BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Persoalan
tentang bid’ah sampai saat ini memang belum henti-hentinya heboh diakalangan
masayarakat, terutama masyarakat umum yang sering bertanya tentang permasalahan-permasalahan
yang sudah divonis bid’ah oleh ulama terdahulu sampai ulama sekarang.
Hal
yang mungkin bisa dikatakan wajar jika masyarakat terus bertanya amalan-amalan
yang masih dipertentangkan oleh ulama, karena perbuatan bid’ah dicap
sebagai amalan yang ditolak dan sia-sia ketika dikerjakan, bahkan ketika
seseorang melakukan/mengamalkan perbuatan bid’ah, Allah dan Rasulnya
tidak hanya menolak amalan tersebut, lebih dari itu pelaku bid’ah
diancam dengan pelaku pembawa kesesatan yang akan mengantarkan dirinya ke neraka,
Na’ûdzubillâhi min dzâlik.
Semoga
kita bukan termasuk orang-orang yang melakukan perbuatan ibadah syubhat,
bid’ah, syirik dan hal-hal keji lagi dilaknat. Dan semoga kita terus berusaha
berpegang teguh kepada hal-hal wajib dan sunnah sebagaimana yang diperintahkan
oleh Allah dan Rasulnya.
Selama
ini kita hanya mengetahui contoh bid’ah dari kalangan tertentu atau dari
ormas tertentu saja, di Indonesia banyak sekali ormas – ormas Islam yang
mempersoalkan masalah hadits tentang bid’ah, semisal Jami’atu
Al-Khair, SI (Syarikat Islam), Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Persis
(Persatuan Islam), NU (Nahdlhatul Ulama), MTA (Majelis Tafsir Al-Qur’an), LDII
(Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan masih banyak lagi ormas Islam yang mungkin
tidak akan penulis sebutkan semuannya, ormas-ormas tersebut ada yang sepakat
sepemahaman dalam menyimpulkam hadits tentang bid’ah dan ada juga
yang tidak sepemahaman. Sebut saja misal Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan
NU, penulis hanya akan membatasi pemahaman hadits tentang bid’ah
menurut keempat ormas tersebut.
Hadits tentang bid’ah
sangat berefek pada keadaan masyarakat muslim di seluruh dunia, terkhusus di
Indonesia. Hasil dari kesimpulan hadits tentangn bid’ah, atau
contoh bid’ah berimbas pada perdebatan di kalangan ulama masing-masing ormas
Islam.
Ambil
contoh tentang bid’ahnya tahlilan, Ormas Islam Seperti Muhammadiyah
mengambil kesimpulan bahwa tahlilan untuk orang yang sudah meninggal adalah bid’ah,
Al-Irsyad juga menilai perbuatan tahlilan untuk orang yang meninggal tidak ada
contoh sama sekali dari Rasulullah Saw, begitupun dengan Persis (Persatuan
Islam), Persis lebih memilih hati-hati terhadap amalan tersebut, menurut ulama-ulama
Persis, dari pada seorang muslim masih mempertentangkan amalan tersebut
(tahilan untuk orang yang meninggal) yang masih belum jelas dikatakan Sunnah
atau bid’ahnya, Persis lebih memilih jalan aman dengan mengejar amalan Sunnah
yang banyak contohnya dari Rasulullah Saw, dan mungkin belum terlaksanakan
semuanya. Lain halnya dengan NU (Nahdlatul Ulama), menurut sebagian warga NU,
tahlilan untuk orang yang sudah meninggal itu tidak apa-apa, bahkan ada
sebagian kalangan warga NU yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah sunnah,
Namun ada sebagian warga NU yang menyepakati bahwa amalan tersebut memang
dijatuhi sebagai perbuatan yang mengada-ngada (bid’ah) dalam ibadah.[1]
Agama Islam datang sebagai agama yang
sempurna
bagi manusia dalam wujud risalah yang komprehensif yang menjangkau seluruh masa
dan bangsa, serta segala urusan dunia dan akhirat, lantas bagaimana jika ada
diantara para pemeluknya melakukan hal-hal yang tidak sesuai syari’at ?
bahkan mereka berani menambah dan mengurangi dalam urusan agama Islam.[2]Islam
menamakan pengubahan penambahan dan pengurangan dalam urusan Agama sebagai bid’ah,
bencana laten yang telah menghancurkan Agama-Agama samawi sebelumnya, Islam
berusaha menjaga risalah ini dengan seluruh karakteristiknya, pilar
penopangnya, dan berbagai norma, serta pelengkap lainnya. Islam pun
memproklamasikan kesempurnaannya dan kecukupan nikmatnya berupa risalah
tersebut. Oleh sebab itu Islam tidak menerima tambahan dalam Agama, karena
sesuatu yang sempurna tidak memperkenankan adanya tambahan.[3]
Seluruh
umat Islam di dunia sampai saat ini masih terombang-ambing dengan permasalahan
Agama yang dianutnya, yaitu Agama Islam. umat Islam sekarang masih terpecah
belah, karena terbentuknya aliran-aliran[4],
firqoh-firqoh, golongan-golongan dan ormas-ormas Agama Islam yang
di bentuk oleh umat Islam itu sendiri. Antara setiap golongan itu saling
membanggakan golongannya masing-masing, bahkan sampai saling membid’ahkan.
Satu
sama lain golongan itu saling mengklaim dirinya yang paling benar dan golongan
yang akan selamat, juga sebaliknya, di sisi yang lain antar golongan saling
memvonis mengatakan golongan lainnya dengan perkataan Sesat, kafir,
musyrik, tahayul, kharafat dan bid’ah. Hal ini
terjadi karena tiap golongan mempunyai perbedaan pemahaman dalam masalah ‘Aqidah,
Syari’at, Ibadah dan Muamalah. Kata bid’ah, musyrik
dan kafir disebagian kalangan terasa sangat begitu ekstrim bila diperbincangkan.
Di
Indonesia khususnya ada banyak golongan Islam seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, dan NU. Keempat golongan ini bisa dikatakan sebagai ormas papan atas di
Indonesia, karena mempunyai pengaruh dalam kemerdekaan Indonesia, termasuk
berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dirumuskan oleh M.
Natsir. Selain dari hal itu, sebenarnya Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU
juga berpengaruh dalam pergerakan Politik, ekonomi, pendidikan, terutama lebih dominan
dalam Pendidikan Agama Islam di Indonesia.
Meskipun
keempat ormas di atas (Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis NU) mempunyai andil
besar terhadap negaranya, khususnya dalam pendidikan Agama Islam, ada sebagian
persoalan yang menjadikan umat terpecah belah dan saling serang karena
perbedaan paham masalah Agama dari tiap masing-masing ormas. Perbedaan
pemahaman itu antara lain terkait masalah perbedaan kesimpulan pemahaman hadits
tentang bid’ah.
Belakangan
ini umat banyak yang terpengaruh dengan pernyataan “jangan terlalu mempersoalkan
masalah bid’ah, tapi perhatikanlah orang yang tidak ibadah”. Pernyataan
seperti itu seakan-akan terasa benar jika kita tidak mengkritisinya,
seolah-olah bid’ah dalam Agama tak perlu dipermasalahkan lagi, orang
yang mengatakan pernyataan demikian seperti menganggap remeh dan sepele
permasalahan ibadah, padahal Allah Swt., memerintahkan setiap umat untuk
senantiasa taat kepadanya dan taat kepada Rasulnya, Nabi Muhammad Saw., dalam
segala aspek kebenaran, kebaikan, dan ibadah sesuai dengan apa yang telah dicontohkannya.
Seseorang
yang mengaku muslim mestinya mengeluarkan akhlaq yang benar dan terpuji
untuk menjadi contoh ummat lainnya. Jika orang yang mengaku Islam mengeluarkan ahklaq
tercela, maka keislamannya masih perlu dipertanyakan. Keluarnya ahklaq tercela
sorang muslim karena melencengnya dia dari Syari’at, dan melencengnya Syari’at
seseorang karena meloncatnya ‘Aqidah keislamannya, atau orang tersebut
bisa saja dikatakan masih tidak sesuai sunnah dalam ibadah dan bisa
saja terjerumus dalam melakukan perbuatan bid’ah. Oleh karena itu benar
dan baiknya ibadah setiap muslim harus mencakup benar dan baik dalam ‘Aqidah,
Syari’at, Akhlaq[5]
untuk berusaha sempurna dalam menjalankan perintah Allah Swt,.
Sejarah
pertama kalinya munculnya bid’ah sebenarnya adalah masalah bid’ah
dalam aqidah, ketika terjadinya “fitnah qubra”, yaitu tatkala
terbunuhnya Khalifah Usman Ra., dan Khalifah Ali Ra.,. setelah terbunuhnya
kedua khalifah tersebut banyak Firqah-Firqah yang mengaku dirinya paling
benar. Dan sejak itu pula umat Islam terpecah belah menjadi beberapa sekte.
Berbeda dengan era klasik, bid’ah yang terjadi pada era kontemporer
lebih menyangkut pada perbedaan pemahaman hadits tentang bid’ah
pada ranah fiqih, yaitu dalam syari’at, ibadah dan muamalah.[6]
Ormas-ormas
Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU empat ormas yang terbilang
masih mempersoalkan masalah pemahaman hadits bid’ah. Keempatanya bisa
disebut “sepakat dalam ketidaksepakatan”. Selain berbeda pemahaman dalam
memahami hadits tentang bid’ah, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, NU juga bisa dikatakan berbeda ‘Aqidah
namun memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin beribadah sesuai apa yang
diperintahkan Allah dan dicontohkan oleh Rasulnya. Jika harus dijabarkan oleh
penulis, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU juga saling berebut label
yang disebut sebagai Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Masing-masing ormas itu mempunyai
benteng untuk dijadikan hujah dalam membela pemahamannya masing-masing.
Kata
cap bid’ah dikalangan sebagian masyarakat terasa begitu terlihat
menakutkan, atau masih ada yang menyebutknya sebagai radikal, terutama
di kalangan kaum Nahdiyyin(NU).[7]
Muhammadiyah yang di dirikan tahun 1912[8]
oleh KH. Muhammad Darwis, atau yang lebih dikenal dengan sebutan KH. Ahmad
Dahlan adalah orang yang mendirikan ormas Islam kedua setelah SI (Syarekat Islam) yang menyuarakan
tentang harus hati-hatinya seorang muslim dalam perbuatan bid’ah dalam Agama.
Setelah itu muncul tokoh lainnya yang juga pakar dalam Agama Islam seperti
Ahmad Syurkati seorang keturunan Arab[9]
yang disebut sebagai ulama pembaharu pemurnian Islam di Indonesia yang juga
mendirikan ormas Islam yang disebut Al-Irsyad Al-Islamiyah pada tanggal 6
september 1914[10], Ahmad
Syurkati menilai bahwasannya Islam di Indonesia sudah terlalu kental dalam
beribadah, yaitu kebanyakan umat terlalu mengedepankan tradisi dari pada Agama
atau bisa dibilang terlalu mensejajarkan tradisi dengan Agama, sehingga
seseorang terlalu berlebih-lebihan dalam beribadah, menurut Ahmad Syurkati
berlebih-lebihan dalam ibadah malah akan menjerumuskan seseorang dalam
perbuatan-perbuatan Syubhat atau bisa jadi Bid’ah. Persatuan Islam (Persis) pada tahun 1923[11] yang
didirikan oleh KH. Muhammad Zamzam dan Muhammad Yunus yang juga sama hati-hati
dalam mengerjakan ibadah karena takut terjun dan terjerumus dalam perbuatan bid’ah
Agama.
Meskipun
ada yang mengatakan keempat ormas tersebut bersaudara, namun tak bisa disangka
dan ditebak jika keempat ormas Islam tersebut sampai saat ini masih menyimpan
perang dingin, atau bisa saja ormas-ormas Islam yang disebut musuh bebuyutan dalam
pemikiran dari sejak berdirinya. Dan ini lebih banyak terjadi di kalangan
masyarakat yang awam akan pemahaman hadits tentang bid’ah dari
pengikut masing-masing ormas (Muhammadiyah Al-Irsyad Persis NU). Meskipun dari
tiap-tiap ormas berusaha membenahi, namun perang tak dapat dihindarkan, maka
dengan adanya tulisan ini semoga pembaca lebih membuka cakrawala, bijak,
hati-hati, kondisional mengatakan klaim bid’ah, dan
memahami perbedaan pemahaman hadits tentang bid’ah dari keempat ormas ini, yakni Muhammadiyah,
Al-Irsyad, Persis dan NU.
Maka
dari itu, penulis berusaha untuk menerobos benteng raksasa yang sejak dahulu
ulama salaf dan ulama khalaf perselisihkan sampai masa kini. agar
kata bid’ah, musyrik, dan cap kafir tidak sembarangan
dilontarkan.[12] Penulis
juga akan berusaha untuk kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu Islam kaffah.
Penulis berusaha sekuat mungkin untuk menyimpulkan pemahaman hadits
tentang bid’ah menurut Muhammadiyahm Al-Irsyad, Persis dan NU. Disini
penulis akan menganalisis untuk menggambarkan perspektif tiap-tiap golongan
mengenai perbedaan pemahaman hadits bid’ah, dan berusaha
mengetahui bagaimana bid’ah yang dimaksudkan Rasulullah, sahabat,
tabi’in dalam hadits yang disabdakan oleh beliau, baik itu dari segi
pengertian, contoh, vonis, dan yang lainnya sesuai kemampuan yang ada
pada diri penulis sendiri, dengan meneliti secara objektif.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dari itu
penulis berusaha secara objektif untuk mengetahui perbedaan pemahaman hadits
tentang bid’ah perspektif Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis dan NU yang jarang dibahas. Agar materi tidak mengulang-ulang pembahasan
pemahaman hadits tentang bid’ah yang telah dibahas sebelum-sebelumnya
oleh orang lain yang telah menjadi karya, penulis juga berusaha untuk lebih mengerucutkan
pemahaman hadits tentang bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis
dan NU yang masih belum terpetakan konsep
contoh bid’ah dalam ‘Ibadah, aqidah, dan syari’at dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
Pemahaman hadits tentang bid’ah
menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU ?
2.
Apa
persamaan dan perbedaan pemahaman hadits tentang Bid’ah Muhammadiyah,
Al-Irsyad, Persis dan NU ?
3.
Apa
saja contoh bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU ?
C.
Tujuan Dan Manfaat
Berangkat dari gambaran latar belakang masalah dan rumusan masalah
di atas, tujuan dan manfaat langkah yang ingin dicapai oleh penulis ialah:
1.
Untuk
mengetahui pemahaman hadits
tentang bid’ah perspektif Muhammadiyah,Al-Irsyad, Persis dan NU
2.
Untuk
mengetahui persamaan dan perbedaan pemahaman hadits tentang bid’ah antara
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU
3.
Untuk
mengetahui kesimpulan hadits tentang bid’ah atau contoh bid’ah
menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU
D.
Tinjauan Pustaka
Penulis di sini mencoba untuk memetakan studi pemahaman hadits
tentang bid’ah dan contoh-contohnya perspektif Muhammadiyah,Al-Irsyad,
Persis, dan NU. Meskipun penulis terbilang ketinggalan dalam membuat karya
tulisan pemahaman hadits tentang bid’ah, namun sebenarnya masih
ada sebagian yang harus lebih dikerucutkan, semisal pertanyaan tentang “apakah
di Muhammadiyah,Al-Irsyad, Persis dan NU menerima adanya pemahaman bahwa Bid’ah
terjadi di dalam ibadah, ‘Aqidah, Syari’at” ?
Mengkaji permasalahan pemahaman hadits bid’ah
sebenarnya sudah lama terjadi, sampai diantara para ulama banyak yang membuat
karya tulisan tentang masalah pemahaman hadits bid’ah dimulai dari ulama
salaf sampai khalaf, dari ulama internasional sampai ulama lokal,
dari kitab sampai buku yang mulanya desertasi, tesis, skripsi, makalah,
majalah, jurnal dan lainnya lagi. Penulis
mungkin bisa disebut ketinggalan jika memang harus dibilang seperti itu, karena
para ulama lebih dahulu dalam membahas pemahaman hadits bid’ah melalui
karya-karyanya masing-masing,
Meskipun begitu, perbedaan dalam memahami hadits bid’ah tetap
terjadi dari dulu sampai sekarang. Oleh karenanya, Imam Asy-Syatibi menyusun
kitab yang bernamakan “Al-I’tishom”. Para ulama menjuluki kitab tersebut
sebagai kitab induk, rujukan utama mengenai masalah bid’ah.
Karya lainnya semisal karya Asjmuni Abdurrahman yang berjudul “Memahami Makna Tekstual, Kontekstual &
Liberal”. Di dalam karyanya tersebut, beliau menyampaikan bahwasannya,
seseorang boleh menetapkan suatu hukum dengan melihat tekstual, kontekstual
namun tidak sampai kepada liberal.[13]
Karya buku yang lain Seperti Yusuf Qhardawi terkait bid’ah
adalah yang berjudul “Bid’atu Fiddîn” yakni bid’ah dalam agama.
Dalam bukunya ini beliau memberikan pesan bahwasannya seseorang harus
membedakan antara urusan dunia dan urusan agama, karena menurut Yusuf Qhardwi
bid’ah hanya terjadi pada urusan agama, dan sesuatu yang baru terkait dunia
adalah Maslahatu Al-Mursalah.
Buku karya lain seperti “Nalar Islam Nusantara, Studi Islam Ala
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, & NU” menjelaskan tentang sejarah,
pemikiran dan kontroversi antara ormas-ormas tersebut mengenai hadits
tentang bid’ah. Namun menurut penulis, buku ini kurang objektif dalam meneiti
Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis, karena buku tersebut dengan judul dengan
tiga penulis dari kalangan NU saja, seharusnya jika ingin penulisan yang
objektif, maka harus ada perwakilan penulis dari tiap-tiap
masing ormas.
Di buku “Bid’ah-bid’ah di Indonesia” karya Badruddin Hsubky menjelaskan bahwa umat islam
yang ada di Indonesia banyak yang terjebak dengan penyimpangan adat yang
dijadikan ibadah. Selain itu umat islam yang ada di Indonesia juga ada yang
menyeleweng dalam masalah aqidah.
Buku yang berjudulkan “Membedah Akar Bid’ah” karya Ali Hasan
Al-Halabi Al-Atsari dalam buku tersebut menyajikan secara tegas hakikat bid’ah,
membedakan antara sunnah dan bid’ah. Serta menyuruh kita agar
hati-hati dalam perbuatan bid’ah dan menjalankan sunnah. Serta masih banyak
lagi karya-karya kita atau tulisanyang membahas
tentang bid’ah, baik itu karya ulama klasik ataupun karya ulama kontemporer.
A. Hassan mempunyai karya dengan judul “Soal Jawab”, di dalam
karyanya ini beliau berusaha untuk menjawab pertanyaan atau persoalan-persoalan
yang terjadi dikalangan kalangan kaum Muslimin.
Hasyim Asy’ari membuat kitab yang berjudul “Risalah Ahlus Sunnah
Waljamah” dalam karyanya tersebut beliau mengingatkan agar setiap muslim
hati-hati agar tidak masuk kepada perbuatan bd’ah di dalam aqidah.
Kemudian A. Zakaria menyusun kitab yang bernama “Al-Hidayah”,
orang-orang menjulukinya dengan karya monumental, karena di dalamnya beliau
meperingatkan akan bahayanya suatu amalan yang tidak ada contoh sebelumnya dari
Rasulullah Saw.
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU, masing-masing membuat
lembaga tersendiri untuk menetapkan suatu permasalah hukum dengan cara
bermusyawarah dan menghadirkan pakar-pakar ulama tertentu dalam bidangnya
masing-masing. Muhammadiyah menghadirkan Majelis Manhaj Tarjih dan Tajdid,
yang di sajikan dalam buku “Himpunan Putusan Tarjih”, Al-Irsyad Al-Islamiyyah dengan
Lembaga Dewan Fatwanya, Persis
(Persatuan Islam) membuat karya Turuq Al-Istinbath untuk diaplikasikan
lewat lembaga yang bernama Dewan Hisbah Persatuan islam, Sementara NU
(Nahdlatul ‘Ulama) menyajikan Lajnah Bahtsul Masa’il. Penulisan berusaha
memaparkan pemahaman hadits tentang bid’ah dengan karya
dari ormas masing-masing untuk menjawab rumusan masalah dengan judul skripsi di
atas.
E.
Kerangka Pemikiran
Penulis
akan mengajak jalan-jalan kepada pembaca kepada kerangka pemikiran dari penulis
sendiri, yaitu yang dimulai dari pengertian agama islam, kemudian terpecah umat
islam sepeninggal Rasulullah, Sahabat Rasulullah, Tabi’in, atau ulama salaf dan
khalaf, sampai kepada ormawa-ormawa di Indonesia.
Dengan
melihat adanya fenomena perseteruan antara empat kubu golongan ormas islam di
indonesia (Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU), maka penulis berusaha untuk
mecari perbedaan pemahaman mengenai masalah dari keempat kubu tersebut,
terutama dalam masalah pemahaman hadits tentang bid’ah melalui
perspektif masing-masing ormas tersebut, yaitu Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis,
NU. Penulis berusaha mencari benang kusut yang dari dahulu ulama perselisihkan
sampai sekarang. Penulis juga berusaha memetakan hal-hal yang dianggap bid’ah
oleh mayoritas ulama yang terjadi dari ormas
Islam di atas atau ulama kontemporer sebagai berikut:
Konsep Hukum Taklifi dan
Hukum Wadh’i
|
Wajib
|
Sunnat/Mandub |
mubah |
Makruh |
Haram |
batal |
Syarat |
rukun |
sabab |
sah |
|
|
|
|
Bid’ah |
|
|
|
|
||
|
Bid’ah
dalam Agama Islam |
|
||||
|
Apakah
bid’ah dalam ‘aqidah ada? |
Apakah
bid’ah dalam ibadah/syari’at ada? |
|
|||
|
Muhammadiyah |
Ada |
Muhammadiyah |
Ada |
|
|
|
Al-Irsyad |
Ada |
Al-Irsyad |
Ada |
|
|
|
Persis |
Ada |
Persis |
Ada |
|
|
|
NU |
Ada |
NU |
Khlilafiyah/ada
bid’ah yang baik |
||
Genealogi Pemikiran Dan Pemahaman Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis,
NU
|
Rasulullah
SAW, Sahabat, Tabi’in, tabi’ut tabi’in, atba’ut tabi’in… Imam Madzhab |
|
‘Ibadah/fiqih |
|
‘Aqidah |
|
Terkategorikan
sesat: Syiah
Rafidhah Khawarij Mu’tazilah Murji’ah Qadariyah Jabariyah
dll |
|
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah |
|
ahli kalam, filsafat, tasawuf |
|
Ahli Hadits |
|
Ahmad Bin
Hanbal: Hanabilah; Ibnu
Taimiyah; Ibnul
Qayyim, Muhammad
bin Abdul Wahhab
|
|
Ahli Ushul dan Fiqih |
|
Abu hanifah |
|
Malik |
|
Abdul Wahhab Bin Rustum |
|
Asy-Syafi’i |
|
Ahmad bin
Hanbal |
|
Maturidi & Abu Hasan Asy’ari: Maturidiyah
& Asy’ariyah Al-Ghazali
tasawuf /filsafat, Junaid
Al-Baghdadi tasawuf, Imam
Mawardi Siyasah/politik |
|
Muhammadiyah |
Al-Irsyad
Al-Islamiyyah |
Persis
(Persatuan Islam) |
NU (Nahdlatul
Ulama) |
Dengan
pemaparan peta di atas, penulis mencoba untuk menganalisis bagaimana pemahaman hadits
tentang bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis (Persatuan
Islam), dan NU (Nahdhatul ‘ulama), sekaligus melihat sejarah, sandaran manhaj
dan madzhab ketiga kubu ormas tersebut. Oleh karena itu, sekali lagi penulis
akan berusaha sekuat mungkin dan semampunya untuk memecahkan permasalahan
dengan studi banding (komparatif) perbedaan pemahaman hadits bid’ah perspektif
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU.
Karena
keempat ormas di atas sangat mempengaruhi umat muslim khususnya di Indonesia,
maka penulis mengajak kepada seluruh umat untuk senantiasa berhati-hati dalam
melaksanakan ibadah baik itu mengenai ‘Aqidah, Syari’at, maupun akhlaq
agar tidak terjun kepada perbuatan bid’ah. Karena Allah dan Rasulnya
menyuruh kita untuk kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah agar menjadi
golongan yang selamat, yakni Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang tidak
menambah-nambah dalam ibadah, karena islam telah sempurna. Sebagaimana dengan
firman Allah Swt:
Artinya:”…Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (QS. Al-Maidah,
5: 3)
Karena yang sempurna tidak memerlukan adanya tambahan,
maka sudah sepatutnya agar setiap muslim waspada dengan perbuatan yang tidak
ada contohnya dari Rasulullah dan para Salafus Shalihin. Saking
berbahayanya perbuatan bid’ah, Yusuf Qardhawi dalam bukunya mengatakan
bahwa “pelaku bid’ah lebih berbahaya dari para pelaku maksiat”,
oleh karena itu Rasulullah sering menyampaikan hadits tentang bid’ah ini
dalam setiap muqaddimah
khuthbah jum’atnya, sebagaimana sabdanya:
…مَنْ
يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ،
إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ،
وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا،
وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ،[14]
وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ…[15]
Artinya:”…Barang siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak akan
ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah maka
tidak akan ada yang memberikannya petunjuk kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik
perkataan adalah kitab Allah SWT
(Al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Saw.
(hadits/sunnah) dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap
yang diada-adakan adalah bid’ah (perkara baru) dan setiap bid’ah adalah sesat,
dan setiap kesesatan tempatnya adalah dineraka…”
Juga riwayat hadits yang lainnya seperti:
…مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ…[16]
…Barang siapa mengadakan
suatu perkara yang tidak ada perintah mengatas namakan kami, maka perkara itu
tertolak…
Dalam redaksi lain:[17]
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ
…Barang siapa beramal
dengan amalan yang tidak ada perintah/contohnya dari kami, maka amalan tersebut
tertolak…
F.
Metode Penelitian
Adapun metode yang digunakan dalam menyelesaikan penulisan ini,
penulis menggunakan metode penelitian, dan jenis penelitiannya mencakup pada
apa yang telah di jelaskan dalam panduan-panduan untuk membuat salah satu karya
ilmiah, salah satunya karya ilmiah gelar S1, yaitu skripsi. Berikut ini salah
satu poin-poin jenis penelitian yang akan dilalui oleh penulis:
Penelitian
ini termasuk jenis penelitian (Library Research) yaitu penelitian yang
mendasarkan analisa pada buku pustaka, makalah, artikel, jurnal dan bahan-bahan
pustaka lainnya yang masih relevan.
1.
Sumber
Data
Sumber
data ini terdiri atas data primer dan data sekunder.
a.
Sumber
data primer
Sumber
data yang pertama Al-Qur’an, Hadits, dan pemahaman-pemahaman ulama yang
mendefinikasikan hadits, sunnah, dan bid’ah.
b.
Sumber
Data Sekunder
Ialah
sumber yang didapat dari hasil sumber
yang pertama menurut ke-4 masing-masing
ormas dan untuk membandingkan sumber dalil yang diambil, perbedaan pemahaman pemikiran, dan ulama-ulama yang
dijadikan rujukan atau ulama-ulama yang mempengaruhi pemikiran masing-masing
ormas. Dan buku-buku sekunder yang diambil adalah:
-
Manhaj
Tarjih/Majelis Tarjih & Tajdid Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah
-
Dewan
Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
-
Turuq
Al-Istinbath Dewan Hisbah Persatuan Islam
-
Lajnah
Bahtsul Masail PBNU
2.
Metode
pengumpulan data
Jenis penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, metode
komparatif, melalui penelitian kepustakaan (Library research), yaitu
sebuah teknik penelitian yang diarahkan kepada literatur-literatur, sehingga
data-data yang dibutuhkan dapat dikumpulkan melaui buku-buku yang berkaitan
dengan penelitian dengan pokok penelitian atau sumber-sumber lain yang
berkaitan dengan penelitian yang berhasil dihimpun.
Untuk memperoleh data yang akurat, yang berkaitan dengan khazanah
keislaman, penulis menggunakan metode pengumpulan reference untuk
memperoleh data-data yang diperlukan berdasarkan kitab-kitab serta buku-buku
lain yang ada relevansinya dengan permasalahan tersebut untuk kemudian
menelaahnya, sehingga akan didapat teori hukum, dalil, prinsip, pendapat,
gagasan, persamaan dan perbedaan pemahaman,yang telah dikemukakan oleh para
teoritis dan para pakar atau ahli terdahulu yang dapat digunakan untuk
menganalisis dan memecahkan masalah yang diteliti.
3.
Metode
Analisis Data
Adapun untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a.
Content
Analisys (analisis isi)
Analisis data adalah sebuah analisis ysnh berdasarkan fakta dan
data-data yang menjadi isi atau materi suatu buku (kitab).[18]
Penulis mengumpulkan data-data dari kedua sumber data primer tersebut, kemudian
data-data tersebut dianalisis secara teleti.
b.
Metode
Komparasi/komparatif
Komparasi yang dibuat adalah komparasi fakta-fakta replikatif.
Komparasi fakta-fakta tersebut dapat dibuat konsep atau abstraksi teoritisnya.[19]
Penulis dapat menyusun kategori teori pula, sehingga dengan komparasi akan
banyak membantu memperluas terapan teori, dan daya prediksi.
Komparatif dan analisa eksplisit (tidak menguji hipotesisnya secara
langsung) dapat mengarah ditemukannya keragaman dan selanjutnya bukan mustahil
menghasilkan modifikasi teori.
1.
Pendekatan
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan secara filosofis,
sosiologis, dan historis. Pendekatan dengan filosofis agar keluar daya kritis,
pendekatan secara sosiologis agar mengetahui sesuai dengan fakta yang ada
dilingkungan masyarakat, sedangkan pendekatan historis supaya mengenal dari
belakang, atau melihat dari fakta sejarah keadaan yang mencakup tiga ormas
tersebut beserta hadits yang akan dikaji.
2.
Teknik
Pengumpulan Data
Penelitian
ini adalah jenis penelitian pustaka, maka penelitian ini berdasarkan atas studi
kepustakaan yang bersumber dari data primer, seperti buku tentang bid’ah
yang berasal dari ormas Muhammadiyah dan Al-Irsyad,
buku tentang bid’ah dari karya
Masyarakat dan Ulama-ulama Persis, dan buku tentang bid’ah dari kalangan
karya warga NU.
3.
Analisis
Data
Yang
dimaksud analisis data ialah suatu cara yang dipakai untuk menganalisa,
mempelajari, serta mengolah kelompok data yang berkaitan dengan pembahasan
hukum bid’ah menurut Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, dan NU. Sehingga dapat diambil kesimpulan tentang persoalan tersebut.
Dalam hal ini penyusun berusaha mengkaji landasan nash dengan interpretasi yang
mereka gunakan dalam menjelaskan persoalan di atas.
Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif, sehingga dalam menganalisa data yang sudah
ada, penyusun menggunakan instrumen analisis metode deduktif, interpretatif,
induktif, dan metode komparatif. Metode deduktif yaitu suatu pembahasan yang
berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum dan bertitik tolak pada sesuatu
yang pada akhirnya digunakan untuk menilai suatu kejadian dan ditarik ada
pengetahuan khusus. Metode ini digunakan dalam rangka membuat konklusi yang
dimulai dari hal-hal yang bersifat umum menuju pembahsan yang lebih khusus. Sehingga
dalam konteks ini, metode ini penyusun gunukan untuk mengungkap interpretasi
dalam memahami landasan hukum bid’ah menurut pandangan Muhammadiyah, Al-Irsyad
Persis, dan NU.
Metode
interpretatif maksudnya menafsirkan atau membuat tafsiran tetapi tidak bersifat
subjektif (menurut selera penyusun sendiri) melainkan bertumpu pada evidensi
objektif, berusaha untuk mencapai kebenaran objektif. Dalam hal ini penyusun
akan menggunakan untuk menjelaskan dari penafsiran nash Perspektif
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU.
Metode
komparatif digunakan untuk memperoleh kesimpulan dengan menilai faktor-faktor
tertentu yang berhubungan dengan situasi yang diselidiki dan membandingkan
dengan faktor-faktor lain. Dan metode ini penyusun gunakan untuk membandingkan
antara perspektif Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan NU tentang pemahaman hadits
bid’ah, meliputi semua faktor yang menjadi pokok masalah di atas.
G.
Sistematika Pembahasan
Pembahasan dalam skripsi ini disusun dalam beberapa bab,
yakni sebagai berikut:
BAB I di dalam bab I ini
penulis pertama-tama memulai dengan Pendahuluan. Yaitu dalam pendahuluan ini
penulis menjelaskan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat
penelitian, tinjauan pustaka, kerangka pemikiran, metode penelitian, serta
sistematika pembahasan.
BAB II pada bab II ini penulis
berusaha meneliti teori tentang bid’ah menurut para ulama, yaitu
landasan teoritis yang berisi pengertian
tentang bid’ah. Sejarah bid’ah
dan macam-macamnya, karena dikalangan para ulama terdahulupun ada perbedaan
pemahaman mengenai pembahasan tentang makna bid’ah
BAB III menjelaskan tentang
Sejarah, pemikiran, politik, sosial, gerak dakwah, pendidikan dan lain-lain,
dari tiap masing-masing ormas Muhammasiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU
BAB
IV
menjelaskan tentang pembahasan pemahaman hadits tentang bid’ah menurut
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU, persamaan terkait hadits tentang
bid’ah dan Contoh-contoh Perbuatan Yang Disimpulkan Bid’ah Menurut
Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU
BAB V uraian untuk sesi penutup
yang berupa berisi kesimpulan penulis, maka dari itu sebagai manusia yang
terkadang tak lepas dari sifat salah dan hilap, penulis mengharapkan ada kritik
dan saran.
[1] Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts
Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami
dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun
tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin
[2] Yususf
Al-Qaradhawi, Al Bid’atu Fiddîn, (Maktabah Wahbah). [Terj.], ( Jakarta: Gema Insani, 2014), Cet. I, hlm. xi
[3] Ibid.
[4] Abdul Rozak,
Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung; Pustaka Setia, 2012), Cet. I, hlm. 17-18
[5] Endang
Saifuddin Anshari, Wawasan Islam Pokok-pokok Pikiran tentang Islam dan
Ummatnya, (Bandung: Pustaka _ Perpustakaan Salman ITB, 1983), Cet I, hlm. 24-28.
[6] Ibid.
[7] Sebagian
kalangan ada yang menyebutnya Nahdhatul ‘Ulama ada juga yang menyebutnya Nahdiyyin,
namun sebenarnya artinya masih itu-itu saja, yaitu Kebangkitan Para ‘Ulama,
namun sering disingkat dengan NU
[8] Tiar Anwar
Bachtiar, Jas Mewah Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah & Dakwah,
(Yogyakarta: Pro-U Media, 2018), Cet. I, hlm. 87
[9] Bisri Affandi,
Syaikh Ahmad Syurkati (1874-1943): Pembaharu dan Pemurni Islam di Indonesia,
(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), Cet. I, hlm. 4-5
[10] M. Mukhsin
Jamil dkk, Nalar Islam Nusantara Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad,
Persis, & NU, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, Direktorat Jendral
Pendidikan Islam, Departemen Agama Republik Indonesia, 2017), Cet. I,
hlm. 115.
[11] Ibid hlm. 87
[12] Hasyim
Asy’ari, Risalah Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jamâ’ah, (Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media 2015), Cet. I, hlm. 11,
[13] Asjmuni Abdurrahman, Memahami Makna Tekstual Kontekstual & Liberal:
Koreksi Pemahaman Atas Loncatan Pemikiran, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,
2008), Cet. II, hlm. 137
[14] Muslim bin Al-Hajaz Abu Al-Hasan Al-Qosyîrî Al-Naisaburi (w. 261 H), Al-Musnad
Al-Shahîh AL-Mukhtashar Binaqli Al-‘Adli Ilâ ‘Ani Al-‘Adli Ilâ Rasûlillâhi
Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam (Beirut: Dâru Ihyâu Al-Tarâtsu Al-‘Arabiy,
t.t.), Jilid 5, hlm. 3
[15] Tambahan
diriwayat Imam Ahmad dan An-Nasa’i
[16] Muhammad
bin Isma’il Abû Abdullâh Al-Bukhari Al-Ja’fari (w. 255), Al-Jâmi’u Al-Musnad
Al-Shahîh, Al-Mukhtashar Min Umûri Rasûlillâhi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam
Wasunnuhu Waayyâmuhu = Shahîh Bukhari, (Dâru Thawaqo Al-Najâtu, 1422 H),
Jilid 9, hlm. 3
[17] Muslim bin Al-Hajaz Abu Al-Hasan Al-Qosyîrî Al-Naisaburi (w. 261 H), Jilid
5,
hlm. 3
[18] Tim Penyusun
Desigh Penulisan Karya Ilmiah STAI Persatuan Islam Garut, (Garut: STAIPI Press,
2015), Cet. I, hlm. 11
[19] Ibid. hlm. 12
Komentar
Posting Komentar