BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Persoalan tentang bid’ah sampai saat ini memang belum henti-hentinya heboh diakalangan masayarakat, terutama masyarakat umum yang sering bertanya tentang permasalahan-permasalahan yang sudah divonis bid’ah oleh ulama terdahulu sampai ulama sekarang.

Hal yang mungkin bisa dikatakan wajar jika masyarakat terus bertanya amalan-amalan yang masih dipertentangkan oleh ulama, karena perbuatan bid’ah dicap sebagai amalan yang ditolak dan sia-sia ketika dikerjakan, bahkan ketika seseorang melakukan/mengamalkan perbuatan bid’ah, Allah dan Rasulnya tidak hanya menolak amalan tersebut, lebih dari itu pelaku bid’ah diancam dengan pelaku pembawa kesesatan yang akan mengantarkan dirinya ke neraka, Na’ûdzubillâhi min dzâlik.

Semoga kita bukan termasuk orang-orang yang melakukan perbuatan ibadah syubhat, bid’ah, syirik dan hal-hal keji lagi dilaknat. Dan semoga kita terus berusaha berpegang teguh kepada hal-hal wajib dan sunnah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya.  

Selama ini kita hanya mengetahui contoh bid’ah dari kalangan tertentu atau dari ormas tertentu saja, di Indonesia banyak sekali ormas – ormas Islam yang mempersoalkan masalah hadits tentang bid’ah, semisal Jami’atu Al-Khair, SI (Syarikat Islam), Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Persis (Persatuan Islam), NU (Nahdlhatul Ulama), MTA (Majelis Tafsir Al-Qur’an), LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan masih banyak lagi ormas Islam yang mungkin tidak akan penulis sebutkan semuannya, ormas-ormas tersebut ada yang sepakat sepemahaman dalam menyimpulkam hadits tentang bid’ah dan ada juga yang tidak sepemahaman. Sebut saja misal Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU, penulis hanya akan membatasi pemahaman hadits tentang bid’ah menurut keempat ormas tersebut.

Hadits tentang bid’ah sangat berefek pada keadaan masyarakat muslim di seluruh dunia, terkhusus di Indonesia. Hasil dari kesimpulan hadits tentangn bid’ah, atau contoh bid’ah berimbas pada perdebatan di kalangan ulama masing-masing ormas Islam.

Ambil contoh tentang bid’ahnya tahlilan, Ormas Islam Seperti Muhammadiyah mengambil kesimpulan bahwa tahlilan untuk orang yang sudah meninggal adalah bid’ah, Al-Irsyad juga menilai perbuatan tahlilan untuk orang yang meninggal tidak ada contoh sama sekali dari Rasulullah Saw, begitupun dengan Persis (Persatuan Islam), Persis lebih memilih hati-hati terhadap amalan tersebut, menurut ulama-ulama Persis, dari pada seorang muslim masih mempertentangkan amalan tersebut (tahilan untuk orang yang meninggal) yang masih belum jelas dikatakan Sunnah atau bid’ahnya, Persis lebih memilih jalan aman dengan mengejar amalan Sunnah yang banyak contohnya dari Rasulullah Saw, dan mungkin belum terlaksanakan semuanya. Lain halnya dengan NU (Nahdlatul Ulama), menurut sebagian warga NU, tahlilan untuk orang yang sudah meninggal itu tidak apa-apa, bahkan ada sebagian kalangan warga NU yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah sunnah, Namun ada sebagian warga NU yang menyepakati bahwa amalan tersebut memang dijatuhi sebagai perbuatan yang mengada-ngada (bid’ah) dalam ibadah.[1]

Agama Islam datang sebagai agama yang sempurna bagi manusia dalam wujud risalah yang komprehensif yang menjangkau seluruh masa dan bangsa, serta segala urusan dunia dan akhirat, lantas bagaimana jika ada diantara para pemeluknya melakukan hal-hal yang tidak sesuai syari’at ? bahkan mereka berani menambah dan mengurangi dalam urusan agama Islam.[2]Islam menamakan pengubahan penambahan dan pengurangan dalam urusan Agama sebagai bid’ah, bencana laten yang telah menghancurkan Agama-Agama samawi sebelumnya, Islam berusaha menjaga risalah ini dengan seluruh karakteristiknya, pilar penopangnya, dan berbagai norma, serta pelengkap lainnya. Islam pun memproklamasikan kesempurnaannya dan kecukupan nikmatnya berupa risalah tersebut. Oleh sebab itu Islam tidak menerima tambahan dalam Agama, karena sesuatu yang sempurna tidak memperkenankan adanya tambahan.[3]

Seluruh umat Islam di dunia sampai saat ini masih terombang-ambing dengan permasalahan Agama yang dianutnya, yaitu Agama Islam. umat Islam sekarang masih terpecah belah, karena terbentuknya aliran-aliran[4], firqoh-firqoh, golongan-golongan dan ormas-ormas Agama Islam yang di bentuk oleh umat Islam itu sendiri. Antara setiap golongan itu saling membanggakan golongannya masing-masing, bahkan sampai saling membid’ahkan.

Satu sama lain golongan itu saling mengklaim dirinya yang paling benar dan golongan yang akan selamat, juga sebaliknya, di sisi yang lain antar golongan saling memvonis mengatakan golongan lainnya dengan perkataan Sesat, kafir, musyrik, tahayul, kharafat dan bid’ah. Hal ini terjadi karena tiap golongan mempunyai perbedaan pemahaman dalam masalah ‘Aqidah, Syari’at, Ibadah dan Muamalah. Kata bid’ah, musyrik dan kafir disebagian kalangan terasa sangat begitu ekstrim bila diperbincangkan.

Di Indonesia khususnya ada banyak golongan Islam seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU. Keempat golongan ini bisa dikatakan sebagai ormas papan atas di Indonesia, karena mempunyai pengaruh dalam kemerdekaan Indonesia, termasuk berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dirumuskan oleh M. Natsir. Selain dari hal itu, sebenarnya Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU juga berpengaruh dalam pergerakan Politik, ekonomi, pendidikan, terutama lebih dominan dalam Pendidikan Agama Islam di Indonesia.

Meskipun keempat ormas di atas (Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis NU) mempunyai andil besar terhadap negaranya, khususnya dalam pendidikan Agama Islam, ada sebagian persoalan yang menjadikan umat terpecah belah dan saling serang karena perbedaan paham masalah Agama dari tiap masing-masing ormas. Perbedaan pemahaman itu antara lain terkait masalah perbedaan kesimpulan pemahaman hadits tentang bid’ah.

Belakangan ini umat banyak yang terpengaruh dengan pernyataan “jangan terlalu mempersoalkan masalah bid’ah, tapi perhatikanlah orang yang tidak ibadah”. Pernyataan seperti itu seakan-akan terasa benar jika kita tidak mengkritisinya, seolah-olah bid’ah dalam Agama tak perlu dipermasalahkan lagi, orang yang mengatakan pernyataan demikian seperti menganggap remeh dan sepele permasalahan ibadah, padahal Allah Swt., memerintahkan setiap umat untuk senantiasa taat kepadanya dan taat kepada Rasulnya, Nabi Muhammad Saw., dalam segala aspek kebenaran, kebaikan, dan ibadah sesuai dengan apa yang telah dicontohkannya.

Seseorang yang mengaku muslim mestinya mengeluarkan akhlaq yang benar dan terpuji untuk menjadi contoh ummat lainnya. Jika orang yang mengaku Islam mengeluarkan ahklaq tercela, maka keislamannya masih perlu dipertanyakan. Keluarnya ahklaq tercela sorang muslim karena melencengnya dia dari Syari’at, dan melencengnya Syari’at seseorang karena meloncatnya ‘Aqidah keislamannya, atau orang tersebut bisa saja dikatakan masih tidak sesuai sunnah dalam ibadah dan bisa saja terjerumus dalam melakukan perbuatan bid’ah. Oleh karena itu benar dan baiknya ibadah setiap muslim harus mencakup benar dan baik dalam ‘Aqidah, Syari’at, Akhlaq[5] untuk berusaha sempurna dalam menjalankan perintah Allah Swt,.

Sejarah pertama kalinya munculnya bid’ah sebenarnya adalah masalah bid’ah dalam aqidah, ketika terjadinya “fitnah qubra”, yaitu tatkala terbunuhnya Khalifah Usman Ra., dan Khalifah Ali Ra.,. setelah terbunuhnya kedua khalifah tersebut banyak Firqah-Firqah yang mengaku dirinya paling benar. Dan sejak itu pula umat Islam terpecah belah menjadi beberapa sekte. Berbeda dengan era klasik, bid’ah yang terjadi pada era kontemporer lebih menyangkut pada perbedaan pemahaman hadits tentang bid’ah pada ranah fiqih, yaitu dalam syari’at, ibadah dan muamalah.[6]

Ormas-ormas Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU empat ormas yang terbilang masih mempersoalkan masalah pemahaman hadits bid’ah. Keempatanya bisa disebut “sepakat dalam ketidaksepakatan”. Selain berbeda pemahaman dalam memahami hadits tentang bid’ah, Muhammadiyah, Al-Irsyad,  Persis,  NU juga bisa dikatakan berbeda ‘Aqidah namun memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin beribadah sesuai apa yang diperintahkan Allah dan dicontohkan oleh Rasulnya. Jika harus dijabarkan oleh penulis, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU juga saling berebut label yang disebut sebagai Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Masing-masing ormas itu mempunyai benteng untuk dijadikan hujah dalam membela pemahamannya masing-masing.

Kata cap bid’ah dikalangan sebagian masyarakat terasa begitu terlihat menakutkan, atau masih ada yang menyebutknya sebagai radikal, terutama di kalangan kaum Nahdiyyin(NU).[7] Muhammadiyah yang di dirikan tahun 1912[8] oleh KH. Muhammad Darwis, atau yang lebih dikenal dengan sebutan KH. Ahmad Dahlan adalah orang yang mendirikan ormas Islam kedua setelah SI (Syarekat Islam) yang menyuarakan tentang harus hati-hatinya seorang muslim dalam perbuatan bid’ah dalam Agama. Setelah itu muncul tokoh lainnya yang juga pakar dalam Agama Islam seperti Ahmad Syurkati seorang keturunan Arab[9] yang disebut sebagai ulama pembaharu pemurnian Islam di Indonesia yang juga mendirikan ormas Islam yang disebut Al-Irsyad Al-Islamiyah pada tanggal 6 september 1914[10], Ahmad Syurkati menilai bahwasannya Islam di Indonesia sudah terlalu kental dalam beribadah, yaitu kebanyakan umat terlalu mengedepankan tradisi dari pada Agama atau bisa dibilang terlalu mensejajarkan tradisi dengan Agama, sehingga seseorang terlalu berlebih-lebihan dalam beribadah, menurut Ahmad Syurkati berlebih-lebihan dalam ibadah malah akan menjerumuskan seseorang dalam perbuatan-perbuatan Syubhat atau bisa jadi Bid’ah.  Persatuan Islam (Persis) pada tahun 1923[11] yang didirikan oleh KH. Muhammad Zamzam dan Muhammad Yunus yang juga sama hati-hati dalam mengerjakan ibadah karena takut terjun dan terjerumus dalam perbuatan bid’ah Agama.

Meskipun ada yang mengatakan keempat ormas tersebut bersaudara, namun tak bisa disangka dan ditebak jika keempat ormas Islam tersebut sampai saat ini masih menyimpan perang dingin, atau bisa saja ormas-ormas Islam yang disebut musuh bebuyutan dalam pemikiran dari sejak berdirinya. Dan ini lebih banyak terjadi di kalangan masyarakat yang awam akan pemahaman hadits tentang bid’ah dari pengikut masing-masing ormas (Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU). Meskipun dari tiap-tiap ormas berusaha membenahi, namun perang tak dapat dihindarkan, maka dengan adanya tulisan ini semoga pembaca lebih membuka cakrawala, bijak, hati-hati, kondisional mengatakan klaim bid’ah, dan memahami perbedaan pemahaman hadits tentang bid’ah  dari keempat ormas ini, yakni Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU.

Maka dari itu, penulis berusaha untuk menerobos benteng raksasa yang sejak dahulu ulama salaf dan ulama khalaf perselisihkan sampai masa kini. agar kata bid’ah, musyrik, dan cap kafir tidak sembarangan dilontarkan.[12] Penulis juga akan berusaha untuk kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu Islam kaffah. Penulis berusaha sekuat mungkin untuk menyimpulkan pemahaman hadits tentang bid’ah menurut Muhammadiyahm Al-Irsyad, Persis dan NU. Disini penulis akan menganalisis untuk menggambarkan perspektif tiap-tiap golongan mengenai perbedaan pemahaman hadits bid’ah, dan berusaha mengetahui bagaimana bid’ah yang dimaksudkan Rasulullah, sahabat, tabi’in dalam hadits yang disabdakan oleh beliau, baik itu dari segi pengertian, contoh, vonis, dan yang lainnya sesuai kemampuan yang ada pada diri penulis sendiri, dengan meneliti secara objektif.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dari itu penulis berusaha secara objektif untuk mengetahui perbedaan pemahaman hadits tentang bid’ah perspektif Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU yang jarang dibahas. Agar materi tidak mengulang-ulang pembahasan pemahaman hadits tentang bid’ah yang telah dibahas sebelum-sebelumnya oleh orang lain yang telah menjadi karya, penulis juga berusaha untuk lebih mengerucutkan pemahaman hadits tentang bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU yang masih belum terpetakan konsep  contoh bid’ah dalam ‘Ibadah, aqidah, dan syari’at  dengan rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana Pemahaman hadits tentang bid’ah  menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU ?  

2.      Apa persamaan dan perbedaan pemahaman hadits tentang Bid’ah Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU ?

3.      Apa saja contoh bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU ?

C.    Tujuan Dan Manfaat

Berangkat dari gambaran latar belakang masalah dan rumusan masalah di atas, tujuan dan manfaat langkah yang ingin dicapai oleh penulis ialah:

1.      Untuk mengetahui pemahaman  hadits tentang bid’ah perspektif Muhammadiyah,Al-Irsyad, Persis dan NU

2.      Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pemahaman hadits tentang bid’ah antara Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU

3.      Untuk mengetahui kesimpulan hadits tentang bid’ah atau contoh bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU

D.    Tinjauan Pustaka

Penulis di sini mencoba untuk memetakan studi pemahaman hadits tentang bid’ah dan contoh-contohnya perspektif Muhammadiyah,Al-Irsyad, Persis, dan NU. Meskipun penulis terbilang ketinggalan dalam membuat karya tulisan pemahaman hadits tentang bid’ah, namun sebenarnya masih ada sebagian yang harus lebih dikerucutkan, semisal pertanyaan tentang “apakah di Muhammadiyah,Al-Irsyad, Persis dan NU menerima adanya pemahaman bahwa Bid’ah terjadi di dalam ibadah,Aqidah, Syari’at ?

Mengkaji permasalahan pemahaman hadits bid’ah sebenarnya sudah lama terjadi, sampai diantara para ulama banyak yang membuat karya tulisan tentang masalah pemahaman hadits bid’ah dimulai dari ulama salaf sampai khalaf, dari ulama  internasional sampai ulama lokal, dari kitab sampai buku yang mulanya desertasi, tesis, skripsi, makalah, majalah, jurnal dan lainnya lagi. Penulis mungkin bisa disebut ketinggalan jika memang harus dibilang seperti itu, karena para ulama lebih dahulu dalam membahas pemahaman hadits bid’ah melalui karya-karyanya masing-masing,

Meskipun begitu, perbedaan dalam memahami hadits bid’ah tetap terjadi dari dulu sampai sekarang. Oleh karenanya, Imam Asy-Syatibi menyusun kitab yang bernamakan “Al-I’tishom”. Para ulama menjuluki kitab tersebut sebagai kitab induk, rujukan utama mengenai masalah bid’ah.

Karya lainnya semisal karya Asjmuni Abdurrahman yang berjudul  “Memahami Makna Tekstual, Kontekstual & Liberal”. Di dalam karyanya tersebut, beliau menyampaikan bahwasannya, seseorang boleh menetapkan suatu hukum dengan melihat tekstual, kontekstual namun tidak sampai kepada liberal.[13]

Karya buku yang lain Seperti Yusuf Qhardawi terkait bid’ah adalah yang berjudul “Bid’atu Fiddîn” yakni bid’ah dalam agama. Dalam bukunya ini beliau memberikan pesan bahwasannya seseorang harus membedakan antara urusan dunia dan urusan agama, karena menurut Yusuf Qhardwi bid’ah hanya terjadi pada urusan agama, dan sesuatu yang baru terkait dunia adalah Maslahatu Al-Mursalah.

Buku karya lain seperti “Nalar Islam Nusantara, Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, & NU” menjelaskan tentang sejarah, pemikiran dan kontroversi antara ormas-ormas tersebut mengenai hadits tentang bid’ah. Namun menurut penulis, buku ini kurang objektif dalam meneiti Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis, karena buku tersebut dengan judul dengan tiga penulis dari kalangan NU saja, seharusnya jika ingin penulisan yang objektif, maka harus ada perwakilan penulis dari tiap-tiap masing ormas.

Di buku “Bid’ah-bid’ah di Indonesia” karya  Badruddin Hsubky menjelaskan bahwa umat islam yang ada di Indonesia banyak yang terjebak dengan penyimpangan adat yang dijadikan ibadah. Selain itu umat islam yang ada di Indonesia juga ada yang menyeleweng dalam masalah aqidah.

Buku yang berjudulkan “Membedah Akar Bid’ah” karya Ali Hasan Al-Halabi Al-Atsari dalam buku tersebut menyajikan secara tegas hakikat bid’ah, membedakan antara sunnah dan bid’ah. Serta menyuruh kita agar hati-hati dalam perbuatan bid’ah dan menjalankan sunnah. Serta masih banyak lagi karya-karya kita atau tulisanyang membahas tentang bid’ah, baik itu karya ulama klasik ataupun karya ulama kontemporer.

A. Hassan mempunyai karya dengan judul “Soal Jawab”, di dalam karyanya ini beliau berusaha untuk menjawab pertanyaan atau persoalan-persoalan yang terjadi dikalangan kalangan kaum Muslimin.

Hasyim Asy’ari membuat kitab yang berjudul “Risalah Ahlus Sunnah Waljamah” dalam karyanya tersebut beliau mengingatkan agar setiap muslim hati-hati agar tidak masuk kepada perbuatan bd’ah di dalam aqidah.

Kemudian A. Zakaria menyusun kitab yang bernama “Al-Hidayah”, orang-orang menjulukinya dengan karya monumental, karena di dalamnya beliau meperingatkan akan bahayanya suatu amalan yang tidak ada contoh sebelumnya dari Rasulullah Saw.

Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU, masing-masing membuat lembaga tersendiri untuk menetapkan suatu permasalah hukum dengan cara bermusyawarah dan menghadirkan pakar-pakar ulama tertentu dalam bidangnya masing-masing. Muhammadiyah menghadirkan Majelis Manhaj Tarjih dan Tajdid, yang di sajikan dalam buku “Himpunan Putusan Tarjih, Al-Irsyad Al-Islamiyyah dengan Lembaga Dewan Fatwanya, Persis (Persatuan Islam) membuat karya Turuq Al-Istinbath untuk diaplikasikan lewat lembaga yang bernama Dewan Hisbah Persatuan islam, Sementara NU (Nahdlatul ‘Ulama) menyajikan Lajnah Bahtsul Masa’il. Penulisan berusaha memaparkan pemahaman hadits tentang bid’ah dengan karya dari ormas masing-masing untuk menjawab rumusan masalah dengan judul skripsi di atas.

E.     Kerangka Pemikiran

Penulis akan mengajak jalan-jalan kepada pembaca kepada kerangka pemikiran dari penulis sendiri, yaitu yang dimulai dari pengertian agama islam, kemudian terpecah umat islam sepeninggal Rasulullah, Sahabat Rasulullah, Tabi’in, atau ulama salaf dan khalaf, sampai kepada ormawa-ormawa di Indonesia.

Dengan melihat adanya fenomena perseteruan antara empat kubu golongan ormas islam di indonesia (Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU), maka penulis berusaha untuk mecari perbedaan pemahaman mengenai masalah dari keempat kubu tersebut, terutama dalam masalah pemahaman hadits tentang bid’ah melalui perspektif masing-masing ormas tersebut, yaitu Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, NU. Penulis berusaha mencari benang kusut yang dari dahulu ulama perselisihkan sampai sekarang. Penulis juga berusaha memetakan hal-hal yang dianggap bid’ah oleh mayoritas ulama yang terjadi dari ormas Islam di atas atau ulama kontemporer sebagai berikut:

 

 

Konsep Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i

Wajib

Sunnat/Mandub

mubah

Makruh

Haram

batal

Syarat

rukun

sabab

sah

 

 

 

 

Bid’ah

 

 

 

 

 

Bid’ah dalam Agama Islam

 

Apakah bid’ah dalam ‘aqidah ada?

Apakah bid’ah dalam ibadah/syari’at ada?

 

Muhammadiyah

Ada

Muhammadiyah

Ada

 

Al-Irsyad

Ada

Al-Irsyad

Ada

 

Persis

Ada

Persis

Ada

 

NU

Ada

NU

Khlilafiyah/ada bid’ah yang baik

Genealogi Pemikiran Dan Pemahaman Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, NU

Rasulullah SAW, Sahabat, Tabi’in, tabi’ut tabi’in, atba’ut tabi’in… Imam Madzhab

Agama Islam

 

 

                                                                                 Manhaj Salaf

‘Ibadah/fiqih

‘Aqidah

                               Madzhab ‘Aqidah                                                      Madzhab Fiqih

 

Terkategorikan sesat:

Syiah Rafidhah

Khawarij

Mu’tazilah

Murji’ah

Qadariyah

Jabariyah dll

                                                                                                                                               

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

                                 

                                 

ahli kalam, filsafat, tasawuf

Ahli Hadits

Ahmad Bin Hanbal:

Hanabilah;

Ibnu Taimiyah;

Ibnul Qayyim,

Muhammad bin Abdul Wahhab

 

Ahli Ushul dan Fiqih

Abu hanifah

Malik

Abdul Wahhab Bin Rustum

 

 

 

 


Asy-Syafi’i

Ahmad bin Hanbal

 Maturidi & Abu Hasan Asy’ari:

Maturidiyah & Asy’ariyah

Al-Ghazali tasawuf /filsafat,

Junaid Al-Baghdadi tasawuf,

Imam Mawardi Siyasah/politik

                                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Muhammadiyah

Al-Irsyad Al-Islamiyyah

Persis (Persatuan Islam)

NU (Nahdlatul Ulama)

 

 

 

 

Dengan pemaparan peta di atas, penulis mencoba untuk menganalisis bagaimana pemahaman hadits tentang bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis (Persatuan Islam), dan NU (Nahdhatul ‘ulama), sekaligus melihat sejarah, sandaran manhaj dan madzhab ketiga kubu ormas tersebut. Oleh karena itu, sekali lagi penulis akan berusaha sekuat mungkin dan semampunya untuk memecahkan permasalahan dengan studi banding (komparatif) perbedaan pemahaman hadits bid’ah perspektif Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU.

Karena keempat ormas di atas sangat mempengaruhi umat muslim khususnya di Indonesia, maka penulis mengajak kepada seluruh umat untuk senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan ibadah baik itu mengenai ‘Aqidah, Syari’at, maupun akhlaq agar tidak terjun kepada perbuatan bid’ah. Karena Allah dan Rasulnya menyuruh kita untuk kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah agar menjadi golongan yang selamat, yakni Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang tidak menambah-nambah dalam ibadah, karena islam telah sempurna. Sebagaimana dengan firman Allah Swt:

Artinya:”…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (QS. Al-Maidah, 5: 3)

Karena yang sempurna tidak memerlukan adanya tambahan, maka sudah sepatutnya agar setiap muslim waspada dengan perbuatan yang tidak ada contohnya dari Rasulullah dan para Salafus Shalihin. Saking berbahayanya perbuatan bid’ah, Yusuf Qardhawi dalam bukunya mengatakan bahwa “pelaku bid’ah lebih berbahaya dari para pelaku maksiat”, oleh karena itu Rasulullah sering menyampaikan hadits tentang bid’ah ini dalam setiap muqaddimah khuthbah jum’atnya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ،[14] وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ[15]

Artinya:”…Barang siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak akan ada yang memberikannya petunjuk kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah  kitab Allah SWT (Al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Saw. (hadits/sunnah) dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah (perkara baru) dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya adalah dineraka…”

Juga riwayat hadits yang lainnya seperti:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ[16]

…Barang siapa mengadakan suatu perkara yang tidak ada perintah mengatas namakan kami, maka perkara itu tertolak…

Dalam redaksi lain:[17]

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

…Barang siapa beramal dengan amalan yang tidak ada perintah/contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak…

F.     Metode Penelitian

Adapun metode yang digunakan dalam menyelesaikan penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian, dan jenis penelitiannya mencakup pada apa yang telah di jelaskan dalam panduan-panduan untuk membuat salah satu karya ilmiah, salah satunya karya ilmiah gelar S1, yaitu skripsi. Berikut ini salah satu poin-poin jenis penelitian yang akan dilalui oleh penulis:

Penelitian ini termasuk jenis penelitian (Library Research) yaitu penelitian yang mendasarkan analisa pada buku pustaka, makalah, artikel, jurnal dan bahan-bahan pustaka lainnya yang masih relevan.

1.      Sumber Data

Sumber data ini terdiri atas data primer dan data sekunder.

a.       Sumber data primer

Sumber data yang pertama Al-Qur’an, Hadits, dan pemahaman-pemahaman ulama yang mendefinikasikan hadits, sunnah, dan bid’ah.

b.      Sumber Data Sekunder

Ialah sumber yang didapat  dari hasil sumber yang pertama menurut ke-4  masing-masing ormas dan untuk membandingkan sumber dalil yang diambil, perbedaan  pemahaman pemikiran, dan ulama-ulama yang dijadikan rujukan atau ulama-ulama yang mempengaruhi pemikiran masing-masing ormas. Dan buku-buku sekunder yang diambil adalah:

-          Manhaj Tarjih/Majelis Tarjih & Tajdid Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah

-          Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

-          Turuq Al-Istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam

-          Lajnah Bahtsul Masail PBNU

2.      Metode pengumpulan data

Jenis penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, metode komparatif, melalui penelitian kepustakaan (Library research), yaitu sebuah teknik penelitian yang diarahkan kepada literatur-literatur, sehingga data-data yang dibutuhkan dapat dikumpulkan melaui buku-buku yang berkaitan dengan penelitian dengan pokok penelitian atau sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian yang berhasil dihimpun.

Untuk memperoleh data yang akurat, yang berkaitan dengan khazanah keislaman, penulis menggunakan metode pengumpulan reference untuk memperoleh data-data yang diperlukan berdasarkan kitab-kitab serta buku-buku lain yang ada relevansinya dengan permasalahan tersebut untuk kemudian menelaahnya, sehingga akan didapat teori hukum, dalil, prinsip, pendapat, gagasan, persamaan dan perbedaan pemahaman,yang telah dikemukakan oleh para teoritis dan para pakar atau ahli terdahulu yang dapat digunakan untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang diteliti.

3.      Metode Analisis Data

Adapun untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode sebagai berikut:

a.       Content Analisys (analisis isi)

Analisis data adalah sebuah analisis ysnh berdasarkan fakta dan data-data yang menjadi isi atau materi suatu buku (kitab).[18] Penulis mengumpulkan data-data dari kedua sumber data primer tersebut, kemudian data-data tersebut dianalisis secara teleti.

b.      Metode Komparasi/komparatif

Komparasi yang dibuat adalah komparasi fakta-fakta replikatif. Komparasi fakta-fakta tersebut dapat dibuat konsep atau abstraksi teoritisnya.[19] Penulis dapat menyusun kategori teori pula, sehingga dengan komparasi akan banyak membantu memperluas terapan teori, dan daya prediksi.

Komparatif dan analisa eksplisit (tidak menguji hipotesisnya secara langsung) dapat mengarah ditemukannya keragaman dan selanjutnya bukan mustahil menghasilkan modifikasi teori.

1.      Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan secara filosofis, sosiologis, dan historis. Pendekatan dengan filosofis agar keluar daya kritis, pendekatan secara sosiologis agar mengetahui sesuai dengan fakta yang ada dilingkungan masyarakat, sedangkan pendekatan historis supaya mengenal dari belakang, atau melihat dari fakta sejarah keadaan yang mencakup tiga ormas tersebut beserta hadits yang akan dikaji.

2.      Teknik Pengumpulan Data

Penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka, maka penelitian ini berdasarkan atas studi kepustakaan yang bersumber dari data primer, seperti buku tentang bid’ah yang berasal dari ormas Muhammadiyah dan Al-Irsyad, buku tentang bid’ah  dari karya Masyarakat dan Ulama-ulama Persis, dan buku tentang bid’ah dari kalangan karya warga NU.

3.      Analisis Data

Yang dimaksud analisis data ialah suatu cara yang dipakai untuk menganalisa, mempelajari, serta mengolah kelompok data yang berkaitan dengan pembahasan hukum bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU. Sehingga dapat diambil kesimpulan tentang persoalan tersebut. Dalam hal ini penyusun berusaha mengkaji landasan nash dengan interpretasi yang mereka gunakan dalam menjelaskan persoalan di atas.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, sehingga dalam menganalisa data yang sudah ada, penyusun menggunakan instrumen analisis metode deduktif, interpretatif, induktif, dan metode komparatif. Metode deduktif yaitu suatu pembahasan yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum dan bertitik tolak pada sesuatu yang pada akhirnya digunakan untuk menilai suatu kejadian dan ditarik ada pengetahuan khusus. Metode ini digunakan dalam rangka membuat konklusi yang dimulai dari hal-hal yang bersifat umum menuju pembahsan yang lebih khusus. Sehingga dalam konteks ini, metode ini penyusun gunukan untuk mengungkap interpretasi dalam memahami landasan hukum bid’ah menurut pandangan Muhammadiyah, Al-Irsyad Persis, dan NU.

Metode interpretatif maksudnya menafsirkan atau membuat tafsiran tetapi tidak bersifat subjektif (menurut selera penyusun sendiri) melainkan bertumpu pada evidensi objektif, berusaha untuk mencapai kebenaran objektif. Dalam hal ini penyusun akan menggunakan untuk menjelaskan dari penafsiran nash Perspektif Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU.

Metode komparatif digunakan untuk memperoleh kesimpulan dengan menilai faktor-faktor tertentu yang berhubungan dengan situasi yang diselidiki dan membandingkan dengan faktor-faktor lain. Dan metode ini penyusun gunakan untuk membandingkan antara perspektif Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU tentang pemahaman hadits bid’ah, meliputi semua faktor yang menjadi pokok masalah di atas.

G.    Sistematika Pembahasan

Pembahasan dalam skripsi ini disusun dalam beberapa bab, yakni sebagai berikut:

BAB I di dalam bab I ini penulis pertama-tama memulai dengan Pendahuluan. Yaitu dalam pendahuluan ini penulis menjelaskan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, tinjauan pustaka, kerangka pemikiran, metode penelitian, serta sistematika pembahasan.

BAB II pada bab II ini penulis berusaha meneliti teori tentang bid’ah menurut para ulama, yaitu landasan teoritis yang berisi  pengertian  tentang bid’ah. Sejarah  bid’ah dan macam-macamnya, karena dikalangan para ulama terdahulupun ada perbedaan pemahaman mengenai pembahasan tentang makna bid’ah

BAB III menjelaskan tentang Sejarah, pemikiran, politik, sosial, gerak dakwah, pendidikan dan lain-lain, dari tiap masing-masing ormas Muhammasiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU

BAB IV menjelaskan tentang pembahasan pemahaman hadits tentang bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU, persamaan terkait hadits tentang bid’ah dan Contoh-contoh Perbuatan Yang Disimpulkan Bid’ah Menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU

BAB V uraian untuk sesi penutup yang berupa berisi kesimpulan penulis, maka dari itu sebagai manusia yang terkadang tak lepas dari sifat salah dan hilap, penulis mengharapkan ada kritik dan saran.

 

 

 

 

 

 

 



[1] Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin

[2] Yususf Al-Qaradhawi, Al Bid’atu Fiddîn, (Maktabah Wahbah). [Terj.], ( Jakarta: Gema Insani, 2014), Cet. I, hlm. xi

[3] Ibid.

[4] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung; Pustaka Setia, 2012), Cet. I, hlm. 17-18

[5] Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam Pokok-pokok Pikiran tentang Islam dan Ummatnya, (Bandung: Pustaka _ Perpustakaan Salman ITB, 1983), Cet I, hlm. 24-28.

[6] Ibid.

[7] Sebagian kalangan ada yang menyebutnya Nahdhatul ‘Ulama ada juga yang menyebutnya Nahdiyyin, namun sebenarnya artinya masih itu-itu saja, yaitu Kebangkitan Para ‘Ulama, namun sering disingkat dengan NU

[8] Tiar Anwar Bachtiar, Jas Mewah Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah & Dakwah, (Yogyakarta: Pro-U Media, 2018), Cet. I, hlm. 87

[9] Bisri Affandi, Syaikh Ahmad Syurkati (1874-1943): Pembaharu dan Pemurni Islam di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), Cet. I, hlm. 4-5

[10] M. Mukhsin Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, & NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2017), Cet. I, hlm. 115.

[11] Ibid hlm. 87

[12] Hasyim Asy’ari, Risalah Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jamâ’ah, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media 2015), Cet. I, hlm. 11,

[13] Asjmuni Abdurrahman, Memahami Makna Tekstual Kontekstual & Liberal: Koreksi Pemahaman Atas Loncatan Pemikiran, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008), Cet. II, hlm. 137

[14] Muslim bin Al-Hajaz Abu Al-Hasan Al-Qosyîrî Al-Naisaburi (w. 261 H), Al-Musnad Al-Shahîh AL-Mukhtashar Binaqli Al-‘Adli Ilâ ‘Ani Al-‘Adli Ilâ Rasûlillâhi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam (Beirut: Dâru Ihyâu Al-Tarâtsu Al-‘Arabiy, t.t.), Jilid 5, hlm. 3

[15] Tambahan diriwayat  Imam Ahmad dan An-Nasa’i

[16] Muhammad bin Isma’il Abû Abdullâh Al-Bukhari Al-Ja’fari (w. 255), Al-Jâmi’u Al-Musnad Al-Shahîh, Al-Mukhtashar Min Umûri Rasûlillâhi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam Wasunnuhu Waayyâmuhu = Shahîh Bukhari, (Dâru Thawaqo Al-Najâtu, 1422 H), Jilid 9, hlm. 3

[17] Muslim bin Al-Hajaz Abu Al-Hasan Al-Qosyîrî Al-Naisaburi (w. 261 H), Jilid 5, hlm. 3

[18] Tim Penyusun Desigh Penulisan Karya Ilmiah STAI Persatuan Islam Garut, (Garut: STAIPI Press, 2015), Cet. I, hlm. 11

[19] Ibid. hlm. 12

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi Komparatif Hadits Kullu Bid'atin dholalah Pandangan Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) & Nu (Nahdhlotul Ulama)

Sejarah Muhammadiyah Al Irsyad Persis (Persatuan Islam) dan NU (Nahdhlotul Ulama)

Ilmu Nahwu, Tentang Pengertian Kalam, Lafazh, Murokab, Mufid, dan Wadha'