Sejarah Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) dan NU (Nahdhlotul Ulama)
BAB III
SEJARAH MUHAMMADIYAH AL-IRSYAD PERSIS DAN NU
A.
Sejarah Muhammadiyah
Secara
bahasa atau etimologi Muhammadiyah adalah kata serapan dari bahasa Arab, asal
katanya adalah- محمِّدٌ – محمَّد حمّد – يحمّد – تحميداyaitu
bentuk isim fail, arti محمّد adalah “yang terpuji”, dan ditambah
dengan huruf “iya nisbat” yang mengandung makna menjeniskan,
membangsakan atau bermakna pengikut Nabi Muhammad Saw.[1]
Dan ditambah “ta marbutoh” diakhirnya sebagai sifat.
Secara
istilah atau terminologi Muhammadiyah adalah sebuah organisasi islam yang
didirikan oleh Muhammad Darwis atau yang lebih dikenal dengan sebutan KH. Ahmad
Dahlan[2].
Muhammadiyah didirikan pada tanggal 8 Dzulhijjah tahun 1330 H, bertepatan
dengan tanggal 18 November tahun 1912 M di Yogyakarta.[3]
Secara
penaaman, sebenarnya KH. Ahmad Dahlan tidak sembarangan membuat nama. Tambah “iya
nisbat” dan “ta marbutoh” dinama ormas ini adalah sebagai bentuk
impian KH. Ahmad Dahlan agar orang-orang yang berkiprah di Muhammadiyah tidak
mengatasnamakan sebagai oengikut nabi Muhammad saja, akan tetapi orang-orang
Muhammadiyah juga harus memiliki sifat dan akhlaq yang dicontohkan oleh
Rasulullah Saw. Beliau tidak mengklaim bahwa organisasinya saja yang menjadi
pengikut nabi Muhammad, karena ormas islam yang lainnya pun sebenarnya termasuk
ummat nabi Muhammad Saw. Bahkan orang non muslim pun termasuk ummat atau
pengikut Nabi Muhammad.
Adapun
jika dipandang secara istilah organisasi, Muhammadiyah adalah sebuah organisasi
yang bergerak di bidang dakwah, sosial, dan sebagai bentuk bendungan arus
kristenisasi di Indonesia[4]
yang pada waktu itu kristen memang sedang menggempur wilayah mayoritas islam,
khususnya di Indonesia.
Jika
ditinjau dari faktor-faktor yang melatar belakangi lahirnya Muhammadiyah,
secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua: pertama, faktor
subjektif, yaitu pendalaman Ahmad Dahlan dalam menelaah, membahas dan mengkaji
isi Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Kedua, yaitu faktor
objektif. Faktor ini dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu faktor internal,
faktor-faktor penyebab muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang
mayoritas Islam, yaitu Indonesia tepatnya daerah Yogyakarta. Adapun faktor
eksternal yaitu faktor-faktor yang ada di luar tubuh masyarakat Indonesia.
Faktor
objektif bersifat internal disebabkan oleh dua hal, pertama, ketidakmurnian
amalan Islam akibat kekeliruan dalam memahami kembali kepada Al-Qur’an dan
Al-Sunnah dan tidak menjadikannya sebagai rujukan yang paling utama. Sadar atau
tidak sadar di Indonesia sebelum datangnya Agama Islam sebenarnya sudah di dahului oleh agama lain, seperti
Hindu, Budha dan Kristen.[5]
Secara tidak sengaja bisa saja ajaran agama sebelum Islam menempel pada Aqidah,
syari’at dan akhlak.
Dalam
kehidupan beraqidah (keyakinan hidup), Agama Islam mengajarkan untuk memilih
Tauhid yang murni, bersih dari berbagai macam Syirik, Bid’ah, dan
Khurafat,[6]
atau yang sering kali dijadikan jargon slogan Muhammadiyah dalam dakwahnya yang
di singkat TBC (Tahayul, Bid’ah dan Churafat). Dalam
prakteknya banyak orang Islam yang percaya dengan benda-benda keramat,
sesajian, meminta-minta kekuburan, ramalan dukun serta amalan-amalan lainnya
yang bertentangan dengan tauhid yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Kedua,
lembaga pendidikan Islam pada waktu itu belum mampu menyiapkan generasi yang
siap mengemban misi selaku “Khalifah di muka bumi”. Ahmad Dahlan memandang
Pondok Pesantren sebagai satu lembaga pendidikan khas umat Islam Indonesia
masih ada kekurangan. Pada awalnya sistem pondok pesantren hanya membekali para
santrinya dengan ilmu-ilmu agama[7],
maka agar para santrinya tidak ketinggalan masalah urusan dunia Ahmad Dahlan
menginisiatifkan dengan memberikan ilmu-ilmu pengetahuan umum[8]
agar terjadinya kombinasi yang seimbang.
Faktor
objektif yang bersifat eksternal diakibatkan oleh tiga hal, petama, semakin
meningkatknya arus kristenisasi di tengah masyarakat Indonesia.[9]
Masa penjajahan Spanyol, Portugal, dan Belanda sama-sama mengibarkan
panji-panji gold, glory dan gospel. Untuk gospel sendiri, misionaris Kristen
yang disebar bertujuan mengubah Agama penduduk yang Islam ataupun yang bukan
menjadi Kristen. Tingginya arus Kkristenisasi terjadi pada pemerintahan Hindia
Belanda, Gubernur Jenderal A.W.F Idenburg, (1909-1916), Inderburg melancarkan
program yang lebih popular “Kristenisasi Politik”.[10]
Kedua,
penetrasi bangsa-bangsa Eropa, terutama bangsa Belanda di Indonesia. Masuknya
kebudayaan; peradaban dan keagamaan Eropa setidaknya berpengaruh buruk pada
bangsa Indonesia. Lahirnya sifat individualistik, diskriminatif, dan
dasar-dasar Agama yang sekuler menjadikan generasi baru bangsa Indonesia yang
acuh tak acuh pada ajaran Islam. symbol keIslaman yang mereka pakai dirasa
sebagai sesuatu yang tidak modern. Ketiga, pengaruh dari gerakan pembaharuan
dalam dunia Islam. Muhammadiyah dibangun dari mata rantai yang panjang dari
gerakan pembaruan Islam. di mulai dari Rasulullah Nabi Muhammad Saw, Sahabat,
Tabi’in, Imam Madzhab yang empat,[11] Ahlul
hadits, Syaikh Islam Ibnu Taimiyah,[12]
Muhammad bin Abdul Wahab,[13]
Jamaludin Al-Afghani,[14]
Muhammad Abduh,[15]
dan Rasyid Ridha.[16]
Lewat merekalah dan tokoh-tokoh lainnya yang sepaham, Ahmad Dahlan mendapatkan
arah pembaharuan dan pemurnian ajaran Islam.[17]
Adapun
secara khusus proses lahirnya Muhammadiyah menurut Saefullah, terbagi menjadi
dua tahap. Pertama, prolog proklamasi yang berkaitan dengan kontak Ahmad Dahlan
dan Organisasi Budi Utomo, melalui Djojo Sumarto, 1909. Hubungan ini merupakan
gerbang berdirinya Muhammadiyah. Kedua, proses proklamasi lahirnya Muhammadiyah.
Dalam hal ini Ahmad Dahlan melakukan lima langkah sebagai persiapan lahirnya
Muhammadiyah. Pertama, Ahmad Dahlan menemui dan berdiskusi dengan Budiharji dan
R Dwisewojo, guru Kweekschool di Guperment Jetis. Kedua, Ahmad Dahlan
mengadakan pertemuan dengan orang-orang dekat dan memikirkan rencana berdirinya
organisasi tersebut, baik nama, maksuk dan tujuan perkumpulan. Ketiga Ahmad
Dahlan dengan keenam anggota baru Budi Utomo itu mengajukan permohonan kepada
HoofdBestuur Budi Utomo dengan mengususlkan berdirinya Muhammadiyah kepada
pemerintah Hindia Belanda.
Pada
18 November 1912 permohonan itu dikabulkan. Keempat Ahmad Dahlan mengadakan
rapat pengurus untuk yang pertama kalinya guna mempersiapkan proklamasi
berdirinya Muhammadiyah. Kelima, Ahmad Dahlan memproklamasikan beridirinya
Muhammadiyah. Deklarasi dihadiri oleh sekitar 60 sam 70 orang.[18]
Jika dirunut kebelakang, tokoh-tokoh yang berpengaruh terhadap Muhammadiyah dimulai dari Ahmad Dahlan (1912-1922) yang membentuk
karakter Muhammadiyah, Ibrahim (1922-1933) yang melebarkan sayap Muhammadiyah,
Hisyam (1933-1936) meningkatkan mutu pendidikan Muhammadiyah, Mas Mansur
(1937-1942) Yang Menegaskan Paham Agama Islam, Bagus Hadikusumo (1942-1953)
dengan peremajaan ide pendiri, A.R. Sutan Mansur (1953-1959) Menegaskan Wilayah
Gerak, Junus Anies (1959-1962) dengan Gerakan Dakwah dan Amar Ma’rufnya, Ahmad
Badawi (1962-1968) Membawa Muhammadiyah Masuk Ranah Politik, Abdul Razak
Fachruddin (1968-1990) Menerima Asas pancasila, Ahmad Azhar Basyir (1990-1994)
yang Merumuskan Program jangka panjang, M. Amin Rais (1994-1998) Menuju
Manajemen Modern, Ahmad Syafi’I Ma’arif Menjadikan Islam Sebagai Asas.[19]
1.
Ahmad Dahlan; Pembaharu Pertama, Sang Pencerah
Ahmad Dahlah terkenal sebagai pendiri ormas islam yang bernamakan
Muhammadiyah yang didirikan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330, bertepatan dengan
18 November 1912, di Yoyakarta. Muhammdiyah dikenal sebagai organisasi yang
memhembuskan jiwa pembaharuan pemikiran islam dan bergerak di berbagai bidang,
terutama lebih dominan di bidang pendidikan agama islam. muhammadiyah tidak
lahir dengan sendirinya tanpa ada persinggungan dengan situasi dan kondisi yang
berkembangm pada zamannya. Para ahli menjelaskan bahwa sejarah berdirinya
Muhammdiyah sangat terkait dengan lingkungan sosial keagamaan yang
melatarbelakangi tumbuhnya perserikatan ini. Para pakar peneliti sepakat bahwa
gerakan ini di sebabkan oleh interaksi sejumlah faktor yang kompleks. Terutama
faktor yang telah dijelaskan sebelumnya diatas. Sebagaimana diketahui berdirinya
Muhammadiyah tidak terlepas dari sosok Ahmad Dahlan. Bahkan dalam profil
Muhammdiyah 2010 disebutkan:
“andaikata
pada tahun 1868, Muhammad Darwisy (Nama Amad Dahlan sebelum pergi ke Mekkah
untuk menunaikan Haji) tidak akan lahir organisasi Muhammadiyah.” (Kamal Pasha,
2000: 9).
Muhammad Darwisy atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahmad
Dahlan lahir di kampung Kauman, Keraton,Yogyakarta.[20]
Dia anak keempat dari KH. Abu Bakar, seorang Imam dan Khatib Masjid besar
Kauman, yang berada dilingkungan Keraton Yogyakarta Haniningrat dan ibu Siti
Aminah, Putr dari KH. Ibrahim, penghulu besar di Yogyakarta. Menurut para
penulis biografi Ahmad Dahlan, salah seorang nenek Moyangnya adalah wali
pertama dari Walisongo (sembilan Wali yang berperan menyebarkan Islam di Indonesia),
terutama di daerah Pantura pulau Jawa, yaitu Maulana Malik Ibrahim,[21] ia adalah keturunan ke-12 Sunan Gresik.[22]
Adapun silsilah lengkapnya Muhammad Darwisy bin Abu Bakar bin
Muhammad Sulaiman bin Kiai Murtadla bin Kiai Ilyas bin Demang Djurung Kapindo
bin Demang Djurung Djuru Sapisan bin Maulana Sulaiman bin Ki Ageng Gribig
(Djatinom) bin Maulana Muhammad Fadlullah (Prapen) bin Maulana ‘Ainul Yaqin
(Sunan Giri) bin Maulana Ishaq bin Syaik Maulana Malik Ibrahim.[23]
Syaikh Maulana Malik Ibrahim atau Sunan Gresik juga sering
dipanggil Syaikh Al-Maghribi oleh masyarakat. Sebutan ini merujuk pada daerah
asalanya yang kemungkinan berasal dari Afrika Utara. Dan jika ditarik ke atas,
ada kemungkinan Sunan Gresik adalah keturunan langsung Rasulullah Saw. Dari Hussein
bin Ali.[24]
Jika diurutkan dari cucu
Rasulullah Saw., Husain bin Ali bin Abu Thalib, turun melalui Ali Zainal
Abidin bin Husein, Muhammad Al-Baqir, Ja’far Ash-Shadiq, Ahmad Al-Muhajir,
Ubaidillah, Alwi Awwal, Muhammad Sahibus, Saumiah, Alwi Al-Tsani, Ali Khali’
Qasam, Muhammad Sahib Mirbath, Alwi Ammi Al-Faqih, Abdul Malik (Ahmad Khan),
Abdullah (Al-Azhamat) Khan, ahmad Syal Jalal, Jamaluddin Akbar Al-Husein
(Maulana Akbar) hingga Maulana Malik Ibrahim.[25]
Sewaktu menjalankan pendidikan Formal keagamaan, sebagian besar
waktunya dihabiskan untuk mempelajari ajaran Islam. di bawah bimbingan sang
Ayah, ia belajar membaca Al-Qur’an dan pengetahuan Agama Islam. waktu muda masa
Ahmad Dahlan digunakan untuk mencari ilmu agama, Ahmad Dahlan belajar fiqih
kepada Kiai Shaleh Darat di Semarang, belajar ilmu bahasa Arab seperti ilmu
nahwu dan ilmu tasrif kepada KH. Muhsin, belajar ilmu falaq dari KH. R. Dahlan,
belajar ilmu dari KH. Mahfudz Termas dan Syaikh Khayat, belajar ilmu qira’at
kepada syaikh Amin dan Sayyid Bakri Syatha, serta belajar ilmu Agama Islam
lebih lanjut kepada KH. Abdul Hamid dan KH.Muhammad Nur (Yunus Salam, 1968: 7).
Ahmad Dahlan tidak berhenti mencari ilmu di Indonesia, pada tahun
1890 ia menunaikan haji ke tanah suci Mekkah, di sana Ahmad Dahlan banyak
berdiskusi dengan ulama-ulama lokal dan ulama-ulama Arab Sendiri. Ahmad Dahlan
yang sejak kecilnya hanya belajar Islam tradisional di Indonesia,ketika di Mekkah beliau banyak mendapatkan ilmu yang
ilmiah untuk amaliah, bahkan menurut beliau ajaran Agama Islam di Indonesia
masih ada kekeliruan-kekeliruan yang harus dibenahi
menjadi Islam yang murni tidak bercampur dengan Takhayul, Bid’ah,
dan Khurafat.[26]
Gagasannya ini adalah bentuk bahwa Ahmad Dahlan keika mencari ilmu
beliau selalu bertukar pikiran dengan ulama-ulama modernis di Arab Saudi,
seperti Rasyid Ridha, Muhammad Abduh[27],
dan ulama Arab lainnya. Selain kedua ulama itu, pembaharuan yang dibawa oleh
Ahmad Dahlan karena beliau sering membaca karya-karya ulama penentang musyrik,
takhayul, bid’ah dan khurafat, seperti Muhammad Bin Abdul
Wahab,[28]
Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, sampai ulama hadits dan imam madzhab yang empat
(Abu Hanifah, Malik Bin Annas, Asy-Syafi’I, Ahmad Bin Hanbal).
Meskipun Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah mengutarakan pembaharuan (tajdid)
untuk Islam di Indonesia, namun sebenarnya kata tajdid disana bukan
berarti mengubah atau menambah dan mengurangi ajaran Islam, justru kata tajdid
disana adalah untuk mengembalikan ajaran Islam kepada Islam yang Murni, yaitu
kembali kepada al-Qur’an dan Al-Sunnah, kembali seperti ketika dibawa pertama kali oleh
Rasulullah Saw., menyesuaikan persoalan dengan zamannya, melihat tekstual dan
kontekstual zaman yang berkemajuan dengan hati-hati ketika menjatuhkan suatu hukum,
tahu mana hukum yang tetap, tahu mana hukum yang boleh berubah namun tidak sampai liberal.[29]
Ahmad Dahlan menilai bahawasannya tidak mudah
merubah masyarakat yang tadinya fanatik mencampuradukan agama dengan tradisi
yang menyimpang, dakwah perubahan tidak dapat terjadi cepat, namun memerlukan
kesabaran, pendekatan yang lebih santun serta moderasi dalam mendapatkan
kepercayaan orang lain. (Mukti Ali,
1957: 32).
Sebagaimana yang diketahui, bahwasannya agama di Indonesia sebelum
datangnya Islam adalah Agama Hindu. Karena itu tantangan Ahmad Dahlan pada
waktu itu bukan saja melawan Islam yang terpengaruh Tradisionalis keliru saja,
tapi juga melawan sekularisme yang dibawa oleh Penjajah-penjajah Indonesia dan
penetrasi misionaris Kristenisasi yang menggempur. (Alwi Sihab, 2001: 110). Hal
lain juga diungkapkan Ahmad Dahlan, kekhawatirannya akan hilangnya Islam hal
ini berdasarkan ungkapannya “meskipun Islam tidak akan pernah lenyap dari muka
bumi, kemungkinan Islam lenyap di Indonesia tetap terbuka” kata Ahmad Dahlan,
(Hamka, 1952: 17).
2.
Metode Istinbath Hukum Di Muhammadiyah
Muhammadiyah
mempunyai suatu forum untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang
terjadi di kalangan masyarakat, khusunya untuk warga muhammadiyah sendiri dan
umumnya untuk semua kalangan yang masih awam
dalam masalah Agama Islam. berikut adalah seputar cara ulama-ulama di
Muhammadiyah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan suatu hukum, termasuk
terkait dengan menyimpulkan hadits tentang bid’ah.
a.
Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Manhaj
Tarjih Muhammadiyah adalah buku yang dibuat oleh orang Muhammadiyah sendiri,
yaitu Asjmuni Abdurrahman, di dalam buku itu terdapat penjelaskan tentang
tatacara atau pedoman ulama-ulama di muhammdiyah[30]
dalam menetapkan suatu hukum. Manhaj artinya adalah jalan, cara, metodologi.
Tarjih berasal dari kata “رجّح” yang artinya kuat, atau
memberi pertimbangan dari pada yang lain. Sedangakan menurut istilah, para
ulama berbeda-beda dalam memberikan rumusan tarjih ini. Sebagian besar ulama
Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, memberikan rumusan bahwa tarjih itu
perbuatan mujtahid, sehingga dalam kitab Kasyful Asrar disebutkan bahwa tarjih
itu adalah:[31]
الترجيح - وهو: تقديم
المجتهد لأحد الدليلين المتعارضين؛ لما فيه من مزية معتبرة تجعل العمل به أولى من
الآخر
Artinya: “usaha
yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu diantara dua jalan yang
bertentangan, karena adanya kelebihan yang nyata untuk dilakukan tarjih itu.”
Dalam kitab tersebut dinyatakan
bahwasannya seorang mujtahid memilih satu diantara dua dalil yang bertentangan
namun mujtahid memilih yang lebih kuat, baik itu karena adanya keterangan;
tulisan, ucapan, perbuatan atau pun yang semisalnya yang mempunyai kelebihan.
Adapula ta’rif yang lainya, namun tidak jauh berbeda seperti yang sebelumnya
seperti rumusan: “menampakan kelebihan salah satu dari dua dalil yang sama
dengan sesuatu yang menjadikannya lebih utama dari yang lain dalam ungkapan
atau penggunaannya”.
Ketentuan
ulama ushul menetapkan, bahwa tarjih akan terpenuhi dengan adanya unsur-unsur: pertama,ialah adanya dua dalil. Kedua, adanya sesuatu yang menjadikan salah satu
dalil itu lebih utama dari yang lainnya. Sedangkan untuk dua dalil itu,
disyaratakan: a. bersamaan martabatnya, b. bersamaan kekuatan nya, c. keduanya
menetapkan hukum yang sama dalam satu waktu.
Mengenai sesuatu yang menjadikan salah satu dalil itu
lebih utama dari yang lain, dijabarkan oleh ulama ushul secara panjang lebar
dan mendetail. Sebagai acuan dapat dilihat uraian imam al-ghazali dalam
kitabnya “Al-Musytasyfi” atau uraian al-Amidi dalam kitabnya “Al-Ihkam
Fii Ushuulil Ahkam”. Al-Iraqi memberikan keterangan sesuatu yang dapat
dijadikan dasar untuk mentarjih itu sampai 110 macam.
Kalau kita lihat uraian ahli ushul,
dapat dikemukakan aspek tarjih untuk dalil-dalil manqul, dapat dibagi tiga:
a.
Yang
kembali pada sanad, dan ini dibagi dua: a. yang kembali kepada perawi, yang
dibagi menjadi dua pula: yang kembali kepada diri perawi dan yang kembali pada
penilaian perawi. b. yang kembali kepada periwayatan.
b.
Yang
kembali kepada matan.
c.
Yang
kembali kepada hal yang diluar kedua tersebut.
Kalau
diuraikan, maka aspek aspek tarjih yang berlaku pada dalil manqul adalah
sebagai berikut:
a.
Yang
kembali kepada diri perawi:
1.
Jumlah
perawi (maksudnya sanad) yang banyak jumlahnya dimenangkan dari yang sedikit
2.
Kemasyhuran
tsiqah seorang perawi dimenangkan dari yang tidak.
3.
Perawi
yang lebih wara’ dan taqwa dimenangkan dari yang kurang.
4.
Perawi
yang telah mengamalkan yang diriwayatkan, lebih diutamakan dari yang
menyelisihinya.
5.
Perawi
yang menghayati langsung yang diriwayatkan, dimenangkan dari yang jauh.
6.
Perawi
yang lebih dekat hubungannya dengan nabi dimenangkan dari yang jauh.
7.
Perawi
yang termasuk kibarus Shahabat diutamakan dari yang Shigarus
Shahabat.
8.
Perawi
yang lebih dulu islamnya dimenangkan dari yang kemudian.
9.
Perawi
yang mendengar ucapan hafalan langsung lebih dutamakan dari yang hanya menerima
dari tulisan.
10.
Perawi
yang menerima khabar sesudah
baligh diutamakan dari yang menerima sebelum baligh.
b.
Yang
kembali kepada penilaian (tazkiyah) perawi:
1.
Jumlah
yang menganggap baik lebih banyak dimenangkan dari yang sedikit.
2.
Ungkapan
yang menganggap baik dengan tegas diutamakan dari yang tidak tegas.
3.
Pensucian
perawi dengan menggunakan kata pensaksian dimenangakan dari yang hanya dengan
kata periwayatan saja
c.
Yang
kembali kepada periwayatan:
1.
Yang
diriwayatkan atas yang didengar dari gurunya diutamakan dari yang dibaca
dihadapan gurunya
2.
Yang
disepakati marfu’nya dimenangkan dari yang diperselisihkan.
3.
Riwayat
bil-Lafdzi dimenangkan dari riwayat bil Ma’na.
d.
Yang
kembali kepada matan, dititikberatkan pada lafadz dan makna:
1.
Yang
bukan musytarak didahulukan dari yang musytarak.
2.
Hakikah didahulukan atas majaz
3.
Kalau
keduanya musytarak, yang lebih sedikit artinya didahulukan dari yang
banyak artinya.
4.
Kalau
keduanya majaz, pengertian yang manqul didahulukan atas yang ma’qul.
5.
Yang
tidak memerlukan izmar, atau hadzf didahulukan atas atas yang
memerlukan.
6.
Kalau
keduanya hakiki, maka yang lebih mayshur yang dipakai.
7.
Maka
syar’i didahulukan atas makna lughawi.
8.
Yang
ada muakkadnya didahulukan dari yang tidak.
9.
Manthuq didahulukan atas yang mafhum.
10.
Khas didahulukan atas yang ‘am.
e.
Yang
kembali kepada isi dalil:
1.
Yang
melarang didahulukan atas yang membolehkan.
2.
Yang
melarang didahulukan atas yang mewajibkan.
3.
Yang
mengandung hukum haram didahulukan atas yang makruh.
4.
Itsbat didahulukan atas nafi’.
5.
Yang
mengandung ziyadah didahulukan atas yang tidak.
6.
Yang
mengandung taklifi dimenangkan atas yang wadh’i.
7.
Yang
meringankan didahulukan atas yang memberatkan.
f.
Tarjih
sebuah dalil, berdasarkan yang lain dari hal-hal tersebut diatas:
1.
Yang
mencocoki dengan dalil lain dimenangkan dari yang tidak.
2.
Yang
mengandung apa yang diamalkan oleh ahli Madinah dimenangkan dari yang tidak.
3.
Yang
ta’wilnya sesuai dimenangkan dari yang tidak sesuai.
4.
Hukum
yang berillah dimenangkan dari yang tidak.
b.
Rumusan Pokok-Pokok Manhaj Tarjih[32]
1.
Di
dalam beristidhlal, dasar utamanya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah As-Shahihah.[33]
Ijtihad dan istinbath atas dasar illah
terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang
tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang merupakan hal yang
diajarkan dalam memenuhi kebutuhan manusia. dengan perkataan lain, majelis
tarjih menerima ijtihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum
yang tidak ada nashnya secara langsung.[34]
2.
Dalam
memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam
menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’iy. Dengan demikian
pendapat perorangan dari anggota majelis, tidak dapat dipandang kuat.[35]
3.
Tidak
mengikatkan diri kepada suatu madzhab, namun 4 imam madzhab dapat menjadi bahan
pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur’an dan
As-Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.[36]
4.
Berprinsip
terbuka dan toleran, tidak beranggapan bahwa majelis tarjih paling benar.
Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat,
yang didapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima.[37]
5.
Di
dalam masalah aqidah (tawhid), hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir.[38]
6.
Tidak
menolak ijma sahabat, sebagai dasar sesuatu keputusan.
7.
Terhadap
dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arrudh digunakan cara: al-jam’u
wat taufiq. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih.
8.
Menggunakan
asas “sadd’ul dzara’I” untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.
9.
Menta’til
dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil Al-Qur’an dan
As-Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan Syari’ah. Adapun qaidah; “Al-Hukmu
Yadûru ma’a illatihi wujûdan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu, dapat
berlaku.
10.
Penggunaan
dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, dilakukan dengan cara komprehensif,
utuh dan bulat. Tidak terpisah.[39]
11.
Dalil-dalil
umum Al-Qur’an dapat ditakhsis dengan hadits Ahad, kecuali dalam bidang aqidah.[40]
12.
Dalam
mengamalkan agama islam, menggunakan prinsip “at-taisir”.
13.
Dalam
bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang diketahui
latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui, bahwa akal bersifat nisbi,
sehingga prinsip mendahulukan nash dari pada akal memiliki kelenturan dalam
menghadapi situasi dan kondisi.[41]
14.
Dalam
hal-hal yang termasuk Al-Umûru Al-Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas
para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan , demi kemashlahatan umat.[42]
15.
Untuk
memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.[43]
16. Dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari ta’wil
dalam bidang aqidah, dan takwil sahabat dalam hal itu, tidak
harus diterima.[44]
Dalam buku HPT atau (Himpunan Putusan
Tarjih) tidak akan ditemukan tentang pemahaman Al-Qur’an
dan As-Sunnah secara terpadu. Namun prinsip ini bisa ditemui pada buku Manhaj
Tarjih Muhammadiyah Point ke-10 yaitu yang berbunyi: “penggunaan dalil-dalil
untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan komprehensif, utuh bulat dan
tidak terpisah-pisah”. Maksud dari rumusan tersebut adalah bahwa dalam
mencari hukum suatu masalah kita harus mengumpulkan dalil-dalil yang
berhubungan dengan masalah yang kita cari ketentuan hukumnya baik dari ayat maupun
dari hadits.
Majelis
Tarjih Muhammadiyah menghindari penggunaan dalil Al-Qur’an saja yang tidak
melibatkan Hadits. Kemudian selain itu Majelis Tarjih juga menghindari
pengambilan dalil-dalil yang hanya sepotong-sepotong, atau satu dua dalil yang
–langsung- padahal ada dalil yang tidak langsung yang relevan dengan
permasalahan yang dicari hukumnya, yang dalil tersebut dapat dijadikan rujukan.
Demikian juga manhaj tarjih menghindari penggunaan dalil yang mengandung
perintah saja, karena ditakutkan ada dalil yang lain seperti yang mengandung
kebolehan atau larangan.
Dalam pemahaman dalil-dalil tidak
secara langsung ditelan bulat-bulat, tetapi berusaha mengumpulkan semua
dalilnya atau seluruh dalil yang berkaitan dengan masalah yang akan
dikaji. Intinya Muhammadiyah berusaha
untuk utuh dalam -mengumpulkan dalil
Al-Qur’an dan Al-Sunnah dengan masalah-masalah yang akan di jatuhkan sebagai
hukum pengamalan, kemudia dalil tidak terpotong-potong, itulah tatacara Manhaj Tarjih Muhammadiyah dalam mengambil dalil
atau berusaha memahami dasar-dasar masalah secara keseluruhan untuk menjadi
kesimpulan suatu hukum.
c.
Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah
Sebagaimana
yang dinyatakan dalam pengantar penulis, yaitu Asjumuni Abdurrahman, Majelis
Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ialah suatu forum yang di dalamnya terdapat
ulama-ulama Muhammadiyah yang berkumpul untuk mendiskusikan suatu
masalah-masalah dalam Agama, mulai dari masalah klasik sampai masalah
kontemporer dan antisipasi masalah-masalah yang mungkin akan datang dikemudian
hari, baik itu mengkaji ulang masalah yang telah dirumuskan, mengoreksi kembali
produk-produk itu dengan evaluasi atau memperbaharuinya.[45]
Sebelumnya,
forum ini hanya bernamakan “Majelis Tarjih Muhammadiyah”, kemudian pernah
berganti nama menjadi “Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam”[46]
ketika kepemimpinan Majelis Tarjih Muhammadiyah diketuai oleh Amien Rais. Lalu
setelah itu berganti nama lagi menjadi “Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah”
sampai sekarang.[47]
Ketika tahun 2000 yang lalu telah dijadikan acara dalam musyawarah nasional
tarjih di Malang, dan ketika itu pula ada tambahan baru usulan dari kader
Muhammadiyah yang lain untuk menambah pendekatan ala tarjih muhammadiyah dengan
pendekatan bayani, burhani, dan irfani.[48]
Majelis
Tarjih Muhammadiyah memiliki daya tanggung jawab yang amat besar, sebagai
sebuah Majlis yang bernaungkan bendera Muhammadiyah, majelis ini juga mempunyai
kesempatan strategis di dalam memberikan bimbingan keagamaan, khususnya untu
para warga Persyarikatan Muhammadiyah dan kalangan umat Islam lainnya. Wujud
tanggung jawab itu pun menjadikan kalangan atas Muhammadiyah untuk membentuk
suatu rumusan dalam buku manhaj tarjih dan untuk di praktekan dalam majelis
tarjih oleh para kader Muhammadiyah yang intelektual akan keilmuan dalam
masing-masing bidang ilmu agama.
Bisa
dikatakan, apa yang dirumuskan Muhammadiyah dalam menjatuhkan hukum adalah ilmu
ushul fiqih ala Muhammadiyah itu sendiri. Pada tahun 1935, perumusan pun dibuat
dengan mengkaji “Masalah Lima” (mabâdi’ al-khamsah).[49]
Selang kemudian rumusan 16 poin yang telah penulis sebutkan di ataspun
terbentuk. Ada sebagian masalah lain setelah terbentuknya rumusan-rumusan itu.
Meski pun ulama-ulama di Muhammadiyah sudah berhasil membereskan atau membuat
rumusan itu adalah untuk kepentingan umat, tidak tahu di sangkanya
penyelesaiian rumusan itu menjadikan kehadiran masalah yang lainnya.
Adapun
terkait dengan Himpunan Putusan Tarjih, ini sebuah buku yang berisikan di dalamnya
hasil-hasil dari keputusan tatkala sidang majelis tarjih telah usai di
diskusikan atau di sepakati oleh seluruh anggota Muhammadiyah yang termasuk
anggota majelis tarjih. Kemudian setelah itu, buku di terbitkan oleh pimpinan
pusat dan mempublikasikannya kepada warga Muhammadiyah dan yang lainnya.
Meskipun
keputusan suatu hukum telah disarikan dalam buku tersebut, namun
Muhammadiyah menyatakan bahwa masih ada prinsip terbuka dan toleran,
Muhammadiyah sendiri mungkin menyadari akan adanya kekeliaruan atau ada hal
yang harus diperbaiki, direvisi, di evaluasi, atau seperti apa yang menjadi
jargonnya, yaitu tajdid (pembaharuan).
Oleh
karena itu, berikut ini adalah prinsip terbuka dan toleran muhammadiyah yang
penulis kutif dari Asjmuni Abdurrahman;
“Pertama, pada waktu melakukan musyarawah untuk mengambil ketentuan itu,
diundanglah ulama-ulama dari luar untuk turut berpartisipasi menentukan
hukumnya. Kedua, setelah menjadi keputusan, majelis tarjih menerima
koreksi dari siapapun, asal disertai dalil-dalil yang lebih kuat.” (Asjmuni
Abdurrahman; 18, 2012).”
Mengenai
jika ada orang yang mengoreksi terkait hasil himpunan putusan tarjih, maka
Muhammadiyah bersedia untuk dikoreksi, asal koreksian itu didasarkan pada dalil
yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian koreksi itu harus melalui
keputusan majelis tarjih yang didasarkan pada musyawarah, sesuai dengan
ketentuan organisasi.
Muhammadiyah
sendiri menyatakan keputusan tarjih bukanlah yang paling benar, tetapi disaat
memutuskan dipandang paling mendekati kebenaran diantara dalil-dalil yang didapati
dikala itu. Dari keterangan tersebut dapat dipahami, dan muhammadiyah
menyatakan bahwasanya ini adalah sesuai prinsip tajdid, keputusan ini
kemungkinan mengalami perubahan kalau sekiranya dikemudian hari ada
dalil/alasan yang dipandang lebih kuat.
Muhammadiyah
menyatkan bahsannya Perubahan keputusan ini telah berkali-kali diadakan, antara
lain sebagai contoh: pernah diputuskan tentang larangan memajang foto KH. Ahmad
Dahlan, alasannya karena takut atau dikhawatirkan warga Muhammadiyah akan
mengkultus individualnya. Karena KH. Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah,
dan dipandang perlu untuk memperkenalkan sosok KH. Ahmad Dahlan kepada generasi
berikutnya, maka larang itu kemudian dicabut, sehingga diperbolehkannya
memasang gamabar/foto KH. Ahmad Dahlan, terutama ditempat-tempat pendidikan
Muhammadiyah. Adapun hal-hal tadi yang menjuruskan kepada kultus individu,
Muhammadiyah tetap menjadikannya perhatian kritis.
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah bersyukur dan menyambut besar akan hadirnya himpunan putusan
tarjih, bagaimana tidak, pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari kalangan warga
Muhammadiyah atau pun dari kalangan lainnnya telah menjadikan kader-kader dan
ulama-ulama di Muhammadiyah menjadi semangat dalam memecahkan permasalah diumat
terkait menyimpulkan suatu hukum, baik itu pertentangan, persoalan yang telah
lalu ataupun persoalan dan pertentangan yang akan datang, pihak Pimpinan Pusat
dan Penerbit Suara Muhammadiyah pun menyarankan warga Muhammadiyah wajib
membaca buku Himpunan Putusan Tarjih,[50]
karena di dalam buku ini terdapat pemecahan masalah-masalah hukum. Isi dalam
buku Himpunan Putusan Tarjih ini antara lain terkait dengan bab Aqidah, Fiqih,
Syariat, dan Akhlaq.
B.
Sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyyah
Gerakan
pembaruan sebetulnya bukan hanya disuarakan oleh Muhammadiyah, dua tahun
setelah Muhammadiyah berdiri oleh Ahmad Dahlan, muncul ormas baru yang
beranggota keturunan ulama Arab. Ormas baru itu adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah,[51]
yang didirikan oleh seorang ulama keturunan Arab, yaitu Ahmad Syurkati di Jakarta pada tanggal 6
September 1914.[52]
Dalam perjalanan dakwahnya, Ahmad Syurkati menemukan beragam prinsip dan cara
pandang dengan kalangan keturunan Arab. Perbedaan ini prinsipnya menjadikan
Ahmad Syurkati lebih bersemangat dalam melakukan gerakan pembaruan Islam.
Ahmad
Syurkati tak lain adalah teman dekat Ahmad Dahlan, karena sebelum beridirinya
Muhammadiyah dan Al-Irsyad, mereka berdua adalah aktifis di ormas Jami’atu
Al-Khair[53]
dan Syarikat Islam. keduanya berjanji untuk berdakwah tak kenal lelah dengan
melakukan pemurnian Islam dari tradisi-tradisi lokal yang menyimpang. Jika
Ahmad Dahlan dakwahnya lebih konsentrasi pada pribumi, maka Ahmad Syurkati
dengan Al-Irsyad sendiri lebih memfokuskan dakwahnya pada komunitas keturunan
Arab.[54]
Dalam
usahanya mendirikan Al-Irsyad, Ahmad Syurkati dibantu juga oleh Syaikh Umar
Mangqush, Said Mash’abi, Saleh Ubayd Abat dan Salim bin Alwad Bawa’i. Dalam
waktu singkat Al-Irsyad juga mempunyai beberapa titik perkembangan di Pulau
Jawa.
Latar belakang beridirinya Al-Irsyad Dahulu tak lain adalah
memiliki tujuan untuk pembaruan dan pemurnian Islam, penulis disini setidaknya
hanya akan membagi lima prinsip visi misi beridrinya Al- Irsyad, yang pertama,
menyatukan umat islam dan membersihkan umat dari ibadah-ibadah yang tidak ada
contoh dari Rasulullah Saw., yaitu ibadah syubhat atau perbuatan bid’ah,
kedua adalah untuk mewujudkan kesetaraan antara umat Islam dalam
menggali Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Ketiga mengajak umat Islam untuk Ittiba dan berusaha untuk tidak taklid.
Keempat mengajak untuk mengamalkan ilmu dan mendakwahkannya sesuai ajaran
Islam. dan kelima membangun pemahaman antara umat islam yang ada di
Indonesia dan keturunan Arab di Indonesia dengan Islam yang ada di Arab (Mekkah
dan Madinah).[55]
Dalam mewujudkan kelima prinsip di atas gerakan Al-Isyad pertama
kali adalah berkonsentrasi pada pendidikan (tarbiyah). Hal ini
teralisasi dengan mendirikannya lembaga-lembaga pendidikan, seperti Madrasah
Awaliyah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tajhiziyah, dan Madrasah Mu’allimin.
Konsentrasi ini yang menjadikan Al-Irsyad melahirkan Ulama-Ulama dan
Tokoh-tokoh intektual, bahkan sebagian kader yang menjadi Muhammadiyah pun
sebenarnya berasal dari pendidikan Al-Irsyad.[56]
Perkembangan selanjutnya Al-Irsyad memperbaiki sosial dan ekonomi,
hal ini bisa dilihat dari berbagai pembangunan, pendirian Madrasah, panti
asuhan, rumah yatim piatu, dan rumah sakit Islam. Penyebaran ide pembaharuan
dan pemurnian Islam pun tak lupa disebarkan dengan berbagai aksi sosial,
publikasi tulisan, kelompok studi tertentu dan lain-lain.[57]
Pegembangan Al-Irsyad ditandai dengan gagasan membuka cabang,
daerah, wilayah sampai pimpinan pusat. Pada tanggal 29 Agustus 1917 Al-Irsyad
membuka cabang pertama di Tegal dengan di ketuai oleh Ahmad Ali Baisa. Pada
tanggal 20 November 1917 diresmikan pula keputusan untuk pembukaan cabang
Al-Irsyad kedua yaitu di Pekalongan dengan ketua pertamakalinya Said bin Salim
Sahaq. Cabang ketiga Al-Irsyad dibuka di Bumiayu pada tanggal 14 Oktober 1918
dengan ketua yang pertama di daerah itu adalah Husein bin Muhammad Al-Yazidi.
Pada tanggal 31 Oktober 1918 Al-Irsyad membuka cang di Cirebon
dengan ketua pertamanya adalah Ali Awad Baharmuz. Tanggal 21 Januari 1919
dibuka Cabang pertama Al-Irsyad d Surabaya. Perkembangan selanjutnya Al-Irsyad
terus membuka cang sampai keluar jawa,
dari tahun 1927 cabang Al-Irsyad di Lhokseumawhe Aceh, Menggala Lampung,
Sungeiliat Bangka, Labuan Haji dan Talewang Nusa Tenggara Barat, Pamekasan,
Probolinggo, Krian, Jombang, Bangil, Sepanjang, Semarang, Comal, Pemalang,
Purwokerto, Indramayu, Cibadak, Sindanglaya dan Solo. Sampai taun 1970-an
cabang Al-Irsyad terus bertambang sampai Seluruh Provinsi Sulawesi Utara, dan
sampai sekarang cabang Al-Irsyad di seluruh Indonesia hampir ada.
Latar belakang berdirinya Al-Irsyad mempunyai beberapa sebab,
Organisasi Al-Irsyad Al-Islamiyyah terbentuk tidak terlepas dari Organisasi
Islam yang bernama Jami’atul Al-Khair. Ketika Ahmad Syurkati masih aktif dalam
organisasi itu, dia pernah menentang sebuah pendapat yang tentang kafa’ah
dalam pernikahan, yakni apakah mereka yang memiliki gelar Sayyid boleh
menikah dengan rakyat biasa, atau tidak ?
Bagi masyarakat modernis (sebagian jami’atul Al-khair yang menjadi
pengikut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis)[58],
perkawinan semacam itu sah, akan tetapi menurut kaum tradisionalis[59]
perkawinan itu dianggap tidak sah, karena menurut mereka mengharuskan adanya kafa’ah[60]
antara kedua mempelai.
Setelah Ahmad Syurkati mengeluarkan fatwa tentang sahnya pernikahan
tersebut kemudian terjadi pertentangan yang terkenal dengan fatwa yang ada di
Solo, fatwa tersebut telah menggoncang masyarakat Arab golongan Alawi, fatwa
ini dianggap sebagai penghinan besar terhadap kelompok merekka. Semenjak fatwa
tersebut dipertahankan, Ahmad Syurkati tidak pernah diundang lagi oleh
jami’atul Al-Khair dalam acara-acara tertentu lagi.
Selain mempertahankan argumennya Al-Qur’an dan Al-Sunnah, Ahmad
Syurkati juga membuat syair tentang apa yang dia perdebatkan dengan kelompok
tradisionalis, syairnya itu sebeagai berikut; “tidaklah kebanggaan itu
karena pakaian atau keturunan dan bukan pula karena tumpukan uang atau emas,
tetapi kemulyaan itu karena adab, dan agama adalah pelita bagi orang yang
berakal”.
Kaum tradisionalis[61]
pada waktu itu belum menerima dengan pendapat kaum Modernis yang menyatakan
bahwasannya pintu Ijtihad masih terbuka. Dalam masyarakat Arab,
berkembang gagasan-gagasan perlunya Ijtihad untuk memecahkan
persoalan-persoalan agama Islam, atau dengan kata lain menginggalkan praktek taqlid.[62]
Hal ini bisa dilihat pada ormas Islam Al-Irsyad yang berusaha menjalankan adat
istiadat bangsa Arab sesuai dengan Agama Islam, yaitu berusah kembali menurut
Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, Ahmad Syurkati tidak aktif
lagi di Jami’atul Al-Khair, dengan di bantu oleh Syaikh Umar Yusuf Manggus,
Ahmad Syurkati diberikan tempat diam di daerah Jati Baru yang sekarang dikenal
dengan nama Jati Petamburan. Aipda KS. Tubun juga menyiapkan Madrasah untuk
Ahmad Syurkati mengajar (Husein Badjerei, 2004: )
Selain dibantu oleh Manggus dan Tubun, Ahmad Syurkati juga dibantu
oleh Sayyid Shaleh bin Ubaid Abdatu dan Sayyid Said Masy’abi untuk mendirikan
Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyah, yang diresmikan pada tanggal 15 Syawal 1332 H,
bertepatan dengan 6 September 1914, dengan dia sendiri sebagai pimpinannya.
Tidak lama setelah Ahmad Syurkati keluar dari Jami’atul Al-Khair,
banyak pula para guru yang berasal dari Mekkah sama halnya keluar seperti Ahmad
Syurkati, baik yang datang bersama Ahmad Surkati maupun yang datang atas jasa
Ahmad Syurkati. Sebagian mereka ada yang kembali lagi ke Mekkah dan sebagian
lagi ada yang bergabung dengan Al-Irsyad sampai akhir hayat mereka di
Indonesia. Diantara mereka adalah seperti, Abul Fadhel Muhammad Khair
Al-Anshary (w.1944) yang tidak lain adalah saudara kandung Ahmad Syurkati,
Syaikh Muhammad Nur Muhammad Khair Al-Anshary (w.1955) yang laiinya.
Permohonan pengesahan tentang Pengelolaan Madrasah Al-Irsyad
diajukan kepada Gubernur Jenderal AWF, Inderburg, sementara pengurusan Madrasah
dilakasanakan oleh suatu badan yang diberi nama: Hai’ah Madaris Jam’iyyah
Al-Irsyad yang diketuai oleh Sayyid Abdullah Abu Bakar Al-Habasyi. Dan Syaikh
Umar Yusuf Manggus juga telah berhasil menyewa gedung bekas Hotel ORT yang
tidak berfungsi lagi di Molenvlist West, Jakarta, guna memenuhi kebutuhan yang
agak mendesak karena perhatian dan peminat yang sangat luar biasa.[63]
Dalam bidang pemikiran pemahaman keagamaan Al-Irsyad tidak bergerak
seorang diri, karena Al-Irsyad mempunyai pergerakan yang sama seperti
Muhammadiyah dan Persis, yaitu mengajak umat agar berusaha kembali kepada
Al-Qur’an dan Al-Sunnah, berusaha untuk Ittiba dan berusaha mengajak
umat agar tidak taqlid, kemudian memerangi perbuatan takhayul, bid’ah
dan khurafat. Pernyataan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Husein
Badjerei sebagai berikut:
“dengan
lahirnya Muhammadiyah dan Persis (Persatuan Islam) kegiatan dakwah menjadi
semakin semarak, dakwah Muhammadiyah dan Persis acapkali sering diisi oleh
tenaga-tenaga dari Al-Irsyad, khususnya kelompok Izh Haru Al-Haq ini.
Ketiak Ali Harharah berangkat ke Hijaz dan bermukim disana, sekitar satu tahun
delapan bulan dan baru kembali ke Jakarta bulan Juni 1929, kegiatan Izh Haru
Al-Haq ikut berhenti. Meskipun demikian, Muhammadiyah, Persis dan Al-Irsyad
merupakan “tigaserangkaian” yang tak terpisahkan sampai saat ini”(Husein
Badjerei, 1996: 114).
Mengenai sudah sahnya Al-Irsyad menjadi organisasi Islam yang
resmi, dalam sebuah putusan tercatat kepengurusan pertamanya, yaitu: Salim bin
Awad Balweel sebagai ketua, Muhammad Ubaid Abud sebagai sekretaris, Said bin
Salim Masy’abi sebagai bendahara, dan Saleh bin Obeid bin Abdat sebagai
penasihat.
Keputusan ini dilengkapi dengan 19 orang sebagai komisaris, yang
berkewajiban mengawasi jalannya perhimpunan dengan berbagai permasalahan yang
dihadapinya, yaitu 1) Ja’afar bin Umar Balfas, 2) Abdullah bin Ali Balfas, 3)
Abdullah bin Salmin bin Mahri, 4) Abdullah bin Abdul Qadir Harharah, 5)
Sulaiman bin Naji, 6) Ahmad bin Thalib, 7) Muhammad bin Said Aluwaini, 8) Ali
bin Abdullah bin On, 9) Mubarak bin Said Balwel, 10) Awad bin Said bin Eili,
11) Said bin Abdullah Basalamah. 12) Awad bin Ja’far bin Mar’ie, 13) Salim bin
Abdullah bin Musa’ad, 14) Said bin Salim bin Hariz, 15) Aid bin Muhammad
Balweel, 16) Abud bin Muhammad bin Said, 17) Ghalib bin Said bin Thebe’, 18)
Abid bin Awad Al-Uwaini, 19) Mubarak Ja’far bin Said.
Untuk lebih mendinamisasikan gerak dan langkah organisasi serta
berperan aktif dalam pembendayaan masyarakat, dalam kepengurusannya Al-Irsyad
membentuk majelis-majelis yang mempunyai fungsi berbeda-beda, antara lain: 1)
Majelis Pendidikan dan Pengajaran, 2) Majelis Dakwah, 3) Majelis Sosial dan
Ekonomi, 4) Majelis Wakaf dan Yayasan, 5) Majelis Wanita dan Putri, 6) Majelis
Pemuda dan Pelajar, 7) Majelis Organisasi dan Kelembagaan, 8) dan Majelis
Hubungan Luar Negeri.
1.
Ahmad Syurkati; Pembaharu Kedua Sebagai Pembela Islam Murni
Berdirinya Al-Irsyad tidak terlepas dari tokoh sentral Seperti
Ahmad Syurkati,[64]
oleh karena itu penulis juga akan membahas sedikit bagaimana profil beliau.
Nama Asli Ahmad Syurkati adalah Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Muhammad
bin Muhammad Al-Syurkati[65]
yang merupakan keturunan Sudan, yang waktu itu termasuk wilayah Mesir. Ahmad
adalah nama yang diberikan ketika dia lahir, sedangkan Muhammad adalah nama
ayahnya.
Syurkati menurut bahasa Sudan, Soor yang berarti buku-buku;
kitab-kitab, sedangkan Katty artinya banyak. Jadi “Soorkatty” (Syurkati)
di sini memiliki arti orang yang banyak membaca buku / banyak ilmu. Ayahnya adalah
seorang keturunan Kabilah Al-Jawabirah yang asalnya dari Jabir bin Abdullah
Al-Anshari, Sahabat Nabi Muhammad Saw di Madinah dari golongan Anshor.
Ahmad Syurkati dilahirkan di Desa Udhfu, dan sebagian orang
mengatakan Desa Arqu. Kedua Desa itu terletak di dalam wilayah Dunggulah,
Sudan.[66]
Ahmad Syurati lahir pada tahun 1292 H atau 1874 M.[67]
ia sudah hafal Al-Qur’an sejak usia muda, ia juga seorang keturunan Arab yang
ayahnya seorang Ulama besar. Setelah ayahnya meninggal, ia meneruskan mencari
ilmunya ke Al-Azhar, Mesir. Kemudian ia melanjutkan belajar ke Mekkah.
Guru-gurunya adalah Syaikh Muhammad bin Yusuf Al-Khayaath dan Syaikh Syua’ib
bin Musa Al-Maghribi. Gurunya yang di Madinah adalah seorang ahli hadits yang
bernama Syaikh Shalih dan Syaikh Umar Hamdan, guru ilmu qira’atnya adalah
Syaikh Al-Khuyari Al-Maghribi, kemudian guru dalam fiqihnya adalah Syikh Ahmad
bin Al-Haj, Syaikh Mubarak Al-Nismat, kemudian guru bahasa Arabnya adalah
Syaikh Muhammad Al-Barzanzi, seorang ‘Alîm dan ahli bahasa Arab.
Semasa hidupnya Ahmad Syurkati berhasil membuat banyak karya,
semisal tesisnya yang berjudul Al-Qadha Wa Al-Qhadar mengantarkannya meraih
gelar Al-Allâmah (secara harfiyah yang artinya adalah ‘âlîm). karyanya
yang lain adalah Mudzakarat Fî Tafsir, Muhamadiyah bertanya Syurkati menjawab,
Al-Zhahirah Al-Islamiyyah, Surah Al-Jawab, Al-Washiyyat Al-Amiriyyah,
Al-Matsail Al-Tsalâtsah, dalam yang penulis terakhir ini Ahmad Syurkati
membahas tentang tiga masalah pokok, yaitu: 1). Ijtihad dan Taqlid,
2) Sunnah dan Bid’ah, 3) Ziarah Kubur dan Tawasul.
Ahmad Syurkati bukan hanya sebagai pendiri Al-Irsyad saja, Ahmad
Syurkati juga pantas disebut sebagai ikon pemikir pembaharu dan pemurnian Islam di Indonesia,
dia merupakan bagian dari sedikit orang saat itu yang memiliki kesadaran untuk
melawan kebodohan yang menimpa masyarakat pribumi, melawan kolonial,
mengkapanyekan pendidikan, dan memiliki pandangan bahawasannya Islam di
Indonesia harus berbenah diri, menata tradisi dan perilaku keagamaan yang
menyimpang, kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang maknanya sangat luas.
Runut pemahaman
pemikiran pembaharuan dan pemurnian Al-Irsyad yang dibawa oleh Ahmad Syurkati dalam Agama Islam
juga tak lepas dari pemikiran Rasyid Ridlha dalam karya tafsirnya yang berjudul
tafsir Al-Manar.[68]
Ahmad Syurkati sering membaca karya Rasyid Ridlha tersebut, sehingga ia
menyadari akan kebenaran Islam yang sesunggunya adalah kembali kepada Al-Qur’an
dan Al-Sunnah yang memiliki pengertian yang luas dan bukan Islam yang lebih
mengedepankan adat dan budaya lokal.
Ahmad Syurkati
tidak menentang adanya adat dan budaya di Indonesia, namun ia hanya
menyampaikan apa yang seharusnya ia sampaikan kepada umat, dengan apa yang ia
baca dari al-manar susunan Rasyid Ridla dan karya ulama lainnya
seperti Karya Muhammad Bin Abdul Wahhab tentang Tauhid.[69]
tersebut yaitu ketika ada adat dan budaya yang bertentangan dengan ajaran
Islam, maka itulah yang harus dibenahi. Namun sebagian kalangan belum memahami
apa yang di gagas oleh Ahmad Syurkati dan kadang salah memahami prinsip dakwah
yang dibawanya. Sehingga sebagian kalangan tersebut menyatakan bahwasannya
Ahmad Syurkati dan Ulama pembaharu pemurni Islam lainnya di cap sebagai
sebagian yang menafikan adat dan budaya lokal di Indonesia.
Keberadaan Al-Irsyad di Indonesia juga tidak terlepas dari
pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab, Sosok Ulama yang satu ini dalam banyak
karyanya tentang mentauhidkan Allah adalah menjadi rujukan bagi Al-Irsyad.
Keberadaan Ahmad Syurkati ketika ia belajar di Haramain (Mekkah Madinah)
menghasilkan pemikiran yang memang memurnikan ajaran Islam kepada semua seperti
apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw.
Semua hampir mengetahui bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab terkenal
sebagai sosok yang sangat keras dalam dakwah tauhidnya ketika Memurnikan Mekkah
dari praktik-praktik yang bertentangan Islam, karena pada waktu itu banyak
orang yang datang kekuburan hanya untuk meminta-minta saja, banyak orang yang
menjadikan makam syaikh-syaikh yang terkenal sebagai tempat meminta,
benda-benda mati dijadikan sebagai tandingan dalam menyembah kepada selain
Allah, oleh karenanya pada waktu itu Muhammad bin Abdul Wahhab berinisiatip
untuk memberantas hal-hal yang bertentangan dengan tauhid.
Pergerakan pemberantasan di
Haramain yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab tidak hanya saja
ia sendiri yang melakukannya, Muhammad bin Abdul Wahhab di dukung oleh Muhammad
bin Sa’ud menyampaikan dakwah tauhidnya.
Kekerasan dakwah kedua Ulama tersebut memang akan terlihat ekstrim jiga dilihat
dari segi penghancuran makam-makam Ulama dan syaikh pada waktu itu, namun jiga
dicermati, sebenarnya apa yang dilakukan Muhammad bin Abdul Wahhab dan Muhammad
bin Sa’ud bukan untuk menghancurkan makam makam ulama, tapi untuk menghancurkan
kebiasaan-kebiasaan orang yang menyembah makam.[70]
2.
Metode Istinbath Hukum Di Al-Irsyad Al-Islamiyyah
Meskipun
Al-Irsyad kurang terkenal seperti sebesar Muhammadiyah, Persis dan NU, namun
bukan berarti ormas tersebut sudah tidak bergerak atau tidak aktif lagi, dalam
era milenial ini Al-Irsyad sebenarnya masih aktif bergerak dalam bidang dakwah
Agama Islam, hal ini bisa dilihat dari perkembangannya. Di era milenial ini,
seperti adanya teknologi media sosial adalah di jadikan gerak dakwah seperti
Al-Irsyad dan ormas Islam lainnya juga.
a.
Al-Irsyad Yang Sekarang
Dalam sebuah situs
web resminya, Al-Irsyad mulai bangkit lagi memperbaharui gerak dan
pranata-pranata sosialnya untuk berdakwah. Al-Irsyad juga memperbaharui tentang
latar belakang yang menjadikan Al-Irsyad berdiri, hal ini sebagaimana yang
penulis kutip dari sebuah situs web resmi Al-Irsyad sebagai berikut:[71]
“Dengan
Maraknya dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang semakin besar dan berkembang di
bumi Indonesia, banyak para da’I Salafiyyin[72]
yang tersebar dimana-mana. Dakwah ini mulai berkembang ada tahun 1980-an atau
awal 1990-an. Seiring dengan perkembangan ini tentunya muncullah da’i-dai
bergelar doctor lulusan Universitas Madina dan Universitas lainnya. Akan tetapi
ada hal yang perlu diperhatikan dengan tumbuh pesatnya pada da’I ini, dengan
pertumbuhan yang semakin pesat inilah akan muncul permasalah yang smkin
kompleks. Maka dari itu Perhimpunan Al-Irsyad memandang perlu:[73]
1.
Pertama, bagaimana agar diantara para da’I ini tidak terjebak dengan
perbedaan pendapat yang terlalu tajam. Ada yang berpendapat Fatwa A, ada yang
berpendapat B, C dan seterusnya.
2.
Kedua, ada wadah tempat untuk bertemu dan berkumpulnya para da’I
Salafiyyin atau Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Di sinilah mereka dapat berdiskusi
dalam keilmuan juga mengasah keilmuan mereka yang didapat di bangku
perkuliyahan atau pun duduk di majelis para Syaikh di Masjid Nabawi ketika itu.
3.
Ketiga, perlu adanya fatwa yang utuh dan komprehensif bagi rakyat dan
negeri Indonesia ini, yang ditinjau dari beberapa sisi dan beberapa bidang.
Sehingga jika ada fatwa yang terbit dari da’I di luar perkumpulan ini, paling
tidak fatwa dari perkumpulan ustadz-ustadz ini menjadi Fatwa yang
mendominasikan cukup kuat bagi pegangan umat untuk dapat diamalkan.
Oleh karena itu, dipandang bahwa perlu adanya perkumpulan para da’I
salafiyyin yang ahli di bidang masing-masing dala satu majelis, dimana majelis
ilmiyah ini diharapkan dapat menghasilkan fatwa-fatwa yang menjadi perhatian
bagi perkara-perkara besar di situasi yang berkembang saat ini
Maka dari itu Al-Irsyad Sebagai organisasi yang sudah ada sejak
tahun 1914, menganggap perlu adanya Majelis Ilmiyah ini. Dengan pertimbangan:[74]
1.
Pertama, Al-Irsyad bermanhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah atau manhaj Salafus
Sholih
2.
Kedua, Al-Irsyad-lah yang pertama dalam merintis Pokok Pesantren yang
bermanhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah pada akhir tahun 1980-an. Ini ditandai
dengan berdirinya Pondok Pesantren Islam Tengaran sebagai tonggak dengan
metodologi pendidikan sesuai dengan Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang
bermanhaj Salafus Sholih.
Seiring dengan banyaknya alumni dari Pesantren Al-Irsyad Tengaran
yang sudah berhasil lulus menjadi Doktor maupun Lc dan kemudian tersebar di
seluruh Indonesia, dan dengan latar belakang organisasi resmi berbadan hukum,
maka Al-Irsyad memberanikan diri untuk membentuk Majelis Ilmiyah yang menampung
da’I Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tersebut. Di majelis ini, para ustadz dapat
saling mengasah ilmu dengan memperjuangkan makalahnya. Dima setiap makalah akan
didiskusikan dan diperdebatkan oleh sesama asatidzah anggota Majelis.”
b.
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad[75]
atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dewan Fatwa adalah lembaga independen
yang berusaha berpegang teguh dengan Manhaj Rasulullah Saw., dan Salafu Al-Ummah.
Dewan Fatwa berisikan para ustadz-ustadz Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah ‘ala
Fahmi Salafu Al-Ummah alumni Timur Tengah (Universitas Islam Madinah,
Universitas Al-Imm Riyadh, LIPIA Jakarta, Universitas Al-Azhar), yang mana
mereka miliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing
seperti Aqidah, Fiqih, Ushul Fiqih, Hadits, Ilmu Waris. Dewan Fatwa memilik
andil besar dalam menjelaskan hukum-hukum syar’I kepada manusia.
Dewan Fatwa
dibentuk pada hari Selasa, 18 Juli 2017 melalui rapat yang bertempat di kantor
Perhimpunan Al-Irsyad Jalan Kramat Raya no. 23 g-h, Jakarta Pusat. Awal mula
pembentukan Dewan Fatwa hanya beranggotakan 8 personel yaitu: Dr. Firanda
Andirja Lc, MA selaku ketua, Nizar Saad Jabal Lc, M.Pd selaku sekretaris
merangkap anggota, dan anggotanya adalah Dr. Syafiq Riza Basalamah Lc, MA, Dr.
Sofyan bin Fuad Baswedan Lc, MA, Dr. Muhammad Arifin Badri Lc, MA, Dr. Muhammad
Nur Ihsan Lc, MA, Dr. Roy Grafika Penataran Lc, Ma dan Nafi Zainuddin BSAW, Lc,
M.HI.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2017, Dewan Fatwa kembali menambah
anggotanya dengan kehadiran Ustadz Khalid Basalamah Lc, MA dan Dr. Musyaffa’
Addariny Lc, MA. Selang beberapa hari tepatnya tanggal 1 Agustus 2017, Dr.
Erwandi Tarmizi Lc, MA bergabung dengan Dewam Fatwa. Di tahun 2018 tepatnya di
bulan Agustus tanggal 31, Ustadz Anas Burhanuddin Lc, MA bergabung dengan Dewan
Fatwa untuk semakin memperkuat dan menambah kesolidan Dewan Fatwa.
Dewan Fatwa
memiliki agenda tiap 4 bulan sekali untuk mengadakan sidang Dewan Fatwa. Kota
Surabaya mendapatkan kehormatan pertama kali untuk mengadakan sidang Dewan
Fatwa yang pertama, selanjutnya kota Jakarta Pusat mendapatkan giliran menjadi
tuan rumah sidang Dewan Fatwa kedua. Setelah 4 bulan, sidang ketiga dilakukan
di kota Pekalongan, dan di tahun 2019 ini sudah diadakan tiga kali sidang yaitu
sidang keempat di kota Bandung, sidang kelima di kota Batu, Malang, dan
terakhir kali sidang keenam disidangkan di kota Solo, Jawa Tengah.
Pada setiap sidang
dibahas permasalahan-permasalahan ummat Islam kekinian yang ditulis masing-masing
ustadz dan diputuskan apakah pembahasan permasalahan tadi akan diterbitkan
fatwanya atau ditunda untuk dilakukan revisi terlebih dahulu.
C.
Sejarah Persis (Persatuan Islam)
Tidak asing lagi jika kita membicarakan Ormas seperti Muhammadiyah
dan NU dalam kancah dakwah di Indonesia, namun sangat jarang sekali ketika
seorang penulis membicarakan organisasi Islam lainnya seperti Al-Irsyad dan
Persis, meskipun Al-Irsyad dan Persis tidak melambung terkenal seperti
Muhammadiyah dan NU, namun jika diamati Al-Irsyad dan Persis juga mempunyai
peranan dan pergerakan yang sangat penting dalam dakwah Islam di Indonesia,
terutama yang akan penulis paparkan di sini adalah lanjutan kelahiran ormas
setelah Muhammadiyah dan Al-Irsyad, yaitu Persis (Persatuan Islam).
Perstuan Islam atau yang lebih dikenal dengan singkatan akronim
Persis didirikan pada hari Rabu, 12 September 1923 di Bandung.[76]
Pelopor beridirinya organisasi ini adalah H. Mohammad Zamzam (1894) dan H.
Mohammad Yunus.[77]
Meskipun Persis didirikan oleh M. Zamzam dan M. Yunus, namun Guru besar Persis[78]
adalah Ahmad Hasan, sekalipun Ahmad Hasan bergabung dengan Persis setelah ormas
tersebut tiga tahun berdiri,[79]
namun sosok Ahmad Hasan adalah Ikon yang paling penting dalam Persis, baik itu
dalam dakwah, politik, sosial, pendidikan dan lainnya.
Persis didirikan oleh H.M Zamzam menghabiskan waktunya selama tiga
setengah tahun di Mekkah untk belajar di lembaga Dâr Al-Ulûm. Sekembali
dari Mekkah sekitar tahun 1910, ia menjadi guru di Dâr Al-Ulûm
Al-Muta’allimîn, sebuah sekola agama di Bandung. Patner kedua dalam
berdirinya Persis, teman H. M. Zamzam adalah H. Muhammad Yunus. H.M. Yunus yang
memperoleh pendidikan Agama secara tradisional dan menguasai bahasa Arab, tidak
pernah mengajar. Ia hanya berdagang, tetapi minatnya dalam mempelajari Agama
tidak pernah hilang. Apalagi ia pernah pergi haji yang juga telah memberikan
pengaruh tersendiri terhadap minatnya pada masalah-masalah Agama. Ia dengan
kekayaannya, sanggup untuk membeli kitab-kitab yang diperlukannya, juga untuk
anggota-anggota Persis setelah organisasi ini didirikan.[80]
Perhatian keduanya terhadap agama terlihat ketika keduanya sering
mengadakan diskusi-diskusi mengenai permasalahan-permasalahan Agama Islam,
diskusi itu tak hanya dihadiri oleh H. Muhammad Zamzam dan H. Muhammad Yunus
saja, namun juga di hadiri oleh keluarga kedua belah pihak, teman, kerabat,
kaum muda dan juga kaum kolot[81]
sehingga menjadikan diskusi di dalamnya menjadi semakin semarak, dan inilah
yang menjadikan latar belakang awal beridirinya Persis di Bandung.[82]
Selang waktu terus berjalan, sebuah dinamika telah terbuka, dan
diskusi itu pun menjadi semakin sengit dan intensif, fenomena tersebut
menunjukan bahwa cikal bakal Persis mempunyai kekuatan wacana dan rasionalitas
yang cukup kuat, jika dibanding dengan komunitas ormas islam lain jika
dibanding pada waktu itu. Suatu kondisi yang secara umum pada waktu itu ketika
umat islam masih dalam kejumudan mengerjakan praktek lokal yang bertentangan
dengan Agama Islam, seperti taqlid,
mistisme, tarekat, syirik, takhayul, bid’ah,
dan khurafat,[83]
atau yang paling dikenal dengan (TBC).[84]
Sejak saat itu banyak ulama-ulama yang lahir dari Persis dan
memberikan kontribusi seperti Ahmad Hassan sebagai sang guru fenomenal Persis,
H. Muhammad Zamzam dan H .Muhammad Yunus sebagai pendiri Persis, Muhammad
Natsir menjadi seorang penegak NKRI dan menggagas negara Islam hingga PRII,[85]
Muhammad Isa Anshary yang membentengi Islam penjajahan dan membendung Islam
dari komunisme,[86]
Endang Abdurrahman yang kembali ke khithah, ulama NU yang menjadi ulama Persis,[87]
dan Abdul Latief Muchtar yang mendirikan asas Islam ke Pancasila.[88]
Banyak orang yang salah paham dengan lahirnya Ormas Islam Seperti
Persis, terutama ketika awal mula kemunculan Persis di Bandung dan di Garut.
Tak sedikit kalangan awam menilai bahwa Persis adalah Agama baru, Aliran Islam
baru, Aliran keliru, hal seperti itu terucap dari kalangan Tradisionalis yang
awam maupun yang khusus. Padahal jika dicermati Persis tidak mengatasnamakan
sebagai sebuah Agama baru atau pun aliran lainnya. Persis adalah suatu ormas
Islam, Persis adalah sebuah gerakan organisasi, dan gerakan Persis adalah
berusaha untuk memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah sebagaimana ajaran dan
pemahaman yang di bawa oleh Rasulullah Saw.
Ada juga sebagian kalangan yang menyebutkan bahwa Persis adalah Wahabi,[89]
penyebutan itu tak lain dari kaum tradisionalis. Mereka menisbatkan nama
wahabi kepada pada Abdul Wahhab bin Rustum, fenomena ini tidak terjadi hanya di
Indonesia. Bahkan di Afrika utara, gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab abad ke 12
H (abad ke-18 M) sering disamarkan dengan gerakan Khawarij Abdul Wahhab bin
Rustum abad ke 2 H (abad ke 9 M), sebuah gerakan yang tersebar sekitar sembilan
abad sebelum Muhammad bin Abdul Wahhab lahir.
Dikawasan Andalusia dan afrika tersebar fatwa tentang keharaman gerakan
“Wahabi” dari para mufti madzhab Maliki. Kalangan lain mengira bahwa fatwa itu
mengharamkan gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab, padahal yang dimaksud adalah
gerakan Abdul Wahhab bin Rustum yang Khawarij.[90]
Dalam hal ini sebenarnya para penulis barat sengaja membuat tulisan agar nama
wahabi seolah-olah tokoh yang tidak layak dijadikan sebagai panutan, para
penulis barat sengaja tidak menjelaskan secara jernih penisbatan nama “Wahabi”,
justru mereka membuat nama Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai adu domba untuk
kalangan kaum muslimin.
1.
Ahmad Hassan; Pembaharu Ketiga,
Sang Guru Ideologi Reformasi Fiqih
Membangun Pondasi Pemikiran
Berbincang tentang Persis memang tidak akan lepas dari peran
ulama-ulama Persis sendiri, banyak ulama-ulama dari Persis yang melambungkan
nama organisasi tersebut, salah satunya adalah ulama-ulama yang telah penulis
sebutkan di atas, dan bahkan masih banyak lagi sampai saat ini otonom kader
yang aktif dalam organisasi Persatuan Islam yang terus melanjutkan perjuangan
pergerakan orang tua mereka. Penyusun tulisan ini tidak akan panjang lebar
menjelaskan satu-satu dari sekian banyak ulama Persis, hanya saja di sini
penyusun akan menjelaskan salah satu ulama yang menjadi sentral dalam topik pembahasan
Persis yang akan ditulis, salah satunya adalah Ahmad Hasan Sang Guru Persatuan
Islam yang membangun ideologi reformasi fiqih dan pondasi pemikiran Persis.[91]
Sebagaimana yang dikutip oleh penulis dalam Akh Minhaji, Ahmad
Hassan dilahirkan di daerah Tamil, Singapura, pada tahun 1887. Ahmad Hassan
lahir di dalam keluarga moderat dan berpendidikan.[92]
Ibunya bernama Hajjah Muznah lahir di Surabaya, dari sebuah keluarga yang
berasal dari wilayah Palekat (Madras, India). Ahmad Hassan terkenal sebagai
Ikon utama organisasi Pembaharu atau Pemurnian Islam abad ke-20, persatuan
Islam sekalipun ia baru bergabung sekitar tiga tahun setelah Persis berdiri.[93]
Ahmad Hassan merupakan ulama dan tokoh yang amat gigih dalam
mengembangkan ilmu ke-Islam-an di masanya. Gagasan dan pemikirannya banyak
ditulis dalam karyanya, tidak sedikit ia menulis buku-buku tentang Agama Islam
dan permasalahan lainnya, diantara karya-karya tulisan A. Hassan yang paling
terkenal adalah Terjemah Bulughul Maram,[94]
Soal Jawab, Tasrif A. Hassan, Al-Fara’id dan masih banyak lagi.
Ia juga merupakan penulis tafsir pertama di Indonesia yaitu tafsir Al-Furqan.[95]
Semasa hidupnya, ketika ia mencari ilmu, Ahmad Hassan juga mempunyai guru,
diantara guru-gurunya adalah H. Ahmad di Bukit Tinggi dan Muhammad Thaib,
seorang guru yang sangat terkenal di Minto Road dan Said Abdullah Al-Musawi
(Syafiq A. Mughni, 12) Di Singapura, Ahmad Hassan mengenal beberapa tokoh di
India yang merupakan simpatisan ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab, termasuk
ayahnya sendiri (Deliar Noer, 1985: 99).
Ahmad Hassan juga terkenal dengan seorang yang suka membaca. Syafiq
A. Mughni dalam bukunya menyatakan, diantara karya yang dibaca Ahmad Hassan
adalah karya Ibnu Rsyd yang berjudul Bidayat Al-Mujtahid, karya
Ibnu Al-Qayyîm Al-Jauzi, Al-Syaukani, Majalah Al-Manar[96]
dan lainnya. Ahmad Hassan sangat menentang praktik-praktik lokal yang
menurutnya bertentangan dengan ajaran Islam, diantara yang ia tentang adalah
tentang praktik keagamaan tradisional seperti acara mentahlili orang
yang sudah meninggal tujuh hari empat belas hari, bacaan ushalli ketika
akan melaksanakan shalat yang dijadikan khusus dalam ibadah.
Jika dirunut kebelakang, rujukan pemikiran ke-Islaman Ahmad
Hassan adalah ulama-ulama Mujtahid
seperti Rasyid Ridha (1856-1935), Muhammad Abduh (1845-1905), Jamaluddin
Al-Afgani (1839-1897), Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1787), Ibnul Qayyim
Al-Jauziyyah (1292-1328), Ibnu Taimiyah (1263-1328), Ahmad bin Hanbal dalam hal
Aqidah,[97] 4
Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal)
dalam fiqih, serta ulama-ulama Ahlul Al-Hadits. Meskipun Ahmad Hassan
dengan Persis merujuk Aqidah yang di Ijtihadkan oleh Ahmad bin Hanbal, Ibnu
Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, namun Persis sendiri tidak menafikan
apa yang di Ijtihadkan oleh Abu Hasan Al-Asy’Ari,[98]
karena Ahmad Hassan dan sebagian Ulama Persis memandang ‘Aqidah Asy’Ariyah bisa dijadikan hujjah untuk mengantisipasi
orang-orang Mu’tazilah yang menolak adanya sifat Allah.
2.
Metode Istinbath Hukum Di Persatuan Islam
Sebagai sebuah organisasi Islam yang aktif dan memenuhi kebutuhan
jam’iyyah, Persis memiliki tanggung jawab yang amat besar pada ranah pergerakan sosial, terutama pada
ranah gerakan dakwah dan pemikiran keislaman. Di era milenial ini, banyak
pertanyaan dari ummat yang mungkin pertanyaan itu masih terkait dengan
permasalahan baru atau permasalahan kontemporer. Pada bagian ini, penulis
mencoba memaparkan secara ringkas tentang turuq al-istinbath dan lembaga Dewan
Hisbah Persatuan Islam.
a.
Turuq Al-Istinbath
Kata Turuq secara harfiah berasal dari kata طرق"”[99]
yang berarti jalan, dan kata الاستنباط"”[100]
secara arti adalah kesimpulan, jika dikolaborasikan,arti Turuq Al-Istinbath
ialah jalan atau tatacara menyimpulkan (hukum), pemecahan masalah rasa
Persis. Dengan kata lain Turuq Al-Istinbath ialah ilmu ushul fiqih yang
dirumuskan oleh ulama-ulama Persatuan Islam (Persis) dipraktekan dalam sidang
Dewan Hisbah untuk memecahkan suatu persoalan yang sifatnya masih di
pertentangkan dan masih menjadi pernyataan dari masyarakat Persis ataupun
masyarakat umum lainnya.
Mengutip kata pengantar ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam,
K.H. Aceng Zakaria, agar seseorang tidak salah kaprah dalam menyimpulkan
Al-Qur’an dan Al-Sunnah, adanya perumusan ilmu ushul fiqih dalam buku Turuq
Al-Istinbath sangat membantu seseorang dalam belajar mengambil kesimpulan yang
ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Menurut K.H. Aceng Zakaria, dalam perumusan Turuq Al-Istinbath,
para ulama Persis sangat berhati hati dalam menyusunnya, karena menurut beliau
perumusan itu harus memenuhi displin-disiplin ilmu semisal ilmu nahwu, ilmu
sharaf, ilmu musthalah hadits, ushul fiqih, ilmu-ilmu al-qur’an dan displin
ilmu lainnya.[101]
Ulama-ulama Persis tidak hanya mengadakan pertemuan di dalam forum
sendiri, bahkan untuk membentuk rumusan dalam Turuq Al-Istinbat, ulama Persis
pernah mengadakan kajian dengan ulama-ulama ormas Islam lainnya semisal dari
ulama Muhammadiyah yang diwakili oleh Drs. Asjmuni Abdurrahman, dari Nahdlatul
Ulama yang diwakili oleh K.H. Ilyas Ruhiyat yang digelar di Pesantren Ciganitri
Bandung pada tahun 1990-an.[102]
Persis juga pernah menggelar seminar Turuq Al-Istinbath
yang berlangsung di Bandung. Seminar ini diadakan oleh MUI Jawa Barat tahun
1995, kemudian K.H. Aceng Zakaria menjadi wakil dari Persis, Ayat Dimyati MA.,
perwakilan dari Ormas Muhammadiyah, dan juga dari Nahdlatul Ulama.[103]
Pertama kalinya juga untuk Persis dalam sidang dewan hisbah dapat
memanggil ulama-ulama Persis yang ada di Bangil untuk ikut bergabung dengan
anggota Dewan Hisbah untuk menyelesaikan penyusunan Turuq Al-Istinbath, salah
satunya adalah ketua Mudir Pesantrean Persatuan Islam Bangil, yakni Lutfie
Abdullah Ismail Lc. Beliau sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua
anggota Dewan Hisbah yang telah berusaha menyusun karya yang dapat bermanfaat
bagi umat. Beliau sangat terkesan melihat kesungguhan K.H. Aceng Zakaria yang
rela mengorbankan waktunya untuk diadakannya sidang tersebut, beliau juga
melihat kesabaran dari K.H. Romli dan juga yang lainnya dalam menyelesaikan
buku Turuq Al-Istinbath Persis.[104]
b.
Pokok Rumusan Turuq Al-Istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam
Ijtihad Jama’i
lebih diutamakan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam, ketika akan memasuki forum
dalam sidang musyawarah Dewan Hisbah,
Persis mengundang semua Anggota ataupun sebagian anggota Dewan Hisbah
yang akan memecahkan suatu masalah yang menjadi pertanyaaan di masyarakat
Persis ataupun umum, untuk dijadikan ketetapan hukum dan disarikan dalam
kumpulan keputusan Dewan Hisbah.
Di dalam buku Turuq Al-Istinbath ini pula Persis membuat rumusan-rumusan
yang menjadi manhaj dalam memutuskan atau menetapkan suatu hukum, rumusan itu
antara lain:[105]
Terkait dengan Sumber hukum pertama ialah Al-Qur’an dan Al-Sunnah
(hadits)
Di dalam buku Turuq Al-Istinbath dicantumkan poin-poin cara
beristidllal dengan Al-Qur’an dan beristidllal dengan Hadits sebagai berikut :
Berdalil
dengan Al-Qur’an diantaranya:
1.
Mendahulukan
makna zhahir Al-Qur’an dari pada ta’wil dan memilih tafwid
dalam hal-hal yang menyangkut masalah ‘Aqidah
2.
Menerima
dan meyakini isi kandungan Al-Qur’an sekalipun tampaknya bertentangan dengan ‘Aqliy
dan ‘adiy, seperti contoh peristiwa isra’ mi’raj yang
dialami oleh Rasulullah Saw.,
3.
Mendahulukan
makna hakiki dari pada makna majazi, kecuali ketika ada qarinah
4.
Apabila
ayat Al-Qur’an tampaknya bertentangan dengan hadits, bila tidak ditemukan jalan
untuk di jama’, maka persis mendahulukan ayat Al-Qur’an.
5.
Menerima
adanya ayat-ayat nasikh dalam Al-Qur’an tetapi tidak menerima adanya
ayat-ayat yang mansukh.
6.
Menerima
tafsir dari para sahabat dalam memahami ayat Al-Qur’an (tidak hanya penafsiran Ahlu
Al-Bait), dan mengambil penafisran para sahabat yang lebih ahli
seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, jika terjadi perbedaan penafsiran
dikalangan sahabat.
7.
Mengutakan
tafsir Bi Al-Ma’sur dari pada tafsir Bi Al-Ra’yi
(akal/logika).
8.
Dalam
penafsiran Al-Qur’an lebih mendahulukan mantuq dari pada mafhum
serta menggunakan kaidah ushuliyyah lughawiyah dan kaidah fiqhiyyah.
Adapun rumusan berdalil dengan Al-Sunnah (hadits) ialah sebagai
berikut:
1.
Menggunakan
hadits shahih dan hasan dalam mengambil keputusan hukum.
2.
Menerima
kaidah:
الأحاديث
الضعيفه يقوّي بعضها بعضا
“hadits-hadits dha’if
satu sama lain adalah saling menguatkan”.[106]
3.
Tidak
menerima kaidah:
الحديث
الضعيف
يعمل في فضائل الأعمال
“Hadits dha’if dapat
diamalkan dalam hal keutamaan amal.”[107]
4.
Menerima
hadits sebagai tasyri’ (penetapan syari’at) yang mandiri, sekalipun
tidak merupakan bayan (penjelasan) dari Al-Qur’an, seperti dalam masalah
akikah dan pengurusan jenazah.
5.
Menerima
hadits ahad sebagai dasar hukum selama hadits tersebut shahih (benar/sehat)
atau hasan (baik), termasuk masalah-masalah yang menyangkut ‘Aqidah.
6.
Hadits
mursal shahabiy dan mauquf bi hukmi al-ma’ruf dipakai sebagai
hujjah selama sanad hadits tersebut shahih atau hasan dan tidak
bertentangan dengan hadits shahih lainnya.
7.
Hadits
mursal tabi’iy dijadikan hujjah apabila hadits tersebut disertai dengan qarinah
yang menunjukan ittishal-nya hadits tersebut.
8.
Menerima
hadits-hadits sebagai bayan terhadap Al-Qur’an.
9.
Menerima
kaidah:
الصحابة كلهم عدول
“sahabat-sahabat nabi
dinilai semuanya ‘adil”.
10.
Riwayat
orang yang tsiqat tetapi melakukan tadlis (menyembunyikan
a’ib/cacat) dapat diterima jika ia menerangkan bahwa apa yang ia riwayatkan itu
jelas sigat turuq tahamul dan sigat al-‘adanya yang menunjukan ittishal
(bersambung) seperti menggunakan kata “haddatsani”
11.
Menerima
kaidah:
الجرح
مقدم على التّعديل
“Yang menilai jarh
(cacat) didahulukan dari yang menilai adil/tsiqat (baik/kuat)”[108]
Asas kedua selain Al-Qur’an dan Al-Sunnah:
Ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, syar’u man
qablana, saddu al-zari’ah, qaul shahabiy dan
‘urf menjadi bahan-bahan untuk
berusaha melakukan ijtihad oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam dengan
mempertimbangkannya, dan juga melalui rumusan-rumusan yang telah ditentukan
sebagai berikut:[109]
1.
Tidak
menerima ijma’[110]
secara mutlak kecuali ijma’ sahabat.
2.
Tidak
menerima qiyas dalam masalah ibadah mahdhah, dan menerima qiyas[111]
dalam masalah ibadah ghair mahdhah selama memenuhi persyaratan qiyas.
3.
Menerima
qa’idah-qa’idah, maslahah mursalah,[112] istishab,[113] saddu
al-zari’ah,[114] qaul
shahabiy[115]
dan ‘urf.[116]
Memecahkan Ta’arrud Al-Adillah
Untuk menyelesaikan Ta’arrud Al-Adillah[117]
yang sama-sama kuat, Dewan Hisbah Persatuan Islam terlebih dahulu melakukan
upaya dengan cara:[118]
1.
Thariqatu
Al-Jam’I, selama dapat dilakukan, yaitu
dengan cara mencari makna yang menyerasikan diantara keduanya.
2.
Thariqatu
Al-Nasakh, bila didapatkan tarikh waktu
kejadian, kejadian yang terdahulu mansukh, dan kejadian yang kemudian sebagai nasakh-nya.
3.
Thariqatu
Al-Tarjih, bila tidak dapat dilakukan Thariqatu
Al-Jam’I dan Thariqatu Al-Nasakh, dengan meneliti secara cermat dan
akurat dari berbagai aspeknya, baik itu dari segi matan ataupun dari segi
sanad.
c.
Dewan Hisbah Persatuan Islam
Dewan Hisbah menjadi suatu forum diskusi ilmiah kumpulan para ulama
Persis (anggota Dewan Hisbah) yang berusaha untuk memecahkan, menyelesaikan
suatu masalah hukum dalam Agama Islam.[119]
Pertanyaan yang datang dari masyarakat Persis dan umumnya terkait masalah Agama
Islam, baik pada kancah Ibadah, aqidah, syari’at/fiqih, dan akhlaq menjadikan
Persis mempunyai tanggung jawab yang amat besar dalam berdakwah kepada setiap
umat.[120]
Dewan Hisbah juga bisa
disebut sebagai salah satu lembaga hukum yang dimilik Persis. Sebelumnya, nama
lembaga metode istinbath hukum di Persis bukan Dewan Hisbah, Pada periode
kepemimpinan Isa Anshary (1948-1960) namanya ialah Majelis Ulama. Namun
kemudian nama itu dipakai juga oleh kumpulan ulama indonesia yang disebut
dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Persis terkenal keluar karena keberadaannya yang mempunyai lembaga
hukum Islam untuk menyelesaikan pertanyaan atau permasalah-permasalahan umat
pada waktu itu. K.H. Zamzam dan K.H. Muhammad Yunus telah berhasil membuat
metode istinbath hukum mengenai bid’ah dan tidaknya suatu amalan yang
ada di masyarakat. Ulama-ulama Persis menyatakan bahwasannya praktek-praktek
ibadah yang ada di masyarakat yang masih kental dengan adat dari leluhurnya
harus dikritisi, karena takut mengamalkan suatu perkara yang dinilai
bertentangan, seperti takhayul, bid’ah dan khurafat.
Dewan Hisbah atau yang nama pertama kalinya disebut dengan Majelis
Ulama Persis, didirikan di Bandung pada tanggal 15-18 Desember 1956 pasca
mukhtamar keenam. Lembaga ini didirikan secara resmi dengan fungsi dan peranan
kedudukannya dinyatakan dalam QAQD Persis 1957 pada Bab IV, Pasal 1 dan 2,
pasal 1 mengemukakan:[121]
1.
Persatuan
Islam mempunyai Majelis Ulama yang bertugas menyelidiki dan menetapkan
hukum-hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dan Pusat Pimpinan
menyarkannya;
2.
Majelis
Ulama diangkat oleh Pimpinan Pusat buat selama-lamanya;
3.
Sesuai
dengan kedudukannya Warasatu Al-Anbiya. Majelis Ulama mempunyai hak veto
(menolak dan membatalkan) segala keputusan dan langkah yang diambil dalam
segala instansi organisasi Persatuan Islam;
4.
Cara
bekerja Majelis Ulama diatur dalam Qaidah Majelis Ulama;
Pasal dua dari Qanun Asasi Persis menyatakan:
1.
Segala
keputusan dan atau ketetapan yang diambil oleh Majelis Ulama dalam lapangan
hukum Agama wajib dipatuhi oleh Pusat Pimpinan dan segenap anggota Persatuan
Islam.
2.
Instansi
Majelis Ulama hanya diadakan oleh Pimpinan Pusat.
3.
Cabang-cabang
berhak mencalonkan ulama daerahnya kepada Pusat Pimpinan untuk menjadi anggota
Majelis Ulama disertai riwayat hidup ulama tersebut.
4.
Pusat
pimpinan berhak menolak calon yang diajukan.
Majelis Ulama berganti nama menjadi Dewan Hisbah ketika di pimpin
oleh K.H. E. Abdurrahman (1962-1983). Namun Dewan Hisbah pada waktu tidak
berjalan sebagaimana sebelumnya, sekalipun pada waktu itu pernah di Pimpin oleh
putra tuan Hassan (K.H. Abdul Qadir Hassan), namun pada waktu itu K.H. Abdul Qadir
Hassan sangat mempunyai kesibukan. Namun K.H. E. Abdurrahman tetap menjawab
pertanyaan-pertanyaan dari umat dengan melalui khutbah, mimbar pengajian, dan
juga melalui majalah Risalah.
Periode selanjutnya setelah K.H. E Abdurrahman wafat pada tanggal
12 april 1983 adalah K.H. A. Latief Muchtar, MA. Pada masa ini Dewan Hisbah
mulai kembali aktif dengan membentuk komisi khusus. Sepeninggal K.H. A. Latief
Muchtar yang wafat pada tangal 12 0ktober 1997 Ketua Umum Pimpinan Pusat
dilanjutkan oleh K.H. Drs. Shiddiq Amien. Di era itu Dewan Hisbah mempunyai
wajah muda baru dan berenergik. Pada masa itu pula Dewan Hisbah membentuk tiga
komisi; petama, komisi ulama Persis yang mengkaji dibidang Ibadah Mahdhah,
kedua, komisi ulama persis yang mengkaji dibidang Muamalah, dan yang ketiga,
komisi ulama Persis atau anggota Dewan Hisbah yang mengkaji tentang Aliran
Sesat.
D.
Sejarah NU (Nahdhatu Al-‘Ulama)
Nahdlatul Ulama atau ormas yang terkenal dengan sebutan singkatan
NU adalah ormas yang lahir setelah Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis berdiri.
NU didirikan pada 31 Januari 1926[122]
M (16 Rajab 1344),di Kertopaten, Surabaya. Secara harfiyah Nahdlatul Ulama
artinya “kebangkitan para Ulama”.[123]
Jauh sebelum NU didirikan, paham NU yang terkenal dengan mempertahankan
tradisionalnya yang kental sebenarnya sudah ada, namun pada waktu itu belum
menamakan dir sebagai organisasi Islam. hanya baru berbentuk sebuah (jam’iyyah)
atau community.[124]
Lahirnya organisasi NU tidak ubahnya “mewadahi suatu barang yang
sudah ada”. Dengan kata lain, wujud NU sebagai sebuah organisasi keagamaan
hanya sekedar penegasan formal dari mekanisme informal para ulama. Pembentukan
NU merupakan upaya pengorganisasian potensi dan peran ulama dalam pesantren,
yang sudah ada sebelumnya, supaya wilayah kerja keulamaan agar lebih
ditingkatkan.[125]
Dengan kata lain, didirikannya NU adalah untuk menjadi wadah bagi
usaha mempersatukan dan menyatukan langkah para ulama atau kiai pesantren,
untuk pengabdian yang tidak lagi terbatas pada soal kepesantreanan dan kegiatan
ritual keagamaan semata, tetapi lebh ditingkatkan pada kepekaan terhadap
masalah-masalah sosial, ekonomi, politik dan urusan kemasyarakatan pada
umumnya.[126]
Hadirnya NU sebagai gerakan organisasi Islam Indonesia juga tidak
lepas dari tak ingin hilangnya tradisi-tradisi ibadah yang menurut kaum
tradisonal/NU sendiri sudah ada di
Indonesia menjadi turun temurun, dan harus tetap dipertahankan, ditambah lagi,
berdirinya NU adalah respon dari pada berdirinya ormas Modernis di Indonesia
seperti PSII di bawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto,[127]
Jami’atu Al-Khairiyah, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dkk.
Ormas modernis menyambut hangat keputusan Raja Arab, yaitu Ibnu
Saud yang pada waktu itu menerapkan 4 Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad Bin Hanbal) dalam ranah Fiqih, dan Ahmad Bin
Hanbal dalam ranah Aqidah.
1.
Hasyim Asy’ari; Kiblat
Intelektual Nahdliyyin
Berdirinya ormas seperti NU tak terlepas dari salah tokoh NU itu
sendiri sekaligus ulama. K.H Hasyim Asy’ari adalah seorang tokoh, dan ulama NU
sekaligus pendiri Nahdlatul ‘Ulama[128]
bersama temannya yaitu K.H Abdul Wahhab.[129]
K.H. Hasyim Asy’ari nama lengkapnya Muhammad Hasyim,[130]
lahir di Desa Gedang Jombang pada 24 Zulkaidah 1287 H/ 14 Februari 1871,[131]
dan wafat di Jombang pada Juli 1947.
Secara genealogi,
KH. Hasyim Asy’ari merupakan keturunan kyai, karena kakek buyutnya adalah Kyia
Sihah yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Tambak Beras, sedangkan kakeknya
Kyai Usman adalah Kyai terkenal pendiri Pondok Pesantren Gedang, dan ayahnya
Hasyim Asy’ari adalah pengasuh Pondok Pesantren keras di Jombang.[132]
Dari silsilah ini
maka dapat dilihat bahwa Hasyim Asy’ari lahir dan dibesarkan dilingkungan
pondok pesantren. Bahkan pada usia 13 tahun ia sudah menguasai kitab-kitab
Islam klasik dan diangkat menjadi badal, (asisten pengajar) di pondok
pesantren ayahnya.[133]
Pada usia 15 tahun, Hasyim Asy’ari mulai mengembara keberbagai pesantren
Wonocolo Jombang, Pesantren Probolinggo, Pesantren Langitan, Pesantren
Tranggilis, dan berguru kepada Kyai Kholil di Bangkalan, Madura.
Pada tahun 1893,
Hasyim Asy’ari berangkat Ke Mekkah untuk
memperdalam ilmu Agama dan berguru kepada Syaikh Mahfudz At-Tarmisi yang
berasal dari Tremas, Jawa Timur. Syaikh Mahfudz At-Tarmisi menjadi
pengajar di Masjidil Haram dan merupakan ulama Ahlu Al-Hadits di Mekkah,
beliau murid Syaikh Nawawi Al-Bantany yang menjadi murid Syaikh Ahmad
Khatib SyamBasi (tokoh Tasawuf yang berhasil menggabungkan tarikat Qadriyah dan
tarekat Naqsabandiah).
Dalam memelihari
Madzhab, Hasyim Asy’ari merumuskan gagasan Islam ala NU yang bertumpu pada
pemikiran Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah:[134]
Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam (teologi),[135]
Imam Hanafi, Maliki, Syafi’I, Ahmad bin Hanbal dalam (fiqih),[136]
Imam Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi dalam (tasawuf),[137]
serta Imam Mawardi (politik, siyasah Islam).[138]
Meskipun Hasyim Asy’ari telah menggagas tentang harusnya bermadzhab kepada Imam
Madzhab yang empat, namun ada sebagian kalangan Nahdlatul Ulama yang
mengkhususkan untuk memilih satu madzhab, yakni Madzhab Syafi’i.
2.
Metode Istinbath Hukum Di NU (Nahdlatul Ulama)
Muhammadiyah mempunyai lembaga atau forum metode istinbath hukum
dengan nama Majelis Tarjih Muhammadiyah. Al-Irsyad Al-Islamiyyah dengan Dewan
Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad. Persis (Persatuan Islam) mempunyai Dewan Hisbah
Persatuan Islam. begitupun dengan NU, hampir sama dengan Muhammadiyah,
Al-Irsyad, dan Persis, NU juga mempunyai lembaga untuk menjatuhkan suatu hukum,
dan namanya adalah Lajnah Bahtsul Masa’il, berikut ini adalah sekilas tentang Lajnah
Bahtsul Masail:
a.
Bahtsul Masa’il
Bahtsul artinya Pembahasan, dan Masa’il sighat jama yang artinya
Masalah-masalah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahmad Zahro dalam
karyanya yang berjudul “Tradisi Intelektual NU 1926-1999”.[139]
Di dalam buku tersebut dibedakan antara kalimat “Lajnah Bahtsul Masail” dengan
Kalimat “Bahtsul Masa’il” saja.
Perlu digaris bawahi, mengenai kalimat Bahtsul Masa’il dengan
kalimat yang ada kata “Lajnah”
Bahtsul Masa’il agar tidak terjadi salah persepsi. Jika Bahtsul Masa’il adalah
sebutan untuk memproses atau metode mengolah ala NU, adapun Lajnah Bahtsul
Masa’il ia wadah, ataui berisi tentang anggota-anggota dari NU yang
mengaplikasikan metode tersebut dan mengumpulkan hasil kesimpulan tersebut
kedalam suatu buku.[140]
b.
Rumusan-rumusan Pokok dalam Bahtsul Masa’il
Dalam mencari dan memberikan solusi jawaban terhadap kepastian
hukumnya, rumusan yang digunakan Lajnah Bahtsul Masail dapat disusun sesuai
dengan urutan-urutannya diantaranya sebagai berikut:[141]
1.
Untuk
menjawab masalah yang jawabannya cukup dengan menggunakan ‘ibarah kitab,
dan dalam kitan tersebut hanya ada satu qaul/wajah, maka qaul/wajah
yang ada dalam ibarah kitab itulah yang digunakan sebagai jawaban.
2.
Bila
dalam menjawab masih mampu menggunakan ‘ibarah kitab, tapi ternyata
lebih dari satu qaul/wajah, maka dilakukan taqrir jama’iy,
yang berfungsi untuk memilih satu qaul/wajah.
3.
Bila
dalam masalah tidak menemukan jawabannya dengan menggunakan ‘ibarah
kitab, dalam suatu kitab maka yang perlu dikatakan adalah ilhaqiy al-masa’il
bi nadzair (menyamakan hukum suatu kasus yang ada ketetapan
hukumnya) dengan menserupakan serta menyamakan dengan suatu kasus yang sudah
ada ketetapan hukumnnya yang sudah jadi.
4.
Bila
di dalam menjawab masalah tidak ditemukan satu qaul/wajh sama
sekali, dengan menggunakan ‘ibarah kitab sedangkan sudah menggunakan ilhaqiy
hasilnya pun masih belum bisa untuk
disamakan ketetapan hukumnya, maka yang dilakukan adalah istinbath
jama’iy.[142]
Terdapat tiga metode dalam Bahtsul Masa’il, diantaranya; pertama
metode qauliy, kedua metode ilhaqiy, ketiga manhajiy.
Ketiganya akan penulis paparkan sebagaimana berikut:
a. Metode Qauliy[143]
Metode ini mengacu pada ucapan ulama-ulama NU itu sendiri dan
melihat kesimpulan ulama madzhab yang empat.
Adapun prosedur-prosedur dalam melakukan metode qauliy adalah
sebagai berikut:[144]
1.
Mengambil
pendapat yang lebih maslahat dan lebih kuat.
2.
Sedapat
mungkin dengan melaksanakan ketentuan pada mukhtamar, bila ada perbedaan
pendapat diselesaikan dengan berurutan pada pengambilan qaul/wajah dengan kitab
yang mu’tabarah (diakui)
b. Metode Ilhaqiy[145]
Metode ini digunakan bila pencarian dalam kitab mu’tabar tidak
ditemukan sama sekali, kemudian cara menjatuhkan hukumnya adalah dengan
menganalogikannya (metode inin juga bisa di sebut dengan qiyas). Adapun prosedur-prosedur
dalam melakukan metode ilhaqiy adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
mulhaq bih (sesuatu yang belum ada ketetapan hukumnya)
2.
Mulhaq
‘alaih (sesuatu yang sudah ada kepastian
hukumnya)
3.
Wajh
al-ilhaq (faktor keserupaan antara mulhaq
bih dan mulhaq ‘alaih) oleh para pakar mulhiq.
c. Metode Manhajiy[146]
Metode manhaji ialah sutu cara menyelesaikan keagamaan yang
ditempuh oleh Lajnah Bahtsul Masa’il melalui kaidah yang telah disusun oleh
para ulama empat madzhab, namun NU lebih condong kepada metode Imam syafi’I dan
syafi’iyyah.
c.
Lajnah Bahtsul Masa’il NU
Lajnah Bahtsul Masa’il (Lembaga pengkajian masalah-masalah
keagamaan) adalah salah satu Lajnah (Lembaga) dalam Jam’iyyah NU yang
berfungsi sebagai suatu forum pengkajian yang membahas berbagai masalah keagamaan
(Islam).
Lajnah ini mengumpulkan atau menghimpung, membahas, mengkaji dan
memutuskan masalah-masalah yang menuntut kepastian hukum dalam bidang fiqih
yang mengacu kepada empat madzhab: yakni Hanafi, Maliki, Syafi’I. dam Hanbali.
Ada pembagian dua
komisi di Lajnah Bahtsul Masa’il, yakni; pertama Bahtsul Masa’il Al-Diniyyah
Al-Waqi’iyyah (pengkajian masalah-masalah keagamaan aktual, istilah yang
sejak lama dipergunakan), kedua, Bahtsul Masa’il Al-Diniyyah Al-Maudu’iyyah
(pengkajian masalah-masalah keagamaan konseptual).[147]
[1] Haedar Nashir,
Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2016),
Cet. II, hlm. 10
[2] Muhammad
Darwis adalah Nama Asli Ahmad Dahlan, dan sebutan ketika beliau masih kecil
[3] Haedar Nashir,
Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, hlm. 15
[4] Alwi Shihab, Membendung
Arus; Respon Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia,
(Bandung: Mizan, 1998), Cet. I, hlm. 159
[5] M. Amin Rais –
M. Syukriyanto AR, dkk, 1 Abab Muhammad Istiqomah Membendung Kristenisasi
& Liberalisasi, (Yogyakarta: MTDK-PPM, 2010), Cet. I, hlm. 194-195
[6] Syarifuddin
Jurdi, Muhammadiyah Dalam Dinamika Politik Indonesia 1966-2006,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), Cet. I,
hlm. 66-68
[7] Abdul Mu’ti
dkk, K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923), (Jakarta: Museum Kebangkitan
Nasional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, 2015), Cet. I, hlm. 26-27
[8] Ibid. hlm.28
[9] Alwi Shihab, Membendung
Arus; Respon Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia,
(Bandung: Mizan, 1998), Cet. I, hlm. 159
[10] Ibid. hlm. 200
[11] Asjmuni
Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 14-16
[12] Haedar Nashir,
Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2016),
Cet. II, hlm. 82
[13] Ibid.
[14] Ibid. hlm. 93
[15] Ibid. hlm. 98
[16] Abdul Mu’ti
dkk, K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923), (Jakarta: Museum Kebangkitan
Nasional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, 2015), Cet. I, hlm. 22
[17] Musthafa Kamal
Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam (dalam
Perspektif Historis dan Ideologis), (Yogyakarta: LPPI, 2000), hlm. 71-72
[18] Syaifullah, Gerak
Politik Muhammadiyah Dalam Masyumi, (Jakarta: Pustaka Utama, 1997), Cet.
I,hlm. 68-79
[19] Djarnawi
Hadikusuma, Matahari-Matahari Muhammadiyah, (Suara Muhammadiyah)
[20] Mu’arif, Meruwat
Muhammadiyah, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2005), Cet. I, hlm. 257
[21] Abdul Munir
Mulkhan, Warisan Intelektual KH. Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah, 1990; 61
[22] Imron Mutofa, KH.
Ahmad Dahlah; si Penyantun, (Yoyakarta: Diva press, 2018), Cet. I, hlm. 18
[23] Akmal Nasery
Basral, Sang Pencerah, (Jakarta: Mizan Pustaka, 2010), Cet. I, hlm.
11-12
[24] Ibid. hlm.
12-14
[25] Imron Mutofa, KH.
Ahmad Dahlah; si Penyantun, (Yoyakarta: Diva press, 2018), Cet. I, hlm.
18-19
[26] Syarifuddin
Jurdi, Muhammadiyah Dalam Dinamika Politik Indonesia 1966-2006,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), Cet. I, hlm. 66-68
[27] Djarnawi
Hadikusuma, Dari Jamaludin Al-Afgani Sampai KH. Ahmad Dahlan
[28] Hal ini
dibantah langsung oleh kader-kader Muhammadiyah karena Wahabisme yang selalu
dilontarkan kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah suatu kekeliruan,
apalagi sampai membawa-bawa Muhammadiyah, orang-orang yang selalu berteriak
Wahhabi pada asalnya meeka tidak mengetahui bahwasannya ada dua nama Abdul
Wahhab, yang pertama Adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yaitu ulama yang
berdakwah dengan Tauhid, dan yang kedua adalah Abdul Wahhab Bin Rustum, seorang
tokoh Khawarij yang membenci Sunni, baca Achmad Djainuri, Amin Abdullah,
Al-yasa’ Abu Bakar, Ayat Dimyanti, Haedar Nashir, Tafsir, Thohir Luth, Yuhanar
Ilyas, Mu’arif, Muhammadiyah & Wahhabisme: Mengurai Titik Temu dan Titik
Seteru, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2013), Cet. I, hlm. 147-154.
[29] Asjmuni
Abdurrahman, Memahami Makna Tekstual, Kontekstual dan Liberal; Koreksi Atas
Loncatan Pemikiran, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008), Cet. II, hlm. 137-160
[30] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih
Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 3
[31] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan
Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 3
[32] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan
Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 13
[33] Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Majelis Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2009), Cet. III, hlm. 280
[34] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih
Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 6
[35] Aplikasi
Digital tarjih
[36]
https://adoc.tips/manhaj-tarjih-muhammadiyah-ushul-fiqh-majelis-tarjih-muhamma.html
[37] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih
Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 11
[38] Muhammadiyah dan HTI (Hizbut Tahrîr Indonesia) terkenal dengan gagasan
penolakan hadits ahad dalam masalah ‘Aqidah atau Tauhid, prinsip kedua ormas
ini menjadikan keduanya tersoroti, karena hadits tentang azab kubur dan hari
kiamat adalah tentang hadits ahad dalam masalah ‘Aqidah (Tahid)
[39] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih
Muhammadiyah: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 11-12
[40] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan
Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. 13
[41] Ibid. hlm. 14
[42] Ibid.
[43] Ibid.
[44] Wawan Gunawan Abd. Wahid, Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010), Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Ushul
Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah, hlm. 16
[45] Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih
Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Cet. VI, hlm. vi
[46] M. Amin Abdullah, Fresh Ijtihad; Manhaj Pemikiran Keislaman
Muhammadiyah di Era Disrupsi, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2019), Cet.
I, hlm. xvi
[47] Ada dua model manhaj tarjih: periode pertama adalah manhaj tarjih yang di
susun oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir dan Asjmuni Abdurrahman yang menggunakan
(metode bayani, qiyasi, dan istishlahi), periode kedua
ialah Manhaj Tarjih Susunan Amin Abdullah dan Syamsul Anwar dengan tambahan
(metode bayani, burhani dan ‘irfani), dimana ketika tahun
1995, Amin Rais terpilih Menjadi ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah. Tahun 2005
Majelis Tarjih berganti lagi namanya menjadi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah,
atas usulan M. Amin Abdullah yang sekaligus menjadi ketuanya, termasuk tokoh
liberal di Muhammadiyah.
[48] Ada dua model manhaj tarjih: periode pertama adalah manhaj tarjih yang di
susun oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir dan Asjmuni Abdurrahman yang menggunakan
(metode bayani, qiyasi, dan istishlahi), periode kedua ialah Manhaj Tarjih
Susunan Amin Abdullah dan Syamsul Anwar dengan tambahan (metode bayani, burhani
dan ‘irfani), dimana ketika tahun 1995, Amin Rais terpilih Menjadi ketua
Majelis Tarjih Muhammadiyah.
[49] Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Majelis Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2009), hlm. 278-280
[50] Ibid.
Muqaddimah Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan pengantar dari penerbit Suara
Muhammadiyah
[51] Sebelum
berdirinya organisasi tersebut, Syaikh Ahmad Syurkati bersama beberapa
sahabatnya dari golongan non-Alawi mendirikan Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah,
kemudian setelah itu Ahmad Syurkati mendirikan organisasi bernama Jam’iyat
Al-Islah Wa Al-Isyad Al-‘Arabiyah yang kemudian berganti nama menjadi Jam’iyat
Al-Islah Wa Al-Isyad Al-Islamiyyah setelah mengundurkan diri dari Jami’atu
Al-Khair.
[52] Tim Baitul
Mukminin, Mengenal Ulama Nusantara; Sejarah Biografi 30 Ulama Karismatik,
(Jakarta: Penerbit Erlangga, 2019), hlm. 125
[53] Sebuah
organisasi Islam tempat para Ulama berafiliasi. Jami’atul Al-Khair banyak
mengundang ulama-ulama untuk menjadikan mereka sebagai tenaga pengajar pada
berbagai lembaga pendidikan pada waktu itu yang dirintis pada tahun 1912.
[54] M. Mukhsin
Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, & NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Jendral
Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2017), Cet. I,
hlm. 114
[55] Ibid.
[56] Ibid. hlm. 115
[57] Ibid.
[58] Muhammadiyah,
Al-Irsyad, dan Persis terkenal dengan nama gerakan pembaharu abad modern,karena
itulah ketiganya sering disebut dengan kaum modernis, atau gerakan Islam
Modernis, namun bukan modernis liberal. menurut ketiga ormas tersebut, Islam di
Indonesia harus diperbaharui terkait masalah ibadah, aqidah, syari’at dan hal
lainnya yang sudah tercampur dengan adat lokal yang bertentangan dengan Agama
Islam.
[59] Kaum
Tradisionalis ialah panggilan untuk ormas Nahdhatul Ulama. NU terkenal dengan
pembelaannya terhadap tradisi-tradisi lokal.
[60] Kesetaraan
derajat untuk menikah
[61]
Adapun kriteria kafa’ah menurut golongan tradisionalis, yang
mengharamkan perkawinan yang tidak kufu adalah sebagai berikut
sebagaimana yang dikutif Husein Badjerei: pertama, perempuan Arab tidak
sederajat dengan pria non-Arab; kedua, perempuan Arab tidak sederajat
dengan pria non-Quraish; ketiga, perempuan Bani Hasyim tidak sederajat
dengan pria non-Bani Hasyim; dan keempat, Syarifah tidak
sederajat dengan pria non-Sayyid, (Husein Badjerei, 2004: 29-30)
[62] M. Mukhsin
Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, & NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Jendral
Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2017), Cet. I,
hlm. 121
[63]
Maka Perhimpunan Al-Irsyad (sebagai lembaga yang memiliki badan hukum) akhirnya
memperoleh pengakuan dari Gubernur Jendral pada tanggal 11 Agustus 1915, dengan
keputusan nomor 47, yang disahkan dalam Javache Courant nomor 67 tanggal 20
Agustus 1915. Sejak itu Al-Irsyad, sebagaimana yang dikatakan Husein badjerei:
“meluncur laksan meteor, enerjik dan penuh vitalitas, kian hari kian besar dan
meninggalkan kaum Tradisionalis yang telah lalu”, (Husein Badjerei, 1996: 33)
[64] Syaikh Ahmad
Syurkati, Hadits-Hadits Lemah dan Palsu, (Jakarta: PP. Al-Irsyad
Al-Islamiyyah, 2001), cet. I, hlm. xix
[65]
Syurkati menurut bahasa Sudan, Soor yang berarti buku-buku; kitab-kitab,
sedangkan Katty artinya banyak. Jadi “Soorkatty” (Syurkati) di sini
memiliki arti orang yang banyak membaca buku / banyak ilmu. Ayahnya adalah
seorang keturunan Kabilah Al-Jawabirah yang asalnya dari Jabir bin Abdullah
Al-Anshari, Sahabat Nabi Muhammad Saw di Madinah dari golongan Anshor.
[66] Yanuar Arifin,
Karamah Para Wali Allah: Mereguk Hikmah dari Para kekasih Allah,
(Yogyakarta: Diva Press, 2017), hlm. 438
[67] Herry Mohammad
dkk, Tokoh-tokoh Islam Yang Bepengaruh Abad 20, (Depok: Gema Insani,
2008), Cet. II, hlm. 1
[68] Ahmad Syurkati
Pernah bertemu dalam satu kereta dengan KH. Ahmad Dahlan, dan KH. Zamzam yang sedang
membaca tafsir Al-Manar karya Rasyid Ridha, Lihat, M. Mukhsin
Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara, hlm. 133
[69] Nama Muhammad
bin Abdul Wahhab seorang Sunni ini sering disematkan kepada nama Abdul Wahhab
bin Rustum seorang sekte Khawarij, maka muncul istilah wahabi atau wahabisme.
[70] M. Muhsin
Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, & NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Jendral
Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2017), Cet. I
hlm. 137
[71] https://dewanfatwa.com/tentang-kami/, diakses pada
tanggal 25 Agustus 2020
[72] Ulama-ulama
yang ada di Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad adalah kebanyakan dari
orang-orang yang bermanhaj Salaf atau Salafi.
[73] Ibid.
[74] Ibid.
[75] https://dewanfatwa.com/tentang-kami/, diakses pada
tanggal 25 Agustus 2020
[76] Badri
Khaeruman, Islam Ideologis: Perspektif Pemikiran dan Peran Pembaruan Persis,
(Jakarta: CV Misaka Galiza, 2005), Cet. I, hlm. 61
[77] Tiar Anwar
Bachtiar Dan Pepen Irfan Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik
Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 58.
[78] Julukan untuk
Ahmad Hasan ketika ia bergabung dengan Persis (Persatuan Islam) ketika
mematahkan argumen kaum kolot (kaum tua). Lihat
Ahk. Minhaji, A. Hassan.
[79] Ahmad Hasan,
Editor: Tiar AB, Risalah Politik A. Hasan, (Jakarta: Pembela Islam
Media, 2013), Cet.. I
[80] Tiar Anwar
Bachtiar Dan Pepen Irfan Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik
Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 58
[81] Kolot dalam
bahasa sunda artinya tua, kaum kolot (kaum tua)
[82] Tiar Anwar
Bachtiar Dan Pepen Irfan Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik
Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 59
[83] Uyun
Kamiluddin, Menyorot Ijtihad Persis: Fungsi dan Peranan Dalam Pembinaan
Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: tafakur, 2006), Cet. I, hlm. 68-70
[84] Sejak dari
pertama kali munculnya ormas-ormas modern seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad dan
Persis (Persatuan Islam), kelahiran ketiga ormas tersebut sama-sama memiliki
atau membawa jargon TBC (Tahayul, Bid’ah, Churofat)
[85] Artawijaya, Belajar
Dari Partai Masjumi, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014), Cet. I, hlm. 169
[86] Tiar Anwar
Bachtiar Dan Pepen Irfan Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik
Persis, (Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 107
[87] E. Abdurrahman
pernah berdebat dengan A. Hassan mengenai masalah hukum men-tahlili
orang yang telah meninggal, Ushalli/melafadzkan niat dalam shalat, marhaban.
Lihat M. Mukhsin Jamil dkk, hlm. 215
[88] Ibid. 219
[89] ada dua nama
yang disematkan kepada kata “Wahabi”. Ada nama Muhammad bin Abdul Wahhab
seorang pendakwah Tauhid seorang Ulama Sunni, dan ada Abdul Wahhab bin Rustum
seorang Khawarij
[90] Tiar Anwar
Bachtiar, Jas Mewah; Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah dan Dakwah,
(Yogyakarta: Pro-U Media, 2018), hlm.
127-128.
[91] Akh Minhaji, A.
Hassan; Sang Ideologi Reformasi Fiqih di Indonesia 1887-1956, [Terj.],
(Garut: Pembela Islam Media, 2015), Cet.
I
[92] Ibid. hlm. 81
[93] A. Hassan, Risalah
Politik A. Hassan, (Jakarta: Pembela Islam Media, 2013), Cet. I, hlm. xi
[94] Tiar Anwar
Bachtiar dan Pepen Fauzan, Sejarah Pemikiran Dan Gerakan Politik Persis,
(Bandung: Persispers, 2019), Cet.I, hlm. 82
[95] Ibid. 82
[96] A. Hassan, Islam
dan Kebangsaan, (Bandung: Sega Arsy, 2019), Cet. I, hlm 31.
[97] Selain seorang
imam besar pakar fiqih, Imam Ahmad bin Hanbal juga seorang muhadditsin yang
pernah membantah pernyataan mu’tazilah yang menganggap al-qur’an itu
adalah makhluq, pendapat itu kemudian dibantah oleh Ahmad bin Hanbal dengan
mengatakan bahwasannya Al-Qur’an itu adalah Kalamullah.
[98] Abu Hasan
Al-Asy’Ari adalah seorang ulama yang berijtihad dalam masalah Aqidah. Abu
Mansur Al-Maturidi bersama Abu Hasan Al-Asy’Ari membagi Aqidah menjadi dua,
pertama Aqidah Ilahiyyah dan kedua Aqidah Nubuwwiyah. Beliau ulama yang sangat
menentang orang-orang Mu’tazilah yang berpaham tidak meyakini adanya
Sifat-sifat Allah. bagi Mu’tazilah, jika Allah memiliki sifat, maka sama saja
dengan menyamakan Allah dengan makhluq. Pendapat ini kemudian ditentang Abu
Hasan Al-Asy’Ari dengan berijtihad Allah mempunyai Sifat wajib, dan mustahil,
Lihat Kitab Aqidatul Al-Awam.
[99] Ahmad Warson
Munawir, Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), Cet. 14, hlm.
848-849
[100] Ibid,
[101]Anggota Dewan
Hisbah Persatuan Islam, Turuq Al-Istinbâth, Kata Pengantar Ketua Umum
Pimpinan Pusat Persatuan Islam, K.H. Aceng Zakaria, (Bandung: Persispers,
2018), hlm. vi
[102] Ibid. hlm. vii
[103] Ibid. hlm. vii
[104] Ibid. hlm. x
[105] Ibid. hlm. 136
[106] Kaidah itu
diterapkan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam dengan Catatan apabila sebab
dha’ifnya dari segi dhabt (karena
su’ul hifzhi dan mukhtalit)dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan
Al-Hadits lain yang shahih. Adapun jika sebab dha’ifnya itu dari segi ‘adalah
seperti kadzdzab (pendusta), yada’u al-hadits (memalsukan hadits), fisqu
al-rawi, atau matruk (tertuduh dusta), begitu juga dari segi dhabt-nya
sangat parah, seperti katsir al-ghalat/al-khata’ (banyak kekeliruan,
salah,lupa) , katsiru al-ghaplah (banyak lalai), maka kaidah tersebut tidak
dipakai.
[107] Dewan Hisbah
Persatuan Islam menilai keutamaan amal juga termasuk sendi-sendi Agama yang
harus berdasarkan hadits shahih. Menurut dewan Hisbah Persatuan Islam
masih banyak hadits-hadits shahih yang menunjukan tentang keutamaan
amal.
[108] Dengan
ketentuan sebagai berikut: 1) Jika yang men-jarh menjelaskan sebab jarh-nya
(mufassar), maka yang men-jarh didahulukan dari pada yang men-ta’dil.
2) jika yang men-jarh tidak menjelaskan sebab jarh-nya (mujmal),
maka didahulukan ta’dil dari pada jarh. 3) jika yang men-jarh
tidak menjelaskan sebab jarh-nya (mujmal), tetapi tidak ada
seorangpun yang menyatakan tsiqat (men-ta’dil-nya), maka jarh-nya
bisa diterima.
[109]H. Uyun
Kamiluddin, Menyorot Ijtihad Persis: Fungsi dan Peranan dalam Pembinaan
Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Tafakur, 2006), Cet. I, hlm. 83
[110] Secara harfiah
artinya bersatu, berkumpul. Dalam istilah Agama Ijma’ ialah bersatunya semua
sahabat Nabi Muhammad Saw. Atau bersatunya sebagian dari mereka dengan tidak
mendapat teguran dari sebagian yang lain, pada mewajibkan atau melarang sesuatu
perkara yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dalam urusan
Ibadah maupun keduniaan, atau bersatunya sebagian besar Ulama pada mewajibkan
atau melarang sesuatu urusan kenduniaan yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an
ataupun Al-Sunnah.
[111] Qiyas secara
bahasa artinya timbangan atau ukuran. Secara istilah ialah mengukur suatu
perkara terhadap contoh yang lain serta menyamakannya dengan contoh yang telah
tersedia. Adapun di dalam ilmu Agama atau ushul adalah cara memahami keterangan
Al-Qur’an dan Al-Sunnah (Hadits) dengan mengacukan hukum kepada illah-nya
dan kepada sebabnya.
[112] Ialah suatu
kemaslahatan yang tidak ada pengakuan dari Syar’i dan tidak pula menolaknya
serta tidak ada satupun nash secara khusus yang menjelaskannya, tetapi
ia ditetapkan berdasarkan pertimbangan pemikiran. Contohnya ialah seperti
pembukuan Al-Qur’an, membuat sekolah pesantren, mengadakan pembelajaran sistem
klasikal, menentukan jumlam jam pembelajaran, menentukan harilibur dan jenjang
pendidikan, Lihat. Al-Ishlah, K.H. A. Zakaria, hal. 165
[113] Secara harfiah
ialah menganggap sesuatu itu baik. Menurut istilah para Ulama Ushul Fiqih, istihsan
ialah seorang mujtahid berpaling dari tuntutan qiyas jaliy kepada qiyas
khafiy, atau dari hukum kulliy kepada hukum istisna’I (pengecualian) karena
suatu dalil uang berkesan atau terbetik pada nalarnya dapat menguatkan hal
berpaling ini. Lihat, Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushûlu Al-Fiqh Wa Khulâsatu
Tarîkhu Al-Tasyri’, 76.
[114] Kata
Al-dzârâ’I adalah bentuk jama dari dzarî’ah, berarti perantara kepada sesuatu,
makna secara istilahnya adalah melarang sesuatu yang dibolehkan sehingga
perkara itu tidak mengantarkan kepada sesuatu yang tidak boleh.
[115] Secara istilah
qaul shahabi ialah apa yang ternukil darinya (Sahabat Nabi Saw), berupa perkara
yang telah ditetapkan dalam fatwa atau keputusannya tentang sesuatu kejadian
syar’i yang tidak ada nash dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah
[116] Menurut
bahasa, urf terbagi dua: pertama mengetahui sesuatu sesuai hakikatnya,
dan kedua mengikuti sesuatu secara terus menerus. Adapun menurut
istilahnya, penulis mengutif Abdul Wahab Khalaf: “Urf adalah sesuatu
yang tidak dikenal oleh masyarakat yang dijalankan tersu-menerus, baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun meninggalkan suatu perbuatan dan disebut juga Al-‘Adah.
[117] Secara
sederhana, pengertian ta’arrud
al-adillah adalah dalil-dalil yang dianggap bertentangan dengan dalil-dalil
lainnya.
[118] Nur Al-Din
I’tr, hlm.
[119] Badri
Khaeruman, Persatuan Islam Sejarah Pembaruan Pemikiran: “Kembali Kepada
Al-Qur’an dan Al-Sunnah”, (Bandung: Forum Alumni Pondok Pesantren Persatuan
Islam FAPPI, bekerja sama dengan Iris Press, 2010), Cet. I, hlm. 119
[120] H. Uyun
Kamiluddin, Menyorot Ijtihad Persis: Fungsi dan Peranannya Dalam Pembinaan
Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Tafakur, 2006), Cet. I, hlm. 77
[121] Ibid. hlm. 78
[122] A. Gaffar
Karim, Metamorfosis NU dan Politisasi Islam Indonesia, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1995), Cet. I, hlm. 20.
[123] M. Mukhsin
Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam ala Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, dan NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, 2007), Cet.
I, hlm. 277.
[124] Ibid. hlm. 278
[125] Ibid. hlm.
280-281
[126] Ibid. hlm. 283
[127] M. Yusuf Amin
Nugroho, Fiqh Al-Ikhtilaf NU-Muhammadiyah, (Wonosobo: Tanpa Penerbit,
2012), hlm. 18
[128] Hasyim
Asy’ari, Risalah Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah, [Terj.] (Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2015), Cet. I, hlm. 7.
[129] Abdul Chalik, Nahdlatul
Ulama dan Geopolitik; Perubahan dan Kesinambungan, (Yogyakarta: Impulse,
2011), Cet. I, hlm 39.
[130] Hartono
Margono, KH. Hasyim Asy’ari dan Nahdlatul Ulama: Perkembangan Awal dan
Kontemporer, (Media Akademika, Vol. 26, No. 3, Juli 2011). hlm. 336.
[131] Lathiful
Khuluq, Fajar Kebangunan Ulama Biografi K.H. Hasyim Asy’ari,
(Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2013), Cet. VI, hlm. 16.
[132] Ibid. 337.
[133] Ibid. 337.
[134] Lihat. Mujamil Qomar, NU
"liberal": dari tradisionalisme ahlussunah ke universalisme Islam,
(Mizan, 2002, di digitalkan 21 oktober 2008)
[135] Ahmad Baso ,NU
Studies,Pergolakan Pemikiran Antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme
Neo-Liberal, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2006), Cet. I, hlm. 24
[136] Lathiful
Khuluq, hlm. 72
[137] Ibid. 56.
[138] M. Mukhsin
Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam ala Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, dan NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, 2007), Cet.
I, hlm. 329
[139] Ahmad Zahro, Tradisi
Intelektual NU Lajnah Bahtsul Masa’il NU 1926-1999, (Yogyakarta: LKiS,
2004), Cet. I, hlm. 5
[140] Ibid. hlm. 6
[141] Muhsin
Albantani, Istinbath Hukum Nahdlatul Ulama, muhsinalbantani@yahoo.com 28 Mei 2019, hlm. 14
[142] Yaitu Dengan
membahas dan mengambil keputusan secara bersama-sama dan berusaha kolektif
[143] Metode ini
adalah metode istinbath hukum yang digunakan oleh ulama NU dengan mempelajari
masalah-masalah yang dihadapi, kemudian mencari jawabannya kitab-kitab fiqih
dari empat madzhab, dengan mengacu dan merujuk secara langsung pada bunyi
teksnya.
[144] Muhsin
Albantani, hlm. 15-19
[145] Metode ini
digunakan apabila tidak dapat dilaksanakan karena tidak ditemukan jawaban
tekstual dari kitab mu’tabar (diakui). Maka dilakukan yakni menyamakan
hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab mu’tabar
(belum ada ketetapan hukumnya) dengan
kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (kitab yang telah ada
ketetapan hukumnya), dan menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi.
[146] Metode dengan
jalan pikiran dan kaidah penetapan hukumnya telah disusun oleh Imam Madzhab.
Atau bisa disebut metode ijtihad ala ulama-ulama Nahdliyyin
[147] Ahmad Zahro, Tradisi
Intelektual NU Lajnah Bahtsul Masa’il NU 1926-1999, (Yogyakarta: LKiS,
2004), Cet. I, hlm. 5-6
Komentar
Posting Komentar