Zakaria, (Bandung: Persispers, 2018), hlm. vi

[102] Ibid. hlm. vii

[103] Ibid. hlm. vii

[104] Ibid. hlm. x

[105] Ibid. hlm. 136

[106] Kaidah itu diterapkan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam dengan Catatan apabila sebab dha’ifnya  dari segi dhabt (karena su’ul hifzhi dan mukhtalit)dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits lain yang shahih. Adapun jika sebab dha’ifnya itu dari segi ‘adalah seperti kadzdzab (pendusta), yada’u al-hadits (memalsukan hadits), fisqu al-rawi, atau matruk (tertuduh dusta), begitu juga dari segi dhabt-nya sangat parah, seperti katsir al-ghalat/al-khata’ (banyak kekeliruan, salah,lupa) , katsiru al-ghaplah (banyak lalai), maka kaidah tersebut tidak dipakai.

[107] Dewan Hisbah Persatuan Islam menilai keutamaan amal juga termasuk sendi-sendi Agama yang harus berdasarkan hadits shahih. Menurut dewan Hisbah Persatuan Islam masih banyak hadits-hadits shahih yang menunjukan tentang keutamaan amal.

[108] Dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Jika yang men-jarh menjelaskan sebab jarh-nya (mufassar), maka yang men-jarh didahulukan dari pada yang men-ta’dil. 2) jika yang men-jarh tidak menjelaskan sebab jarh-nya (mujmal), maka didahulukan ta’dil dari pada jarh. 3) jika yang men-jarh tidak menjelaskan sebab jarh-nya (mujmal), tetapi tidak ada seorangpun yang menyatakan tsiqat (men-ta’dil-nya), maka jarh-nya bisa diterima.

[109]H. Uyun Kamiluddin, Menyorot Ijtihad Persis: Fungsi dan Peranan dalam Pembinaan Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Tafakur, 2006), Cet. I, hlm. 83

[110] Secara harfiah artinya bersatu, berkumpul. Dalam istilah Agama Ijma’ ialah bersatunya semua sahabat Nabi Muhammad Saw. Atau bersatunya sebagian dari mereka dengan tidak mendapat teguran dari sebagian yang lain, pada mewajibkan atau melarang sesuatu perkara yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dalam urusan Ibadah maupun keduniaan, atau bersatunya sebagian besar Ulama pada mewajibkan atau melarang sesuatu urusan kenduniaan yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an ataupun Al-Sunnah.

[111] Qiyas secara bahasa artinya timbangan atau ukuran. Secara istilah ialah mengukur suatu perkara terhadap contoh yang lain serta menyamakannya dengan contoh yang telah tersedia. Adapun di dalam ilmu Agama atau ushul adalah cara memahami keterangan Al-Qur’an dan Al-Sunnah (Hadits) dengan mengacukan hukum kepada illah-nya dan kepada sebabnya.

[112] Ialah suatu kemaslahatan yang tidak ada pengakuan dari Syar’i dan tidak pula menolaknya serta tidak ada satupun nash secara khusus yang menjelaskannya, tetapi ia ditetapkan berdasarkan pertimbangan pemikiran. Contohnya ialah seperti pembukuan Al-Qur’an, membuat sekolah pesantren, mengadakan pembelajaran sistem klasikal, menentukan jumlam jam pembelajaran, menentukan harilibur dan jenjang pendidikan, Lihat. Al-Ishlah, K.H. A. Zakaria, hal. 165

[113] Secara harfiah ialah menganggap sesuatu itu baik. Menurut istilah para Ulama Ushul Fiqih, istihsan ialah seorang mujtahid berpaling dari tuntutan qiyas jaliy kepada qiyas khafiy, atau dari hukum kulliy kepada hukum istisna’I (pengecualian) karena suatu dalil uang berkesan atau terbetik pada nalarnya dapat menguatkan hal berpaling ini. Lihat, Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushûlu Al-Fiqh Wa Khulâsatu Tarîkhu Al-Tasyri’, 76.

[114] Kata Al-dzârâ’I adalah bentuk jama dari dzarî’ah, berarti perantara kepada sesuatu, makna secara istilahnya adalah melarang sesuatu yang dibolehkan sehingga perkara itu tidak mengantarkan kepada sesuatu yang tidak boleh.

[115] Secara istilah qaul shahabi ialah apa yang ternukil darinya (Sahabat Nabi Saw), berupa perkara yang telah ditetapkan dalam fatwa atau keputusannya tentang sesuatu kejadian syar’i yang tidak ada nash dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah

[116] Menurut bahasa, urf terbagi dua: pertama mengetahui sesuatu sesuai hakikatnya, dan kedua mengikuti sesuatu secara terus menerus. Adapun menurut istilahnya, penulis mengutif Abdul Wahab Khalaf: “Urf adalah sesuatu yang tidak dikenal oleh masyarakat yang dijalankan tersu-menerus, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun meninggalkan suatu perbuatan dan disebut juga Al-‘Adah.

[117] Secara sederhana, pengertian  ta’arrud al-adillah adalah dalil-dalil yang dianggap bertentangan dengan dalil-dalil lainnya.

[118] Nur Al-Din I’tr, hlm.

[119] Badri Khaeruman, Persatuan Islam Sejarah Pembaruan Pemikiran: “Kembali Kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah”, (Bandung: Forum Alumni Pondok Pesantren Persatuan Islam FAPPI, bekerja sama dengan Iris Press, 2010), Cet. I, hlm. 119

[120] H. Uyun Kamiluddin, Menyorot Ijtihad Persis: Fungsi dan Peranannya Dalam Pembinaan Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Tafakur, 2006), Cet. I, hlm. 77

[121] Ibid. hlm. 78

[122] A. Gaffar Karim, Metamorfosis NU dan Politisasi Islam Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), Cet. I, hlm. 20.

[123] M. Mukhsin Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, 2007), Cet. I, hlm. 277.

[124] Ibid. hlm. 278

[125] Ibid. hlm. 280-281

[126] Ibid. hlm. 283

[127] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqh Al-Ikhtilaf NU-Muhammadiyah, (Wonosobo: Tanpa Penerbit, 2012), hlm. 18

[128] Hasyim Asy’ari, Risalah Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah, [Terj.] (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), Cet. I, hlm. 7.

[129] Abdul Chalik, Nahdlatul Ulama dan Geopolitik; Perubahan dan Kesinambungan, (Yogyakarta: Impulse, 2011), Cet. I, hlm 39.

[130] Hartono Margono, KH. Hasyim Asy’ari dan Nahdlatul Ulama: Perkembangan Awal dan Kontemporer, (Media Akademika, Vol. 26, No. 3, Juli 2011). hlm. 336.

[131] Lathiful Khuluq, Fajar Kebangunan Ulama Biografi K.H. Hasyim Asy’ari, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2013), Cet. VI, hlm. 16.

[132] Ibid. 337.

[133] Ibid. 337.

[134] Lihat. Mujamil Qomar, NU "liberal": dari tradisionalisme ahlussunah ke universalisme Islam, (Mizan, 2002, di digitalkan 21 oktober 2008)

[135] Ahmad Baso ,NU Studies,Pergolakan Pemikiran Antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2006), Cet. I, hlm. 24

[136] Lathiful Khuluq, hlm. 72

[137] Ibid. 56.

[138] M. Mukhsin Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, 2007), Cet. I, hlm. 329

[139] Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU Lajnah Bahtsul Masa’il NU 1926-1999, (Yogyakarta: LKiS, 2004), Cet. I, hlm. 5

[140] Ibid. hlm. 6

[141] Muhsin Albantani, Istinbath Hukum Nahdlatul Ulama, muhsinalbantani@yahoo.com 28 Mei 2019, hlm. 14

[142] Yaitu Dengan membahas dan mengambil keputusan secara bersama-sama dan berusaha kolektif

[143] Metode ini adalah metode istinbath hukum yang digunakan oleh ulama NU dengan mempelajari masalah-masalah yang dihadapi, kemudian mencari jawabannya kitab-kitab fiqih dari empat madzhab, dengan mengacu dan merujuk secara langsung pada bunyi teksnya.

[144] Muhsin Albantani, hlm. 15-19

[145] Metode ini digunakan apabila tidak dapat dilaksanakan karena tidak ditemukan jawaban tekstual dari kitab mu’tabar (diakui). Maka dilakukan yakni menyamakan hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab mu’tabar (belum  ada ketetapan hukumnya) dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (kitab yang telah ada ketetapan hukumnya), dan menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi.

[146] Metode dengan jalan pikiran dan kaidah penetapan hukumnya telah disusun oleh Imam Madzhab. Atau bisa disebut metode ijtihad ala ulama-ulama Nahdliyyin

[147] Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU Lajnah Bahtsul Masa’il NU 1926-1999, (Yogyakarta: LKiS, 2004), Cet. I, hlm. 5-6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi Komparatif Hadits Kullu Bid'atin dholalah Pandangan Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) & Nu (Nahdhlotul Ulama)

Ilmu Nahwu, Tentang Pengertian Kalam, Lafazh, Murokab, Mufid, dan Wadha'